OBSERVASI KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
(Fokus: Metode dan Pembelajaran Pendidikan
Agama Islam)
A.
Latar Belakang
Sudah terbukti berkali-kali
bahwa pergantian kurikulum tidak dapat membawa perubahan untuk meningkatkan mutu
pendidikan. Berbagai kegiatan ilmiah,baik penataran guru, seminar, dan
pelatihan-pelatihan kurang memberikan hasil yang meluas. Kiranya sudah waktunya
dipikirkan bahwa memberi bekal manajemen pengembangan kurikulum, teori belajar
dan dasar- dasar manajemen mutu terpadu bagi guru dan calon guru sangat
diperlukan. Di sinilah letak pentingnya peran LPTK yang mendidik calon guru dan
yang akan menguji kompetensi guru.
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP
19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP
jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus
mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP
19/2005.Menurut Beane (1986), yang dimaksud cara pandang kurikulum dalam arti
sempit adalah bahwa kurikulum hanya berupa sekumpulan daftar mata pelajaran
yang harus diajarkan kepada peserta didik, sedangkan cara pandang kurikulum
dalam arti luas adalah bahwa kurikulum di samping berupa daftar kumpulan mata
pelajaran juga harus diartikan sebagai kegiatan belajar dan sebagai pengalaman
belajar peserta didik.
B. Metodologi Observasi
1. Observasi
2. Dokumen
3. Wawancara
D.
Sitematika Pembahasan
Dalam laporan ini, penulis
menyajikan kurikulum yang digunakan di SMA Negeri 2 Sidoarjo dan analisis
kesesuaian kurikulum yang diterapkan oleh SMA Negeri 2 Sidoarjo dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005).
PEMBAHASAN
A.
Kurikulum KTSP
1.
Pengertian kurikulum KTSP
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Dalam
penyusunan KTSP menggunakan Panduan KTSP yang disusun oleh BSNP. Tujuan panduan
KTSP untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB, dan SMK/MA dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan
dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. Adapun komponen
KTSP adalah Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan
serta kalender pendidikan
2. Pengembangan KTSP
Beberapa prinsip
pengembangan kurikulum KTSP yang harus diperhatikan:
a.
Berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b.
Beragam
dan terpadu
c.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan,teknologi dan seni.
d.
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
e.
Menyeluruh
dan berkesinambungan
f.
Belajar
sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
3. Struktur
dan Muatan KTSP
a.
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah tertuang dalam Standar Isi, yg dikembangkan dari kelompok mata
pelajaran sebagai berikut:
1) Agama dan ahlak mulia
2) Kewarganegaraan dan kepribadian
3) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4) Estetika
5) Jasmani, olahraga dan kesehatan
b. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran
yg keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1) Mata pelajaran
Mata Pelajaran, beserta alokasi waktu untuk
masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang
tercantum dalam Standar Isi.
2) Muatan lokal
·
Merupakan
mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan.
·
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata
pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun,
satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3) Kegiatan Pengembangan diri
·
Kegiatan
pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengeskpresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
·
Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
·
Kegiatan
pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan
konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial,
belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan,
kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
·
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri
dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4) Pengaturan beban belajar
·
Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar
·
Beban
belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB
kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK /MAK kategori standar.
·
Beban
belajar dalam SKS digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
·
Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sbgmana
tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
·
Pemanfaatan
jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam
mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang
dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum
di dalam Standar Isi.
·
Alokasi
waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam
sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%,
·
SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan
·
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60%
·
Dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs.
Pemanfaatan alokasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam
mencapai kompetensi
·
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan
praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar
sekolah setara dng satu jam tatap muka.
·
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur,
dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yg
menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sbb.
Ø Satu SKS pada
SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan
kegiatan mandiri tdk terstruktur.
Ø Satu SKS pada
SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
5)
Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan
·
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah
ditetapkan dalam satu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%.
Ø Kriterian ideal
ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%.
Ø Satuan
pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangan
kompleksitas SK dan KD tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta
kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Ø Satuan
pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus
menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal
Ø Pendidikan kecakapan Hidup
Ø Pendidikan
berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Ø Pelaporan hasil
belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan
memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 Ayat
(1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak
mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani,olahraga, dan kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok
mata pelajaran IPTEK; dan
d. Lulus Ujian Nasional.
B.
Ruang lingkup kurikulum SMA Negeri 2
Sidoarjo
1. Tujuan Institusional
Visi dan Misi SMA Negeri 2
Sidoarjo
a.
Visi Sekolah
UNGGUL DALAM MUTU, MULIA DALAM PERILAKU
Indikator Visi :
-
Peserta didik yang unggul dalam berkompetisi, cerdas,
dan berprestasi
-
Warga sekolah yang bisa diteladani dalam setiap
perilaku
b.
Misi Sekolah
-
Meningkatkan
iman dan takwa, sehingga terbentuk warga sekolah
-
Meningkatkan
sikap tertib dan disiplin pada seluruh warga sekolah
-
Memperbaiki
pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah
-
Membangun kultur dan karakter yang berkepribadian
-
Meningkatkan kompetensi berbahasa inggris
-
Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara
2. Tujuan Kurikuler
VISI
a.
Meningkatkan kualitas peserta didik sehingga
menghasilkan peserta didik yang berkemampuan dan berketrampilan tinggi serta
memiliki wawasan yang luas yang mampu menghadapi era globalisasi.
b.
Meningkatkan mutu para tenaga pendidikan sehingga
menjadi tenaga yang professional sesuai dengan perkembangan zaman.
c. Merumuskan program wajib belajar 9 tahun
sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat dan dapat mengentaskan kemiskinan.
d. Menghasilkan lulusan yang baik, sehingga
dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi kesekolah sekolah yang favorit.
MISI
a.
Mampu memberi bekal kemampuan dasar yang bermanfaat
bagi peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi anggota
masyarakat dan warga Negara sesuai dengan tingkat perkembanganserta
mempersiapkan pendidikan menengah.
b.
Mampu melaksanakan pendidikan selama jangka waktu
tertentu sesuai dengan yang berlaku sehingga tercapai pendidikan yang bermutu.
c. Mampu melaksanakan bimbingan konseling,
melatih para siswa, melaksanakan kegiatan OSIS sehingga pendidikan nasional
dapat tercapai.
d. Mampu melaksanakan wawasan wiyat mandala
yang perlu dipahami, dihayati, dan dipraktikan oleh segenap warga sekolah.
e. SMA NEGERI 2 SIDOARJO mampu meningkatkan kualitas guru
untuk meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar untuk perbaikan hasil
kualitas kelulusan.
f.
Membina
kerjasama yang harmonis antar warga sekolah, warga masyarakat dan instansi yang
terkait sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.
3. Bidang
Ekstra Kurikuler
Ada 10 jenis Ektra Kurikuler
=>Bidang ektrakurikuler
a.
SKI (sie kerohanian Islam )
b.
Pramuka
Pelaksanaan pramuka setiap hari minggu pagi yang dilaksanakan oleh
seluruh siswa-siswi yang berminat mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 3. Dana yang terkumpul untuk sarana dan
prasarana sekolah dari semua peserta pramuka.
Tugas pokok gerakan pramuka
Gerakan
pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak
anak dan pemuda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik yang lebih bertanggung jawab dan membina serta mengisi kemerdekaan
nasional.
c.
PMR
d.
Pecinta Alam
e.
Basket
f.
Karya Ilmiah Remaja
g.
Volly
h.
Futsal
i.
Samro
4.
Partisipasi sekolah dalam ekstra kurikuler
a. untuk kegiatan ekstra kurikuler, sekolah
memberikan pilihan kepada siswa untuk memilih kegiatan ekstra apa yang
diminati. Pemilihan kegiatan ekstra dilaksanakan pada saat MOS (Masa orientasi
Siswa)
b. Dalam pelaksanaan ekstra kurikuler,
sekolah bertugas memantau berjalannya kegiatan itu dan menilai keaktifan siswa
dalam kegiatan ekstra tersebut
c. Dalam hal pembiayaan kegiatan ekstra
kurikuler, sekolah memberikan biaya untuk kegiatan rutin yang dilakukan siswa
sekolah. Dan apabila ada kegiatan ekstra diluar sekolah atau event keluar maka
pembiayaan berasal dari donatur.
C.
Kesesuaian kurikulum yang diterapkan oleh
SMA Negeri 2 Sidoarjo dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 (PP 19/2005)
Sesuai dengan tujuan kurikuler
yang tertuang dalam misi sekolah SMA Negeri 2 Sidoarjo ”menghasilkan lulusan yang baik,
sehingga dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi kesekolah sekolah yang
favorit”. Dan juga pengertian kurikulum menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005). Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Untuk mnecapai tujuan
tertentu, SMA Negeri 2 Sidoarjo, mempunyai banyak tujuan yang tertuang dalam
Visi dan Misi Sekolah yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) masalah Standar Pendidikan Nasional
(SPN). Salah satunya adalah ”menghasilkan lulusan yang baik, sehingga
dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi kesekolah sekolah yang favorit”
yang termasuk didalamnya. Adapun untuk menunjang hal ini, sekolah telah
mengadakan dan menyediakan waktu khusus untuk bimbingan belajar. Sehingga
menurut seorang kepala sekolah SMA Negeri 2 Sidoarjo mampu menghasilkan lulusan
yang baik, sehingga dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi kesekolah
sekolah yang favorit, hal ini sesuai dengan tujuan kurikuler yang tertuang
dalam Visi sekolah. Meskipun biaya ditanggung wali murid, tetapi wali murid
mendukung atas kebijakan program bimbingan belajar yang ditawarkan oleh sekolah
tersebut. Sehingga sampai saat ini SMA Negeri 2 mampu menghasilkan lulusan yang
baik dan lulus dalam Ujian Nasional.
Akan tetapi, meskipun telah
ditambah waktu pembelajaranya. SMA Negeri 2 Sidoarjo belum mampu menggunakan
metode pembelajaran KBK dalam proses pembelajarannya. Hasil
observasi/survey yang ditemukan penulis menujukkan bahwa belum semua guru agama
Islam di SMA Negeri 2 Sidoarjo menguasai metode pembelajaran KBK. Hal ini
terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang KBK, sarana dan prasarana yang
tersedi kurang memadai, serta kondisi peserta didik.
D.
Saran Penulis Dalam Proses Pembelajaran Di
SMA Negeri 2 Sidoarjo
Faktor
utama proses pendidikan agar dapat berhasil adsalah pengembangan pendidikan
agama Islam di Sekolah salah satunya adalah melalui pengembangan kualitas para
guru-guru agama islam melalui kemapuan penyampaian materi pelajaran dengan
metode pembelajaran kearah yang lebih variatif, efektif. Oleh
karena itu, PAI harus memperpertegas perannya di Sekolah, terutama mewujudkan
rumusan tujuan pendidikan di atas. Jika tidak, bisa jadi PAI dianggap tidak
perlu, bahkan tidak menutup kemungkinan dihapuskan.
Untuk mempertegas peran PAI tersebut, ada beberapa hal yang
harus diperhatikan. Pertama, PAI bukanlah mata pelajaran tambahan (suplement), akan
tetapi sebagai mata pelajaran inti. Selama ini ada kesan bahwa PAI hanyalah
mata pelajaran tambahan, apalagi ketika PAI tidak masuk dalam Ujian Nasional
(UN). Akibatnya, peserta didik kurang termotivasi untuk mengikuti pembelaran
PAI dengan baik. Padahal PAI merupakan mata pelajaran inti. Sebagai mata
pelajaran inti, pihak sekolah diharapkan memberi perhatian lebih terhadap PAI.
Perhatian itu dapat diwujudkan dengan merumuskan dan menetapkan bebarapa aturan
(regulasi) yang mendukung penerapan PAI, sehingga sekolah tersebut bernuansa
agamis, bukan saja dalam bentuk formal, akan tetapi terjadinya proses penanaman
nilai-nilai keberagamaan dalam perilaku dan kepribadian peserta didik. Kedua,
sekolah juga diharapkan menjadikan pendidikan agama sebagai bagian dari visi
misi sekolah sehingga berbagai kegiatan yang dilakukan tidak terlepas dari
nilai-nilai agama.
Adapun foktor metode pembelajaran seorang guru harus inovatif
dan kreatif. metode pembelajaran alternative inovatif dan kreatif
yang berbasis pada nilai-nilai humanisme dan plurasisme. Model pembelajaran Humanisme
ini sebenarnyalah merupakan pendidikan keseluruhan (holistic education),
karena di dalam proses pendidikan itu tidak terdapat bagian kesadaran manusia
yang terabaikan, tidak ada aspek kehidupan manusia yang tidak ditangani. Dengan
memahami karakteristik eksistensi manusia secara keseluruhan maka seorang
pendidik akan lebih mudah menggali metode-metode pengajaran yang lebih sesuai
dengan psikologi anak didik.
Sedangkan
Sedangkan pada metode pembalajaran pluralisme adalah sebagai berikut : Pertama, Metode
dialog yang mampu mengajak siswa untuk berpikir kritis sekaligus mampu
menyimpulkan sendiri bahwa agama apapun yang diturunkan Tuhan ke bumi justru
ditujukan untuk menyebarkan kabar perdamaian ke seluruh manusia. Pada 6 tahun
pertama, materi keimanan, ibadah, Al-Qur’an dan akhlak memang tidak bisa
dinafikan. Namun, para pengampu PAI diharapkan mampu memodifikasi metode
penyampaian agar materi yang ada tidak membuat siswa bosan karena melulu berputar-putar
pada pembahasan sekitar itu.
Kedua,
para guru mata pelajaran PAI juga diharapkan dapat jeli memilah dan memilih
materi yang dirasa menunjang munculnya sikap toleran. Wawasan inklusivistik
mutlak diperlukan dengan melakukan penataran dan dialog agama-agama kepada
guru-guru agama. Apalagi bagi siswa SLP, materi tentang mu’amalah, syariah dan
tarikh (sejarah) hendaknya disampaikan secara kontekstual, tidak anakronistik
dan semaksimal mungkin mengangkat fakta sejarah yang terabaikan yang seringkali
justru menyimpan “monumen hidup” bukti betapa inklusif dan tolerannya Islam.
Bagi siswa SLP, bekal keagamaan yang menunjang kiprahnya nanti dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara mutlak diadakan dengan memaksimalisasi
model dialog dan penalaran kritis dan bersifat historis.
* Mahsiswa
Program Magister Pendidikan Islam, Program Pascasarjana, Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo.
No comments:
Post a Comment