Wednesday, June 17, 2020

OBSERVASI KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN : Metode dan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

OBSERVASI KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN

 (Fokus: Metode dan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam)


A.    Latar Belakang

Sudah terbukti berkali-kali bahwa pergantian kurikulum tidak dapat membawa perubahan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Berbagai kegiatan ilmiah,baik penataran guru, seminar, dan pelatihan-pelatihan kurang memberikan hasil yang meluas. Kiranya sudah waktunya dipikirkan bahwa memberi bekal manajemen pengembangan kurikulum, teori belajar dan dasar- dasar manajemen mutu terpadu bagi guru dan calon guru sangat diperlukan. Di sinilah letak pentingnya peran LPTK yang mendidik calon guru dan yang akan menguji kompetensi guru.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.Menurut Beane (1986), yang dimaksud cara pandang kurikulum dalam arti sempit adalah bahwa kurikulum hanya berupa sekumpulan daftar mata pelajaran yang harus diajarkan kepada peserta didik, sedangkan cara pandang kurikulum dalam arti luas adalah bahwa kurikulum di samping berupa daftar kumpulan mata pelajaran juga harus diartikan sebagai kegiatan belajar dan sebagai pengalaman belajar peserta didik.

B.    Metodologi Observasi

1.      Observasi

2.      Dokumen

3.      Wawancara

D.    Sitematika Pembahasan

Dalam laporan ini, penulis menyajikan kurikulum yang digunakan di SMA Negeri 2 Sidoarjo dan analisis kesesuaian kurikulum yang diterapkan oleh SMA Negeri 2 Sidoarjo dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005).


PEMBAHASAN

A.    Kurikulum KTSP

1.      Pengertian kurikulum KTSP

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

Dalam penyusunan KTSP menggunakan Panduan KTSP yang disusun oleh BSNP. Tujuan panduan KTSP untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MA dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. Adapun komponen KTSP adalah Tujuan pendidikan tingkat satuan  pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan serta kalender pendidikan

2.      Pengembangan KTSP

Beberapa prinsip pengembangan kurikulum KTSP yang harus diperhatikan:

a.       Berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

b.      Beragam dan terpadu

c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni.

d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan

e.       Menyeluruh dan berkesinambungan

f.        Belajar sepanjang hayat

g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

3.      Struktur dan Muatan KTSP

a.       Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yg dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:

1)      Agama dan ahlak mulia

2)      Kewarganegaraan dan kepribadian

3)      Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

4)      Estetika

5)      Jasmani, olahraga dan kesehatan

b.      Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yg keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

1)      Mata pelajaran

Mata Pelajaran, beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.

2)      Muatan lokal

·         Merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.

·         Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

3)      Kegiatan Pengembangan diri

·         Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengeskpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.

·         Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

·         Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.

·         Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

4)      Pengaturan beban belajar

·         Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar

·         Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK /MAK kategori standar.

·         Beban belajar dalam SKS digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.

·         Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

·         Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

·         Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB  0% - 40%,

·         SMP/MTs/SMPLB  0% - 50% dan

·         SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60%

·         Dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alokasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi

·         Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dng satu jam tatap muka.

·         Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sbb.

Ø  Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.

Ø  Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.

5)      Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan

·         Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam satu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%.

Ø  Kriterian ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%.

Ø  Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangan kompleksitas SK dan KD tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Ø  Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal

Ø  Pendidikan kecakapan Hidup

Ø  Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global

Ø  Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait.

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

a.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga, dan kesehatan;

c.       Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK; dan

d.      Lulus Ujian Nasional.

B.     Ruang lingkup kurikulum SMA Negeri 2 Sidoarjo

1.      Tujuan Institusional

Visi dan Misi SMA Negeri 2 Sidoarjo

a.       Visi Sekolah

UNGGUL DALAM MUTU, MULIA DALAM PERILAKU

Indikator Visi :

-          Peserta didik yang unggul dalam berkompetisi, cerdas, dan berprestasi

-          Warga sekolah yang bisa diteladani dalam setiap perilaku

b.      Misi Sekolah

-          Meningkatkan iman dan takwa, sehingga terbentuk warga sekolah

-          Meningkatkan sikap tertib dan disiplin pada seluruh warga sekolah

-          Memperbaiki pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah

-          Membangun kultur dan karakter yang berkepribadian

-          Meningkatkan kompetensi berbahasa inggris

-          Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

2.      Tujuan Kurikuler

VISI

a.       Meningkatkan kualitas peserta didik sehingga menghasilkan peserta didik yang berkemampuan dan berketrampilan tinggi serta memiliki wawasan yang luas yang mampu menghadapi era globalisasi.

b.      Meningkatkan mutu para tenaga pendidikan sehingga menjadi tenaga yang professional sesuai dengan perkembangan zaman.

c.       Merumuskan program wajib belajar 9 tahun sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat dan dapat mengentaskan kemiskinan.

d.      Menghasilkan lulusan yang baik, sehingga dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi kesekolah sekolah yang favorit.

 

MISI

a.       Mampu memberi bekal kemampuan dasar yang bermanfaat bagi peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi anggota masyarakat dan warga Negara sesuai dengan tingkat perkembanganserta mempersiapkan pendidikan menengah.

b.      Mampu melaksanakan pendidikan selama jangka waktu tertentu sesuai dengan yang berlaku sehingga tercapai pendidikan yang bermutu.

c.       Mampu melaksanakan bimbingan konseling, melatih para siswa, melaksanakan kegiatan OSIS sehingga pendidikan nasional dapat tercapai.

d.      Mampu melaksanakan wawasan wiyat mandala yang perlu dipahami, dihayati, dan dipraktikan oleh segenap warga sekolah.

e.       SMA NEGERI 2  SIDOARJO mampu meningkatkan kualitas guru untuk meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar untuk perbaikan hasil kualitas kelulusan.

f.        Membina kerjasama yang harmonis antar warga sekolah, warga masyarakat dan instansi yang terkait sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.

3.      Bidang Ekstra Kurikuler

Ada 10 jenis Ektra Kurikuler =>Bidang ektrakurikuler

a.       SKI (sie kerohanian Islam )

b.      Pramuka

Pelaksanaan pramuka setiap hari minggu pagi yang dilaksanakan oleh seluruh siswa-siswi yang berminat mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 3. Dana yang terkumpul untuk sarana dan prasarana sekolah dari semua peserta pramuka.

                  Tugas pokok gerakan pramuka

Gerakan pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak anak dan pemuda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik yang lebih bertanggung jawab dan membina serta mengisi kemerdekaan nasional.

c.       PMR

d.      Pecinta Alam

e.       Basket

f.        Karya Ilmiah Remaja

g.      Volly

h.      Futsal

i.        Samro

4.      Partisipasi sekolah dalam ekstra kurikuler

a.       untuk kegiatan ekstra kurikuler, sekolah memberikan pilihan kepada siswa untuk memilih kegiatan ekstra apa yang diminati. Pemilihan kegiatan ekstra dilaksanakan pada saat MOS (Masa orientasi Siswa)

b.      Dalam pelaksanaan ekstra kurikuler, sekolah bertugas memantau berjalannya kegiatan itu dan menilai keaktifan siswa dalam kegiatan ekstra tersebut

c.       Dalam hal pembiayaan kegiatan ekstra kurikuler, sekolah memberikan biaya untuk kegiatan rutin yang dilakukan siswa sekolah. Dan apabila ada kegiatan ekstra diluar sekolah atau event keluar maka pembiayaan berasal dari donatur.

C.    Kesesuaian kurikulum yang diterapkan oleh SMA Negeri 2 Sidoarjo dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005)

Sesuai dengan tujuan kurikuler yang tertuang dalam misi sekolah SMA Negeri 2 Sidoarjo ”menghasilkan lulusan yang baik, sehingga dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi kesekolah sekolah yang favorit”. Dan juga pengertian kurikulum menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005). Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Untuk mnecapai tujuan tertentu, SMA Negeri 2 Sidoarjo, mempunyai banyak tujuan yang tertuang dalam Visi dan Misi Sekolah yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) masalah Standar Pendidikan Nasional (SPN). Salah satunya adalah ”menghasilkan lulusan yang baik, sehingga dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi kesekolah sekolah yang favorit” yang termasuk didalamnya. Adapun untuk menunjang hal ini, sekolah telah mengadakan dan menyediakan waktu khusus untuk bimbingan belajar. Sehingga menurut seorang kepala sekolah SMA Negeri 2 Sidoarjo mampu menghasilkan lulusan yang baik, sehingga dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi kesekolah sekolah yang favorit, hal ini sesuai dengan tujuan kurikuler yang tertuang dalam Visi sekolah. Meskipun biaya ditanggung wali murid, tetapi wali murid mendukung atas kebijakan program bimbingan belajar yang ditawarkan oleh sekolah tersebut. Sehingga sampai saat ini SMA Negeri 2 mampu menghasilkan lulusan yang baik dan lulus dalam Ujian Nasional.

Akan tetapi, meskipun telah ditambah waktu pembelajaranya. SMA Negeri 2 Sidoarjo belum mampu menggunakan metode pembelajaran KBK dalam proses pembelajarannya. Hasil observasi/survey yang ditemukan penulis menujukkan bahwa belum semua guru agama Islam di SMA Negeri 2 Sidoarjo menguasai metode pembelajaran KBK. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang KBK, sarana dan prasarana yang tersedi kurang memadai, serta kondisi peserta didik.

D.    Saran Penulis Dalam Proses Pembelajaran Di SMA Negeri 2 Sidoarjo

Faktor utama proses pendidikan agar dapat berhasil adsalah pengembangan pendidikan agama Islam di Sekolah salah satunya adalah melalui pengembangan kualitas para guru-guru agama islam melalui kemapuan penyampaian materi pelajaran dengan metode pembelajaran kearah yang lebih variatif, efektif. Oleh karena itu, PAI harus memperpertegas perannya di Sekolah, terutama mewujudkan rumusan tujuan pendidikan di atas. Jika tidak, bisa jadi PAI dianggap tidak perlu, bahkan tidak menutup kemungkinan dihapuskan.

Untuk mempertegas peran PAI tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, PAI bukanlah mata pelajaran tambahan (suplement), akan tetapi sebagai mata pelajaran inti. Selama ini ada kesan bahwa PAI hanyalah mata pelajaran tambahan, apalagi ketika PAI tidak masuk dalam Ujian Nasional (UN). Akibatnya, peserta didik kurang termotivasi untuk mengikuti pembelaran PAI dengan baik. Padahal PAI merupakan mata pelajaran inti. Sebagai mata pelajaran inti, pihak sekolah diharapkan memberi perhatian lebih terhadap PAI. Perhatian itu dapat diwujudkan dengan merumuskan dan menetapkan bebarapa aturan (regulasi) yang mendukung penerapan PAI, sehingga sekolah tersebut bernuansa agamis, bukan saja dalam bentuk formal, akan tetapi terjadinya proses penanaman nilai-nilai keberagamaan dalam perilaku dan kepribadian peserta didik. Kedua, sekolah juga diharapkan menjadikan pendidikan agama sebagai bagian dari visi misi sekolah sehingga berbagai kegiatan yang dilakukan tidak terlepas dari nilai-nilai agama.

Adapun foktor metode pembelajaran seorang guru harus inovatif dan kreatif. metode pembelajaran  alternative inovatif dan kreatif yang berbasis pada nilai-nilai humanisme dan plurasisme. Model pembelajaran Humanisme ini sebenarnyalah merupakan pendidikan keseluruhan (holistic education), karena di dalam proses pendidikan itu tidak terdapat bagian kesadaran manusia yang terabaikan, tidak ada aspek kehidupan manusia yang tidak ditangani. Dengan memahami karakteristik eksistensi manusia secara keseluruhan maka seorang pendidik akan lebih mudah menggali metode-metode pengajaran yang lebih sesuai dengan psikologi anak didik.

Sedangkan Sedangkan pada metode pembalajaran pluralisme adalah sebagai berikut : Pertama, Metode dialog yang mampu mengajak siswa untuk berpikir kritis sekaligus mampu menyimpulkan sendiri bahwa agama apapun yang diturunkan Tuhan ke bumi justru ditujukan untuk menyebarkan kabar perdamaian ke seluruh manusia. Pada 6 tahun pertama, materi keimanan, ibadah, Al-Qur’an dan akhlak memang tidak bisa dinafikan. Namun, para pengampu PAI diharapkan mampu memodifikasi metode penyampaian agar materi yang ada tidak membuat siswa bosan karena melulu berputar-putar pada pembahasan sekitar itu.

Kedua, para guru mata pelajaran PAI juga diharapkan dapat jeli memilah dan memilih materi yang dirasa menunjang munculnya sikap toleran. Wawasan inklusivistik mutlak diperlukan dengan melakukan penataran dan dialog agama-agama kepada guru-guru agama. Apalagi bagi siswa SLP, materi tentang mu’amalah, syariah dan tarikh (sejarah) hendaknya disampaikan secara kontekstual, tidak anakronistik dan semaksimal mungkin mengangkat fakta sejarah yang terabaikan yang seringkali justru menyimpan “monumen hidup” bukti betapa inklusif dan tolerannya Islam. Bagi siswa SLP, bekal keagamaan yang menunjang kiprahnya nanti dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara mutlak diadakan dengan memaksimalisasi model dialog dan penalaran kritis dan bersifat historis.



* Mahsiswa Program Magister Pendidikan Islam, Program Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.


No comments: