Friday, June 19, 2020

BAB II KAJIAN TEORI SKRIPSI EKONOMI : ANALISIS FAKTOR PENGHAMBAT PENERAPAN SAK EMKM

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

 

A.      Penelitian Terdahulu

Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas mengenai kajian/penelitian yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa penelitian yang sedang dilakukan ini tidak merupakan pengulangan atau duplikasi dari kajian/ penelitian yang telah ada. Penelitian dengan judul “Analisis Faktor Penghambat Penerapan SAK ETAP Pada UMKM Di Desa Singkalan Kecamatan Balongbendo”, ini tentu tidak lepas dari berbagai penelitian terdahulu yang dijadikan sebagai pandangan dan referensi. Berikut merupakan penelitian sebelumnya yang memiliki objek yang hampir sama dengan penelitian ini :

Pertama adalah penelitian yang dilakukan oleh Tegar Satriyo yang berjudul “Evaluasi terhadap Sistem Pencatatan Akuntansi pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” pada tahun 2014 di kota Semarang. Penelitian ini berisi tentang analisis bagaimana kebutuhan dan pemahaman dalam pembuatan sistem pencatatan akuntansi pada UMKM dengan hasil yang menunjukkan bahwa UMKM di kota Semarang masih belum mengerti dan menganggap sistem pencatatan akuntansi merupakan hal yang sulit, namun mereka setuju akan pentingnya sistem pencatatan akuntansi tersebut.

Kedua adalah penelitian yang dilakukan oleh Gilang Cita Pradana pada 2015 di Yogyakarta dengan judul “Analisis Pengaruh Karakteristik UMKM terhadap Implementasi SAK ETAP”. Penelitian ini berisi tentang analisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penyiapan dan pembuatan laporan keuangan pada UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna mengetahui tingkat implementasi SAK ETAP. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi SAK ETAP dalam penyusunan dan pembuatan laporan keuangan pada UMKM kecil dan menengah di DIY kurang memadai. Variabel bentuk usaha dan ukuran usaha sangat berpengaruh dalam penyusunan dan pembuatan laporan keuangan pada UMKM tersebut.

Ketiga adalah penelitian yang berjudul “Analisis Laporan Keuangan berdasarkan SAK ETAP di KSU Kencana Makmur Lamongan” yang dilakukan olehMohammad Nashruddin Fadhli pada tahun 2015 di Lamongan. Penelitian ini berisi tentang analisis penyusunan dan pembuatan laporan keuangan oleh Koprasi yang dibenturkan dengan SAK ETAP, dengan hasil yang menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut masih belum sesuai dengan standar pelaporan keuangan SAK ETAP.

Keempat adalah penelitian yang dilakukan oleh Agung Satriya Pambudi pada tahun 2016 yang berjudul “Analisis Laporan Keuangan Berdasarkan SAK ETAP pada Koperasi Karyawan Dharma Lautan Utama”. Penelitian ini berisi tentang deskripsi dan analisa laporan keuangan koperasi karyawan Dharma Lautan Utama (DLU) untuk periode 2013-2014, dengan hasil yang menunjukkan bahwa koperasi karyawan DLU belum menerapkan SAK ETAP secara utuh dalam pelaporan keuangannya.

Terakhir penelitian yang dilakukan oleh Edningsari Dewi Oktaritama yang berjudul “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemahaman Bagian Akuntansi Koperasi atas Standar Akuntansi Keuangan Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)” pada 2015 di Kabupaten Purworejo. Dengan hasil yang menunjukkan bahwa jenjang pendidikan, pemberian informasi dan sosialisasi, serta masa tugas pekerjaan bagian akuntansi berpengaruh positif signifikan terhadap pemahaman atas SAK ETAP, sedangkan variabel latar belakang pendidikan tidak berpengaruh positif.

 

B.       Laporan Keuangan

1.      Pengertian Laporan Keuangan

Menurut Kasmir “Laporan Keuangan adalah laporan yang menunjukan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu”. (Kamsir, 2010.7). Menurut Munawir “Laporan Keuangan pada dasarnya adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas dari perusahaan tersebut. (Munawir, 2004. 2).

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dijelaskan bahwa laporan keuangan adalah informasi yang berasal dari sebuah proses akuntansi yang isinya menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan dalam suatu periode tertentu.

2.      Tujuan Laporan Keuangan

Menurut PSAK No.1 “Laporan Keuangan bertujuan umum agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan Laporan Keuangan entitas lain.” Menurut (Kasmir, 2010. 10) dalam bukunya yang berjudul Analisis Laporan Keuangan terdapat 8 tujuan pembuatan atau penyusunan Laporan Keuangan, yaitu :

a.       Memberikan informasi tentang aktiva yang dimiliki perusahaan saat ini.

b.      Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah kewajiban dan modal yang dimiliki perusahaan pada saat ini.

c.       Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah pendapatan yang diperoleh pada suatu periode tertentu.

d.      Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi terhadap aktiva, pasiva, dan modal perusahaan.

e.       Memberikan informasi tentang kinerja manajemen perusahaan dalam suatu periode.

f.        Memberikan informasi tentang catatan-catatan atas laporan keuangan.

g.      Memberikan informasi keuangan lainnya.

Dari pendapat di atas, maka dapat dijelaskan bahwa tujuan pembuatan atau penyusunan Laporan Keuangan adalah untuk mengetahui kinerja atau gambaran suatu perusahaan dimana informasi-informasi yang terdapat di dalam Laporan Keuangan dapat digunakan pihak-pihak yang berkepentingan seperti manajemen perusahaan, kreditor, investor, maupun pemerintah.

3.      Pemakai Laporan Keuangan

Menurut Kasmir ada 5 pihak yang berkepentingan terhadap Laporan Keuangan yang meliputi :

a.    Pemilik

Kepentingan bagi para pemegang saham yang merupakan pemilik perusahaan terhadap hasil Laporan Keuangan yang telah dibuat adalah:

1)   Untuk melihat kondisi dan posisi perusahaan saat ini.

2)   Untuk melihat perkembangan dan kemajuan perusahaan dalam suatu periode.

3)   Untuk menilai kinerja manajemen atas target yang telah ditetapkan.

b.    Manajemen

Bagi pihak manajemen laporan keuangan yang dibuat merupakan cermin kinerja mereka dalam suatu periode tertentu. Berikut ini nilai penting Laporan Keuangan bagi manajemen:

1)   Dengan Laporan Keuangan yang dibuat, manajemen dapat menilai dan mengevaluasi kinerja mereka dalam suatu periode apakah telah mencapai target-target atau tujuan yang telah ditetapkan atau tidak.

2)   Manajemen juga akan melihat kemampuan mereka mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki perusahaan yang ada selama ini.

3)   Laporan keuangan dapat digunakan untuk melihat kekuatan dan kelemahan yang dimiliki perusahaan saat ini sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan di masa yang akan datang.

4)   Laporan keuangan dapat digunakan untuk mengambil keputusan keuangan ke depan berdasarkan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki perusahaan, pengawasan, dan pengendalian ke depan sehingga target-target yang diinginkan dapat tercapai.

c.    Kreditor

Kepentingan pihak kreditor terhadap laporan keuangan perusahaan adalah dalam hal memberi pinjaman atau pinjaman yang telah berjalan sebelumnya. Bagi pihak kreditor, prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan dana pinjaman kepada berbagai perusahaan sangat diperlukan. Kepentingan pihak kreditor antara lain sebagai berikut:

1)   Pihak kreditor tidak ingin usaha yang dibiayainya mengalami kegagalan dalam hal pembayaran kembali pinjaman tersebut. Oleh karena itu, pihak kreditor sebelum mengucurkan kreditnya terlebih dahulu melihat kemampuan perusahaan untuk membayarnya. Salah satu ukuran kemampuan perusahaan dilihat dari Laporan Keuangan perusahaan yang sudah dibuat.

2)   Pihak kreditor juga perlu memantau terhadap kredit yang sudah berjalan untuk melihat kepatuhan perusahaan membayar kewajibannya.

3)   Pihak kreditor juga tidak ingin kredit atau pinjaman yang diberikan justru menjadi beban nasabah dalam pengembaliannya apabila ternyata kemampuan perusahaan di luar dari yang diperkirakan.

d.    Investor

Bagi investor yang ingin menanamkan dananya dalam suatu usaha sebelum memutuskan untuk membeli saham, perlu mempertimbangkan banyak hal secara matang. Dasar pertimbangan investor dari hasil Laporan Keuangan yang disajikan perusahaan yang akan ditanamnya. Dalam hal ini investor akan melihat prospek yang dimaksud adalah keuntungan yang akan diperolehnya serta perkembangan nilai saham kedepan. Setelah itu, barulah investor dapat mengambil keputusan untuk membeli saham suatu perusahaan atau tidak (Kasmir, 2010, 19).

4.      Penyajian Laporan Keuangan

Tujuan Laporan Keuangan menurut PSAK No.1 adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Dalam penyajian Laporan Keuangan menurut PSAK No.1 entitas harus mampu menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi: aset, liabilitas, pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, dan arus kas

 

C.      Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)

Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah “entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.” (SAK ETAP, 2009. 1)

  1. Tujuan Laporan Keuangan

Tujuan laporan keuangan adalah “menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu. Dalam memenuhi tujuannya, laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship)atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. (SAK ETAP, 2009. 2)

  1. Karakteristik Kualitatif Informasi Dalam Laporan Keuangan

a.      Dapat Dipahami

Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pengguna. Untuk maksud ini, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi tersebut dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, kepentingan agar laporan keuangan dapat dipahami tetapi tidak sesuai dengan informasi yang relevan harus diabaikan dengan pertimbangan bahwa informasi tersebut terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pengguna tertentu.

b.      Relevan

Agar bermanfaat, informasi harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan jika dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan cara membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan, atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.

c.       Materialitas

Informasi dipandang material jika kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besarnya pos atau kesalahan yang dinilai sesuai dengan situasi tertentu dari kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement). Namun demikian, tidak tepat membuat atau membiarkan kesalahan untuk menyimpang secara tidak material dari SAK ETAP agar mencapai penyajian tertentu dari posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas suatu entitas.

d.      Keandalan

Agar bermanfaat, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus andal. Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias, dan penyajian secara jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Laporan keuangan tidak bebas dari bias (melalui pemilihan atau penyajian informasi) jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu.

e.       Substansi Mengungguli Bentuk

Transaksi, peristiwa dan kondisi lain dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya. Hal ini untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan.

f.        Pertimbangan Sehat

Ketidakpastian yang tidak dapat diabaikan meliputi berbagai peristiwa dan keadaan yang dipahami berdasarkan pengungkapan sifat dan penjelasan peristiwa dan keadaan tersebut dan melalui penggunaan pertimbangan sehat dalam menyusun laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan aset atau penghasilan yang lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih tinggi. Singkatnya, pertimbangan sehat tidak mengijinkan bias.

g.      Kelengkapan

Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan dan karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi ditinjau dari segi relevansi.

h.      Dapat Dibandingkan

Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar entitas untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif. Oleh karena itu, pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus dilakukan secara konsisten untuk suatu entitas, antar periode untuk entitas tersebut dan untuk entitas yang berbeda. Sebagai tambahan, pengguna laporan keuangan harus mendapat informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, perubahan kebijakan akuntansi dan pengaruh dampak perubahan tersebut.

i.        Tepat Waktu

Agar relevan, informasi dalam laporan keuangan harus dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan. Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Manajemen mungkin perlu menyeimbangkan secara relatif antara pelaporan tepat waktu dan penyediaan informasi yang andal. Untuk mencapai keseimbangan antara relevansi dan keandalan, maka pertimbangan utama adalah bagaimana yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam mengambil keputusan ekonomi.

j.        Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat

Manfaat informasi seharusnya melebihi biaya penyediannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya tersebut juga tidak perlu ditanggung oleh pengguna yang menikmati manfaat. Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal. (SAK ETAP, 2009. 2-5).

 

  1. Posisi Keuangan

Posisi keuangan suatu entitas terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas pada suatu waktu tertentu. Unsur laporan keuangan yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dan ekuitas. Unsur-unsur ini didefinisikan sebagai berikut :

a.    Aset

Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam asset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap aliran kas dan setara kas kepada entitas. Arus kas tersebut dapat terjadi melalui penggunaan aset atau pelepasan aset. Beberapa aset, misalnya aset tetap memiliki bentuk fisik. Namun demikian bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan eksistensi aset. Beberapa aset adalah tidak berwujud. Dalam menentukan eksistensi aset, hak milik tidak esensial. Misalnya, properti yang diperoleh melalui sewa adalah asset jika entitas mengendalikan manfaat yang diharapkan mengalir dari properti tersebut.

b.    Kewajiban

Karakteristik esensial dari kewajiban (liability) adalah bahwa entitas mempunyai kewajiban (obligation) masa kini untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat berupa kewajiban hukum dan kewajiban konstruktif. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan. Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas ketika oleh praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasikan atau pernyataan kini yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu; dan akibatnya, entitas telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Penyelesaian kewajiban masa kini biasanya melibatkan pembayaran kas, penyerahan aset lain, pemberian jasa, penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain, atau konversi kewajiban menjadi ekuitas. Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditur membebaskan atau membatalkan haknya.

c.    Ekuitas

Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas mungkin disubklasifikasikan dalam neraca. Misalnya, entitas yang berbentuk Perseroan Terbatas, subklasifikasi dapat meliputi dana yang dikontribusikan oleh pemegang saham, saldo laba dan keuntungan atau kerugian yang diakui secara langsung dalam ekuitas (SAK ETAP, 2009. 5-7).

  1. Kinerja Keuangan

Kinerja keuangan adalah hubungan antara penghasilan dan beban dari entitas sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi. Laba sering digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar untuk pengukuran lain, seperti tingkat pengembalian investasi atau laba per saham. Unsur-unsur laporan keuangan yang secara langsung terkait dengan pengukuran laba adalah penghasilan dan beban. Penghasilan dan beban didefinisikan lebih lanjut sebagai berikut :

a.    Penghasilan

Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenues) dan keuntungan (gains). Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, imbalan, bunga, dividen, royalti dan sewa. Keuntungan mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan namun bukan pendapatan. Ketika keuntungan diakui dalam laporan laba rugi, biasanya disajikan secara terpisah karena pengetahun mengenai pos tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi.

b.    Beban

Beban mencakup kerugian dan beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa. Beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa meliputi, misalnya, beban pokok penjualan, upah, dan penyusutan. Beban tersebut biasanya berbentuk arur keluar atau berkurangnya aset seperti kas dan setara kas, persediaan, dan aset tetap. Kerugian mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang mungkin, atau mungkin tidak, timbul dari pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa. Ketika kerugian diakui dalam laporan laba rugi, biasanya disajikan secara terpisahkarena pengetahuan mengenai pos tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi (SAK ETAP, 2009. 8-9).

  1. Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan

Pengukuran adalah “proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu. Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar” (SAK ETAP, 2009. 11)

a.    Biaya historis. “Aset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari asset non-kas yang diterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat terjadinya kewajiban.”

b.    Nilai wajar adalah “jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.”

  1. Kerangka Dasar Penyajian dan Pengukuran Laporan Keuangan

Entitas harus menyusun laporan keuangan, kecuali laporan arus kas, dengan menggunakan dasar akrual. Dalam dasar akrual, pos-posdiakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan criteria pengakuan untuk pos-pos tersebut.

a.    Aset

Aset diakui dalam neraca jika kemungkinan manfaat ekonominya di masa depan akan mengalir ke entitas dan asset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset tidak diakui dalam neraca jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam entitas setelah periode pelaporan berjalan. Sebagai alternatif transaksi tersebut menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi.

b.    Kewajiban

Kewajiban diakui dalam neraca jika kemungkinan pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.

c.    Penghasilan

Pengakuan penghasilan merupakan akibat langsung dari pengakuan aset dan kewajiban. Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yangberkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal.

 

 

d.    Beban

Pengakuan beban merupakan akibat langsung dari pengakuan aset dan kewajiban. Beban diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal.

e.    Laba atau Rugi

Laba atau rugi merupakan selisih aritmatika antara penghasilan dan beban. Hal tersebut bukan merupakan suatu unsur terpisah dari laporan keuangan, dan prinsip pengakuan yang terpisah tidak diperlukan. SAK ETAP tidak mengijinkan pengakuan pos-pos dalam neraca yang tidak memenuhi definisi aset atau kewajiban dengan mengabaikan apakah pos-pos tersebut merupakan hasil dari penerapan “matching concept” (SAK ETAP, 2009. 11-13).

  1. Penyajian Laporan Keuangan

a.       Penyajian Wajar

Laporan keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas. Penyajian wajar mensyaratkan penyajian jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, kewajiban, penghasilan dan beban yang dijelaskan dalam Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif. Penerapan SAK ETAP, dengan pengungkapan tambahan jika diperlukan, menghasilkan laporan keuangan yang wajar atas posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas.

Pengungkapan tambahan diperlukan ketika kepatuhan atas persyaratan tertentu dalam SAK ETAP tidak memadai bagi pemakai untuk memahami pengaruh dari transaksi tertentu, peristiwa dan kondisi lain atas posisi keuangan dan kinerja keuangan entitas.

b.      Kepatuhan terhadap SAK ETAP

Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP.

c.       Kelangsungan Usaha

Pada saat menyusun laporan keuangan, manajemen entitas yang menggunakan SAK ETAP membuat penilaian atas kemampuan entitas melanjutkan kelangsungan usaha. Entitas mempunyai kelangsungan usaha kecuali jika manajemen bermaksud melikuidasi entitas tersebut atau menghentikan operasi, atau tidak mempunyai alternatif realistis kecuali melakukan hal-hal tersebut. Dalam membuat penilaian kelangsungan usaha, jika manajemen menyadari terdapat ketidakpastian yang material terkait dengan peristiwa atau kondisi yang mengakibatkan keraguan signifikan terhadap kemampuan entitas untuk melanjutkan usaha, maka entitas harus mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Ketika entitas tidak menyusun laporan keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka fakta tersebut harus diungkapkan, bersama dengan dasar penyusunan laporan keuangan dan alas an mengapa entitas tidak dianggap mempunyai kelangsungan usaha.

d.      Frekuensi Pelaporan

Entitas menyajikan secara lengkap laporan keuangan (termasuk informasi komparatif) minimum satu tahun sekali. Ketika akhir periode pelaporan entitas berubah dan pelaporan keuangan tahunan telah disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, maka entitas mengungkapkan :

1)        fakta tersebut

2)        alasan penggunaan untuk periode lebih panjang atau lebih pendek,

3)        fakta bahwa jumlah komparatif untuk laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan laba rugi dan saldo laba, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang terkait adalah tidak dapat seluruhnya dapat diperbandingkan.

e.       Penyajian yang Konsisten

Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten kecuali terjadi perubahan yang signifikan atas sifat operasi entitas atau perubahan penyajian atau pengklasifikasianbertujuan menghasilkan penyajian lebih baik sesuai kriteria pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi dalam SAK ETAP tentang kebijakan akuntansi, estimasi, dan kesalahan, atau SAK ETAP mensyaratkan suatu perubahan penyajian. Jika penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka entitas harus mereklasifikasi jumlah komparatif kecuali jika reklasifikasi tidak praktis. Entitas harus mengungkapkan hal-hal berikut jika jumlah komparatif direklasifikasi :

1)        sifat reklasifikasi,

2)         jumlah setiap pos atau kelompok dari pos yang direklasifikasi,

3)        alasan reklasifikasi.

Jika reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis, maka entitas harus mengungkapkan :

1)        alasan reklasifikasi jumlah komparatif tidak dilakukan, dan

2)        sifat penyesuaian yang telah dibuat jika jumlah komparatif direklasifikasi.

f.        Informasi Komparatif

Informasi harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya kecuali dinyatakan lain oleh SAK ETAP (termasuk informasi dalam laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan). Entitas memasukkan informasi komparatif untuk informasi naratif dan deskriptif jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan. Materialitas Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat suatu pos dianggap material jika, baik secara individual maupun bersama-sama, dapat mempengaruhi pengguna laporan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Besaran dan sifat unsur tersebut dapat menjadi factor penentu (SAK ETAP, 2009. 14).

  1. Laporan Keuangan Lengkap

Laporan keuangan entitas meliputi:

a.         neraca;

b.         laporan laba rugi;

c.         laporan perubahan ekuitas yang juga menunjukkan seluruh perubahan dalam ekuitas, atau perubahan ekuitas selain perubahan yang timbul dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik;

d.         laporan arus kas; dan

e.         catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lainnya (SAK ETAP, 2009. 17).

 

D.      Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM)               

1.         Penerapan SAK EMKM pada UMKM

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) disahkan pada tahun 2016 untuk entitas tanpa akuntabilitas publik sebagai mana didefinisikan dalam Standar Akuntansi Keungan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK EMKM) yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menegah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setidak-tidaknya dalam 2 tahun (SAK EMKM, 2016). Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang :

a.    Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan.

b.    Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financialstatement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit (SAK EMKM, 2009).

Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan, jika:

a.    Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal.

b.    Entitas menguasai asset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang  dan/atau pedagang efek, dana pension, reksa dana dan bank investasi (SAK EMKM, 2009).

SAK EMKM dapat digunakan oleh entitas yang tidak memenuhi definisi dan kriteria di atas, hanya jika otoritas mengizinkan entitas tersebut untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM (SAK EMKM, 2016).

Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas, Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) disahkan oleh Dewan Satndar Akuntansi Keuangan pada tanggal 18 Mei 2016. SAK EMKM berlaku secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai tanggal 1 Januari 2018. Berdasarkan ruang lingkup Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM) maka standar ini dimasudkan untuk :

1.         Standar Akuntansi Keuangan Entias Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM) dimaksdukan untukentitas, mikro, kecil, dan menengah.

2.         Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM) dapat digunakan untuk entitas yang tidak memenuhi kriteria Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)

2.         Laporan Keuangan Menurut SAK EMKM

Menurut SAK EMKM (2016) laporan keuangan memiliki tujuan untuk menyediakan informasi posisi keuangan dan kinerja suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut. Pengguna tersebut meliputi sumber daya bagi entitas, seperti kreditor maupun investor.

Dalam memenuhi tujuannya, laporan keuangan juga menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pos-pos yang akan muncul dalam laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM adalah aset, liabilitas, penghasilan, dan beban. Berikut ini merupakan penjelasan pengkauan masing-masing pos dalam laporan keuangan SAK EMKM :

a.    Aset Aset diakui dalam laporan keuangan ketika manfaat ekonomiknya di masa depan dapat dipastikan akan mengalir ke dalam entitas dan aset tersebut memilik biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset tidak diakui dalam laporan posisi keuangan jika manfaat ekonomiknya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam entitas walaupun pengeluaran telah terjadi. Sebagai alternatif, transaksi tersebut menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi.

b.    Liabilitas Liabilitas diakui dalam laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomik di masa depan yang berkaitan dengan kenaikan aset atau penurunan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur andal.

c.    Penghasilan Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomik dimasa depan yang berkaitan dengan kenaikan aset atau kenaikan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur secara andal.

d.    Beban Beban diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan manfaat ekonomik di masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau kenaikan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur secara andal.

Berdasarkan SAK EMKM (2016) laporan keuangan minimun, meliputi :

a.    Laporan posisi keungan pada akhir periode;

b.    Laporan laba rugi selama periode;

c.    Catatan atas laporan keuangan, yang bersisi tambahan dan rincian pospos tertentu yang relevan.

Menurut SAK EMKM (2016), Laporan Posisi Keuangan minimal mencakup pos-pos sebagai berikut: (a) kas dan setara kas (b) piutang (c) persediaan (d) aset tEMKM (e) utang usaha (f) utang bank (g) ekuitas Entitas menyajikan pos dan bagian dari pos dalam laporan posisi keuangan jika penyajian tersebut relevan untuk memahami posisi keuangan entitas. SAK EMKM tidak menentukan format atau urutan terhadap pos-pos yang disajikan. Meskipun demikian, entitas dapat menyajikan pos-pos aset berdasarkan urutan likuiditas dan pos-pos liabilitas berdasarkan urutan jatuh tempo (SAK EMKM, 2016).

Dalam SAK EMKM (2016), laporan laba rugi mencakup pos-pos sebagai berikut: (a) pendapatan; (b) beban keuangan; (c) beban pajak; Entitas menyajikan pos dan bagian dari pos dalam laporan laba rugi jika penyajian tersebut relevan untuk memahami kinerja keuangan entitas. Laporan laba rugi memasukkan semua penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode, kecuali SAK EMKM mensyaratkan hal lain.

SAK EMKM mengatur perlakuan atas dampak koreksi atas kesalahan dan perubahan kebijakan akuntansi yang disajikan sebagai penyesuaian retrospektif terhadap periode yang lalu dan bukan sebagai dari laba atau rugi dalam periode terjadinya perubahan (SAK EMKM, 2016).

Menurut SAK EMKM (2016), catatan atas laporan keuangan memuat : (a) Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK EMKM; (b) Ikhtisar kebijakan akuntansi; (c) Informasi tambahan dan rincian pos tertentu yang menjelaskan transaksi penting dan material sehingga bermanfaat bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan. Jenis informasi tambahan dan rincian yang disajikan bergantung pada jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh entitas. Catatan atas laporan keuangan disajikan secara sistematis sepanjang hal tersebut praktis. setiap pos dalam laporan keuangan merujuk-silang ke informasi terkait dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (SAK EMKM, 2016).

Entitas bergerak dalam bidang usaha manufaktur. Entitas memenuhi kriteria sebagai entitas mikro, kecil, dan menengah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2008. Ikhtisar kebijakan akuntansi penting diantaranya : a. Pernyataan Kepatuhan Laporan keuangan disusun menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. b. Dasar Penyusunan Dasar penyususnan laporan keuangan adalah biaya historis dan menggunakan asumsi dasar akrual. Mata uang penyajian yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan adalah Rupiah. c. Piutang Usaha Piutang usaha disajikan sebesar jumlah tagihan. d. Persediaan Biaya persediaan bahan baku meliputi biaya pembelian dan biaya angkut pembelian. Biaya konversi meliputi biaya tenaga kerja langsung dan overhead. Overhead tEMKM dialokasikan ke biaya konversi berdasarkan kapasitas produksi normal. Overhead variable dialokasikan pada unit produksi berdasarkan penggunaan aktual fasilitas produksi. Entitas menggunakan rumus biaya persediaan rata-rata. e. Aset TEMKM Aset EMKM dicatat sebesar biaya perolehannya jika aset tersebut dimiliki secara hukum oleh entitas. Aset tEMKM disusutkan menggunakan metode garis lurus tanpa nilai residu. f. Pengakuan Pendapatan dan Beban Pendapatan penjualan diakui ketika tagihan diterbitkan atau pengiriman dilakukan kepada pelanggan. Beban diakui saat terjadi. g. Pajak Penghasilan Pajak penghasilan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

 

E.       Faktor Penghambat Penerapan SAK ETAP pada UMKM    

Salah satu penyebab dari UD. tidak melakukan pencatatan akuntansi berbasis SAK EMKM disebabkan pula karena tidak adanya pengawasan dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan UKM terutama dari pihak pemerintah, lembaga-lembaga terkait dan regulator. Padahal kepedulian terhadap pengembangan EMKM sudah semestinya menjadi tanggung jawab semua pihak sesuai dengan bidang yang digelutinya. Sejalan dengan hal tersebut.

Raharjo (1993) dalam Auliyah (2014) menyatakan tidak adanya regulasi yang mewajibkan penyunan laporan keuangan bagi EMKM mengakibatkan rendahnya penyusunan laporan keuangan. Jadi perhatian dari pihak regulator terkait dengan peraturan yang mewajibkan penyusunan laporan keuangan bagi EMKM sangat diperlukan.

Faktor-faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya pencatatan keuangan, keberadaan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang diperuntukan untuk usaha kecil dan menengah, keberadaannya belum banyak diketahui oleh para pemilik UMKM dan masih rendahnya pemahaman  SAK ini. Kurangnya sosialisasi menjadi faktor utama kurang dikenalnya SAK ETAP dilingkungan UMKM.

Kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam menyusun laporan keuangan. Serta tidak pernah mengikuti pelatihan tentang pelaporan keuangan akuntansi. Tidak  adanya  pembagian  tugas  yang  jelas  antar  bidang  karena  pemilik  sekaligus menjadi  pengelola  usaha.  Pemilik  mengelola  usaha  sendiri, sehinga waktu  yang dimiliki  difokuskan  untuk  mengembangkan  usahanya.  Karyawan  hanya  diberikan otoritas  untuk  mengatasi  proses  produksi  dan  pencatatan  biaya.  Untuk  penyediaan proses  produksi dilakukan  langsung oleh  pemilik. Tidak adanya keharusan penggunaan SAK ETAP dari pemerintah.

 

F.       Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

1.      Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Menurut Undang-Undang nomer. 20 tahun 2008 pasal 1 disebutkan bahwa :

a.    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

b.    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

c.    Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2.      Kriteria UMKM

Menurut Undang-Undang nomer. 20 tahun 2008 pasal 6 disebutkan bahwa :

1)        Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut :

a)        memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b)        memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2)        Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :

a)        memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b)        memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3)        Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut :

a)        memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyarrupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b)        memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

3.      Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan UMKM

Menurut Undang-Undang nomer. 20 tahun 2008 pasal 4 disebutkan bahwa prinsip pemberdayaan UMKM sebagai berikut :

a.         penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.

b.        perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

c.         pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

d.        peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan

e.         penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian

f.          secara terpadu. Sedangkan pada pasal 5 disebutkan bahwa tujuan pemberdayaan UMKM sebagai berikut :

1)        mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

2)        menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

3)        meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.