PERLINDUNGAN
HUKUM PEMBAYARAN UPAH LEMBUR
BAGI
KARYAWAN OUTSOURCING
A.
Latar Belakang Masalah
Salah satu syarat
keberhasilan pembangunan nasional
kita adalah kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) Indonesia.
Kenyataan telah membuktikan
bahwa faktor
ketenagakerjaan sebagai SDM
di masa pembangunan
nasional sekarang merupakan faktor
yang penting bagi
terselenggaranya pembangunan nasional
di Negara Republik Indonesia.
Bahkan faktor tenaga
kerja merupakan sarana
yang sangat dominan dalam kehidupan suatu bangsa.[1]
Suatu negara yang baru memacu pembangunan bangsanya,
seperti di Negara
Berbagai faktor telah
membuktikan bahwa SDM
merupakan faktor yang penting
dari dua faktor
lainnya. Hal ini dapat dilihat
dari kenyataan di
beberapa negara seperti Korea
Selatan, Jepang, Singapura,
dan beberapa negara
lainnya. Negara-negara tersebut tidak
begitu didukung oleh
sumber daya alamnya,
namun karena pembangunannya didukung oleh faktor sumber daya manusia
yang berkualitas tinggi maka negara-negara
tersebut menjadi negara
industri yang maju.
Berbeda dengan negara kita
Indonesia, yang merupakan
salah satu negara
yang kaya akan sumber
daya alam, namun
kondisi ketenagakerjaan sebagai
sumber daya manusia dalam
menunjang keberhasilan pembangunan
nasional masih belum
sepenuhnya menjadi pendukung utama.[3]
Hubungan
kerja merupakan suatu
hubungan antara seorang
pekerja dengan seorang pengusaha,
oleh karenanya dalam suatu hubungan kerja terdapat dua pihak yang saling
berhubungan satu dengan
yang lainnya. Kedua
belah pihak tersebut adalah pekerja/buruh dan
pemberi kerja/pengusaha. Hubungan
kerja hendaknya menunjukan kedudukan
kedua belah piha tersebut, yang pada dasarnya menggambarkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban pekerja terhadap pengusaha serta hak-hak dan
kewajiban-kewajiban pengusaha terhadap pekerja.[4]
Hubungan
antara pekerja dan
pengusaha jika tetap
diserahkan sepenuhnya kepada para
pihak (pekerja dan
pengusaha) maka besar
kemungkinan banyak hak pekerja
yang dilanggar oleh
pengusaha, karena pihak
yang kuat akan
selalu ingin menguasai pihak
yang lemah (homo
homoni lopus). Pengusaha sebagai pihak yang kuat secara sosial
ekonomi akan selalu
menekan pihak pekerja yang berada
dalam posisi lemah. Oleh karena itu, pemerintah secara berangsur-angsur turut serta
dalam menangani masalah ketenagakerjaan ini. Jalan yang diambil pemerintah
untuk menangani masalah tersebut adalah
dengan diterbitkannya peraturan
perundang- undangan.
Peraturan perundang-undangan dibidang perburuhan
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban
pengusaha maupun pekerja. Tujuan
campur tangannya pemerintah
dalam bidang perburuhan
ini adalah untuk mewujudkan hubungan
kerja yang adil, Karena peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan memberikan
perlindungan hak bagi pekerja sebagai
manusia seutuhnya yang harus dilindungi keselamatannya, kesehatannya, upah yang layak, dan sebagainya.
Pemerintah juga memperhatikan kepentingan
pengusaha yaitu kelangsungan
usahanya.[5]
Tetapi pada kenyataanya, ketenagakerjaan merupakan
masalah yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang
bersifat sub ordinatif sehingga sering menimbulkan anggapan bahwa pekerja
merupakan pihak yang lemah oleh karena itu diperlukan peran dari pemerintah
untuk melindungi pekerja agar dapat mewujudkan hak dan kewajibannya.
Pelaksanaan pekerjaan di dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja diperlukan
suatu perlindungan hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi
kedua belah pihak terhadap permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan kerja
berlangsung.
Salah satu bentuk perlindungan dan kepastian hukum
bagi kedua belah pihak tersebut adalah
melalui adanya perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003. Perjanjian kerja ini sebagai awal dari terciptanya hubungan kerja
ini harus dibuat berdasarkan asas-asas perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini
digunakan sebagai sarana mewujudkan hak dan kewajiban dari pengusaha dan
pekerja yang harus ditaati dan dilaksanakan dengan baik agar dapat memberikan
manfaat bagi kedua belah pihak, untuk mewujudkan rasa keadilan serta mewujudkan
kesejahteraan bagi semua pihak. Perjanjian kerja dimaksudkan untuk perlindungan
dalam bekerja khususnya dalam aspek norma kerja.
Lebih jelasnya, dalam
hal Ketenagakerjaan ini,
di Negara Indonesia
dasar hukum yang menjadi rujukan adalah Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap- tiap
warga Negara berhak
atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”. Selanjutnya dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Sesuai
dengan aturan dalam
Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, suatu hubungan
kerja diawali dengan
perjanjian kerja. Perjanjian kerja dapat dilakukan secara
tertulis maupun lisan. Dalam perjanjian kerja biasanya berisi hak dan kewajiban
pekerja serta hak dan kewajiban pengusaha, Sesuai dengan
aturan dalam Undang-Undang
No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan,
suatu hubungan kerja
diawali dengan perjanjian
kerja. Perjanjian kerja dapat
dilakukan secara tertulis maupun lisan. Dalam perjanjian kerja biasanya berisi
hak dan kewajiban pekerja serta hak dan kewajiban pengusaha, yaitu antara lain, jumlah upah yang diterima pekerja, jam
kerja, jenis pekerjaan, dan lain sebagainya.
Dalam pelaksanaan hubungan kerja tersebut tidak
menutup kemungkinan ada hal-hal yang dapat menimbulkan perselisihan kerja yang
terjadi karena adanya pelanggaran- pelanggaran
yang dilakukan oleh
pekerja atau pun pengusaha.
Perselisihan tersebut apabila
tidak ditemukan jalan keluarnya dapat mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan
kerja (PHK).[6]
Pengusaha seringkali melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang- undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, demi mendapatkan
keuntungan yang berlebih. Pelanggaran yang seringkali dilakukan
adalah memberi upah yang lebih rendah
dari ketentuan yang
telah ditetapkan oleh
pemerintah, serta jam
kerja yang lebih panjang dari yang telah ditentukan tanpa membayar upah
lembur atau membayar upah lembur tidak sesuai dengan ketentuanya. Karena
permberian upah terhadap
pekerja telah diatur di Pasal 88 sampai dengan Pasal 101 dalam UU. No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Akan tetapi tidak semua pihak perusahaan melakukan
pelanggaran terhadap pekerja dan menyalahi Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan khususnya Pasal 88 sampai dengan 101 yang mengatur
tentang upah tenaga kerja. Dalam hal ini, pekerja Outsourcing PT. X yang
bekerja di perusahaan Y telah mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan
yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.[7]
Berdasarkan kajian tersebut diatas, dalam skripsi ini
penulis mengangkat sebuat topik permasalahan Perlindungan Hukum Pembayaran Upah
Lembur Bagi Karyawan Outsourcing, dimana dalam penelitian ini penulis akan
menggambarkan bagaimana perlindungan hukum terhadap pembayaran upah lembur bagi
karyawan outsourcing. Sedangkan disis lain, masih banyak pekerja-pekerja yang
belum maksimal mendapatkan perlindungan hukum bagi hak-haknya terutama masalah
upah. Sehingga topik yang penulis usulkan menjadi menarik untuk diteliti dan
menjadi sebuah contoh bagi instansi/perusahaan lain untuk memenuhi hak-hak pekerja dan sumber
pengetahuan bagi pekerja unuk mengetahui pelindungan bagi hak-haknya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi
permasalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah?
1.
Bagaimana perlindungan hukum pembayaran upah lembur bagi
karyawan Outsourcing PT. X yang bekerja di PT. Y?
2.
Hambatan-hambatan apa yang dihadapi PT. X sebagai penyedia
karyawan Outsourcing dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap
upah lembur karyawannya?
3.
Upaya-Upaya apa yang dilakukan PT. X untuk menghadapi
hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan tersebut?
C.
Tujuan Penelitian
Dalam penelitian yang
dilakukan ini mengindikasikan pada
suatu tujuan yang diharapkan mampu dicapai yaitu :
- Mengetahui bagaimana perlindungan hukum pembayaran
upah lembur bagi karyawan Outsourcing PT. X yang bekerja di PT. Y?
- Mengetahui hambatan-hambatan apa yang dihadapi PT.
X sebagai penyedia karyawan Outsourcing dalam
memberikan perlindungan
hukum terhadap upah lembur karyawannya?
- Mengetahui upaya-upaya apa yang dilakukan PT. X
untuk menghadapi hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan tersebut?
D.
Kegunaan Penelitian
Penekanan yang dilakukan dalam penelitian ini diharapkan mampu memberikan kegunaan yang
positif yaitu :
- Kegunaan Akademis
Kegunaan akademis
dari hasil penelitian ini diharapkan
dapat digunakan bagi pendalaman
kajian sehubungan dengan
fungsi hukum sebagai alat
pembaharuan masyarakat dan
memberikan sumbangan
pemikiran bagi pengembangan
ilmu hukum pada
umumnya dan hukum Perjanjian Pemborongan Outsourcing
pada khususnya. Hasil penelitian in juga diharapkan dapat memberikan referensi
bagi dilakukannya penelitian lanjutan dengan obyek yang sama.
- Kegunaan Praktis
a.
Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memberikan sumbangan informasi kepada
pendidikan ilmu hukum
mengenai pelaksanaan
kaidah-kaidah hukum terutama
hukum Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).
b.
Untuk
memberikan sarana tambahan
informasi terhadap pihak- pihak pelaku bisnis yang terkait
dengan aktivitas Outsourcing dan membutuhkan pengetahuan tentang norma
hukum yang mengaturnya, sehingga mampu
memahami segala aspek-aspek yuridis yang menyangkut dengan pelaksanaan Outsourcing.
c.
Memberikan manfaat kepada para praktisi hukum khususnya
yang bergerak dalam bidang Pemborongan Pekerjaan Outsourcing.
E.
Metode Penelitian
Sebelum
melakukan suatu penelitian
ilmiah, seorang peneliti
dituntut untuk terlebih dahulu
memahami tentang dasar-dasar
berpikir secara sistematis dan metodologis.
Hal ini sangat penting agar
dapat memeproleh hasil
penelitian yang baik dan
bermutu dalam bentuk
karya ilmiah. Tanpa
metode yang benar, maka sebuah karya ilmiah tidak akan
mempunyai nilai ilmiah yang kebenarannya diragukan atau dipertanyakan.
Menurut Soemitro, penelitian pada umumnya bertujuan untuk menemukan
mengembangkan atau menguji
kebenaran suatu pengetahuan. Agar
skripsi ini memenuhi syarat keilmuan maka tidak akan terlepas dari suatu
penelitian ilmiah, yang bertujuan :
1.
Menemukan berarti berusaha memperoleh sesuatu untuk
mengisi kekosongan atau kekurangan.
2.
Mengembangkan
berarti memperluas dan
menggali lebih dalam
sesuatu yang sudah ada.
3.
Menguji
berarti menguji kebenaran
dilakukan jika apa
yang sudah ada masih atau menjadi diragu-ragukan
kebenarannya.[8]
Dalam penulisan karya ilmiah dalam bentuk skripsi
metode penelitian mempunyai peranan yang sangat penting. Menurut
Koentjoroningrat, metode penelitian adalah “Sebagian pengetahuan
mengenai berbagai macam
cara kerja yang sangat
diperlukan didalam suatu penelitian, sebab metodologi memberikan atau menunjukan cara-cara untuk memahami obyek yang menjadi sasaran
penelitian”[9]
1.
Jenis penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu
menggambarkan realitas sosial dari
fakta-fakta yang diketemukan, untuk selanjutnya dilakukan upaya analisis dengan
mendasarkan pada teori-teori yang terdapat dalam disiplin ilmu hukum, khususnya
Hukum Perdata berkenaan dengan persoalan
perjanjian pemborongan pekerjaan dalam hal masalah Perlindungan Hukum Pembayaran Upah Lembur Karyawan Outsourcing
PT. X yang bekerja di PT. Y.
2.
Pendekatan penelitian
Metode pedekatan penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu
suatu pendekatan yang dilakukan untuk
menganalisis tentang sejauh manakah suatu peraturan/perundang-undangan
atau hukum berlaku secara efektif dalam masyarakat.[10]
Pendekatan dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis tentang
Perlindungan Hukum Pembayaran Upah
Lembur Karyawan Outsourcing PT. X yang bekerja di PT. Y, dengan bersumber pada
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88 sampai dengan pasal
101 dan peraturan pelaksanaannya.
3.
Jenis dan sumber data
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis dat
primer dan skunder sebagai berikut :
a.
Data primer
Data
primer adalah data
yang diperoleh secara
langsung dari sumbernya yang
dalam hal ini
diperoleh dengan Wawancara,
yaitu cara memperoleh Informasi
dengan mempertanyakan langsung
pada pihak-pihak yang diwawancarai terutama orang-orang yang berwenang, mengetahui
dan terkait informan dipilih dengan teknik purposive sampling, yaitu
penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu.
Maksud dari digunakannya teknik
ini agar diperoleh subyek-subyek yang
ditunjuk sesuai dengan tujuan penelitian. Serta Undang-Undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88 sampai dengan pasal 101 dan
peraturan pelaksanaannya.
b.
Data Sekunder
Data Sekunder yaitu data yang mendukung keterangan
atau menunjang kelengkapan data primer, dengan mempelajari data sekunder yang berupa bahan-bahan pustaka, peraturan,
ketentuan-ketentuan hukum yang
berhubungan dengan permasalahan
dan/atau perihal yang diteliti. Penelitian kepustakaan bertujuan untuk
mengumpulkan data dan informasi yang
tersedia, yang kemudian dijadikan pondasi dasar dan alat
utama dalam penelitian tersebut.
4.
Teknik pengumpulan data
a.
Wawancara
Wawancara merupakan proses memperoleh
keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka
antara pewawancara dengan responden menggunakan alat yang dinamakan interview
guide (panduan wawancara).[11]
Wawancara, yaitu cara memperoleh
Informasi dengan mempertanyakan langsung
pada pihak-pihak yang diwawancarai terutama orang-orang yang berwenang,
mengetahui dan terkait. Dalam hal ini wawancara dilakukan kepada tenaga kerja
dan pihak outsoucing PT. X dan pihak PT. Y.
b.
Dokumentasi
Menururt Nasir, bahwa: “dokumentasi
adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel-variabel yang berupa
catatan, transkip, buku,
Teknik dokumentasi dilakukan dengan
cara mengkaji undang-undang tentang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal
88 sampai dengan pasal 101 dan peraturan pelaksanaannya. Serta didukung dengan
studi pustaka, dengan
mencari data dari
buku-buku, dokumen- dokumen,
literatur-literatur, dan peraturan yang terkait dengan penelitian ini.
5.
Analisis data
Metode
Analisis Data adalah
suatu tahapan yang
sangat penting dalam suatu
penelitian sehingga akan mendapatkan
hasil yang akan
mendekati kebenaran yang ada.
Dalam penulisan skripsi
ini digunakan teknik
analisis kualitatif, yaitu data
yang terkumpul dituangkan
dalam bentuk uraian
logis dan sistematis, selanjutnya
dianalisisuntuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik
kesimpulan secara Induktif.
DAFTAR
PUSTAKA
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, ctk. Pertama,
Hanitijo Soemitro, Ronny. Metodologi Penelitian Hukum,
Husni, Lalu. Pengantar Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia, ctk. Kedua,
Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, ctk.
Koentjoroningrat, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan,
Manulang, Sendju Pokok-Pokok
Hukum Ketenagakerjaan Di
Indonesia, ctk. Kedua,
Nasir, Moh. Metodologi Penelitian, Jakarta:
Ghalia, 1998.
Soepomo, Imam. Hukum
Perburuhan Bidang Hubungan
Kerja, ctk. Ketujuh,
[1] Sendjun
H. Manulang, Pokok-Pokok
Hukum Ketenagakerjaan Di
Indonesia, ctk. Kedua, (Jakarta: Rineka Cipta, 1995) 1.
[2] Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja,
ctk. Pertama, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), 4.
[3] Ibid. ,
4.
[4] Iman Soepomo, Hukum
Perburuhan Bidang Hubungan
Kerja, ctk. Ketujuh,
(Jakarta: Djambatan, 1990), 1.
[5]
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia, ctk. Kedua, (
[6] Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, ctk.
[7] Hasil
observasi dan wawancara dengan beberapa karyawan outsurcing PT. X dari
perusahaan Y.
[8]
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi
Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982),15.
[9] Koentjoroningrat,
Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan, (Jakarta : Gramedia, 1929), 4.
[10] Soemitro,
Metodologi Penelitian Hukum, 24.
[11] Moh. Nasir, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Ghalia, 1998) , 234.
[12]
Ibid., 188.
No comments:
Post a Comment