Wednesday, June 17, 2020

PROPOSAL SKRIPSI JURUSAN HUKUM : PERLINDUNGAN HUKUM PEMBAYARAN UPAH LEMBUR BAGI KARYAWAN OUTSOURCING

PERLINDUNGAN HUKUM PEMBAYARAN UPAH LEMBUR

BAGI KARYAWAN OUTSOURCING

 

A.    Latar Belakang Masalah

Salah  satu  syarat  keberhasilan  pembangunan  nasional  kita  adalah  kualitas Sumber  Daya  Manusia  (SDM)  Indonesia.  Kenyataan  telah  membuktikan  bahwa faktor   ketenagakerjaan   sebagai   SDM   di   masa   pembangunan   nasional   sekarang merupakan  faktor  yang  penting  bagi  terselenggaranya  pembangunan  nasional  di Negara  Republik  Indonesia.  Bahkan  faktor  tenaga  kerja  merupakan  sarana  yang sangat dominan dalam kehidupan suatu bangsa.[1]

Suatu negara yang baru memacu pembangunan bangsanya, seperti di Negara Indonesia, eksistensi tenaga kerja sebagai sumber daya manusia merupakan salah satu faktor   penting   dari   berbagai   komponen   pembangunan   yang   biasanya   saling berhubungan  sebagai  komponen  manunggal.  Komponen-komponen  tersebut  adalah alam,  tenaga  kerja,  dan  modal.  Menurut  Ilmu  Ekonomi,  ketiga  komponen  tersebut merupakan  hal  terpenting  dan  tidak  dapat  dipisah-pisahkan,  tetapi  dalam  kenyataan harus diakui bahwa komponen tenaga kerja sebagai sumber daya manusia merupakan hal yang menonjol.[2]

Berbagai  faktor  telah  membuktikan  bahwa  SDM  merupakan  faktor  yang penting  dari  dua  faktor  lainnya.  Hal  ini  dapat  dilihat  dari  kenyataan  di  beberapa negara  seperti  Korea  Selatan,  Jepang,  Singapura,  dan  beberapa  negara  lainnya. Negara-negara  tersebut  tidak  begitu  didukung  oleh  sumber  daya  alamnya,  namun karena pembangunannya didukung oleh faktor sumber daya manusia yang berkualitas tinggi  maka  negara-negara  tersebut  menjadi  negara  industri  yang  maju.  Berbeda dengan  negara  kita  Indonesia,  yang  merupakan  salah  satu  negara  yang  kaya  akan sumber  daya  alam,  namun  kondisi  ketenagakerjaan  sebagai  sumber  daya  manusia dalam  menunjang  keberhasilan  pembangunan  nasional  masih  belum  sepenuhnya menjadi pendukung utama.[3]

Hubungan  kerja  merupakan  suatu  hubungan  antara  seorang  pekerja  dengan seorang pengusaha, oleh karenanya dalam suatu hubungan kerja terdapat  dua pihak yang  saling  berhubungan  satu  dengan  yang  lainnya.  Kedua  belah  pihak  tersebut adalah   pekerja/buruh   dan   pemberi   kerja/pengusaha.   Hubungan   kerja  hendaknya menunjukan kedudukan kedua belah piha tersebut, yang pada dasarnya menggambarkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pekerja terhadap pengusaha serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pengusaha terhadap pekerja.[4]

Hubungan  antara  pekerja  dan  pengusaha  jika  tetap  diserahkan  sepenuhnya kepada  para  pihak  (pekerja  dan  pengusaha)  maka  besar  kemungkinan  banyak  hak pekerja  yang  dilanggar  oleh  pengusaha,  karena  pihak  yang  kuat  akan  selalu  ingin menguasai  pihak  yang  lemah  (homo  homoni  lopus).  Pengusaha sebagai pihak yang kuat secara  sosial  ekonomi  akan  selalu  menekan pihak pekerja yang  berada dalam posisi lemah. Oleh karena itu, pemerintah secara berangsur-angsur turut serta dalam menangani masalah ketenagakerjaan ini. Jalan yang diambil pemerintah untuk menangani masalah  tersebut  adalah  dengan diterbitkannya peraturan  perundang- undangan.

Peraturan perundang-undangan dibidang perburuhan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak dan  kewajiban   pengusaha   maupun pekerja.  Tujuan  campur  tangannya  pemerintah  dalam  bidang  perburuhan  ini  adalah untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil, Karena peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan memberikan perlindungan hak bagi   pekerja sebagai manusia seutuhnya yang harus dilindungi keselamatannya,  kesehatannya, upah yang layak, dan sebagainya. Pemerintah juga   memperhatikan   kepentingan   pengusaha   yaitu kelangsungan usahanya.[5]

Tetapi pada kenyataanya, ketenagakerjaan merupakan masalah yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang bersifat sub ordinatif sehingga sering menimbulkan anggapan bahwa pekerja merupakan pihak yang lemah oleh karena itu diperlukan peran dari pemerintah untuk melindungi pekerja agar dapat mewujudkan hak dan kewajibannya. Pelaksanaan pekerjaan di dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja diperlukan suatu perlindungan hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak terhadap permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan kerja berlangsung.

Salah satu bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak tersebut adalah  melalui adanya perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Perjanjian kerja ini sebagai awal dari terciptanya hubungan kerja ini harus dibuat berdasarkan asas-asas perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini digunakan sebagai sarana mewujudkan hak dan kewajiban dari pengusaha dan pekerja yang harus ditaati dan dilaksanakan dengan baik agar dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, untuk mewujudkan rasa keadilan serta mewujudkan kesejahteraan bagi semua pihak. Perjanjian kerja dimaksudkan untuk perlindungan dalam bekerja khususnya dalam aspek norma kerja.

Lebih jelasnya, dalam  hal  Ketenagakerjaan  ini,  di  Negara  Indonesia  dasar  hukum  yang menjadi rujukan adalah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap- tiap   warga   Negara   berhak   atas   pekerjaan   dan   penghidupan   yang   layak   bagi kemanusiaan”. Selanjutnya dijabarkan dan diatur lebih lanjut  dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai  dengan  aturan  dalam  Undang-Undang  No.  13  Tahun  2003 tentang Ketenagakerjaan,  suatu  hubungan  kerja  diawali  dengan  perjanjian  kerja.  Perjanjian kerja dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. Dalam perjanjian kerja biasanya berisi hak dan kewajiban pekerja serta hak dan kewajiban pengusaha, Sesuai  dengan  aturan  dalam  Undang-Undang  No.  13  Tahun  2003 tentang Ketenagakerjaan,  suatu  hubungan  kerja  diawali  dengan  perjanjian  kerja.  Perjanjian kerja dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. Dalam perjanjian kerja biasanya berisi hak dan kewajiban pekerja serta hak dan kewajiban pengusaha, yaitu antara  lain, jumlah upah yang diterima pekerja, jam kerja, jenis pekerjaan, dan lain sebagainya.

Dalam pelaksanaan hubungan kerja tersebut tidak menutup kemungkinan ada hal-hal yang dapat menimbulkan perselisihan kerja yang terjadi karena adanya pelanggaran- pelanggaran  yang  dilakukan  oleh  pekerja  atau pun  pengusaha.  Perselisihan  tersebut apabila tidak ditemukan jalan keluarnya dapat mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).[6]

Pengusaha seringkali melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, demi  mendapatkan  keuntungan yang berlebih. Pelanggaran yang seringkali dilakukan adalah  memberi  upah yang lebih  rendah  dari  ketentuan  yang  telah  ditetapkan  oleh  pemerintah,  serta  jam  kerja yang lebih panjang dari yang telah ditentukan tanpa membayar upah lembur atau membayar upah lembur tidak sesuai dengan ketentuanya. Karena permberian  upah  terhadap  pekerja telah diatur di Pasal 88 sampai dengan Pasal 101 dalam UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan.

Akan tetapi tidak semua pihak perusahaan melakukan pelanggaran terhadap pekerja dan menyalahi Undang-Undang  No. 13  Tahun  2003  Tentang  Ketenagakerjaan khususnya Pasal 88 sampai dengan 101 yang mengatur tentang upah tenaga kerja. Dalam hal ini, pekerja Outsourcing PT. X yang bekerja di perusahaan Y telah mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.[7]

Berdasarkan kajian tersebut diatas, dalam skripsi ini penulis mengangkat sebuat topik permasalahan Perlindungan Hukum Pembayaran Upah Lembur Bagi Karyawan Outsourcing, dimana dalam penelitian ini penulis akan menggambarkan bagaimana perlindungan hukum terhadap pembayaran upah lembur bagi karyawan outsourcing. Sedangkan disis lain, masih banyak pekerja-pekerja yang belum maksimal mendapatkan perlindungan hukum bagi hak-haknya terutama masalah upah. Sehingga topik yang penulis usulkan menjadi menarik untuk diteliti dan menjadi sebuah contoh bagi instansi/perusahaan lain  untuk memenuhi hak-hak pekerja dan sumber pengetahuan bagi pekerja unuk mengetahui pelindungan bagi hak-haknya. 

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi permasalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah?

1.      Bagaimana perlindungan hukum pembayaran upah lembur bagi karyawan Outsourcing PT. X yang bekerja di PT. Y?

2.      Hambatan-hambatan apa yang dihadapi PT. X sebagai penyedia karyawan  Outsourcing  dalam  memberikan  perlindungan hukum terhadap upah lembur karyawannya?

3.      Upaya-Upaya apa yang dilakukan PT. X untuk menghadapi hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan tersebut?

 

C.    Tujuan Penelitian

Dalam  penelitian  yang  dilakukan  ini  mengindikasikan  pada  suatu tujuan yang diharapkan mampu dicapai yaitu :

  1. Mengetahui bagaimana perlindungan hukum pembayaran upah lembur bagi karyawan Outsourcing PT. X yang bekerja di PT. Y?
  2. Mengetahui hambatan-hambatan apa yang dihadapi PT. X sebagai penyedia karyawan  Outsourcing  dalam  memberikan  perlindungan hukum terhadap upah lembur karyawannya?
  3. Mengetahui upaya-upaya apa yang dilakukan PT. X untuk menghadapi hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan tersebut?

 

D.    Kegunaan Penelitian

Penekanan yang dilakukan dalam penelitian ini  diharapkan mampu memberikan kegunaan yang positif yaitu :

  1. Kegunaan Akademis

Kegunaan akademis  dari hasil  penelitian ini diharapkan dapat digunakan  bagi  pendalaman  kajian  sehubungan  dengan  fungsi  hukum sebagai   alat   pembaharuan   masyarakat   dan   memberikan   sumbangan pemikiran  bagi  pengembangan  ilmu  hukum  pada  umumnya  dan  hukum Perjanjian Pemborongan Outsourcing pada khususnya. Hasil penelitian in juga diharapkan dapat memberikan referensi bagi dilakukannya penelitian lanjutan dengan obyek yang sama.

  1. Kegunaan Praktis

a.       Hasil   penelitian   ini   diharapkan   dapat   memberikan   sumbangan informasi  kepada  pendidikan  ilmu  hukum  mengenai  pelaksanaan kaidah-kaidah  hukum  terutama  hukum  Perjanjian  Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).

b.      Untuk  memberikan  sarana  tambahan  informasi  terhadap  pihak- pihak pelaku bisnis yang terkait dengan aktivitas Outsourcing dan membutuhkan pengetahuan tentang norma hukum yang mengaturnya,  sehingga   mampu   memahami segala aspek-aspek yuridis yang menyangkut dengan pelaksanaan Outsourcing.

c.       Memberikan manfaat kepada para praktisi hukum khususnya yang bergerak dalam bidang Pemborongan Pekerjaan Outsourcing.

 

E.     Metode Penelitian

Sebelum  melakukan  suatu  penelitian  ilmiah,  seorang  peneliti  dituntut untuk  terlebih  dahulu  memahami  tentang  dasar-dasar  berpikir  secara  sistematis dan  metodologis.  Hal  ini  sangat penting  agar  dapat  memeproleh  hasil  penelitian yang  baik  dan  bermutu  dalam  bentuk  karya  ilmiah.  Tanpa  metode  yang  benar, maka sebuah karya ilmiah tidak akan mempunyai nilai ilmiah yang kebenarannya diragukan atau dipertanyakan.

Menurut Soemitro, penelitian pada umumnya bertujuan untuk  menemukan  mengembangkan  atau  menguji  kebenaran  suatu pengetahuan. Agar skripsi ini memenuhi syarat keilmuan maka tidak akan terlepas dari suatu penelitian ilmiah, yang bertujuan :

1.      Menemukan berarti berusaha memperoleh sesuatu untuk mengisi kekosongan atau kekurangan.

2.      Mengembangkan  berarti  memperluas  dan  menggali  lebih  dalam  sesuatu yang sudah ada.

3.      Menguji  berarti  menguji  kebenaran  dilakukan  jika  apa  yang  sudah  ada masih atau menjadi diragu-ragukan kebenarannya.[8]

Dalam penulisan karya ilmiah dalam bentuk skripsi metode penelitian mempunyai peranan yang sangat penting. Menurut Koentjoroningrat, metode penelitian adalah “Sebagian   pengetahuan   mengenai   berbagai   macam   cara   kerja yang sangat diperlukan didalam suatu penelitian, sebab metodologi   memberikan atau menunjukan cara-cara  untuk memahami obyek yang menjadi sasaran penelitian”[9]

1.      Jenis penelitian

Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan   realitas sosial dari fakta-fakta yang diketemukan, untuk selanjutnya dilakukan upaya analisis dengan mendasarkan pada teori-teori yang terdapat dalam disiplin ilmu hukum, khususnya Hukum Perdata berkenaan dengan persoalan  perjanjian pemborongan pekerjaan dalam hal masalah  Perlindungan Hukum  Pembayaran Upah Lembur Karyawan Outsourcing PT. X yang bekerja di PT. Y.

2.      Pendekatan penelitian

Metode pedekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini   adalah yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk   menganalisis tentang sejauh manakah suatu peraturan/perundang-undangan atau hukum berlaku secara efektif dalam masyarakat.[10] Pendekatan dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis tentang Perlindungan Hukum  Pembayaran Upah Lembur Karyawan Outsourcing PT. X yang bekerja di PT. Y, dengan bersumber pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88 sampai dengan pasal 101 dan peraturan pelaksanaannya.

3.      Jenis dan sumber data

Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis dat primer dan skunder sebagai berikut :

a.       Data primer

Data  primer  adalah  data  yang  diperoleh  secara  langsung  dari sumbernya  yang  dalam  hal  ini  diperoleh  dengan  Wawancara,  yaitu cara  memperoleh  Informasi  dengan  mempertanyakan  langsung  pada pihak-pihak yang diwawancarai  terutama orang-orang  yang  berwenang, mengetahui dan terkait informan dipilih dengan teknik purposive sampling, yaitu penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu.  Maksud   dari digunakannya teknik ini agar diperoleh subyek-subyek yang  ditunjuk sesuai dengan tujuan penelitian. Serta Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88 sampai dengan pasal 101 dan peraturan pelaksanaannya.

b.      Data  Sekunder

Data Sekunder yaitu data yang mendukung keterangan atau menunjang kelengkapan data primer, dengan mempelajari data sekunder  yang berupa bahan-bahan pustaka, peraturan, ketentuan-ketentuan  hukum  yang  berhubungan  dengan  permasalahan  dan/atau perihal yang diteliti. Penelitian kepustakaan bertujuan untuk mengumpulkan data dan  informasi  yang  tersedia,  yang  kemudian dijadikan pondasi dasar dan alat utama dalam penelitian tersebut.

4.      Teknik pengumpulan data

a.       Wawancara

Wawancara merupakan proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara).[11]

Wawancara, yaitu cara memperoleh Informasi dengan mempertanyakan langsung  pada pihak-pihak yang diwawancarai terutama orang-orang yang berwenang, mengetahui dan terkait. Dalam hal ini wawancara dilakukan kepada tenaga kerja dan pihak outsoucing PT. X dan pihak PT. Y.

b.      Dokumentasi

Menururt Nasir, bahwa: “dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel-variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda, dan sebagainya”.[12]

Teknik dokumentasi dilakukan dengan cara mengkaji undang-undang tentang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88 sampai dengan pasal 101 dan peraturan pelaksanaannya. Serta didukung dengan studi   pustaka,   dengan   mencari   data   dari   buku-buku,   dokumen- dokumen, literatur-literatur, dan peraturan yang terkait dengan penelitian ini.

5.      Analisis data

Metode  Analisis  Data  adalah  suatu  tahapan  yang  sangat  penting  dalam suatu   penelitian  sehingga  akan   mendapatkan  hasil   yang  akan   mendekati kebenaran  yang  ada.  Dalam  penulisan  skripsi  ini  digunakan  teknik  analisis kualitatif,  yaitu  data  yang  terkumpul  dituangkan  dalam  bentuk  uraian  logis dan sistematis,    selanjutnya dianalisisuntuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara Induktif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, ctk. Pertama, Jakarta: Rajawali Pers, 1992.

 

Hanitijo Soemitro, Ronny. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982.

 

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, ctk. Kedua, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

 

 

Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, ctk. Bandung: Pertama, PT.Citra Aditya Bakti 2003.

 

Koentjoroningrat, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan, Jakarta : Gramedia, 1929.

 

Manulang, Sendju  Pokok-Pokok  Hukum  Ketenagakerjaan  Di  Indonesia,  ctk.  Kedua, Jakarta: Rineka Cipta, 1995.

 

Nasir, Moh. Metodologi Penelitian, Jakarta: Ghalia, 1998.

 

Soepomo, Imam. Hukum  Perburuhan  Bidang  Hubungan  Kerja,  ctk.  Ketujuh,  Jakarta:  Djambatan, 1990.

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Sendjun  H.  Manulang,  Pokok-Pokok  Hukum  Ketenagakerjaan  Di  Indonesia,  ctk.  Kedua, (Jakarta: Rineka Cipta, 1995) 1.

[2] Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, ctk. Pertama, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), 4.

[3] Ibid. , 4.

[4] Iman  Soepomo,  Hukum  Perburuhan  Bidang  Hubungan  Kerja,  ctk.  Ketujuh,  (Jakarta:  Djambatan, 1990), 1.

[5] Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, ctk. Kedua, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), 7.

[6] Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, ctk. Bandung: Pertama, PT.Citra Aditya Bakti) 2003, hlm.27.

[7] Hasil observasi dan wawancara dengan beberapa karyawan outsurcing PT. X dari perusahaan Y.           

[8] Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982),15.

[9] Koentjoroningrat, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan, (Jakarta : Gramedia, 1929), 4.

[10] Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, 24.

[11] Moh. Nasir, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Ghalia, 1998) , 234.

[12] Ibid., 188.


No comments: