Friday, June 19, 2020

BAB II KAJIAN TEORI TESIS : PROFESIONALISASI GURU DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

A.    Pengertian Evaluasi

Pendidikan adalah suatu program kegiatan dalam rangka mengubah prilaku. Organisasi pendidikan dalam hal ini adalah lembaga pendidikan bekerja atas dasar visi dan misi yang telah diotetapkan dengan beberapa tujuan program yang harus dicapai. Keberhasilan dari pelaksanaan program dapat diketahui melalui evaluasi. Tayibnapis mengemukakan bahwa dewasa ini masalah paling parah dalam pendidikan nasional kita adalah kurangnya eavaluasi yang efektif.[1] Banyak prilaku pendidikan yang belum paham dengan  prosedur evaluasi yang benar dan tepat. Padahal evaluasi yang efektif merupakan langkah menuju arah perbaikan. Evaluasi dapat memberikan pendekatan yang lebih bnayak lagi dalam memberikan informasi informasi kepada pendidikan untuk membantu perbaikan pengembangan sistem pendidikan.

Apakah sebenarnya pengertian dari evaluasi itu?, Sudijono, mengemukakan secara harfiyah kata evaluasi berasal dari bahasa inggris evaluation, dalam bahasa indonesia disebut penilaian. Akar katanya adalah value yang artinya nilai.[2] Jadi istilah evaluasi menunjuk pada suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu.

Sedangkan menurut Barbara, dkk ini dirasakan masih cukup sempit, karena masih dalam ruang lingkup balajar mengajar. Juga Tyler, mengemukakan bahwa evaluasi adalah proses menentukan sampai sejauh mana tujuan pendidikan yang dapat dicapai. Kemudian Cronbach, mengemukakan evaluasi adalah menyediakan informasi untuk pembuat keputusan. Maclcolm mendefinisikan evaluasi sebagai perbedaan apa yang ada dengan suatu standar untuk mengetahui apakah ada selisih.[3]

Sedangkan evaluasi menurut Arikunto, adalah suatu kegiatan pengumpulan data secata sistematis yang dimaksudkan untuk membantu para pengambil keputusan dalam usaha menjawab pertanyaan atau permasalahan yang ada. Sudijono, mendefinisikan evaluasi sebagai suatu kegiatan atau penentuan nilai pendidikan, sehingga diketahui mutu atau hasilnya.[4]

Evaluasi menurut Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dikutip oleh Sujiono adalah suatu proses kegiatan yntuk mengetahui kamajuan pendidikan dibandingkan dengan tujuan yang telah ditentukan dan usaha memperoleh informasi berupa umpan balik bagi penyempurnaan pendidikan.[5]

Jadi dapat disimpulkan pengertian evaluasi pendidikan adalah suatu proses yang sistemtis didalam mengumpulkan data, menganalisis, menginterprestasikan informasi atau data untuk dapat dipakai pemegang keputusan dalam rangka menjawab permasalahan yang muncul demi kemajuan dan penyempurnaan pendidikan.

Jenis evaluasi pendidikan banyak macamnya, Seriven dalam Arikunto menyebutkan dua jenis evaluasi, yaitu:

1.      Evaluasi formatif, difungsikan sebagai pengumpul data pada waktu pendidikan sedang berlansung.

2.      Evaluasi sumatif, dilansungkan jika program kegiatan sudah betul-betul dilaksanakan.[6]

Lebih luas lagi Mc Namara, bahwa evaluasi tidak hanya fomatif dan sumatif, namun bermacam-macam dan memilki  karakteristik yang berbeda satu dengan yang lainnya sesuai dengan kenutuhan, seperti evaluasi penilaian kebutuhan, akreditasi, keuntungan keefektifan, efisiensi, formatif, sumatif, berbasis tujuan, berbasis proses dan berbasis outcome.[7]

Dari beberapa keterangan tersebut diatas, maka jenis evaluasi yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah evaluasi berbasis tujuan. Evaluasi jenis ini sangat jarang sekali digunakan oleh para praktisi pendidikan, padahal evaluasi tujuan sangat didalam meningkatkan kualitas proses dan mutu pendidikan.

B.     Profesionalisme Guru

1.      Pengertian profesionalisme guru

Profesionalisme adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Hal ini senada dengan pendapat Kunandar yang memaknai profesionalisme guru berasal dari kata profesi yang artinya bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni seseorang. Jadi profesionalisme adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu.[8]

Sedangkan Nurdin memaknai perofesionalisme adalah bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan (keahlian, kejujuran, dan sebagainya) tertentu. Kemudian professional adalah bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankanya, dan mengharuskan adanya pembayarab untuk melakukannya.[9]

Dalam manajemen sumber daya manusia, menjadi profesional adalah tuntutan jabatan, pekerjaan ataupun profesi. Ada satu hal penting yang menjadi aspek bagi sebuah profesi, yaitu sikap profesional dan kualitas kerja. Profesional (dari bahasa Inggris) berarti ahli, pakar, mumpuni dalam bidang yang digeluti. Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti. Dalam perspektif pengembangan sumber daya manusia, menjadi profesional adalah satu kesatuan antara konsep personaliti dan integritas yang dipadupadankan dengan skill atau keahliannya.

Sedangkan pengertian guru adalah orang yang memberikan materi pengetahuan agama Islam dan juga mendidik murid-muridnya. Di samping itu, guru juga berfungsi sebagai pembimbing agar para murid sejak mulai sekarang dapat bertindak dengan prinsip-prinsip Islam dan dapat mempraktikkan syariat Islam. Juga guru adalah orang yang membimbing, mengarahkan dan membina anak didik menjadi manusia yang matang atau dewasa dalam sikap dan kepribadiannya sehingga tergambarlah dalam tingkah lakunya.[10]

Menjadi profesional adalah tuntutan setiap profesi, seperti dokter, insinyur, pilot, ataupun profesi yang telah familiar ditengah masyarakat. Akan tetapi guru, sudahkan menjadi profesi dengan kriteria diatas. Guru jelas sebuah profesi. Akan tetapi sudahkah ada sebuah profesi yang profesional. Minimal menjadi guru harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Apabila keahlian tersebut tidak dimiliki, maka tidak dapat disebut guru. Artinya tidak sembarangan orang bisa menjadi guru.

Adapun guru profesional ialah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, mengakui dan sadar akan profesinya, memiliki sikap dan mampu mengembangkan profesinya serta ikut serta dalam mengkomunikasikan usaha pengembangan profesi dan bekerjasama dengan profesi lain.

Guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yang kuat. Menjadi guru profesional perlu ditunjang dengan jiwa profesionalisme yang memadai, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional. Pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi instrinsik pada diri guru sebagai pendorong untuk mewujudkan dirinya ke arah perwujudan professional.[11]

Menurut Surya, profesionalisme guru memiliki makna penting karena: (1) Profesionalisme memberi jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum; (2) Profesionalisme merupakan suatu cara untuk memperbaiki profesi pendidikan; (3) Profesionalisme memberikan kemungkinan dan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya.[12] Selanjutnya kwalitas profesionalisme guru ditunjukkan oleh lima unjuk kerja sebagai berikut:

a.       Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.

b.      Meningkatkan dan memelihara citra profesi.

c.       Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesi yang akan dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan ketrampilannya.

d.      Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi.

e.       Memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Profesionalisme ditandai dengan kualitas derajat kebanggaan akan profesi yang pegangnya. Agar mencapai hasil yang lebih baik.[13]

2.      Upaya profesionalisme guru

Pengembangan profesional guru dimaksudkan untuk memenuhi tiga kebutuhan yang sungguhpun memiliki keragaman yang jelas, terdapat banyak kesamaan. Pertama, kebutuhan sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efesien dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan-kebutuhan sosial. Kedua, kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staf pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas. Ketiga kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong keinginan guru untuk menikmati dan mendorong kehidupan pribadinya.[14]

Sedangkan upaya meningkatkan profesionalisme guru harus dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain:

a.       Melalui pelaksanaan tugas

Pengembangan profesionalisme melalui pelaksanaan tugas pada dasarnya merupakan upaya menterpadukan antara potensi profesional dengan pelaksanaan tugas-tugas pokoknya. Bentuk kegiatannya antara lain:Kerja kelompok, untuk menumbuhkan saling menghormati dan pemahaman

1)      Diskusi kelompok, untuk bertukar pikiran dan membahas masalah yang dihadapi bersama

2)      Melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan sehingga dapat meningkatkan ketrampilan dan kepercayaan diri

b.      Melalui responsi

Peningkatan profesionalisme melalui responsi dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal, yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan, seminar, loka karya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media dan forum-forum lainnya.

 

c.       Melalui penelusuran dan perkembangan diri

Pendekatan ini dirancang untuk membantu guru agar potensi pribadi dapat berkembang secara optimal dan berkualitas sehingga pada gilirannya dapat membawa kepada perwujudan profesionalisme secara lebih bermakna.

d.      Melalui dukungan sistem.

Berkembangnya profesionalisme guru akan banyak tergantung pada kondisi sistem di mana guru bertugas. Oleh karena itu, upaya peningkatan profesionalisme seyogyanya berlangsung dalam sistem organisasi dan manajemen yang kondusif. Dengan demikian, manajemen pendidikan harus memprioritaskan manajemen guru yang mencakup fungsi-fungsi yang berkenaan dengan:

1)      Profesionalisme, sertifikasi dan pendidikan pra jabatan

2)      Rekruitmen dan penempatan

3)      Promosi dan mutasi

4)      Gaji, insentif dan pelayanan

5)      Supervisi dan dukungan professional.[15]

Oleh karena itu, mengingat begitu pentingnya faktor guru, maka upaya peningkatan profesionalisme guru dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak bisa ditawar-tawar, termasuk upaya peningkatan profesionalisme guru di sekolah dasar. Dengan guru yang profesional, maka proses pembelajaran yang bermutu akan terjadi, dan ini akan berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa di mana prestasi belajar siswa akan jauh lebih baik bila dibandingkan dengan prestasi belajar siswa yang dihasilkan oleh guru yang tidak profesional.

Menurut Rahmawan, guru sebagai tenaga kependidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab menjadikan siswa cerdik pandai, terampil dan luhur budi pekertinya. Jika dalam kenyataannya guru belum mampu menjadikan siswanya seperti tersebut di atas, maka sang guru harus mau dan mampu meningkatkan kemampuan diri agar benar-benar menjadi guru yang profesional.[16]

Sehingga yang berkewajiban mengembangkan profesi para pendidik yaitu sebagaimana yang tercantum baik pada profesi, kode etik maupun pada peranan pendidik, yakni pendidik itu sendiri sesudah itu baru oleh organisasi profesi pendidikan. Sebab pendidik itu sendiri paling bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri, termasuk terhadap profesinya, atau dapat pula dia lakukan bersama teman-temannya yang memiliki spesialisasi sama.

3.      Kriteria profesionalisme guru

Profesionalisme berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalisme guru dapat berarti guru yang profesional.

Menurut Sanusi, yang dikutip oleh Kunandar dalam buku Guru Profesional. Bahwa ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :

a.       Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosoial yang menentukan (crusial).

b.      Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu

c.       Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.

d.      Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.

e.       Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.

f.        Proses pendidikan untuk jabatan itu juga aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.

g.      Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang timbul yang dikontrol oleh organisasi profesi.

h.      Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.

i.        Dalam prakteknya melayani masyarakat anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain.

j.        Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.[17]

Sedangkan menurut Tilaar, para profesional mempunyai ciri-ciri yang khusus mereka mengabdikan pada suatu profesi. Adapun ciri-ciri dari profesionalisme guru antara lain :

a.       Memiliki suatu keahlian khusus.

b.      Merupakan suatu panggilan hidup.

c.       Memiliki teori-teori yang baku secara universal.

d.      Mengabdikan diri untuk masyarakat dan bukan untuk diri sendiri.

e.       Dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi yang aplikatif.

f.        Memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya. Mempunyai kode etik.

g.      Mempunyai klien yang jelas.

h.      Mempunyai organisasi profesi yang kuat.

i.        Mempunyai hubungan dengan profesi pada bidang-bidang yang lain.[18]

Oleh sebab itu sebagai seorang pendidik yang profesional tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk terus meningkatkan profesinya sebagai pendidik, sehingga bisa mengembangkan pengetahuan yang dimiliki kepada anak didik sebanyak mungkin. Seorang pendidik yang profesional senantiasa memiliki keinginan dalam mengajar selalu mencari yang terbaik yang terbaik bagi bagi peningkatan mutu atau kualitas pendidikan dalam pembelajarannya.

Hal demikian itu jarang dan sedikit sekali dimiliki oleh seorang pendidik yang materialistis, dimana kebutuhan ekonomi yang diutamakan, padahal dengan peningkatan ilmu pengetahuan yang dimiliki mampu memberikan segalanya. Selanjutnya semua itu kembali pada guru itu sendiri, apakah mau berusaha sekaligus memiliki keyakinan akan mengangkat derajat seseorang sebagai sosok manusia yang berguna bagi agama, nusa, bangsa dan Negara.

Berarti bahwa pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan yang lain.

Sehingga guru yang profesional bukan hanya sekadar alat untuk transmisi kebudayaan  tetapi mentransformasikan kebudayaan itu kearah budaya yang dinamis yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan, produktivitas yang tinggi, dan kualitas karya yang bersaing. Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama: 1) dalam bidang profesi, 2) dalam bidang kemanusiaan, 3) dalam bidang kemasyarakatan.

Dalam bidang profesi, seorang guru profesional berfungsi untuk mengajar, mendidik, melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah  pendidikan. Dalam bidang kemanusiaan, guru profesional berfungsi sebagai pengganti orang tua khususnya didalam bidang peningkatan kemampuan intelektual peserta didik. Guru profesional menjadi fasilitator untuk membantu peserta didik mentransformasikan potensi yang dimiliki peserta didik menjadi kemampuan serta keterampilan yang berkembang dan bermanfaat bagi kemanusiaan. Adapun 10 kompetensi profesional guru adalah

a.       Guru dituntut mengusai bahan ajar, meliputi bahan ajar wajib, bahan ajar pengayaan, dan bahan ajar penunjang untuk keperluan pengajarannya.

b.      Guru mampu mengelola program belajar mengajar meliputi :

1)      Merumuskan tujuan instruksional.

2)      Mengenal dan dapat menggunakan metode pengajaran.

3)      Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat.

4)      Melaksanakan program belajar mengajar.

5)      Mengenal kemampuan anak didik.

6)      Merencanakan dan melaksanakan pengajaran.

c.       Guru mampu mengelola kelas antara lain mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran dan menciptakan iklim mengajar yang serasi sehingga Proses Belajar Mengajar berlangsung secara maksimal.

d.      Guru mampu mengunakan media dan sumber pengajaran untuk itu diharapkan mempunyai :

1)      Mengenal, memilih dan menggunakan media.

2)      Membuat alat bantu pengajaran sederhana.

3)      Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam Proses Belajar Mengajar.

4)      Mengembangkan laboratorium.

5)      Menggunakan perpustakaan dalam Proses Belajar Mengajar.

6)      Menggunakan mikro teaching dalam PPL.

e.       Guru menghargai landasan-landasan pendidikan. Landasan pendidikan adalah sejumlah ilmu yang mendasari asas-asas dan kebijakan pendidikan baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.

f.        Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar. Dalam pengajaran guru dituntut cakap termasuk penggunaan alat pengajaran, media pengajaran dan sumber pengajaran agar siswa giat belajar bagi dirinya.

g.      Guru mampu menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.

h.      Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.

i.        Guru mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.

j.        Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.[19]

Berkaitan dengan itu, Sunandar juga mengemukakan bahwa seorang guru profesional harus mempunyai empat gugus kemampuan yaitu: (a) merencanakan program belajar mengajar, (b) melaksanakan dan memimpin Proses Belajar Mengajar, (c) menilai kemajuan Proses Belajar Mengajar dan (d) memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan Proses Belajar Mengajar. Sedangkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh dari pendidikan profesi.[20]

Untuk mencapai suatu profesionalisme bukanlah hal yang mudah, tapi harus melalui suatu pendidikan dan latihan yang relevan dengan profesi yang ditekuni. Profesionalitas sangat diperlukan di era global, jika tidak maka kita akan tergilas oleh arus dan pada akhirnya tersisih. Demikian pula halnya dengan guru, sebuah profesi yang tak kalah mulianya dibanding profesi yang lain, bahkan dari profesi inilah lahir generasi-generasi yang diharapkan menjadi penentu masa depan.

Guru adalah aset nasional intelektual bangsa dalam pelaksanaan pendidikan yang mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik dalam rangka melahirkan sumber daya manusia yang mampu, cerdas, terampil dan menguasai IPTEK serta berakhlak mulia guna menunjang peran serta dalam pembangunan.

Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki bakat minat, panggilan jiwa dan idealisme, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, memperoleh penghasilan sesuai prestasi kerja. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

Pengalaman kerja merupakan suatu hal yang sangat penting dalam meningkatkan keterampilan guru, karena guru yang berpengalaman dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tidak terlalu banyak menggunakan waktu, bahkan hasil-hasilnya diperoleh lebih baik dibanding dengan guru yang belum berpengalaman. Hal ini sangatlah beralasan, karena selama bertugas sebagai guru dengan sendirinya akan terjadi proses belajar dalam diri guru itu sendiri, pengalaman kerja lagi diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran yang kreatif dan inspiratif dalam memajukan tugasnya hingga pada akhirnya menemukan jalan sendiri dalam memecahkan persoalan tanpa meninggalkan prosedur kerja yang sebenarnya. Dengan demikian semakin lama seorang guru menekuni bidang pendidikan dan pengajaran, maka ia akan menemukan berbagai hal baru yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

 

C.    Profesionalisme Guru dengan Mutu Pendidikan

  1. Mutu pendidikan

Definisi mutu dalam kamus besar bahasa Indonesia artinya ”baik buruk sesuatu, kwalitas, taraf atau derajat”.[21] Sedangkan pengertian mutu dalam konsep manajemen pendidikan menurut Sagala, dalam buku manajemen strategik dalam meningkatkan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan mutu adalah ”gambaran dan karakteristik menyeluruh jasa pelayanan pendidikan secara internal maupun eksternal yang menunjukkan kemampuan memuaskan kebutuhan yang diharapkan atau yang tersirat mencakup input, proses dan output pendidikan”.[22]

Adapun pengertian mutu menurut Sopiatin adalah ”segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan”. Kemudian ada beberapa pandangan menurut Juran, tentang mutu dalam dunia pendidikan, yaitu:

a.       Meraih mutu adalah proses yang tidak mengenal akhir

b.      Kenaikan mutu merupakan suatu konsep yang berkesinambungan

c.       Mutu memerlukan kepemimpinan dari anggota dewan sekolah yang administratif

d.      Prasyarat mutu adalah petatihan seluruh warga sekolah.[23]

Demikian pandangan mutu dalam konsep pendidikan menurut Juran, dari beberapa kriteria dan pengertian tentang mutu. Maka dapat disimpulkan mutu adalah segala sesuatu yang dapat diperbaiki untuk mencapai sebuah standar atau kwalitas yang mampu memenuhi kebutuhan secara optimal

Memahami makna mutu, profesionalisme guru dan mutu pendidikan adalah dua variabel yang saling berhubungan antara satu dengan yang lain. Di dalam tata hubungan antarubahan, profesionalisme guru merupakan variabel bebas (independent variable) sedangkan mutu pendidikan merupakan variabel tidak bebas atau variabel tergantung (dependent variable). Artinya, mutu pendidikan sangat tergantung kepada profesionalisme guru. Dalam tata hubungan yang positif, semakin tinggi profesionalisme guru semakin tinggi pula mutu pendidikan; sebaliknya semakin rendah profesionalisme guru semakin rendah pula mutu pendidikan.

Hubungan antara profesionalisme guru dengan mutu pendidikan itu bersifat asimetris yang ditandai dengan arah hubungan satu pihak saja, bukan dua pihak. Dalam hal ini variabel bebas mempengaruhi variabel terikat, bukan variabel bebas saling mempengaruhi terhadap varibel terikat. Di dalam konteks hubungan antara profesionalisme guru dengan mutu pendidikan maka variabel profesionalisme guru yang mempengaruhi mutu pendidikan, bukan variabel mutu pendidikan yang mempengaruhi

  1. Upaya profesionalisme guru dalam meningkatkan mutu pendidikan

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenui standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[24] Pada intinya guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang disyaratkan untuk mrlakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karene itu, membedah aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.

Diatas telah dibahas masalah profesionalisme atau kemampuan yang dimiliki guru dan mutu pendidikan. Berarti kompetensi atau profesionalisme guru tersebut menurut Usman adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik kualitatif maupun kuantitatif.[25] Adapaun indikator tersebut adalah sebagai berikut, meningkatan pengetahuan, pengalaman, minat dan komitmen, tanggung jawab, kompetensi dan idealisme dan kemampuan profesional.

Dengan maksud para guru saat ini harus mengembangkan kapasitas dirinya agar semakin bertindak profesional. Guru yang profesional harus memenuhi hal-hal berikut ini. Pertama, mempunyai persepsi yang kuat tentang tanggung jawabnya. Persepsi yang benar melahirkan niat dan motivasi yang benar. Kedua, guru harus selalu meningkatkan kompetensi dan keterampilan dibidangnya.

Tugas dan peran guru dari  hari-kehari semakin berat seiring dengan perkembangan iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), guru sebagai komponen utama dalam dunia pendidikan. Ketiga, guru harus menjadi teladan yang baik disetiap ucapan dan tindakannya. Keempat, mendoakan anak didik dalam setiap untaian doa. Tujuannya agar kita mempunyai hubungan batin yang kuat dengan Allah SWT. Agar Allah senantiasa berkenan melimpahkan hidayah kepada anak didik kita hingga menjadi anak cerdas dan baik.[26]

Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebu.

Dalam UUDG ditentukan bahwa seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kopetensi pendidik sebagai agen pembelajaran, kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk guru dan S-2 untuk dosen, kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Pertama, kompetensi pedagogik adalah kemempuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kedua, kompetensi kepribadian adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Ketiga, kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat. Keempat, kompetensi profesional adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.[27]

Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya.

Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi mudah memasuki abad pengetahuan melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun profesional.

Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.

Mutu sesuai dengan standar, yaitu jika salah satu aspek dalam pengelolaan pendidikan itu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Garvin seperti dikutip Gaspersz mendefinisikan delapan dimensi yang dapat digunakan untuk menganalisis karakteristik suatu mutu, yaitu: (1) kinerja (performance), (2) feature, (3) kehandalan (reliability), (4) konfirmasi (conformance), (5) durability, (6) kompetensi pelayanan (servitability), (7) estetika (aestetics), dan (8) kualitas yang dipersepsikan pelanggan yang bersifat subjektif.[28]

Profesionalisme guru dan mutu pendidikan adalah dua hal yang saling berhubungan antara satu dengan yang lain. Artinya, mutu pendidikan sangat tergantung kepada profesionalisme guru. Dalam tata hubungan yang positif, semakin tinggi profesionalisme guru semakin tinggi pula mutu pendidikan; sebaliknya semakin rendah profesionalisme guru semakin rendah pula mutu pendidikan.

D.    Mutu Pendidikan Agama Islam

1.      Mutu dan Pendidikan Agama Islam

Pemahaman mutu pendidikan dapat dilihat melalui kebijakan lembaga pendidikan dalam membantu peserta didik dapat berkembang secara optimal, yaitu dengan mengediakan guru yang profesional, menyediakan fasilitas sekolah yang memingkinkan peserta didik dapat belajar, menyediakan media pembelajaran dan evaluasi yang terus-menerus serta obyektif.

Refleksi empirik Satori, yang dibahas dalam suatu diskusi tentang mutu pendidikan, yang menyatakan bahwa mutu pendidikan merupakan fungsi dari mutu input peserta didik yang ditunjukkan oleh potensi siswa, mutu pengelaman belajar yang ditujukkan oleh kemampuan profesional guru, mutu penggunaan fasilitas belajar dan budaya sekolah yang merupakan refleksi mutu kepemimpinan kepala sekolah.[29]

Demikian pandangan mutu dalam konsep pendidikan menurut, dari beberapa kriteria dan pengertian tentang mutu. Maka dapat disimpulkan mutu adalah segala sesuatu yang dapat diperbaiki untuk mencapai sebuah standar atau kualitas yang mampu memenuhi kebutuhan secara optimal.

Sedangkan Pendidikan Agama Islam adalah pendidikan dengan cara melalui ajaran-ajaran Agama Islam, berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak agar nantinya setelah selesai dari pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran Agama Islam itu sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat.

Pengertian tersebut senada dengan pendapat Muhaimin yang memaknai Pendidikan Agama Islam adalah “suatu aktivitas atau usaha-usaha tindakan dan bimbingan yang dilakukan secara sadar dan sengaja serta terencana yang mengarah pada terbentuknya kepribadian anak didik yang sesuai dengan norma-norma yang ditentukan oleh ajaran agama”.[30]

Sedangkan menurut Majid dan Andayani, Pendidikan Agama Islam adalah “upaya sadar dan terencana dalam rangka menyiapkan anak didik untuk mengnal, memahami, menghayati hingga mengimani ajaran agama islam. Dibarengi dengan tuntutan untuk penganut agama dalam hubungannya dengan kerukunan umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa”[31].

Majid dan Andayani juga mengutip pengertian Pendidikan Agama Islam, salah satunya adalah:

a.       Zakiyah Daradjat, Pendidikan Agama Islam adalah suatu usaha untuk membina dan mengsuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami ajaran islam secara menyeluruh. Serta menghayati tujuan, yang pada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan ajaran islam sebagai pandangan hidup.

b.      Tayar Yusuf mengartikan Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar generasi tua untuk mengalihkan pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan keterampilan kepada generasi muda agar kelak menjadi manusia bertakwa kepada Allah SWT. [32]

Sedangkan Tafsir berpendapat pengertian Pendidikan Agama Islam adalah bimbingan yang diberikan seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.[33] Adapun pengertian lain menurut Shaleh dalam buku Pendidikn Agama dan Pembangunan Watak Bangsa. Pendidikan Agama Islam adalah: “Usaha sadar untuk meyiapkan siswa dalam menyakini, memahami, menghayati dan mengamalkan agama islam melalui kegiatan bimbingan dan pengajaran, latihan dengan menggunakan tuntutan untuk menghormati agama orang lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam kehidupan masyarakat untuk persatuan nasional”.[34]  

Dari beberapa uraian tersebut dapat disimpulkan, bahwa Pendidikan Agama Islam merupakan pendidikan ajaran-ajaran Agama Islam melalui proses penyentuhan batin, berkenaan dengan aspek-aspek sikap dan nilai yang perlu dihayati, diketahui, digali, dipahami, diyakini kemudian diamalkan anak didik sehingga menjadi milik dan jiwa kepribadian hidup sehari-hari  Upaya untuk itu adalah dengan cara mengajar atau menyampaikan ilmu Agama kepada anak didik melalui pembinaan pribadi, baik mental maupun materialnya.

Pendidikan Agama Islam juga merupakan bagian pendidikan yang amat penting yang berkenaan dengan aspek-aspek sikap dan nilai, antara lain akhlaq (mental spiritual). Agama Islam memberikan motivasi hehidupan serta merupakan alat pengembangan dan pengendalian diri bagi pemeluknya. Oleh karena itu agama perlu diketahui, dipahami, diyakini dan diamalkan manusia yang utuh sejahtera lahir bathin.

Memahami beberapa pandangan mengenai mutu dan Pendidikan Agama Islam dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud mutu Pendidikan Agama Islam adalah suatu usaha untuk mencapai sebuah standar atau kwalitas yang mampu memenuhi kebutuhan secara optimal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendidikan ajaran-ajaran Agama Islam melalui proses yang berkenaan dengan aspek-aspek sikap dan nilai yang perlu dihayati, dan diterapkan dalam kepribadian hidup sehari-hari.

2.      Strategi meningkatkan mutu dan indikator mutu Pendidikan Agama Islam

Agar sekolah mampu meningkatkan mutu yang bernuansa Islami, lebih dulu harus mamperhatikan mutu Pendidikan Agama Islam yang terdapat dalam sekolahan tersebut. Sehingga mampu bertahan dan mampu merespons kebutuhan masyarakat pada setiap perkembangan zaman. Maka sekolah tersebut harus memiliki strategi peningkatan kwalitas dan cara pengukuran yang efektif.

Strategi tersebut pada dasarnya bertumpu pada kemampuan memperbaiki dan merumuskan visi setiap zaman yang dituangkan dalam rumusan tujuan pendidikan yang jelas. Tujuan tersebut selamjutnya dituangkan dalam program pendidikan yang aplikabel, metode dan pendekatan yang partisipatif, guru  yang berkwalitas, lingkungan pendidikan yang konduktif serta sarana dan prasarana yang relevan kemudian pencapaian tujuan pendidikan.[35] Inti dari strategi tersebut bertolak dari pandangan terhadap pendidikan sebagai alat untuk membantu atau menolong masyarakan agar eksis secara fungsuonal ditengah-tengah masyarkat sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Untuk mengukur berhasil tidaknya strategi tersebut dapat dilihat melalui bebagai indikator sebagai berikut;

a.       Secara Akademis lulusan pendidikan tersebut dapat melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.

b.      Secara moral lulusan tersebut dapat menunjukkan tanggung jawab dan kepeduliannya kepada masyarakat sekitar

c.       Secara individual lulusan makin meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah

d.      Secara sosial lulusan tersebut dapat berintraksi dan sosialisasi dengan masyarakat sekitarnya.

e.       Secara kultural ia mampu menginterprestasikan ajaran agamanya sesuai dengan lingkungan sosialnya.[36]

Dengan kata lain, semua hal diatas mancakup dimensi kognitif intelektual, afektif emosional, dan psikomotorik-praktis kultural dapat terbina secara seimbang. Apabila disimpulkan dari beberapa indikator tersebut mencakup output yang menekankan pada peningkatan kwalitas lulusan khususnya dalam Pendidikan Agama Islam, bertanggung jawab pada diri sendiri dan masyarakat serta beriman dan bertaqwa kepada Allah.

 

E.     Evaluasi Profesionalisme Guru Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Agama Islam

Mengingat peranan stategis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu relevansi dan efesiensi pendidikan, maka pengembangan profesional guru merupakan kebutuhan. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Berkenaan dengan kualitas guru, ada empat dimensi umum yang menjadi kompetensi tenaga kependidikan sebagai berikut:

1.      Kompetensi pendagogik adalah kemempuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya

2.      Kompetensi personal atau pribadi, artinya seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap dan patut untuk diteladani.denagn demikian seorang guru mampu menjadi seorang pemimpin yang menjalankan peran.

3.      Kompetensi profesional, artinya seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas, mendalam dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar didalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.

4.       Kompetensi kemasyarakatan, artinya seorang guru harus mampu berkomunikasi baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas

Untuk itulah diperlukan evaluasi dalam pendidikan terutama hal yang terkait dengan kompetensi guru. Karena keberhasilan dari pelaksanaan program pendidikan dapat diketahui melalui evaluasi. Tayibnapis mengemukakan bahwa dewasa ini masalah paling parah dalam pendidikan nasional kita adalah kurangnya eavaluasi yang efektif.[37] Banyak prilaku pendidikan yang belum paham dengan  prosedur evaluasi yang benar dan tepat. Padahal evaluasi yang efektif merupakan langkah menuju arah perbaikan. Evaluasi dapat memberikan pendekatan yang lebih bnayak lagi dalam memberikan informasi informasi kepada pendidikan untuk membantu perbaikan pengembangan sistem pendidikan.

Sedangkan proses evaluasinya dilakukan dengan beberapa jenis, evaluasi formatif, difungsikan sebagai pengumpul data pada waktu pendidikan sedang berlansung dalam hal ini kegiatan pembelajaran dan evaluasi sumatif, dilansungkan jika program kegiatan sudah betul-betul dilaksanakan. Dengan evaluasi inilah keberhasilan pengajaran yang dilakukan oleh guru PAI tergantung pada penguasaan terhadap kompetensi- kompetensi tersebut. Jika guru dapat mengelola kelas dengan baik peserta didik akan belajar dengan baik, akhlak yang mulia, akan menambah motivasi belajar peserta didik. Dengan demikian seterusnya keberhasilan proses pengajaran PAI tergantung pada kemampuan penguasaan kompetensi guru PAI dan sebaliknya.

Dalam menjalankan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki keanekaragaman kecakapan (competencies) yang bersifat psikologis, dan ada beberapa kemampuan dan perilaku yang perlu dimiliki oleh guru yang sekaligus merupakan profil guru pendidikan agama Islam (GPAI) yang diharapkan agar dapat menjalankan tugas-tugas kependidikan dapat berhasil secara optimal.

Profil tersebut pada intinya terkait dengan aspek personal dan profesioanal dari guru. Aspek personal menyangkut pribadi guru itu sendiri, yang selalu ditempatkan pada sisi utama. Aspek personal ini diharapkan dapat memancar dalam dimensi sosialnya, dalam hubungan guru dengan peserta didiknya, teman sejawat dan lingkungan masyarakatnya karena tugas mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan. Aspek profesional menyangkut peran profesi dari guru, dalam arti ia memiliki kualifikasi profesional sebagai seorang guru PAI.

Selanjutnya untuk melihat seorang guru profesional, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat dia menjadi guru. Kedua, penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, dan mengelola siswa.

Hal ini sesuai dengan pendapat Usman, kemampuan profesional guru meliputi: menguasai landasan kependidikan, menguasai bahan pengajaran, menyusun program pengajaran, melaksanakan program pengajaran dan menilai hasil dan PBM yang telah dilaksanakan.[38]

Jabatan guru adalah suatu jabatan profesi. Dalam pengertian tersebut telah terkandung suatu konsep bahwa guru profesional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut  agar guru mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Maka guru yang dinilai kompeten secara profesional, apabila:

1.      Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya

2.      Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil

3.      Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan sekolah

4.      Guru tersebut mampu melaksanakan perananya dalam PBM dan belajar dalam kelas.

Sehingga profesionalisme berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Serta memiliki keahlian khusus yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya, sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan harapan dapat meningkatkan mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam.



[1] Tayibnapis, Evaluasi Program (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000), 10.

[2] Anas Sujiono, Pengantar Evaluasi Pendidikan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001), 6.

[3] Tayibnapis, Evaluasi Program, 11.

[4] Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian (Jakarta, Reinika Cipta,  2000), 24.

[5] Sujiono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, 7.

[6] Arikunto, Manajemen Penelitian, 12.

[7] Center Mc Namara, Basic Guide to Outcome – Based Evaluation for Nonprofit Organizations with Veri Limited Resources, University Avenue West, Suite 360. ST. Paul Minnesota.Amazon.com http//www.mapnp.org/library/evaluation/fnl_eval.

[8] Kunandar, Guru Profersional ( Jakarta: Rajawali Pres, 2006), 45.

[9] Syarifuddin Nurdin, Guru Profersional dan Impelementasi Kurikulum (Jakarta: Quantum Teaching, 2005), 13.

[10] Ibid. , 23.

[11] Buchori MS. Masalah Profesionalisme Guru” Kedaulatan Rakyat, 2 Mei 2005, 10 .

[12] Moh Surya. Percikan Perjuangan Guru (Semarang: Aneka Ilmu. 2005), 32.

[13] Ibid. , 32-34.

[14]Sudarwan Danim, Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, (Bandung; Pustaka Setia, 2002), 30.

[15] Ibid. , 203-205.

[16]Rahmawan Nur. Tugas dan Tanggung Jawab Guru. Makalah Pelatihan Guru Kulon Progo, 4 Februari 2006, 1.

[17]Kunandar, Guru Profesional (Jakarta: Rajawali Pres, 2006), 49.

[18] H.A.R. Tilaar, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, (Jakarta: Rineke Cipta, 2000), 138.

[19] Ibid. , 61.

[20] Ibid. , 57

[21] W. J. S Purwadarminto. Kamus Umum  Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai pustaka,  1987), 665.

[22]Sagala, Saiful. Manajemen Strategik Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan (Bandung: ALFABETA, 2010), 170.

[23] Sopiatin, Popi. Manajemen Belajar Berbasis Kepuasan Siswa (Cilegon: Ghalia Indonesia, 2010),3.

[24]­­UU No. 14 thn 2005 ttg guru dan dosen (Bandung: Fermana 2006), 4.

[25] Kunandar, Guru Profesional (Jakarta: Rajawali Pres, 2006), 51

[26] Ernest Rutherford, Masalah Sertifikasi Guru, http://ronnieschrodinger. Blogspot.com/ diakses, 02 Pebruari 2011.

[27]Sertifikasi profesi guru http:/guru-nganjuk.blogspot.com/2009/04/sertifikasi-profesi-guru.html, 2009. diakses, 20 Pebruari 2011.

[28]Vincent Gaspersz, Membangun Tujuh Kebiasaan Kualitas (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997), pp. 35-36.

[29] Rahmad Salahuddin, “Model Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren Salafiyah Putri Bangil Dalam Menyelenggarakan Ujian Penyetaraan”. Edukasi, 1 (April, 2010), 48.

[30]Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), 5.

[31] Abdul Majid dan Dian Andayani, Pendidikan Islam Berbasis Kompetensi (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004), 130.

[32] Ibid. , 130.

[33] Ahmad Tafsir, Metodologi Pengajaran Agama Islam (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2000), 14.

[34] Syaichul Hadi Permono, Antalogi Kajian Islam ( Surabaya: Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Press, 2004), 248.

[35] Abidin Nata, Manajemen Pendidikan (Jakarta: Prenada Media, 2003), 172.

[36] Ibid. , 172.

[37] Tayibnapis, Evaluasi Program (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000), 10.

[38] Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2002), 17.


No comments: