BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Penelitian
Terdahulu
Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas mengenai
kajian/penelitian yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah yang diteliti
sehingga terlihat jelas bahwa penelitian yang sedang dilakukan ini tidak
merupakan pengulangan atau duplikasi dari kajian/ penelitian yang telah ada.
Penelitian dengan judul “Analisis Faktor Penghambat Penerapan SAK ETAP Pada
UMKM Di Desa Singkalan Kecamatan Balongbendo”, ini tentu tidak lepas dari
berbagai penelitian terdahulu yang dijadikan sebagai pandangan dan referensi.
Berikut merupakan penelitian sebelumnya yang memiliki objek yang hampir sama
dengan penelitian ini :
Pertama adalah penelitian yang dilakukan oleh Tegar Satriyo yang berjudul “Evaluasi terhadap Sistem Pencatatan Akuntansi pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” pada tahun 2014 di kota Semarang. Penelitian ini berisi tentang analisis bagaimana kebutuhan dan pemahaman dalam pembuatan sistem pencatatan akuntansi pada UMKM dengan hasil yang menunjukkan bahwa UMKM di kota Semarang masih belum mengerti dan menganggap sistem pencatatan akuntansi merupakan hal yang sulit, namun mereka setuju akan pentingnya sistem pencatatan akuntansi tersebut.
Kedua adalah penelitian yang dilakukan oleh Gilang
Cita Pradana pada 2015 di Yogyakarta dengan judul “Analisis Pengaruh
Karakteristik UMKM terhadap Implementasi SAK ETAP”. Penelitian ini berisi
tentang analisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penyiapan dan
pembuatan laporan keuangan pada UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna
mengetahui tingkat implementasi SAK ETAP. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa implementasi SAK ETAP dalam penyusunan dan pembuatan laporan keuangan
pada UMKM kecil dan menengah di DIY kurang memadai. Variabel bentuk usaha dan
ukuran usaha sangat berpengaruh dalam penyusunan dan pembuatan laporan keuangan
pada UMKM tersebut.
Ketiga adalah penelitian yang berjudul “Analisis
Laporan Keuangan berdasarkan SAK ETAP di KSU Kencana Makmur Lamongan” yang
dilakukan olehMohammad Nashruddin Fadhli pada tahun 2015 di Lamongan.
Penelitian ini berisi tentang analisis penyusunan dan pembuatan laporan
keuangan oleh Koprasi yang dibenturkan dengan SAK ETAP, dengan hasil yang
menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut masih belum sesuai dengan standar
pelaporan keuangan SAK ETAP.
Keempat adalah penelitian yang dilakukan oleh Agung
Satriya Pambudi pada tahun 2016 yang berjudul “Analisis Laporan Keuangan Berdasarkan
SAK ETAP pada Koperasi Karyawan Dharma Lautan Utama”. Penelitian ini berisi
tentang deskripsi dan analisa laporan keuangan koperasi karyawan Dharma Lautan Utama
(DLU) untuk periode 2013-2014, dengan hasil yang menunjukkan bahwa koperasi
karyawan DLU belum menerapkan SAK ETAP secara utuh dalam pelaporan keuangannya.
Terakhir penelitian yang dilakukan oleh Edningsari
Dewi Oktaritama yang berjudul “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemahaman Bagian
Akuntansi Koperasi atas Standar Akuntansi Keuangan Entitas tanpa Akuntabilitas
Publik (SAK ETAP)” pada 2015 di Kabupaten Purworejo. Dengan hasil yang
menunjukkan bahwa jenjang pendidikan, pemberian informasi dan sosialisasi,
serta masa tugas pekerjaan bagian akuntansi berpengaruh positif signifikan
terhadap pemahaman atas SAK ETAP, sedangkan variabel latar belakang pendidikan
tidak berpengaruh positif.
B.
Laporan
Keuangan
1.
Pengertian
Laporan Keuangan
Menurut Kasmir “Laporan Keuangan adalah laporan yang
menunjukan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode
tertentu”. (Kamsir, 2010.7). Menurut Munawir “Laporan Keuangan pada dasarnya
adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi
antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak yang
berkepentingan dengan data atau aktivitas dari perusahaan tersebut. (Munawir,
2004. 2).
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dijelaskan bahwa
laporan keuangan adalah informasi yang berasal dari sebuah proses akuntansi
yang isinya menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan dalam suatu periode
tertentu.
2.
Tujuan
Laporan Keuangan
Menurut PSAK No.1 “Laporan Keuangan bertujuan umum
agar dapat dibandingkan baik dengan
laporan keuangan periode sebelumnya maupun
dengan Laporan Keuangan entitas lain.” Menurut (Kasmir, 2010. 10) dalam
bukunya yang berjudul Analisis
Laporan Keuangan terdapat 8 tujuan pembuatan atau penyusunan Laporan Keuangan, yaitu :
a.
Memberikan informasi tentang aktiva yang
dimiliki perusahaan saat ini.
b.
Memberikan informasi tentang jenis dan
jumlah kewajiban dan modal yang dimiliki perusahaan
pada saat ini.
c.
Memberikan informasi tentang jenis dan
jumlah pendapatan yang diperoleh pada suatu
periode tertentu.
d.
Memberikan informasi tentang
perubahan-perubahan yang terjadi terhadap aktiva, pasiva,
dan modal perusahaan.
e.
Memberikan informasi tentang kinerja
manajemen perusahaan dalam suatu periode.
f.
Memberikan informasi tentang
catatan-catatan atas laporan keuangan.
g.
Memberikan informasi keuangan lainnya.
Dari pendapat di atas, maka dapat dijelaskan bahwa
tujuan pembuatan atau penyusunan Laporan
Keuangan adalah untuk mengetahui kinerja atau gambaran
suatu perusahaan dimana informasi-informasi yang terdapat di dalam
Laporan Keuangan dapat digunakan pihak-pihak yang berkepentingan
seperti manajemen perusahaan, kreditor, investor, maupun pemerintah.
3.
Pemakai
Laporan Keuangan
Menurut Kasmir ada 5 pihak yang berkepentingan
terhadap Laporan Keuangan yang
meliputi :
a. Pemilik
Kepentingan bagi para pemegang saham
yang merupakan pemilik perusahaan
terhadap hasil Laporan Keuangan yang telah dibuat adalah:
1) Untuk
melihat kondisi dan posisi perusahaan saat ini.
2) Untuk
melihat perkembangan dan kemajuan perusahaan dalam suatu periode.
3) Untuk
menilai kinerja manajemen atas target yang telah ditetapkan.
b. Manajemen
Bagi pihak manajemen laporan keuangan
yang dibuat merupakan cermin kinerja
mereka dalam suatu periode tertentu. Berikut ini nilai penting Laporan Keuangan bagi manajemen:
1) Dengan
Laporan Keuangan yang dibuat, manajemen dapat menilai dan mengevaluasi kinerja mereka dalam suatu periode apakah telah mencapai target-target atau tujuan
yang telah ditetapkan atau tidak.
2) Manajemen
juga akan melihat kemampuan mereka mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki perusahaan yang ada selama ini.
3) Laporan
keuangan dapat digunakan untuk melihat kekuatan dan kelemahan yang dimiliki perusahaan saat ini sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan di masa
yang akan datang.
4) Laporan
keuangan dapat digunakan untuk mengambil keputusan keuangan ke depan berdasarkan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki perusahaan, pengawasan, dan
pengendalian ke depan sehingga
target-target yang diinginkan dapat tercapai.
c. Kreditor
Kepentingan pihak kreditor terhadap
laporan keuangan perusahaan adalah
dalam hal memberi pinjaman atau pinjaman yang telah berjalan sebelumnya. Bagi pihak kreditor,
prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan dana
pinjaman kepada berbagai perusahaan sangat diperlukan. Kepentingan pihak kreditor antara lain sebagai berikut:
1) Pihak
kreditor tidak ingin usaha yang dibiayainya mengalami kegagalan dalam hal pembayaran kembali pinjaman
tersebut. Oleh karena itu, pihak
kreditor sebelum mengucurkan kreditnya terlebih dahulu melihat kemampuan perusahaan untuk
membayarnya. Salah satu ukuran kemampuan
perusahaan dilihat dari Laporan Keuangan perusahaan yang sudah dibuat.
2) Pihak
kreditor juga perlu memantau terhadap kredit yang sudah berjalan untuk melihat kepatuhan perusahaan
membayar kewajibannya.
3) Pihak
kreditor juga tidak ingin kredit atau pinjaman yang diberikan justru menjadi beban nasabah dalam
pengembaliannya apabila ternyata kemampuan
perusahaan di luar dari yang diperkirakan.
d. Investor
Bagi investor yang ingin menanamkan
dananya dalam suatu usaha sebelum
memutuskan untuk membeli saham, perlu mempertimbangkan banyak hal secara matang. Dasar pertimbangan investor dari hasil Laporan Keuangan yang disajikan
perusahaan yang akan ditanamnya. Dalam
hal ini investor akan melihat prospek yang dimaksud adalah keuntungan yang akan diperolehnya serta perkembangan nilai saham kedepan. Setelah itu, barulah investor
dapat mengambil keputusan untuk membeli
saham suatu perusahaan atau tidak (Kasmir, 2010, 19).
4.
Penyajian
Laporan Keuangan
Tujuan Laporan Keuangan menurut PSAK No.1 adalah
memberikan informasi mengenai posisi
keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas
entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi.
Dalam penyajian Laporan Keuangan
menurut PSAK No.1 entitas harus mampu menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi: aset, liabilitas,
pendapatan dan beban termasuk
keuntungan dan kerugian, kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, dan arus kas
C.
Standar Akuntansi
Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik
adalah “entitas yang tidak memiliki akuntabilitas
publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial
statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung
dalam pengelolaan usaha, kreditur,
dan lembaga pemeringkat kredit.” (SAK ETAP, 2009. 1)
- Tujuan
Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah “menyediakan informasi
posisi keuangan, kinerja keuangan,
dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat
bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta
laporan keuangan khusus untuk
memenuhi kebutuhan informasi tertentu. Dalam memenuhi tujuannya, laporan keuangan juga menunjukkan apa yang
telah dilakukan manajemen (stewardship)atau
pertanggungjawaban manajemen atas
sumber daya yang dipercayakan kepadanya. (SAK ETAP, 2009. 2)
- Karakteristik
Kualitatif Informasi Dalam Laporan Keuangan
a.
Dapat
Dipahami
Kualitas penting informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan adalah kemudahannya
untuk segera dapat dipahami oleh pengguna.
Untuk maksud ini, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk
mempelajari informasi tersebut dengan ketekunan
yang wajar. Namun demikian, kepentingan agar laporan keuangan dapat dipahami tetapi tidak sesuai dengan informasi yang relevan harus diabaikan dengan
pertimbangan bahwa informasi tersebut terlalu
sulit untuk dapat dipahami oleh pengguna tertentu.
b.
Relevan
Agar bermanfaat, informasi harus relevan dengan
kebutuhan pengguna untuk proses
pengambilan keputusan. Informasi memiliki
kualitas relevan jika dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan cara membantu mereka
mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini
atau masa depan, menegaskan, atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.
c.
Materialitas
Informasi dipandang material jika kelalaian untuk
mencantumkan atau kesalahan dalam
mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada
besarnya pos atau kesalahan yang
dinilai sesuai dengan situasi tertentu dari kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement). Namun demikian,
tidak tepat membuat atau membiarkan
kesalahan untuk menyimpang secara tidak material dari SAK ETAP agar mencapai penyajian tertentu dari posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas suatu
entitas.
d.
Keandalan
Agar bermanfaat, informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan harus andal.
Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias, dan penyajian secara jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar
diharapkan dapat disajikan. Laporan keuangan
tidak bebas dari bias (melalui pemilihan atau penyajian informasi) jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan
mencapai suatu hasil tertentu.
e.
Substansi
Mengungguli Bentuk
Transaksi, peristiwa dan kondisi lain dicatat dan
disajikan sesuai dengan substansi
dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk
hukumnya. Hal ini untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan.
f.
Pertimbangan
Sehat
Ketidakpastian yang tidak dapat diabaikan meliputi
berbagai peristiwa dan keadaan yang
dipahami berdasarkan pengungkapan sifat dan
penjelasan peristiwa dan keadaan tersebut dan melalui penggunaan pertimbangan sehat dalam menyusun
laporan keuangan. Pertimbangan sehat
mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian,
sehingga aset atau penghasilan tidak
disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau
beban tidak disajikan lebih rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak
memperkenankan pembentukan aset atau penghasilan
yang lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih tinggi. Singkatnya, pertimbangan sehat tidak
mengijinkan bias.
g.
Kelengkapan
Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan
keuangan harus lengkap dalam batasan
materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan dan karena itu tidak dapat
diandalkan dan kurang mencukupi
ditinjau dari segi relevansi.
h.
Dapat
Dibandingkan
Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan
entitas antar periode untuk
mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar entitas untuk
mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta
perubahan posisi keuangan secara relatif. Oleh karena itu, pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus
dilakukan secara konsisten untuk suatu entitas,
antar periode untuk entitas tersebut dan untuk entitas yang berbeda. Sebagai tambahan, pengguna laporan keuangan harus mendapat informasi tentang kebijakan
akuntansi yang digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan, perubahan kebijakan akuntansi dan pengaruh dampak perubahan tersebut.
i.
Tepat
Waktu
Agar relevan, informasi dalam laporan keuangan harus
dapat mempengaruhi keputusan ekonomi
para penggunanya. Tepat waktu meliputi
penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan. Jika terdapat penundaan yang tidak
semestinya dalam pelaporan, maka
informasi yang dihasilkan akan kehilangan
relevansinya. Manajemen mungkin perlu menyeimbangkan secara relatif antara pelaporan tepat waktu
dan penyediaan informasi yang andal.
Untuk mencapai keseimbangan antara relevansi dan keandalan, maka pertimbangan utama adalah bagaimana yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam
mengambil keputusan ekonomi.
j.
Keseimbangan
antara Biaya dan Manfaat
Manfaat informasi seharusnya melebihi biaya
penyediannya. Namun demikian,
evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses
pertimbangan yang substansial. Biaya tersebut juga tidak perlu ditanggung oleh pengguna yang
menikmati manfaat. Dalam evaluasi manfaat
dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal. (SAK
ETAP, 2009. 2-5).
- Posisi
Keuangan
Posisi keuangan suatu entitas terdiri dari aset,
kewajiban, dan ekuitas pada suatu
waktu tertentu. Unsur laporan keuangan yang
berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dan ekuitas.
Unsur-unsur ini didefinisikan sebagai berikut
:
a. Aset
Manfaat ekonomi masa depan yang
terwujud dalam asset adalah potensi
dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap aliran kas dan setara kas kepada entitas. Arus kas tersebut
dapat terjadi melalui penggunaan aset
atau pelepasan aset. Beberapa aset, misalnya aset tetap memiliki bentuk fisik. Namun demikian bentuk
fisik tersebut tidak esensial untuk
menentukan eksistensi aset. Beberapa aset adalah tidak berwujud. Dalam menentukan eksistensi aset, hak milik tidak esensial. Misalnya, properti yang
diperoleh melalui sewa adalah asset jika
entitas mengendalikan manfaat yang diharapkan mengalir dari properti tersebut.
b. Kewajiban
Karakteristik esensial dari kewajiban
(liability) adalah bahwa
entitas mempunyai kewajiban (obligation) masa kini untuk bertindak atau untuk melaksanakan
sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban
dapat berupa kewajiban hukum dan kewajiban
konstruktif. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau
peraturan perundangan. Kewajiban
konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas ketika oleh praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasikan atau pernyataan kini
yang cukup spesifik, entitas telah
memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu; dan akibatnya, entitas telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah
kepada pihak lain bahwa entitas akan
melaksanakan tanggung jawab tersebut.
Penyelesaian kewajiban masa kini
biasanya melibatkan pembayaran kas,
penyerahan aset lain, pemberian jasa, penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain, atau konversi kewajiban menjadi ekuitas. Kewajiban juga dapat
dihapuskan dengan cara lain, seperti
kreditur membebaskan atau membatalkan haknya.
c. Ekuitas
Ekuitas adalah hak residual atas aset
entitas setelah dikurangi semua
kewajiban. Ekuitas mungkin disubklasifikasikan dalam neraca. Misalnya, entitas yang berbentuk Perseroan Terbatas, subklasifikasi dapat meliputi dana
yang dikontribusikan oleh pemegang
saham, saldo laba dan keuntungan atau kerugian yang diakui secara langsung dalam ekuitas (SAK ETAP, 2009. 5-7).
- Kinerja
Keuangan
Kinerja keuangan adalah hubungan antara penghasilan
dan beban dari entitas sebagaimana
disajikan dalam laporan laba rugi. Laba sering digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar untuk
pengukuran lain, seperti tingkat
pengembalian investasi atau laba per saham. Unsur-unsur laporan keuangan yang
secara langsung terkait dengan pengukuran
laba adalah penghasilan dan beban. Penghasilan dan beban didefinisikan lebih lanjut sebagai berikut :
a. Penghasilan
Penghasilan (income) meliputi
pendapatan (revenues) dan keuntungan
(gains). Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti
penjualan, imbalan, bunga, dividen, royalti
dan sewa. Keuntungan mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan namun bukan pendapatan. Ketika keuntungan diakui dalam laporan laba
rugi, biasanya disajikan secara terpisah
karena pengetahun mengenai pos tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi.
b. Beban
Beban mencakup kerugian dan beban
yang timbul dalam pelaksanaan
aktivitas entitas yang biasa. Beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa meliputi, misalnya, beban pokok penjualan, upah, dan penyusutan.
Beban tersebut biasanya berbentuk
arur keluar atau berkurangnya aset seperti kas dan setara kas, persediaan, dan aset tetap. Kerugian mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang
mungkin, atau mungkin tidak, timbul
dari pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa. Ketika kerugian diakui dalam laporan laba rugi,
biasanya disajikan secara terpisahkarena pengetahuan mengenai pos tersebut
berguna untuk tujuan pengambilan
keputusan ekonomi (SAK ETAP, 2009. 8-9).
- Pengukuran
Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Pengukuran adalah “proses penetapan jumlah uang yang
digunakan entitas untuk mengukur
aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu. Dasar pengukuran yang umum
adalah biaya historis dan nilai wajar”
(SAK ETAP, 2009. 11)
a. Biaya
historis. “Aset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar kas atau
setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari asset non-kas yang diterima sebagai penukar
dari kewajiban pada saat terjadinya
kewajiban.”
b. Nilai
wajar adalah “jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki
pengetahuan memadai dalam suatu
transaksi dengan wajar.”
- Kerangka
Dasar Penyajian dan Pengukuran Laporan Keuangan
Entitas harus menyusun laporan keuangan, kecuali
laporan arus kas, dengan menggunakan
dasar akrual. Dalam dasar akrual, pos-posdiakui sebagai aset, kewajiban,
ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan criteria pengakuan untuk pos-pos tersebut.
a. Aset
Aset diakui dalam neraca jika
kemungkinan manfaat ekonominya di
masa depan akan mengalir ke entitas dan asset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset tidak diakui dalam neraca
jika pengeluaran telah terjadi dan
manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin
mengalir ke dalam entitas setelah periode pelaporan berjalan. Sebagai alternatif transaksi tersebut
menimbulkan pengakuan beban dalam
laporan laba rugi.
b. Kewajiban
Kewajiban diakui dalam neraca jika
kemungkinan pengeluaran sumber daya
yang mengandung manfaat ekonomi akan
dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.
c. Penghasilan
Pengakuan penghasilan merupakan
akibat langsung dari pengakuan aset
dan kewajiban. Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan
yangberkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara
andal.
d. Beban
Pengakuan beban merupakan akibat
langsung dari pengakuan aset dan
kewajiban. Beban diakui dalam laporan laba
rugi jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan
kewajiban telah terjadi dan dapat
diukur secara andal.
e. Laba
atau Rugi
Laba atau rugi merupakan selisih
aritmatika antara penghasilan dan
beban. Hal tersebut bukan merupakan suatu
unsur terpisah dari laporan keuangan, dan prinsip pengakuan yang terpisah tidak diperlukan. SAK ETAP
tidak mengijinkan pengakuan pos-pos
dalam neraca yang tidak memenuhi definisi
aset atau kewajiban dengan mengabaikan apakah pos-pos tersebut merupakan hasil dari penerapan “matching
concept” (SAK ETAP, 2009. 11-13).
- Penyajian
Laporan Keuangan
a. Penyajian
Wajar
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar posisi
keuangan, kinerja keuangan, dan arus
kas suatu entitas. Penyajian wajar mensyaratkan
penyajian jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan
aset, kewajiban, penghasilan dan beban yang dijelaskan dalam Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif. Penerapan
SAK ETAP, dengan pengungkapan tambahan
jika diperlukan, menghasilkan laporan keuangan yang wajar atas posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas.
Pengungkapan tambahan diperlukan ketika kepatuhan atas
persyaratan tertentu dalam SAK ETAP
tidak memadai bagi pemakai untuk memahami
pengaruh dari transaksi tertentu, peristiwa dan kondisi lain atas posisi keuangan dan kinerja
keuangan entitas.
b. Kepatuhan
terhadap SAK ETAP
Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP
harus membuat suatu pernyataan
eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan
atas laporan keuangan. Laporan
keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi
SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP.
c. Kelangsungan
Usaha
Pada saat menyusun laporan keuangan, manajemen entitas
yang menggunakan SAK ETAP membuat
penilaian atas kemampuan entitas melanjutkan
kelangsungan usaha. Entitas mempunyai kelangsungan usaha kecuali jika manajemen bermaksud melikuidasi entitas
tersebut atau menghentikan operasi,
atau tidak mempunyai alternatif realistis
kecuali melakukan hal-hal tersebut. Dalam membuat penilaian kelangsungan usaha, jika manajemen
menyadari terdapat ketidakpastian yang material terkait dengan peristiwa atau
kondisi yang mengakibatkan keraguan
signifikan terhadap kemampuan entitas untuk
melanjutkan usaha, maka entitas harus mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Ketika entitas tidak
menyusun laporan keuangan berdasarkan asumsi
kelangsungan usaha, maka fakta tersebut harus diungkapkan, bersama dengan dasar penyusunan laporan keuangan dan alas an mengapa entitas tidak dianggap
mempunyai kelangsungan usaha.
d. Frekuensi
Pelaporan
Entitas menyajikan secara lengkap laporan keuangan
(termasuk informasi komparatif)
minimum satu tahun sekali. Ketika akhir periode pelaporan entitas berubah dan pelaporan keuangan tahunan telah disajikan untuk periode yang lebih
panjang atau lebih pendek dari satu tahun,
maka entitas mengungkapkan :
1)
fakta tersebut
2)
alasan penggunaan untuk periode lebih
panjang atau lebih pendek,
3)
fakta bahwa jumlah komparatif untuk
laporan laba rugi, laporan perubahan
ekuitas, laporan laba rugi dan saldo laba, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang terkait adalah tidak dapat seluruhnya dapat
diperbandingkan.
e. Penyajian
yang Konsisten
Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan
keuangan antar periode harus
konsisten kecuali terjadi perubahan yang signifikan atas sifat operasi entitas atau perubahan penyajian atau
pengklasifikasianbertujuan menghasilkan penyajian lebih baik sesuai kriteria
pemilihan dan penerapan kebijakan
akuntansi dalam SAK ETAP tentang kebijakan akuntansi, estimasi, dan kesalahan,
atau SAK ETAP mensyaratkan suatu
perubahan penyajian. Jika penyajian atau
pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka entitas harus mereklasifikasi jumlah
komparatif kecuali jika reklasifikasi
tidak praktis. Entitas harus mengungkapkan hal-hal berikut jika jumlah komparatif direklasifikasi :
1)
sifat reklasifikasi,
2)
jumlah setiap pos atau kelompok dari pos yang
direklasifikasi,
3)
alasan reklasifikasi.
Jika reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis,
maka entitas harus mengungkapkan :
1)
alasan reklasifikasi jumlah komparatif
tidak dilakukan, dan
2)
sifat penyesuaian yang telah dibuat jika
jumlah komparatif direklasifikasi.
f.
Informasi Komparatif
Informasi harus diungkapkan secara komparatif dengan
periode sebelumnya kecuali
dinyatakan lain oleh SAK ETAP (termasuk informasi
dalam laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan). Entitas memasukkan informasi komparatif untuk informasi naratif dan deskriptif jika relevan
untuk pemahaman laporan keuangan periode
berjalan. Materialitas Pos-pos yang
material disajikan terpisah dalam laporan
keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang
sejenis. Kelalaian dalam mencantumkan
atau kesalahan dalam mencatat suatu pos dianggap material jika, baik secara individual maupun bersama-sama, dapat mempengaruhi pengguna laporan dalam
pengambilan keputusan ekonomi.
Besaran dan sifat unsur tersebut dapat menjadi factor penentu (SAK ETAP, 2009. 14).
- Laporan
Keuangan Lengkap
Laporan keuangan entitas meliputi:
a.
neraca;
b.
laporan laba rugi;
c.
laporan perubahan ekuitas yang juga
menunjukkan seluruh perubahan dalam ekuitas, atau perubahan ekuitas
selain perubahan yang timbul dari transaksi dengan pemilik dalam
kapasitasnya sebagai pemilik;
d.
laporan arus kas; dan
e.
catatan atas laporan keuangan yang berisi
ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan
lainnya (SAK ETAP, 2009. 17).
D.
Standar Akuntansi Keuangan Entitas
Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM)
1.
Penerapan
SAK EMKM pada UMKM
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK
EMKM) disahkan pada tahun 2016 untuk entitas tanpa akuntabilitas publik sebagai
mana didefinisikan dalam Standar Akuntansi Keungan Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik (SAK EMKM) yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil, dan
menegah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
setidak-tidaknya dalam 2 tahun (SAK EMKM, 2016). Entitas tanpa akuntabilitas
publik adalah entitas yang :
a.
Tidak memiliki akuntabilitas
publik signifikan.
b.
Menerbitkan laporan keuangan
untuk tujuan umum (general purpose financialstatement) bagi pengguna
eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat
langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit (SAK
EMKM, 2009).
Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan, jika:
a.
Entitas telah mengajukan
pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran,
pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di
pasar modal.
b.
Entitas menguasai asset dalam
kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank,
entitas asuransi, pialang dan/atau
pedagang efek, dana pension, reksa dana dan bank investasi (SAK EMKM, 2009).
SAK EMKM dapat digunakan oleh entitas yang tidak memenuhi definisi
dan kriteria di atas, hanya jika otoritas mengizinkan entitas tersebut untuk
menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM (SAK EMKM, 2016).
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi
Keuangan Entitas, Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) disahkan oleh Dewan
Satndar Akuntansi Keuangan pada tanggal 18 Mei 2016. SAK EMKM berlaku secara
efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai tanggal 1 Januari 2018.
Berdasarkan ruang lingkup Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan
Menengah (SAK EMKM) maka standar ini dimasudkan untuk :
1.
Standar Akuntansi
Keuangan Entias Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM) dimaksdukan untukentitas,
mikro, kecil, dan menengah.
2.
Standar Akuntansi
Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM) dapat digunakan untuk
entitas yang tidak memenuhi kriteria Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
2.
Laporan
Keuangan Menurut SAK EMKM
Menurut SAK EMKM (2016) laporan keuangan memiliki tujuan untuk
menyediakan informasi posisi keuangan dan kinerja suatu entitas yang bermanfaat
bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik oleh siapapun
yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi
kebutuhan informasi tersebut. Pengguna tersebut meliputi sumber daya bagi
entitas, seperti kreditor maupun investor.
Dalam memenuhi tujuannya, laporan keuangan juga menunjukkan
pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Pos-pos yang akan muncul dalam laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM adalah
aset, liabilitas, penghasilan, dan beban. Berikut ini merupakan penjelasan
pengkauan masing-masing pos dalam laporan keuangan SAK EMKM :
a.
Aset Aset diakui dalam laporan
keuangan ketika manfaat ekonomiknya di masa depan dapat dipastikan akan
mengalir ke dalam entitas dan aset tersebut memilik biaya yang dapat diukur
dengan andal. Aset tidak diakui dalam laporan posisi keuangan jika manfaat
ekonomiknya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam entitas walaupun
pengeluaran telah terjadi. Sebagai alternatif, transaksi tersebut menimbulkan
pengakuan beban dalam laporan laba rugi.
b.
Liabilitas Liabilitas diakui
dalam laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomik di masa depan yang
berkaitan dengan kenaikan aset atau penurunan liabilitas telah terjadi dan
dapat diukur andal.
c.
Penghasilan Penghasilan diakui
dalam laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomik dimasa depan yang
berkaitan dengan kenaikan aset atau kenaikan liabilitas telah terjadi dan dapat
diukur secara andal.
d.
Beban Beban diakui dalam
laporan laba rugi jika penurunan manfaat ekonomik di masa depan yang berkaitan
dengan penurunan aset atau kenaikan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur
secara andal.
Berdasarkan SAK EMKM (2016) laporan keuangan minimun, meliputi :
a.
Laporan posisi keungan pada
akhir periode;
b.
Laporan laba rugi selama
periode;
c.
Catatan atas laporan keuangan,
yang bersisi tambahan dan rincian pospos tertentu yang relevan.
Menurut SAK EMKM (2016), Laporan Posisi Keuangan minimal mencakup
pos-pos sebagai berikut: (a) kas dan setara kas (b) piutang (c) persediaan (d)
aset tEMKM (e) utang usaha (f) utang bank (g) ekuitas Entitas menyajikan pos
dan bagian dari pos dalam laporan posisi keuangan jika penyajian tersebut
relevan untuk memahami posisi keuangan entitas. SAK EMKM tidak menentukan
format atau urutan terhadap pos-pos yang disajikan. Meskipun demikian, entitas
dapat menyajikan pos-pos aset berdasarkan urutan likuiditas dan pos-pos
liabilitas berdasarkan urutan jatuh tempo (SAK EMKM, 2016).
Dalam SAK EMKM (2016), laporan laba rugi mencakup pos-pos sebagai
berikut: (a) pendapatan; (b) beban keuangan; (c) beban pajak; Entitas
menyajikan pos dan bagian dari pos dalam laporan laba rugi jika penyajian
tersebut relevan untuk memahami kinerja keuangan entitas. Laporan laba rugi
memasukkan semua penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode, kecuali
SAK EMKM mensyaratkan hal lain.
SAK EMKM mengatur perlakuan atas dampak koreksi atas kesalahan dan
perubahan kebijakan akuntansi yang disajikan sebagai penyesuaian retrospektif
terhadap periode yang lalu dan bukan sebagai dari laba atau rugi dalam periode
terjadinya perubahan (SAK EMKM, 2016).
Menurut SAK EMKM (2016), catatan atas laporan keuangan memuat :
(a) Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK
EMKM; (b) Ikhtisar kebijakan akuntansi; (c) Informasi tambahan dan rincian pos
tertentu yang menjelaskan transaksi penting dan material sehingga bermanfaat
bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan. Jenis informasi tambahan dan
rincian yang disajikan bergantung pada jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh
entitas. Catatan atas laporan keuangan disajikan secara sistematis sepanjang
hal tersebut praktis. setiap pos dalam laporan keuangan merujuk-silang ke
informasi terkait dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (SAK EMKM, 2016).
Entitas bergerak dalam bidang usaha manufaktur. Entitas memenuhi
kriteria sebagai entitas mikro, kecil, dan menengah sesuai UU Nomor 20 Tahun
2008. Ikhtisar kebijakan akuntansi penting diantaranya : a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan disusun menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas
Mikro, Kecil, dan Menengah. b. Dasar Penyusunan Dasar penyususnan
laporan keuangan adalah biaya historis dan menggunakan asumsi dasar akrual.
Mata uang penyajian yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan adalah
Rupiah. c. Piutang Usaha Piutang usaha disajikan sebesar jumlah tagihan.
d. Persediaan Biaya persediaan bahan baku meliputi biaya pembelian dan
biaya angkut pembelian. Biaya konversi meliputi biaya tenaga kerja langsung dan
overhead. Overhead tEMKM dialokasikan ke biaya konversi berdasarkan kapasitas
produksi normal. Overhead variable dialokasikan pada unit produksi berdasarkan
penggunaan aktual fasilitas produksi. Entitas menggunakan rumus biaya
persediaan rata-rata. e. Aset TEMKM Aset EMKM dicatat sebesar biaya
perolehannya jika aset tersebut dimiliki secara hukum oleh entitas. Aset tEMKM
disusutkan menggunakan metode garis lurus tanpa nilai residu. f. Pengakuan
Pendapatan dan Beban Pendapatan penjualan diakui ketika tagihan diterbitkan
atau pengiriman dilakukan kepada pelanggan. Beban diakui saat terjadi. g.
Pajak Penghasilan Pajak penghasilan mengikuti ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
E. Faktor
Penghambat Penerapan SAK ETAP pada UMKM
Salah
satu penyebab dari UD. tidak melakukan pencatatan akuntansi berbasis SAK EMKM
disebabkan pula karena tidak adanya pengawasan dari pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap laporan keuangan UKM terutama dari pihak pemerintah,
lembaga-lembaga terkait dan regulator. Padahal kepedulian terhadap pengembangan
EMKM sudah semestinya menjadi tanggung jawab semua pihak sesuai dengan bidang
yang digelutinya. Sejalan dengan hal tersebut.
Raharjo
(1993) dalam Auliyah (2014) menyatakan tidak adanya regulasi yang mewajibkan
penyunan laporan keuangan bagi EMKM mengakibatkan rendahnya penyusunan laporan
keuangan. Jadi perhatian dari pihak regulator terkait dengan peraturan yang
mewajibkan penyusunan laporan keuangan bagi EMKM sangat diperlukan.
Faktor-faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya
pencatatan keuangan, keberadaan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik (SAK ETAP) yang diperuntukan untuk usaha kecil dan menengah,
keberadaannya belum banyak diketahui oleh para pemilik UMKM dan masih rendahnya
pemahaman SAK ini. Kurangnya sosialisasi menjadi faktor utama kurang
dikenalnya SAK ETAP dilingkungan UMKM.
Kurangnya
sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam menyusun laporan keuangan.
Serta tidak pernah mengikuti pelatihan tentang pelaporan keuangan akuntansi.
Tidak adanya pembagian tugas yang jelas
antar bidang karena pemilik sekaligus menjadi
pengelola usaha. Pemilik mengelola usaha sendiri,
sehinga waktu yang dimiliki difokuskan untuk
mengembangkan usahanya. Karyawan hanya diberikan
otoritas untuk mengatasi proses produksi
dan pencatatan biaya. Untuk penyediaan proses
produksi dilakukan langsung oleh pemilik. Tidak adanya keharusan
penggunaan SAK ETAP dari pemerintah.
F. Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
1.
Pengertian
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Menurut
Undang-Undang nomer. 20 tahun 2008 pasal 1 disebutkan bahwa :
a. Usaha
Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
b. Usaha
Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini.
c. Usaha
Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
Usaha Besar dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.
Kriteria UMKM
Menurut
Undang-Undang nomer. 20 tahun 2008 pasal 6 disebutkan bahwa :
1)
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai
berikut :
a)
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; atau
b)
memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
2)
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai
berikut :
a)
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b)
memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3)
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai
berikut :
a)
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh milyarrupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b)
memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
3. Prinsip
dan Tujuan Pemberdayaan UMKM
Menurut
Undang-Undang nomer. 20 tahun 2008 pasal 4 disebutkan bahwa prinsip
pemberdayaan UMKM sebagai berikut :
a.
penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan
kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa
sendiri.
b.
perwujudan kebijakan publik yang
transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
c.
pengembangan usaha berbasis potensi daerah
dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
d.
peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah; dan
e.
penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan,
dan pengendalian
f.
secara terpadu. Sedangkan pada pasal 5
disebutkan bahwa tujuan pemberdayaan UMKM sebagai berikut :
1)
mewujudkan struktur perekonomian nasional
yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
2)
menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
3)
meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan,
pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
No comments:
Post a Comment