Friday, June 19, 2020

BAB II SKRIPSI HUKUM : BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA HARIAN LAPAS

BAB II

BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA HARIAN LAPAS

 

1.      Perlindungan Hukum

1.1.Asas Negara Hukum

Dalam suatu negara, aturan hukum merupakan suatu hal yang sangat subtansial dalam menentukan aturan berbangsa dan bernegara. Negara hukum merupakan suatu negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan.[1]

Sedangkan menurut Arief Sidharta, Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum meliputi hal-hal sebagai berikut:

a.       Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity).

b.      Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat ‘predictable’. Asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah:

1)      Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;

2)      Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara

3)      pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan;

4)      Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak;

5)      Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi;

6)      Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undangundangnya tidak ada atau tidak jelas;

7)      Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atau UUD.

c.       Berlakunya Persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law)

d.      Dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung (a) adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga Negara.

e.       Asas demokrasi dimana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan. Untuk itu asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu:

1)      Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala;

2)      Pemerintah bertanggungjawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat;

3)      Semua warga Negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah;

4)      Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak;

5)      Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat;

6)      Kebebasan pers dan lalu lintas informasi;

7)      Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.

f.        Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas ini terkandung hal-hal sebagai berikut:

1)      Asas-asas umum peerintahan yang layak;

2)      Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi;

3)      Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan.[2]

1.1.1.      Konsep negara hukum

Prinsip yang pertama dari perlindungan hukum adalah prinsip negara hukum. Negara hukum adalah Negara yang memberikan perlindungan hukum bagi rakyatnya. Konsep Negara hukum secara garis besar ada dua, yaitu rechtsstaat dan  rule of law, keduanya mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama yaitu pengakuan dan perlindungan  hukum terhadap hak-hak asasi manusia.[3]

1.1.1.1    Rechstaat

Konsep rechtsstaat  lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga bersifat revolusioner.[4] Dalam rechtsstaat, dasar kewibawaan kenegaraan (de grondslag van statelijk gezag) diletakkan pada hukum dan penyelenggaraan kewibawaan kenegaraan dalam segala bentuknya ditempat dibawah kekuasaan hukum. Dengan demikian pengertian rechtsstaat bukan hanya sekedar pengertian yang diperoleh dari dua kata yang membentuk kata majemuk. Lebih dari pada itu ia mengandung pengertian tersendiri.

Menurut F. Neumann, pengertian Rechtsstaat dalam perspektif historis adalah pengertian politis. Dengan mengutip pendapat Von Gneist, Neumann mengatakan bahwa istilah Rechtsstaat berasal dari Robert Von Mohl (1799-1875), dan merupakan ciptaan golongan borjuis yang disaat itu kehidupan ekonominya sedang meningkat, namun kehidupan politiknya sebagai suatu kelas sedang menurun.

Menurut Von Mohl lebih lanjut, Rechtsstaat mengandung unsur-unsur sebagai berikut : adanya persamaan di depan hukum, dapatnya setiap orang mempertahankan diri dalam semua situasi yang layak, adanya kesempatan yang sama bagi warga negara yang berhak untuk mencapai semua jabatan kenegaraan, dan adanya kebebasan pribadi bagi warga negara. Berdasarkan uraian dimuka, kata majemuk Rechtsstaat dengan pemahaman tertentu sebaliknya tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara sederhana dengan negara hukum, melainkan negara berdasar atas hukum, sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum UUD 1945.[5]

Negara Indonesia adalah sebuah Negara dengan ide dasar pancasila tidaklah lepas  dari ide dasar tentang rechtsstaat. Syarat-syarat rechtsstaat adalah:

a.       Asas legalitas, setiap tindakan harus didasarkan atas dasar peraturan perundang-undangan. Dengan alasan ini undang-undang dalam arti formal dan UUD sendiri merupakan tumpuan dasar tindakan pemerintah.

b.      Pembagian kekuasaan,syarat ini mengatakan makna bahwa kekuasaan Negara tidak boleh hanya bertumpu pada satu tangan.

c.       Hak-hak dasar, merupakan sarana perlindungan hukum bagi rakyat dan sekaligus membatasi kekuasaan pembentukan undang-undang.

d.      Pengawasan pengadilan bagi rakyat, tersedia saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan tindak pemerintah.[6]

1.1.1.2    Rule of Law

Konsep Rule of Law berkembang secara evolusioner, International Commision of Jurist pada konfrensinya di Bangkok pada tahun 1965 merumuskan ciri-ciri negara demokratis dibawah Rule of Law, yang meliputi:

a.       Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi selain dari pada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;

b.       badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;

c.       kebebasan untuk menyatakan pendapat;

d.      pemilihan umum yang bebas;

e.       kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi; dan

f.        pendidikan kewarganegaraan.[7]

Sebagian ciri negara hukum yang telah diuraikan di atas khususnya dalam konsep negara hukum material, dalam penerapannya diberbagai negara demokrasi modern hampir semua dilaksanakan, hanya saja seringkali law in the book seringkali berbeda dengan law in action, atau das sollen berbeda dengan das sein. Penyimpangan antara aturan hukum yang telah dibuat dan seharusnya berkedudukan di atas segalanya dengan kenyataan bahwa intervensi kekuasaan mempengaruhi pelaksanaan hukum menjadikan hukum dipengaruhi oleh anasir-anasir non hukum yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam proses penegakan hukum. Setidaknya ciri-ciri negara hukum di atas dapat menjadi indikator pelaksanaan konsep negara hukum pada suatu negara.

1.1.2.      Konsep Negara hukum Indonesia

Dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia menentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Mengandung arti bahwa segala perilaku yang ada dalam suatu negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun yang diperintah (rakyat) harus berdasarkan atas aturan-aturan hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Hukum dijadikan sebagai panglima dalam kehidupan bernegara.

Sebelum diamandemen, landasan yuridis negara hukum Indonesia hanya tercantum dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu : “Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)”. Melalui amandemen UUD 1945 yang meniadakan penjelasan, kemudian dimasukkan ke dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, tanpa embel-embel Rechtsstaat.

Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan dalam konsep negara hukum materil atau negara hukum dalam arti luas. Hal ini tampak pada rumusan tujuan bernegara yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dasar lain yang dapat dijadikan dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil adalah dalam bagian Pasal-pasal UUD 1945, antara lain pada Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34). Dengan demikian secara konstitusional Indonesia adalah negara hukum yg dinamis (negara hukum materiil). Artinya negara melalui penyelenggarannya dituntut untuk berperan luas demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.[8]

1.2.Jaminan atas hak asasi manusia

Ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan konsti­tusional terhadap hak-hak asasi manusia itu sangat penting dan bahkan diang­gap merupakan salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara. Namun di samping hak-hak asasi manusia, harus pula dipa­hami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung­jawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang, selama hidup­nya sejak sebe­lum kelahiran, memiliki hak dan kewajiban yang hakiki seba­gai manusia. Pembentukan negara dan pemerin­tahan, untuk alas­­an apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan kewa­jiban yang disandang oleh setiap ma­nu­sia.

Karena itu, jaminan hak dan kewajiban itu tidak diten­tukan oleh kedu­dukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di ma­na­pun ia berada harus dija­min hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap orang di manapun ia berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain sebagai­mana mestinya. Keseim­bangan kesadaran akan ada­nya hak dan kewajiban asasi ini merupakan ciri penting pan­dangan dasar bangsa Indonesia mengenai manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kewajiban negara tersebut ditegaskan dalam konsideran “Menimbang” baik dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik maupun Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam hukum nasional, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945[9]  menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.

1.2.1.      Pengertian hak asasi manusia

Menurut UU No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[10]

Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.[11]

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia secara kodrati melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan. Oleh karena itu, hak asasi manusia yang bersifat individu juga lahir didalam kehidupan masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa hak asasi manusia memperoleh  maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran perlunya hak asasi manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yang timbul akibat adanya negara.

1.2.2.      Hak bekerja

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari beberapa hak yang salah satunya menyangkut masalah Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.[12]

Sedangkan menurut Asri, hak untuk bekerja diatur dalam Pasal 23 Piagam PBB, jo Pasal 28 D (2) UUD 1945 jo Pasal 28 E (1) UUD 1945 jo Pasal 38 UUD 1999, jo Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2005 yaitu:

Pasal 23 Piagam PBB,

a.       Setiap orang berhak atas pekerjaan, untuk memilih pekerjaan dengan bebas, atas kondisi pekerjaan yang adil dan menyenangkan, dan atas perlindungan terhadap pengangguran.

b.      Setiap orang berhak atas  pekerjaan yang sama, upah yang sama, tanpa diskriminasi.

c.       Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan memadai, yang bisa menjamin penghidupa yang layak bagi dirinya maupun keluarganya sesuai dengan martabat manusia, dan apabila perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainya.

d.      Setiap orang berhak mendirikan dan bergabung dengan serikat pekarja untuk melindungi kepentingannya.[13]

Untuk pasal  Pasal 28 D (2) UUD 1945, setiap orang berhak untuk bekerja serta men dapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.[14] Sedangkan Pasal 28 E (1) 1945, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.[15]

Kemudian Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999,

1.      Setiap warga Negara sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.

2.      Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dengan hak atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

3.      Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sama, sabanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.

4.      Setiap orang,  baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaan berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelansungan kehidupan keluarganya.[16]

 

Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2005,

a.          Negara-negara kovenan ini mangakui atas hak pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas kesempatan mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi hak ini.

b.      Langkah-langkah yang diambil oleh suatu Negara Pihak Kovenan ini untuk mencapai perwujudan hak ini sepenuhn ya meliputi juga program pelatihan, bimbingan teknik dan kejuruhan, kebijakan dan teknik-teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, social dan budaya yang mantab, serta pekerjaan yang penuh dan produktif, dengan syarat-syarat yang menjadi kebebasan politik dan ekonomi dasar bagi perseorangan.[17]

Kemudian hak untuk bekerja  dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 7 – Pasal 15 UU No. 11 Tahun 2005, yang meliputi:

a.       Hak atas kondisi yang adil dan menguntungkan.

b.      Hak untuk membentuk dan begabung dengan  Serikat Pekerja

c.       Hak atas jamian social dan Asuransi social

d.      Perlindungan dan bantuan untuk keluarga

e.       Hak atas Standar hidup yang layak.

f.        Hak atas Standar tertinggi kesehatan jasmani dan mental

g.      Hak atas pendidikan

h.      Hak atas kebudayaan dan atas manfaat dan kemajuan ilmu pengetahuan.[18]

Selanjutnya pengaturan untuk bekerja  di dalam UU No. 39 Tahun 1999 terdapat pada Pasal 36 – Pasal 42 tentang hak atas kesehjahteraan yang meliputi:

a. Hak untuk mempunyai milik

b.Hak atas pekerjaan yang layak

c. Hak berserikat

d.Hak atas jaminan sosial

e. Hak atas pendidikan.[19]

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dalam pasal 5 dan 6 disebutkan: Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

2.      Hubungan Kerja

2.1    Pengertian Hubungan Kerja

2.1.1        Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 15 memberikan pengertian : “hubungan antar pengusaha dengan para pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah”.[20] Sedangkan Maimun menjelaskan perjanjian kerja perjanjian antara buruh/pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[21]

Hubungan kerja yaitu, hubungan antara buruh dan majikan, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan majikan dimana buruh menyatakan kesanggupanya untuk bekerja pada majikan, dengan menerima upah, dan dimana majikan menyatakan kesanggupannya untuk memperkarjakan pekerja dengan membayar upah.[22]

2.1.2        Berdasarkan Burgerlijk Wetboek (B.W.)

Pengertian hubungan kerja berdasarkan Burgerlijk Wetboek (B.W.) Nomor 1601a. adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain si majikan, untuk suatu waktu tertentu , melakukan pekerjaan dengan menerima upah.[23]

Hubungan kerja antara buruh dan majikan, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan majikan dimana buruh menyatakan kesanggupanya untuk bekerja pada majikan, dengan menerima upah, dan dimana majikan menyatakan kesanggupannya untuk memperkarjakan pekerja dengan membayar upah.[24] Sehingga hubungan kerja adalah perjanjian antara buruh/pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

2.2    Unsur dalam hubungan kerja

Unsur hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah:

2.2.1    Pekerjaan

Unsur yang pertama adalah adanya pekerjaan, yaitu pekerjaan itu bebas sesuai dengan kesepakatan antara buruh dan majikan, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban.[25]

2.2.1        Perintah

Unsur kedua, yaitu dibawah perintah. Didalam hubungan kerja kedudukan majikan adalah pemberi kerja, sehingga ia berhak dan sekaligus bekewajiban untuk memberikan perintah-perintah yang berkaitan dengan pekerjaannya.[26] Sehingga hubungan antara majikan dan buruh adalah hubungan yang dilakukan antara atasan dan bawahan, sehingga bersifat subordinasi (hubungan yang bersifat vertikal, yaitu atasan dan bawahan).

2.2.2        Upah

Unsur upah menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[27]

2.3        Perjanjian Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 nomor 14 memberikan pengertian Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[28]

2.3.1        Subtansi perjanjian kerja

Subjek pada perjanjian kerja pada hakikatnya adalah subjek hukum dalam hubungan kerja. Sedangkan yang menjadi objek dalam perjanjian kerja adalah tenaga yang melekat pada diri pekerja.[29] Dimana keduanya dijelaskan sebagaimana berikut:

2.3.1.1  Subyek hukum

Pada dasarnya subjek hukum dalam hubungan kerja adalah pengusaha/pemberi kerja dengan pekerja atau buruh. Adapun pengusaha berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 adalah:

a.       Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b.      Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c.       Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.[30]

Sedangkan pemeberi kerja, menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain”.[31] Adapun perusahaan menurut Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 6 adalah:

a.       Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

b.      Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[32]

 

Kemudian subyek selanjutmya adalah pekerja atau buruh. Menurut Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 3, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[33]

2.3.1.2  Obyek hukum

Obyek hukum dalam perjanjian kerja adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. Objek hukum dalam hubungan kerja tertauang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama/perjanjian kerja bersama. Kedudukan perjanjian kerja secara teoritis dibuat oleh buruh dan perusahaan dan kedudukannya dibawah peraturan perusahaan, sehingga apabila ada ketentuan dalam perjanjian kerja yang bertentangan dengan peraturan perusahaan maka yang berlaku adalah peraturan perusahaan.[34]

2.3.2        Prosedur perjanjian kerja

Prosedur perjanjian kerja pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu syarat materil dan syarat formil. Syarat materil dari perjanjian kerja beradasarkan ketentuan pasal 52 Undang-Undang Republik Indomnesia Nomor 13 Tahun 2003, dibuat atas dasar;

a.       kesepakatan kedua belah pihak;

b.      kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

c.       adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

d.      pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sedangkan syarat formil diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:

a.       nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

b.      nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

c.       jabatan atau jenis pekerjaan;

d.      tempat pekerjaan;

e.       besarnya upah dan cara pembayarannya;

f.        syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

g.      mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

h.      tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan

i.        tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.[35]

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 1320 BW suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a.       Adanya kesepakatan

b.      Kecakapan berbuat hukum

c.       Hal tertentu

d.      Causa yang dibenarkan.[36]

2.3.2.1  Pembagian perjanjian Kerja

Jenis perjanjian kerja berdasarkan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indomnesia Nomor 13 Tahun 2003, dibedakan dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu.[37] Mengenai perjanjian kerja waktu tertentu labih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 57 – 66 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003. Berakhirnya perjanjian kerja karena beberapa sebab yang diatur dalam ketentuan pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003, yaitu:

a.       Pekerja meninggal dunia;

b.      Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c.       Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

d.      Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.

Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya se-suai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Sedangkan untuk perjanjian kerja wktu tidak tertentu telah diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan :

a.       Nama dan alamat pekerja/buruh;

b.      Tanggal mulai bekerja

c.       Jenis pekerjaan; dan

d.      Besarnya upah.

2.3.2.2  Prosedur pembuatan perjanjian kerja

Ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003  Pasal 51 – 55 menjelaskan bagaimana prosedur tentang pembuatan perjanjian kerja. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan dan perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.[38]

Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a.       Kesepakatan kedua belah pihak;

b.      kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

c.       adanya pekerjaan yang diperjanjikan;

d.      pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.[39]

Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan kesepakatan kedua belah pihak dan kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum dapat dibatalkan. Kemudian perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang diperjanjikan bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku batal demi hukum.

Kemudian dalam Pasal 53 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, menyebutkan, Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.[40] Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :

a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha

b.nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

c. jabatan atau jenis pekerjaan;

d.tempat pekerjaan;

e. besarnya upah dan cara pembayarannya;

f.        syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

g.      mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

h.      tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan

i.        tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Ketentuan dalam perjanjian kerja besarnya upah dan cara pembayarannya serta syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kemudian Perjanjian kerja dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja. Selanjutnya Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

3.      Pekerja Harian Lepas

3.1  Pengertian pekerja harian lepas

Pekerja Harian Lepas adalah pekerja yang bekerja pada Pengusaha untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran Pekerja secara harian.[41]

3.2  Perjanjian kerja harian lepas

Dalam pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/Men/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, perjanjian kerja harian lepas untuk pekerjaan‑pekerjaan tertentu yang berubah‑ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas.

Kemudian perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Serta dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut‑turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.[42]

3.2.1        Substansi perjanjian kerja harian lepas

Pada perjanjian kerja harian lepas, hakikatnya adalah subjek hukum dalam hubungan kerja. Sedangkan yang menjadi objek dalam perjanjian kerja adalah tenaga yang melekat pada diri pekerja. Dalam pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/Men/VI/2004 subtansi perjanjian kerja harian lepas ditujukan untuk pekerjaan‑pekerjaan tertentu yang berubah‑ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas.

Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut‑turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang‑kurangnya memuat :

a.       nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;

b.      nama/alamat pekerja/buruh;

c.       jenis pekerjaan yang dilakukan;

d.      besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.

Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat‑lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.[43]

3.2.1.1  Subyek hukum

Subyek hukum dalam perjanjian kerja harian lepas adalah pengusaha/perusahaan. Dalam Keputusan Meteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.  KEP.100/MEN/VI/2004 Pasal 1 angka 3 dan 4  Pengusaha adalah :

a.       orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c.       orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Sedangkan Perusahaan adalah :

a.       setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

b.      usaha‑usaha sosial dan usaha‑usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


3.2.1.2  Obyek hukum

Sedangkan obyek hukum dalam perjanjian kerja harian lepas adalah pekerja. Menurut Keputusan Meteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.  KEP.100/MEN/VI/2004 Pasal 1 angka 5, pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain

3.2.2        Prosedur perjanjian kerja harian lepas

Ketentuan Pasal 12 KEP.100/MEN/VI/2004, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang‑kurangnya memuat :

e.       nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;

f.        nama/alamat pekerja/buruh;

g.      jenis pekerjaan yang dilakukan;

h.      besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.

Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat‑lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.[44]

Dalam ketentuam Pasal 57 – Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, menerangkan tentang perjanjian kerja waktu tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Apabila dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Selanjutnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b.      Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c.       Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d.      pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Akan tetapi, perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Berakhirnya perjanjian kerja karena beberapa sebab diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yaitu:

a.       pekerja meninggal dunia;

b.      berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c.       adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

d.      adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.

Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya se-suai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Berdasarkan ketentuan pasal 63 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan :

a.       nama dan alamat pekerja/buruh;

b.      tanggal mulai bekerja;

c.       jenis pekerjaan; dan

d.      besarnya upah.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 disebutkan Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, masih terdapat syarat lain yang harus dipenuhi yaitu: Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pem borongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.       dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama

b.      dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan

c.       merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan

d.      tidak menghambat proses produksi secara langsung.

 

Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimak-sud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

Dalam hal ini, menurut ketentuan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan lang-sung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a.       adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;

b.      perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;

c.       perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;

d.      perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Selain itu, penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.

3.3  Analisis praktik perjanjian kerja harian lepas

Dalam ketentuam Pasal 57 – Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, menerangkan tentang perjanjian kerja waktu tertentu. Hal yang belum dibahas dalam Pasal-Pasal tersebut lebih lanjut dijelaskan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Trans RI No.  KEP.100/MEN/VI/2004 yang mengatur lebih spesifik tentang pelaksanaan perjanjian kerja harian lepas dari Pasal 10 – 12. Untuk pekerjaan‑pekerjaan tertentu yang berubah‑ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas.

Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut‑turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh. Perjanjian kerja harian lepas dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang‑kurangnya memuat :

a.       nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;

b.      nama/alamat pekerja/buruh;

c.       jenis pekerjaan yang dilakukan;

d.      besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.

Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan setempat selambat‑lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.

Akan tetapi, fakta yang ada di masyarakat terhadap pekerjaan yang sifatnya tetap dan rutin dilaksanakann oleh pekerja harian lepas. Hal ini melanggar Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003.

Contohnya seperti pekerja harian lepas yang bekerja di (perusahaan X). Berdasarka fakta melalui perjanjian kerja, subyek hukum dalam hubungan kerja pada dasarnya adalah pengusaha X/pemberi kerja dan objek hukumnya adalah pekerja harian lepas yang bekerja di (perusahaan Y). Hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum telah tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja harian lepas dengan pengusaha. Subtansi perjanjian kerja yang dibuat tidak bertentangan dengan perjanjian kerja yang ada.

Karena perjanjian kerja yang telah mereka buat sesuai dengan, syarat materiil yang terdapat dalam pasal 52 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan syarat formil dalam pasal 54 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan (PT. Y) dan pekerja yang melalui perusahaan penyedia jasa outsourcing di (PT. X) merupakan perjanjian kerja yang sah. Karena perjanjian kerja tersebut sesuai dengan syarat sahnya perjanjian kerja yang menjadi dasar dari hubungan kerja.

Tetapi pada kenyataanya mereka belum mendapatkan hak penuh atas upah lembur yang sesuai dengan kehadiran para pekerja berdasarkan isi Perjanjian Kerja. Hal ini dikarenakan adanya perhitungan jam kerja lembur para pekerja sebagian dianggap oleh perusahaan sebagai jam mati. Dalam isi perjanjian kerja dijelaskan dalam pasal 5 ayat (3) mengenai penerimaan upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan pemerintah. Akan tetapi upah lembur yang mereka terima belum sesuai dengam kehadiran dan isi Perjanjian Kerja.

Oleh karena itu, pekerja harian lepas adalah bagian dari tenaga kerja sehingga harus tetap berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

 

 

 

 



[1] Asri Wijayanti, Menggugat Konsep Hubungan Kerja, CV Lubuk Agung, Bandung, 2011, hal. 5.

[2]Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia (http://jimly.com/makalah/namafile/57/ diakses 19 Mei 2012.

Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf)

[3]Asri Wijayanti, Op. Cit., hal. 5.

[4]Ibid. , hal. 5.

[6]Asri Wijayanti, Op. Cit., hal. 5.

[8]http://notcupz.blogspot.com/2011/06/negara-hukum.html.Diakses tanggal 23 April 2012

[9]Hasil Perubahan Kedua UUD 1945.

[13]Asri Wijayanti, Op. Cit., hal. 20.

[14] Ibid., hal. 20.

[15] Ibid. , hal. 21.

[16] Ibid. , hal. 21.

[17] Ibid. , hal. 21.

[18] Ibid. , hal. 22.

[19] Ibid. , hal. 22.

[20] Lihat Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003, Pasal 1 Nomor 15.

[21] Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Pradnya Pramita, Jakarta, 2007, hal. 41.

[22] Ibid. , hal. 41.

[23] Lihat. Burgerlijk Wetboek (B.W.) Nomor 1601a

[24] Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Pramita, 2007, hal. 41.

[25]Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta 2009, hal. 36.

[26] Ibid. , hal. 37.

[27] Ibid. , hal. 37.

[28] Lihat UU RI No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Nomor 14.

[29]Asri Wijayanti, Op. Cit., hal. 41.

[30] Lihat UU RI No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Nomor 5.

[31] Ibid., Pasal 1 Nomor 4.

[32] Lihat UU RI No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Nomor 6.

[33] Ibid., Pasal 1 Nomor 3.

[34]Asri Wijayanti, Op. Cit., hal.40.

[35] Lihat Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 52 dan 54.

[36]Asri Wijayanti, Op. Cit. hal. 43.

[37]Lihat Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 56.

[38]Lihat Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 51 ayat (1) dan (2).

[39] Lihat Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 52 ayat (1).

[40] Ibid. , Pasal 53.

[41]Lihat Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Per.06/Men/1985 Tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas. Pasal 1.

[42]Lihat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/Men/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pasal 10.

[43]Lihat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/Men/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pasal 10-12.

[44]Lihat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/Men/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pasal 10-12.


No comments: