BAB
II
KAJIAN TEORI
A.
Penelitian
Terdahulu
Dari hasil penelusuran peneliti, ada beberapa hasil
penelitian yang ada relevansinnya atau terkait dengan penelitian ini.
Diantaranya adalah :
1. Hasil
penelitian Skripsi yang
berjudul implementasi kurikulum 2013 di SMK Ma’arif Salam. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan guru Produktif
Program Keahlian
Teknik Otomotif SMK Ma’arif Salam dalam mengimplementasikan
Kurikulum 2013 dilihat dari segi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian proses
pembelajaran (Budiman, 2015)
2. Sedangakan
hasil penelitian Skripsi,
Penelitian dilakukan untuk mengetahui keterlaksanaan Kurikulum 2013 mata
pelajaran ekonomi pada aspek: (1) Kemanfaatan buku pelajaran siswa, buku pedoman guru, dan pelatihan
Kurikulum 2013 bagi guru; (2) Manajemen
pembelajaran dan layanan kesiswaan; (3) Proses pembelajaran dan proses penilaian; (4) Hasil belajar
siswa; serta (5) Kendala-kendala yang dihadapi (Mayasari, 2014).
Hasil penelitian mengenai keterlaksanaan Kurikulum 2013 mata pelajaran
ekonomi menunjukkan bahwa aspek kemanfaatan buku pelajaran
siswa, buku pedoman
guru belum dirasakan serta pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru tidak
terlaksana, manajemen pembelajaran dan layanan kesiswaan terlaksana dengan baik.
3. Penelitian
yang sama telah dilakukan oleh Nuruzzaman dalam Skripsinya yang berjudul
faktor-faktor yang menghambat implementasi Kurikulum 2013 di SMKN 1 Seyegan
Sleman Jurusan Teknik Gambar Bangunan. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hambatan-hambatan yang dihadapi oleh guru dalam
(1) persiapan pembelajaran
dengan kurikulum 2013;
(2) pelaksanaan pembelajaran dengan kurikulum 2013; (3) evaluasi pembelajaran dengan kurikulum 2013; (4) kesiapan sarana pembelajaran
dengan kurikulum 2013 (Nuruzzaman, 2015)
Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa fakor-faktor yang menghambat
implementasi kurikulum di Jurusan Teknik Gambar Bangunan (TGB) SMKN 1 Seyegan pada (1) persiapan pembelajaran dipersepsi memiliki
hambatan cenderung agak tinggi, hambatan utamanya adalah perencanaan terlalu rumit,
terlalu banyak administrasi yang disiapkan, kesulitan dalam mengaktifkan siswa dan kurangnya sosialisasi kurikulum 2013; (2) pelaksanaan pembelajaran
dipersepsi memiliki hambatan cenderung agak tinggi, hambatan utamanya adalah banyak siswa yang pasif,
banyak siswa bosan mengadakan diskusi, waktu 2 jam untuk melaksanakan 5M tidak cukup.
Evaluasi
pembelajaran dipersepsi
memiliki hambatan utamanya adalah
terlalu banyak penilaian yang harus dibuat, jumlah
siswa sangat banyak sehingga waktu evaluasi
kurang, memerlukan waktu yang
banyak untuk menyiapkan penilaian, belum terbiasa mengkonversi nilai
dan kelengkapan sarana pembelajaran dipersepsi memiliki hambatan cenderung agak tinggi hambatan utamanya adalah ksesiapan sarana pembelajaran
yaitu
belum semua kelas terpasang LCD, signal wifi minim, beberapa alat rusak, banyak
guru
yang belum bisa menggunakan IT,
belum memiliki bukupegangan, bahan
ajar, materi ajar dan
media pembelajaran.
Dari beberapa kajian hasil penelitian yang pertama bertujuan untuk mengetahui kesiapan guru Produktif
Program Keahlian
Teknik Otomotif dalam mengimplementasikan Kurikulum. Penelitian yang kedua dilakukan untuk mengetahui keterlaksanaan Kurikulum
2013 mata pelajaran ekonomi
pada aspek: (1) Kemanfaatan buku pelajaran siswa, buku pedoman guru, dan pelatihan
Kurikulum 2013 bagi guru; (2) Manajemen
pembelajaran dan layanan kesiswaan; (3) Proses pembelajaran dan proses penilaian; (4) Hasil belajar
siswa; serta (5) Kendala-kendala yang dihadapi.
Penelitian yang
sama telah dilakukan oleh Nuruzzaman dalam skripsinya yang berjudul
faktor-faktor yang menghambat implementasi Kurikulum 2013 di SMKN 1 Seyegan
Sleman Jurusan Teknik Gambar Bangunan. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hambatan - hambatan yang dihadapi oleh guru dalam
pembelajaran dengan kurikulum 2013.
Dari
beberapa kajian hasil peneltian terdahulu dapat dijadikan bahan refrensi
analisis dan kajian pengembangan
dalam penelitian ini. Sedangkan penelitian yang
dilakukan penulis adalah penelitian studi kasus, dimana peneliti akan berupaya memahami secara mendalam untuk
mendeskripsikan standar proses implementasi
kurikulum 2013, faktor
– faktor yang mendukung dan menghambat dan respon
warga sekolah dengan implementasi Kurikulum 2013 di SMK.
B.
Kurikulum
2013
1.
Pengertian
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan implementasi dari UU no. 32 tahun 2013. Kurikulum 2013 ini merupakan kelanjutan dan penyempurna dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dan KTSP. Akan tetapi lebih mengacu pada kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terdapat pada pasal 35, dimana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati (Sisdiknas, 2012).
Pengertian
kurikulum menururt Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa:
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi
kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran (Permendikbud No 70 Tahun 2013).
Sebagai dasar pemahami pengertian
kurikulum, akan peneliti paparkan beberapa pengertian kurikulum :
"Curriculum is often taken to mean a course of study. When we set our imaginations free from the narrow notion that a course of study is a series of textbooks or specific outline of topics to be covered and objectives to be attained, broader more meaningful notions emerge. A curriculum can become one's life course of action. It can mean the paths we have followed and the paths we intend to follow. In this broad sense, curriculum can be viewed as a person's life experience"(Jeff Bloom, 2006).
Secara
etomologis kurikulum adalah
tempat berlari dengan kata yang berasal dari bahasa latin “curir” yaitu palari
dan “curere” yang
artinya tempat berlari (Kurniasih & Sani, 2013. 3). Definisi lain menjelaskan “The
word curriculum derives from the Latin currere meaning ‘to run’. This implies
that one of the functions of a curriculum is to provide a template or design
which enables learning to take place. (Kimm, 2003). Definisi lain menjelaskan “ Curriculum is defined as
the sum of learning experiences offered by schools” (Primrose,
2013). Fotheringham menjelaskan “ The
static nature of curriculum as 'product' is contrasted with an emergent
definition which prioritises interaction and community over content and
structure. In this conception, a far broader and more holistic understanding of
curriculum is evidenced relating not only to what is taught, but also to the
composite of academics, of students themselves, and of pedagogic approaches (Fotheringham,
2012).
Yani (2013)
kurikulum merupakan langkah perancangan kegiatan interaksi peserta didik dengan
lingkungan belajar lainya. (Yani, p. 5).
Sanjaya dalam Yani (2013) meyebutkan kurikulum adalah sebuah komponen perencanaan yang berisi tentang tujuan yang harus dicapai. Isi materi dan pengalaman belajar yang harus dicapai oleh siswa, strategi dan cara yang dapat dikembangkan, evaluasi yang diranacang untuk mengumpulkan informasi tentang pencapaian tujuan, serta impelementasi yang dirancang dalam bentuk nyata (Yani, p. 6).
Berdasarkan
Permendikbud No.59 tahun 2014. “Kurikulum
2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang
bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya
sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini
menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta
didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan
pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya” (Permendikbud No.59 tahun 2014).
Jadi yang
dimaksud dengan Kurikulum 2013 adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu sebagai bentuk kelanjutan dan penyempurna dari kurikulum berbasis
kompetensi (KBK) dan KTSP yang mengacu pada kompetensi sikap, pengetahuan dan
keterampilan secara terpadu.
Adapun strategi implementasi Kurikulum 2013 melalui model pembelajaran saintifik.
Model
pembelajaran saintifik dapat dikatakan sebagai proses pembelajaran yang memandu
siswa untuk memecahkan masalah melalui kegiatan perencanaan yang matang,
pengumpulan data yang cermat, dan analisis data yang teliti untuk menghasilkan
sebuah simpulan. Penerapan pembelajaran dengan pendekatan saintifik
memungkinkan siswa untuk memperoleh nilai-nilai penting pembelajaran.
Model pembelajaran saintifik juga
akan bermanfat bagi siswa dalam hal membina kepekaan siswa terhadap berbagai
problematika yang terjadi disekitarnya. Melalui model ini siswa akan dibiasakan
untuk mengumpulkan sejumlah informasi, isu-isu penting, dan kejadian
kontekstual lainnya melalui kegiatan bertanya meneliti, dan menalar.
Berdasarkan keluasaan pengetahuan yang diperolehnya siswa lebih lanjut akan
memiliki rasa percaya diri yang tinggi selama mengikuti proses pembelajaran.
Rasa percaya diri merupakan hal penting dimiliki siswa agar peserta didik
berani melakukan berbagai aktivitas belajar dan terbiasa dengan menanggung
risiko pembelajaran.
Model saintifik juga dikembangkan
untuk membina kemampuan siswa dalam berkomunikasi dan berargumentasi. Kemampuan
ini akan terbina selama proses pembelajaran sebab siswa akan senantiasa
dibiasakan untuk mengkomunikasikan hasil penelitiannya dan akan dibiasakan
untuk mempertahankan hasil penelitiannya ketika mendapatkan kritikan atau
sanggahan dari temannya. Pembiasaan berkomunikasi dan berargumentasi ini juga
akan memunculkan karakter positif dalam diri siswa yang antara lain bertanggung
jawab, santun, toleran, berani, dan kritis serta etis.
Menurut
Yunus dalam jurnal (Megawati dan
Suliswibowo) “Model
saintifik proses pada dasarnya adalah model pembelajaran yang diorientasikan
guna membina kemampuan siswa memecahkan masalah melalui serangkaian aktivitas
inkuiri yang menuntut kemampuan berfikir kritis, berfikir kreatif, dan
berkomunikasi dalam upaya meningkatkan pemahaman siswa”.
Proses
pembelajaran berdasarkan kurikulum 2013 sebagaimana disampaikan dalam
Permendikbud No.81a tahun 2013 terdiri atas lima pengalaman belajar pokok
yaitu:
a. Mengamati
Metode mengamati mengutamakan kebermaknaan
proses pembelajaran (meaningfull learning). Metode ini memiliki
keunggulan tertentu, seperti menyajikan media obyek secara nyata, peserta
didik senang dan tertantang, dan mudah pelaksanaannya. Tentu saja kegiatan
mengamati dalam rangka pembelajaran ini biasanya memerlukan waktu persiapan
yang lama dan matang, biaya dan tenaga relatif banyak, dan jika tidak
terkendali akan mengaburkan makna serta tujuan pembelajaran.
b. Menanya
Guru yang efektif mampu menginspirasi
peserta didik untuk meningkatkan dan mengembangkan ranah sikap, keterampilan,
dan pengetahuannya. Pada saat guru bertanya, pada saat itu pula dia membimbing
atau memandu peserta didiknya belajar dengan baik. Ketika guru menjawab
pertanyaan peserta didiknya, ketika itu pula dia mendorong asuhannya itu untuk
menjadi penyimak dan pembelajar yang baik. Berbeda dengan penugasan yang
menginginkan tindakan nyata, pertanyaan dimaksudkan untuk memperoleh tanggapan
verbal. Istilah “pertanyaan” tidak selalu dalam bentuk “kalimat tanya”,
melainkan juga dapat dalam bentuk pernyataan, asalkan keduanya menginginkan
tanggapan verbal bentuk pertanyaan.
c. Mengumpulkan
informasi/ menalar
Istilah “menalar” dalam kerangka proses
pembelajaran dengan pendekatan ilmiah yang dianut dalam kurikulum 2013 untuk
menggambarkan bahwa guru dan peserta didik merupakan pelaku aktif. Titik
tekannya tentu dalam banyak hal dan situasi peserta didik harus lebih aktif
daripada guru. Penalaran adalah proses berfikir yang logis dan sistematis atas
fakta-kata empiris yang dapat diobservasi untuk memperoleh simpulan berupa
pengetahuan. Penalaran dimaksud merupakan penalaran ilmiah meski
penalaran nonilmiah tidak selalu tidak bermanfaat. Aktivitas menalar dalam
konteks pembelajaran pada kurikulum 2013 dengan pendekatan ilmiah banyak
merujuk pada teori belajar asosiasi atau pembelajaran asosiatif. Istilah
asosiasi dalam pembelajaran merujuk pada kemampuan mengelompokkan beragam ide
dan mengasosiasikan beragam peristiwa untuk kemudian memasukkannya menjadi
penggalan memori.
d. Mengasosiasi/ mencoba
Untuk memperoleh hasil belajar yang nyata atau otentik,
peserta didik harus mencoba atau melakukan percobaan, terutama untuk materi
atau substansi yang sesuai. Pada mata pelajaran IPA misalnya peserta didik harus memahami
konsep-konsep IPA dan kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Peserta didik pun
harus memiliki keterampilan proses untuk mengembangkan pengetahuan tentang alam
sekitar, serta mampu menggunakan metode ilmiah dan bersikap ilmiah untuk memecahkan
masalah-masalah yang dihadapinya sehari-hari.
e. Mengkomunikasikan
Pembelajaran kolaboratif merupakan suatu filsafat personal,
lebih dari sekadar teknik pembelajaran di kelas-kelas sekolah. Kolaborasi
esensinya merupakan filsafat interaksi dan gaya hidup manusia yang menempatkan
dan memaknai kerjasama sebagai struktur interaksi yang dirancang secara baik
dan disengaja rupa untuk memudahkan usaha kolektif dalam rangka mencapai tujuan
bersama. Pada pembelajaran kolaboratif kewenangan guru fungsi guru lebih bersifat
direktif atau manajer belajar, sebaliknya, peserta didiklah yang harus lebih
aktif. Jika pembelajaran kolaboratif diposisikan sebagai satu falsafah
peribadi, maka hal tersebut menyentuh tentang identitas peserta didik terutama
jika mereka berhubungan atau berinteraksi dengan yang lain atau guru. Dalam
situasi kolaboratif itu, peserta didik berinteraksi dengan empati, saling
menghormati, dan menerima kekurangan atau kelebihan masing-masing. Dengan cara
semacam ini akan tumbuh rasa aman, sehingga memungkinkan peserta didik
menghadapi aneka perubahan dan tuntutan belajar secara bersama-sama.
Kurikulum
2013 juga menggunakan
modus pembelajaran
langsung (direct instructional) dan tidak langsung (indirect
instructional). Pembelajaran langsung adalah pembelajaran yang
mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan menggunakan
pengetahuan peserta didik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang
dirancang dalam silabus dan RPP. Dalam pembelajaran langsung peserta didik
melakukan kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi atau mencoba,
menalar atau mengasosiasi, dan mengomunikasikan. Pembelajaran langsung
menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung, yang disebut dengan dampak
pembelajaran (instructional effect).
Proses
pembelajaran merupakan aktivitas terencana yang disusun guru agar siswa mampu
belajar dan mencapai kompetensi yang diharapkan. Guru akan melaksanakan pembelajaran terlebih
dahulu guru tersebut harus menyusun perencanaan pembelajaran. Oleh sebab itu
perencanaan pembelajaran harus lengkap, sistematis, mudah diaplikasikan, namun
tetap fleksibel dan akuntabel (Megawati
& Susilowibowo, 2013).
Pembelajaran
tidak langsung adalah pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajaran
langsung yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect).
Pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan pengembangan nilai dan sikap yang
terkandung dalam KI-1 dan KI-2. Hal ini berbeda dengan pengetahuan tentang
nilai dan sikap yang dilakukan dalam proses pembelajaran langsung oleh mata
pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Pengembangan nilai dan sikap sebagai proses pengembangan moral
dan perilaku, dilakukan oleh seluruh mata pelajaran dan dalam setiap kegiatan yang
terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, dalam proses
pembelajaran Kurikulum 2013, semua kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler baik yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat (luar
sekolah) dalam rangka mengembangkan moral dan perilaku yang terkait dengan
nilai dan sikap.
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran
meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran, penyiapan media, sumber belajar, perangkat penilaian
pembelajaran, skenario
pembelajaran. Penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Evaluasi
adalah proses menyimpulkan dan menafsirkan fakta-fakta serta membuat
pertimbangan dasar yang professional untuk mengambil kebijakan berdasarkan
sekumpulan informasi. Program belajar siswa dapat dievaluai dengan melihat
perkembangan hasil dan prestasi siswa yang sekaligus dapat dibandingkan dengan
tingkat usia kelompoknya. Kegiatan evaluasi dilakukan untuk memenuhi tuntutan
atau merupakan proses refleksi dari program belajar. Kedalaman evaluai program
belajar siswa akan ditentukan oleh kebutuhan laporan. Beberapa jenis evaluasi
dapat berupa tes, pengukuran, dan penilaian.
2.
Kurikulum
KTSP dan Kurikulum 2013
Sofan Amri dan Lif
Khoiru Ahmadi dalam Sariono, menyatakan bahwa perubahan kurikulum pada dasarnya
memang dibutuhkan manakala kurikulum yang berlaku (current curriculum) dipandang sudah tidak efektif dan tidak relevan
lagi dengan tuntutan dan perkembangan jaman dan setiap perubahan akan
mengandung resiko dan konsekuensi tertentu.
Ketika pertama kali
diberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), semua guru merasa menghadapi
hal baru dan tidak siap untuk menjalaninya, sehingga timbul keterpaksaan untuk
melaksanakan ketentuan pendidikan yang berlaku dan model yang dikembangkan
belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah. Akan tetapi dalam
konteks KTSP, perubahan kurikulum pada tingkat sekolah justru terus menerus.
Tentunya perubahan tidak dilakukan secara komprehensif dan radikal, namun
bergantung pada data evaluasi, sehingga cukup beberapa aspek saja yang perlu
mengalami perubahan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh (Jawa
Pos, 27 Januari 2013) menyatakan, bahwa kurikulum 2013 ini bukan hanya penting,
tapi juga genting, sangat mendesak untuk dilakukan demi masa depan anak-anak
kita. Kurikulum 2013 menjawab kebutuhan kompetensi generasi Indonesia pada
tahun 2045 atau 100 tahun sejak Indonesia merdeka. Dengan kurikulum 2013, Guru tidak lagi disibukkan
memikirkan silabus, tapi guru akan leluasa mengembangkan kreativitas dalam
mengajar. Guru lebih dapat menfokuskan diri dalam mengembangkan kreatifitas pembelajaran
dengan mengarahkan anak didik untuk melakukan pengamatan (observing), menanya (questioning),
menalar (assosiating), mencoba (experimenting) dan membentuk jejaring (networking) (Sariono, p. 5-6).
Menurut Akh. Muzakki
dalam Sariono, menyatakan bahwa kurikulum 2013 sebenarnya sama dengan kurikulum
2004 dan 2006, yaitu sama-sama berbasis kompetensi, akan tetapi dalam kurikulum
yang baru ini ingin lebih mendalam lagi basis kompetensinya. Kompetensi yang
semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran
dikembangkan dari kompetensi. Di samping itu akan ada perubahan nama pelajaran,
dan sub mata pelajaran menjadi lebih UNIK seperti yang digunakan di pendidikan
tinggi dan sekolah keahlian (Sariono, p. 5).
Kompetensi
dikembangkan melalui integrasi tematik, siswa SMK akan bisa memilih sesuai
keinginan dan keahlian yang sesuai bakat dan minat siswa. Kurikulum 2013 telah mencoba merespons
terhadap peningkatan perkembangan jaman, karena dengan penekanan pada domain
ketrampilan (skill) dan Karakter
(afektif) secara terencana membentuk dan menyiapkan peserta didik menjadi orang
yang tidak hanya mampu dalan aspek teoritis, akan tetapi perubahan dari
kurikulum tingakat satuan pendidikan (KTSP) menuju Kurikulum 2013 merupakan
penyempurnaan, dan bukan perubahan yang bersifat radikal.
Kurikulum 2006,
yang juga diberi istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan
Kurikulum 2004 (KBK) yang disempurnakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan yang merupakan penjabaran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan
Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan
delapan standar nasional pendidikan, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Kependidikan, Standar Sarana dan
Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian
Pendidikan.
Dari kedelapan
standar nasional pendidikan tersebut, yang merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan
dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah Standar Isi (SI)
dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Standar Isi merupakan ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar Isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum dan kalender pendidikan/ akademik. Standar
Isi untuk satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar
Isi mencakup lingkup materi minimal,
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar
Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) (Permen Nomor
19 Tahun 2005).
Sedangakan kurikulum 2013, Pelaksanaan
penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana
amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan
pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional
yang telah disepakati.
Kompetensi
pengetahuan, keterampilan, sikap
dalam rapot merupakan
penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan
bahwa Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu (Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013).
Tabel : 2.1.
Pola pikir
perumusan Kurikulum KBK 2004, KTSP 2006
dan Kurikulum 2013
No |
KBK
2004 |
KTSP
2006 |
Kurikulum
2013 |
1 |
Standar
kompetensi lulusan diturunkan menjadi standar isi |
Standar
kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan |
|
2 |
Standar
isi dirumuskan berdasarkan tujuan mata pelajaran (standar kompetensi mata
pelajaran) yang dirinci menjadi standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran |
Standar
kompetensi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti
yang bebas mata pelajaran |
|
3 |
Pemisahan
antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk keterampilan dan pembentuk
pengetahuan |
Semua
mata pelajaran harus berkonstribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan
dan pengetahuan |
|
4 |
Mata
pelajaran lepas satu dengan pelajaran yang lain, seperti sekumpulan mata
pelajaran terpisah |
Semua
mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas) |
Sumber
: (Hosnan,
2014. 14).
Pada dasarnya
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013 sama yaitu kurikulum
yang menekankan pada pengembangan kompetensi peserta didik yang meliputi aspek
pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara seimbang dan berjalan secara
integratif. Hanya saja dalam pelaksanaannya KTSP memberikan waktu pembelajaran
dalam mengembangkan kompetensi tersebut sangat kurang, sehingga ke tiga
kompetensi tersebut kurang bisa dimaksimalkan karena guru lebih terfokus oleh
pencapaian materi yang diajarkan untuk mengembangkan berbagai kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan dan kurikulum 2013 adalah pengembangan dari kurikulum
sebelumnya yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi yang dirintis pada tahun 2004.
Pada KTSP memberikan keleluasaan penuh kepada sekolah untuk mengembangkan
kurikulum dengan tetap memperhatikan potensi masing-masing sekolah dan daerah
sekitar. Sedangkan Kurikulum 2013 secara tujuan dikembangkan untuk meningkatkan
dan menyeimbangkan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek
kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan dalam rangka menghadapi
tantangan global yang terus berkembang.
3.
Teori Belajar Konstruktivistik
Menurut teori konstruktivistik, belajar merupakan suatu proses pembetukan
pengetahuan yang harus dilakukan oleh siswa. Dalam hal ini siswa harus aktif
melakukan kegiatan, aktif berfikir, menyusun konsep dan memberi makna tentang
hal-hal yang sedang dipelajari, tetapi yang paling mewujudkan gejala belajar
adalah kemauan siswa itu sendiri. Sementara peran guru dalam konsep
pembelejaran konstruktivistik membantu agar proses konstruksi pengetahuan oleh
siswa agar lebih optimal (Siregar & Nara, 2010. 41).
Pandangan konstruktivisme mengemukakan bahwa belajar merupakan usaha memberi makna oleh siswa
terhadap pengalamannya melalui asimilasi dan akomodasi yang menuju kepada
pembentukan struktur kognitifnya. Proses belajar sebagai usaha pemberian makna oleh siswa kepada pengalamnnya melalui proes asimilasi dan akomdasi,
akan membentuk suatu konstruksi pengetahuan yang menuju kepada kemutakhiran
struktur kognitifnya. Guru-guru konsytruktivistik yang mengakui dan menghargai
dorongan diri manusia/siswa untuk mengkonstruksi pengetahuannya sendiri,
kegaiata pembelajaran yang dilakukannya akan diarahkan agar terjadi aktivitas
konstruksi pengetahuan oleh siswa secara optimal (Baharuddin & Wahyuni, 2010. 118).
Tabel 2.1.
Prinsip teori belajar dalampandangan
konstruktivisme dan aplikasinya dalam praktek pembelajaran
Prinsip (Teori) |
Prinsip (Praktek) |
Belajar dilaksanakan melalui penerapan pengetahuan untuk memecahkan
masalah |
Memberikan kesempatan untuk siswa memecahkan masalah realistik dan
masalah-masalah yang bermakna |
Belajar dilaksanakan melalui proses interaksi dengan yang lain |
Memberikan aktifitas kelompok belajar |
Membangun pengetahuan dapat diperoleh dari proses pemagangan |
Model dan panduan peroses membangun pengetahuan dalam konteks pemecahan
masalah yang saling menguntungkan |
Sumber : (Bandono, 2009. 11-12).
Menurut Driver dan Oldham dalam
Siregar (2010), ciri-ciri belajar berbasis konstruktivisme adalah :
a.
Orientasi, yaitu siswa diberikan kesempatan untuk
mengambangkan motivasi dalam mempelajari suatu masalah atau topik dengan
memberikan kesempatan melakukan observasi.
b.
Elisitasi, yaitu siswa mengungkapkan idenya dengan
jalan diskusi
c.
Restrukturisasi ide, yaitu klarifikasi ide dengan
ide orang lain, membangun ide baru dan mengevaluasi ide baru.
d.
Penggunaan ide baru dalam berbagai situasi, yaitu
ide atau pengetahuan yang telah terbentuk perlu diaplikasikan pada
bermacam-mcam situasi.
e.
Review, yauti dalam mengaplikasikan
pengetahuan, gagasan yang ada perlu direvisi dengan menambahkan atau mengubah.
Menurut pandangan
konstruktivistik, belajar merupakan suatu proses pembentukan pengetahuan. Pembentukan ini harus dilakukan oleh siswa belajar. Siswa harus aktif melakukan kegiatan, aktif
berfikir, menyusun konsep dan memberi makna tentang hal-hal yang sedang
dipelajari. Guru memang dapat dan harus mengambil prakarsa untuk menata
lingkungan yang memberi peluang optimal bagi terjadinya belajar. Namun yang
akhirnya paling menentukan terwujudnya gejala belajar adalah niat belajar siswa
sendiri. Dengan istilah lain, dapat dikatakan bahwa hakekatnya kendali belajar
sepenuhnya ada pada siswa.
Peranan guru dalam belajar konstruktivistik guru atau pendidik
berperan membantu agar proses pengkonstruksian pengetahuan oleh siswa berjalan
lancar. Guru hanya membantu siswa untuk membentuk pengetahuannya sendiri. Guru
dituntut lebih memahami jalan pikiran atau cara pandang siswa dalam belajar.
Guru tidak dapat mengklaim bahwa satu-satunya cara yang tepat adalah yang sama
dan sesuai dengan kemauannya.
4.
Konsep
Implementasi Kurikulum 2013
Implementasi
kebijakan publik adalah salah satu tahap yang menentukan apakah suatu kebijakan
yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah telah benar-benar
diaplikasikan dengan baik di lapangan dan sejauh mana parameter keberhasilan
dari implementasi kebijakan itu sendiri. Berikut beberapa pengertian menurut :
Mustopodidjaja dalam Rakhmat (2009. 132) dikatakan bahwa kebijakan publik adalah suatu keputusan
yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu untuk mencapai tujuan
tertentu, yang dilaksanakan oleh instansi yang berkewenangan dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan Negara dan pembangunan. Dalam kehidupan
administrasi publik, secara formal keputusan tersebut dituangkan dalam berbagai
bentuk perundang-undangan.
Widodo (2010. 85)
implementasi merupakan salah satu tahapan dari proses kebijakan publik (public
policy process sekaligus studi yang sangat crucial). Karena bagaimanapun baiknya
suatu kebijakan, kalau tidak dipersiapkan dan direncanakan secara baik dalam
implementasinya, maka tujuan kebijakan tidak akan bisa diwujudkan. Demikian
pula sebaliknya, bagaimanapun baiknya persiapan dan perencanaan implementasi
kebijakan, jika tidak dirumuskan dengan baik maka tujuan kebijakan juga tidak
akan bisa diwujudkan (Hariana, 2015)
Dapat dikatakan bahwa implementasi kebijakan ditentukan
oleh isi kebijakan yang menunjukkan posisi kedudukan pembuat kebijakan. Konteks
kebijakan akan mempengaruhi proses implementasi kebijakan, karena menyangkut
kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor-aktor yang terlibat. Dengan
demikian implementasi kebijakan publik adalah salah satu tahap yang menentukan
apakah suatu kebijakan yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah telah
benar-benar diaplikasikan dengan baik di lapangan dan sejauh mana parameter
keberhasilan dari implementasi kebijakan itu sendiri.
Implmentasi kebijakan Kurikulum 2013 adalah penerapan kebijakan pemerintah terkait pendidikan melalui kurikulum berbasis pendidikan karakter yang di dalamnya melibatkan komponen yang saling terkait dalam proses pengembangan serta menuntut keterampilan teknis dari tenaga kependidikan kepada pengembangan peserta didik.
5.
Rasional
Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 dikembangkan
berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
a.
Tantangan
Internal
Tantangan internal antara lain terkait
dengan kondisi pendidikan dikaitkan
dengan tuntutan pendidikan
yang mengacu kepada
8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi,
standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Oleh sebab itu tantangan besar yang
dihadapi adalah bagaimana mengupayakan
agar sumberdaya manusia
usia produktif yang melimpah
ini dapat ditransformasikan menjadi
sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi dan keterampilan
melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
b.
Tantangan
Eksternal
Tantangan
eksternal antara lain
terkait dengan arus
globalisasi dan berbagai isu yang
terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi
dan informasi, kebangkitan
industri kreatif dan budaya,
dan perkembangan pendidikan
di tingkat internasional. Arus
globalisasi akan pesan pola
hidup masyarakat dari agraris
dan perniagaan tradisional
menjadi masyarakat industri dan
perdagangan modern (Permendikbud No 70 Tahun 2013).
Pengembangan kurikulum
pada dasarnya mengikuti tantangan dan dunia pendidikan mampu mengkonsep
langkah-langkah pembelajarannya, sehingga peserta didik mempunyai kompetensi
yang mampu menghadapi tantangan perkembangan dunia.
Curriculum
development as an approach asks questions such as: What are the elements of
curriculum planning? What steps should one follow in planning a curriculum? curriculum
development is “a collection of plans about teaching” and “the ability to plan
effective curricula is a crucial skill for all teachers”. In particular,
curriculum development involves “… consulting curriculum statements issued by
the government, defining objectives, finding information about topics, deciding
on suitable teaching methods and choosing ways in which the learning would be
assessed”
(Petro du Preez and Shan Simmonds, 2014).
Kegiatan pembelajaran dalam skema Kurikulum 2013 diselenggarakan untuk
membentuk watak, membangun pengetahuan,
sikap dan kebiasaan-kebiasaan untuk meningkatkan mutu kehidupan peserta didik.
Kegiatan pembelajaran diharapkan mampu
memberdayakan semua potensi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diharapkan. Pemberdayaan
diarahkan untuk mendorong pencapaian kompetensi dan perilaku khusus supaya
setiap individu mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat dan mewujudkan
masyarakat belajar. Dengan demikian
guru diharapkan mampu mengimplementasikan metode pembelajaran yang inovatif (students-centered); pembelajaran
konvensional (teacher-centered)
dianggap tidak lagi mampu memenuhi harapan-harapan di atas.
6.
Kerangka Dasar Pengembangan Kurikulum 2013
Seusuai dengan dokumen kurikulum 2013, kerangka dasar pengembangan kurikulum
2013 adalah :
a. Landasan
Filosofis
Landasan filosofis
dalam pengembangan kurikulum
menentukan kualitas peserta didik
yang akan dicapai
kurikulum, sumber dan
isi dari kurikulum, proses
pembelajaran, posisi peserta
didik, penilaian hasil belajar,
hubungan peserta didik
dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan
dengan landasan filosofis
yang memberikan dasar bagi
pengembangan seluruh potensi
peserta didik menjadi manusia
Indonesia berkualitas yang
tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Pada dasarnya
tidak ada satupun
filosofi pendidikan yang
dapat digunakan secara
spesifik untuk pengembangan kurikulum
yang dapat menghasilkan manusia
yang berkualitas. Berdasarkan hal
tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai
berikut:
1)
Pendidikan berakar pada
budaya bangsa untuk
membangun kehidupan bangsa
masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum
2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang
beragam, diarahkan untuk membangun
kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih
baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal
ini mengandung makna bahwa kurikulum
adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan
generasi muda bangsa. Dengan
demikian, tugas mempersiapkan
generasi muda bangsa menjadi
tugas utama suatu
kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik
untuk menguasai kompetensi yang
diperlukan bagi kehidupan
di masa kini
dan masa depan, dan pada waktu
bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai
pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat
dan bangsa masa kini.
2)
Peserta
didik adalah pewaris
budaya bangsa yang
kreatif. Menurut pandangan filosofi
ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu
yang harus termuat dalam
isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi
kesempatankepada peserta didik untuk mengembangkan potensi
dirinya menj adi kemampuan berpikir rasional dan
kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap
apa yang dilihat, didengar,
dibaca, dipelajari dari
warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat
kematangan psikologis serta kematangan fisik
peserta didik. Selain mengembangkan
kemampuan berpikirrasional dan cemerlang dalam akademik,
Kurikulum 2013 memposisikan
keunggulan budaya tersebut dipelajari
untuk menimbulkan rasa bangga,
diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam
kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
3)
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan
disiplin ilmu. Filosofi
ini menentukan bahwa isi
kurikulum adalah disiplin ilmu
dan pembelajaran adalah pembelajaran
disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan
kurikulum memiliki nama Mata
pelajaranyang sama dengan nama
disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan
intelektual dan kecemerlangan akademik.
4)
Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai
kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun
kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud
untuk mengembangkan potensi peserta didik
menjadi kemampuan dalam
berpikir reflektif bagi
penyelesaian masalah social di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis
yang lebih baik (Permendikbud
No 70 Tahun 2013).
Dengan demikian,
Kurikulum 2013 menggunakan
filosofi sebagaimana di atas
dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai
dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri
seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
b. Landasan
Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas “teori pendidikan berdasarkan standar” (standard-based
education), dan teori
kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum).
Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan,
standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan.
Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya
bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan,
dan bertindak. Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan
yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam
bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di
sekolah, kelas, dan masyarakat;
dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar
belakang, karakteristik, dan
kemampuan awal peserta didik. Pengalaman
belajar langsung individual peserta didik
menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh
peserta didik menjadi hasil kurikulum (Permendikbud No 70 Tahun 2013).
c. Landasan
Yuridis
Menurut Permendikbud No 70 Tahun 2013, Landasan
yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1)
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3)
Undang-undang Nomor
17 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional, beserta
segala ketentuan yang dituangkan
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional; dan
4)
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
7.
Penyempurnaan pola pikir Kurikulum 2013
Menurut Permendikbud No 70 Tahun 2013, Kurikulum 2013
dikembangkan dengan penyempurnaan
pola pikir sebagai berikut:
a.
pola
pembelajaran yang berpusat
pada guru menjadi pembelajaran berpusat
pada peserta didik.
Peserta didik harus memiliki
pilihan-pilihan terhadap materi
yang dipelajari untuk memiliki
kompetensi yang sama;
b.
pola pembelajaran
satu arah (interaksi
guru-peserta didik) menjadi pembelajaran
interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan
alam, sumber/ media lainnya);
c.
pola
pembelajaran terisolasi
menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta
didik dapat menimba
ilmu dari siapa
saja dan dari mana
saja yang dapat
dihubungi serta diperoleh melalui internet);
d.
pola pembelajaran
pasif menjadi pembelajaran
aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan
model pembelajaran pendekatan sains);
e.
pola
belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
f.
pola
pembelajaran alat tunggal
menjadi pembelajaran berbasis
alat multimedia;
g.
pola pembelajaran
berbasis massal menjadi
kebutuhan pelanggan (users)
dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki
setiap peserta didik;
h.
pola
pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline)
menjadi pembelajaran ilmu
pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
i. pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan kompetensi lulusan yang
menyangkut pengetahuan, keterampilan, dan sikap
yang dirumuskan berdasarkan kebutuhan pada tingkat individu, masyarakat, bangsa
dan negara, serta peradaban. Untuk
mencapai kompetensi lulusan ini, yang dirumuskan dalam bentuk Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), kemudian dirumuskan materi inti pembelajaran yang
dirumuskan dalam bentuk Standar Isi (SI), proses pembelajaran yang dirumuskan
dalam bentuk Standar Proses, dan proses penilaian dalam bentuk Standar
Penilaian. Selanjutnya dirumuskan secara lebih detil mata pelajaran apa saja yang perlu
diajarkan untuk memenuhi pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan itu, perlu
dilakukan penyempurnaan pola pikir dan penggunaan pendekatan baru dalam
perumusan Standar Kompetensi Lulusan. Perumusan SKL di dalam KBK 2004 dan KTSP
2006 yang diturunkan dari SI harus diubah menjadi perumusan yang diturunkan
dari kebutuhan.
8.
Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum
selama ini telah
menempatkan kurikulum sebagai
daftar Mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum
2013 untuk Sekolah
Menegah Kejuruan/ Madrasah Aliyah
Kejuruan diubah sesuai
dengan kurikulum satuan
pendidikan. Oleh karena
itu, menurut
Permendikbud No 70 Tahun 2013 dalam
Kurikulum 2013 dilakukan
penguatan tata kelola sebagai berikut:
a.
Tata kerja
guru yang bersifat
individual diubah menjadi
tata kerja yang bersifat kolaboratif;
b.
penguatan manajeman
sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen
kepala sekolah sebagai
pimpinan kependidikan (educational
leader); dan
c.
penguatan sarana
dan prasarana untuk
kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
d.
penguatan materi
dilakukan dengan cara
pendalaman dan perluasan materi
yang relevan bagi peserta didik.
Kurikulum 2013 tentunya
bertujuan untuk menghadapi tantangan global, karena kurikulum berkaitan dengan standar isi. Ditambahkan, tujuan
kurikulum 2013 adalah menghasilkan siswa yang selalu bertanya akan sesuatu hal
atau meningkatkan jiwa kritis dalam diri siswa. Sementara dasar kurikum 2013
adalah attitude dan aktualisasi diri.
Sistem penilaian kurikulum tidak hanya dinilai dari guru dan siswa, namun
pemerintah dan sekolah mempunyai fungsi yang signifikan untuk keefektififan
kurikulum 2013.
9.
Karakteristik Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
a.
Mengembangkan keseimbangan
antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas,
kerja sama dengan kemampuan intelektual
dan psikomotorik;
b.
Sekolah merupakan
bagian dari masyarakat
yang memberikan pengalaman belajar
terencana dimana peserta
didik menerapkan apa yang
dipelajari di sekolah
ke masyarakat dan
memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
c.
Mengembangkan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan
serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
d.
Memberi waktu
yang cukup leluasa
untuk mengembangkan berbagai
sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
e.
Kompetensi dinyatakan
dalam bentuk kompetensi
inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi
dasar Mata pelajaran;
f.
Kompetensi inti
kelas menjadi unsur
pengorganisasi (organizing elements) kompetensi
dasar, dimana semua
kompetensi dasar dan proses
pembelajaran dikembangkan untuk
mencapai kompetensi yang
dinyatakan dalam kompetensi inti;
g.
Kompetensi dasar
dikembangkan didasarkan pada
prinsip akumulatif, saling memperkuat
(reinforced) dan
memperkaya (enriched) antarMata
pelajaran dan jenjang
pendidikan (organisasi horizontal
dan vertikal) (Permendikbud No 70 Tahun 2013).
Kurikulum 2013 adalah
kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis kompetensi adalah outcomes-based curriculum dan oleh
karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang
dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum
diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum dartikan sebagai
pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh
peserta didik.
10.
Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013
bertujuan untuk mempersiapkan
manusia Indonesia agar
memiliki kemampuan hidup
sebagai pribadi dan
warga negara yang
beriman, produktif, kreatif,
inovatif, dan afektif
serta mampu berkontribusi
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia (Permendikbud No 70 Tahun 2013).
Kurikulum 2013 adalah
sebagai bentuk pengembangan dari kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2006 atau
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mencangkup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
11.
Implementasi
Standar
Proses pada kurikulum 2013
Sesuai Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1
angka 1 menyatakan
bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses adalah
kriteria mengenai pelaksanaan
pembelajaran pada satuan
pendidikan untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan. Standar Proses
dikembangkan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang
telah ditetapkan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran
pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran serta penilaian
proses pembelajaran untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan
Standar Kompetensi Lulusan
dan Standar Isi maka
prinsip pembelajaran menurut Permendikbud No 65 tahun 2013 yang
digunakan adalah :
a.
Dari
peserta didik
diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
b.
Dari
guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka
sumberbelajar;
c.
Dari
pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan
ilmiah;
d.
Dari pembelajaran
berbasis konten menuju
pembelajaran berbasis kompetensi;
e.
Dari
pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
f.
Dari
pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban
yang kebenarannya multi dimensi;
g.
Dari
pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
h.
Peningkatan
dan keseimbangan antara keterampilan fisikal
(hardskills) danketerampilan
mental (softskills);
i.
Pembelajaran yang
mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai
pembelajaran
sepanjang hayat;
j.
pembelajaran
yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing
madyo mangun karso), dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri
handayani);
k.
Pembelajaran
yang berlangsung di rumah, di
sekolah, dan di masyarakat;
l.
Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja
adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
m.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pembelajaran; dan
n.
Pengakuan
atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan
prinsip di atas,
dikembangkan standar proses
yang mencakup perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran yang
didalamnya melibatkan komponen yang saling terkait dalam proses pengembangan
serta menuntut keterampilan teknis dari tenaga kependidikan kepada pengembangan
peserta didik.
Menurut Mulyasa
(2013), tujuan Kurikulum
2013 adalah menghasilkan
insan Indonesia yang : produktif, kreatif,
inofatif, afektif; melalui
melalui penguatan sikap, keterampilan,
dan pengetahuan
yang terintegrasi. Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam implementasi kurikulum, guru dituntut untuk secara professional merancang pembelajaran efektif dan bermakna (menyenangkan), mengorganisasikan pembelajaran, memilih pendekatan pembelajaran yang tepat, menentukan prosedur pembelajaran dan pembentukan kompetensi secara
efektif, seta menetapkan
kriteria keberhasilan. (Mulyasa, p. 99).
Karakteristik pembelajaran pada
setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang
sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka
konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari
tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Didalam Permendikbud No 65 tahun
2013 sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan :
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis)
yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai,
menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“
mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta.
Keterampilan diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar,
menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan
perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk
memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik
antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan
pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).
Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik
individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah(project
based learning).
Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan
pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal
luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat
dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor.
Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan
secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam
bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada
pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan
ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan demikian
proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan
keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Terkait dengan prinsip pembelajaran, dikembangkan
standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran :
a.
Perencanaan pembelajaran
Didalam Permendikbud No 65 tahun
2013 perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran
meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran, penyiapan media, sumber
belajar, perangkat penilaian pembelajaran, skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus
dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Silabus dikembangkan berdasarkan
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus
digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Sedangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Menurut Permendikbud No
65 tahun 2013 Prinsip Penyusunan RPP hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1)
Perbedaan individual peserta didikantara lain
kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan
sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar
belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2)
Partisipasi
aktif peserta didik.
3)
Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat
belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
4)
Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang
untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
5)
Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan
remedi.
6)
Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
7)
Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu,
keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8)
Penerapan
teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
Menurut Permendikbud No 103 Tahun 2014 tahap pertama dalam
pembelajaran yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencanapelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya
mencapai tujuan pembelajaran.
b.
Pelaksanaan pembelajaran
Dalam Permendikbud No 65 tahun 2013
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan
pendahuluan, inti dan penutup.
1) Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a)
menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik
untuk mengikuti proses pembelajaran;
b)
memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual
sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan
contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;
c)
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d)
menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi
dasar yang akan dicapai; dan
e)
menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian
kegiatan sesuai silabus.
2)
Kegiatan inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode
pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik
terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran
yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan
dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a)
Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih
adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati,
hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan
kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
b)
Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain
pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam
domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu,
dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong
peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun
kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan
karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c)
Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba,
menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan subtopik) mata
pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk
melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan
tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian
(discovery/inquirylearning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya
berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Kegiatan inti merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi, yang dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan
pendekatan saintifik yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan
peserta didik. Guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan proses
mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar/mengasosiasi, dan
mengomunikasikan.
3)
Kegiatan penutup
Dalam kegiatan
penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan
refleksi untuk mengevaluasi:
a)
seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan
hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung
maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b)
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran;
c)
melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d)
menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran
untuk pertemuan berikutnya.
Menurut Permendikbud No.
103 tahun 2014, pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik, antara
peserta didik dengan tenaga pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar. Konsep pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Proses tersebut memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkonstribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia.
c.
Penilaian pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan penilaian autentik (authentic assesment). Penilaian autentik adalah
“pengukuran yang bermakna secara signifikan atas hasil belajar peserta didik
untuk ranah sikap, keterampilan dan pengetahuan” (Hosnan, 2014. 387). Jadi penilaian autentik adalah proses penilaian yang menilai
kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian
ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan
belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional
effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru
untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment),
atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat
digunakansebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan
Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat
proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan
anekdot, dan refleksi.
Menurut Permendiknas No 104 Tahun 2014 Standar penilaian
pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik mencakup:
1)
Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran
(output) pembelajaran.
2)
Penilaian
diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri
oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
3)
Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan intensitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan seseorang dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luarkelas khususnyapadasikap/perilaku dan keterampilan.
4)
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5)
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan
satu KD atau lebih.
6)
Ulangan tengah semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan
8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
7)
Cakupan ulangan tengah semester meliputi
seluruh indicator yang merepresentasikan seluruh
KD pada periode tersebut.
8)
Ulangan akhir semester merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang merepresentasikan semua KD
pada
semester tersebut.
9) Ujian tingkat kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah KD yang merepresentasikan kompetensi inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10) Ujian mutu tingkat kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintahn untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah KD yang merepresentasikan kompetensi inti pada tingkat kompetensi tersebut.
11) Ujian nasional yang selanjtnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan, yang dilaksanakan
secara
nasional.
12) Ujian sekolah/madrasah merupakan
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
Permendikbud No. 104 tahun 2014 menjelaskan prinsip umum dan khusus serta pendekatan Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1)
Sahih, berarti penilaian didasarkan pada
data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2)
Objektif, berarti penilaian didasarkan
pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3)
Adil, berarti penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta
perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
4)
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5)
Terbuka, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan.
6)
Holistik dan berkesinambungan, berarti
penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan
berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai
peserta didik.
7)
Sistematis, berarti penilaian dilakukan
secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8)
Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
9)
Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk
kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.
Prinsip khusus dalam
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berisikan prinsip-prinsip Penilaian
Autentik sebagai berikut :
1)
Materi penilaian dikembangkan dari
kurikulum.
2)
Bersifat lintas muatan atau mata
pelajaran.
3)
Berkaitan dengan kemampuan peserta didik.
4)
Berbasis kinerja peserta didik.
5)
Memotivasi belajar peserta didik.
6)
Menekankan pada kegiatan dan pengalaman
belajar peserta didik.
7)
Memberi kebebasan peserta didik untuk
mengkonstruksi responnya.
8)
Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
9)
Mengembangkan kemampuan berpikir divergen.
10)
Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
pembelajaran.
11)
Menghendaki balikan yang segera dan terus menerus.
12)
Menekankan konteks yang mencerminkan dunia
nyata.
13)
Terkait dengan dunia kerja.
14)
Menggunakan data yang diperoleh langsung
dari dunia nyata.
15)
Menggunakan berbagai cara dan instrument.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan
mempertimbangkan karakteristik KD yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Kemudian ruang lingkup,
teknik, dan instrumen penilaian menurut Permendiknas No
104 Tahun 2014 yaitu ;
1)
Ruang Lingkup
Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan
untuk menetukan posisi relative setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi
muatan/kompetensi program, dan
proses.
2)
Teknik
dan Instrumen Penilaian
a)
Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian
diri, dan penilaian antar peserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan
pendidik.
(1)
Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator
perilaku yang diamati.
(2)
Penilaian diri merupakan teknik penilaian
dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
(3)
Penilaian antar peserta
didik merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling
menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian
antarpeserta didik.
(4)
Jurnal merupakan catatan pendidik
di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil
pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik
yang berkaitan dengan
sikap dan perilaku.
b)
Penilaian kompetensi pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan,
dan penugasan.
(1)
Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah,
menjodohkan, dan uraian. Instrumen
uraian dilengkapi pedoman
penskoran.
(2)
Instrumen
tes lisan berupa daftar pertanyaan.
(3)
Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atas projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai
dengan
karakteristik tugas.
c)
Penilaian kompetensi
keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampiln melalui penilaian yang menuntut
peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala
penilaian (rating scale) yang dilengkapi
rubrik.
(1)
Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan
melakukan aktivitas atau perilaku sesuai
dengan
tuntutan kompetensi.
(2)
Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi
kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun
lisan dalam waktu tertentu.
(3)
Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif- integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu
tertentu. Karya tersebut
dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
3)
Mekanisme
dan Prosedur Penilaian
a)
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,
satuan pendidikan, pemerintah
dan/atau lembaga mandiri.
b)
Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek,
ulangan harian, ulangan tengah semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi,
ujian sekolah, dan ujian nasional.
c)
Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai
dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP).
d)
Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah- langkah:
Menyusun kisi-kisi ujian;
(1)
Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
(2)
Melaksanakan
ujian;
(3)
Mengolah (menyekor dan menilai) dan menetukan kelulusan peserta didik; dan
(4)
Melaporkan
dan memanfaatkan
hasil penilaian.
(5)
Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam
prosedur operasi standar (POS).
(6)
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
(7)
Hasil penilaian
oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan
pemerintahan.
4)
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
Pelaksanaan dan
pelaporan
penilaian oleh pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta
didik serta untuk meningkatkan efektivitas pemeblajaran. Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal
sebagai
berikut:
a)
Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan
dalam
membuat rancangan dan
kriteria penilaian
pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indicator dan mengembangkan instrumen serta pedoman
penyekoran sesuai dengan teknik
penilaian yang dipilih.
b)
Pelaksanaan penilaian dalm proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan
diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalman belajar sesuai kondisi dan tingkat kemampuan
peserta didik.
c)
Penilaian dalam pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari KD setiap
mata pelajaran yang diintegrasikan
dalam tema tersebut.
d)
Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan
untuk perbaikan pembelajaran.
e)
Laporan hasil penilaian oleh pendidik
berbentuk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu dan deskripsi sikap untuk
hasil penilaian kompetensi spiritual serta sikap
sosial.
f)
Laporan hasil penilaian oleh pendidik
disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait pada periode yang ditentukan.
g)
Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk
deskripsi kompetensi
oleh wali kelas/guru
kelas.
h)
Pelaksanaan dan
pelaporan penilaian oleh satuan pendidikan
i)
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi
lulusan peserta didik.
j)
Pelaksanaan dan
pelaporan
penilaian oleh pemerintah
k)
Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian
otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat
kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.
Selain itu penilaian pada Kurikulum 2013 dikatakan lebih baik karena mencakup 3 ranah
domain belajar yaitu: kognitif, afektif, dan psikomotorik. Karena ketiga domain
tersebut sama-sama menjadi sangat penting dari pada hanya mengutamakan aspek
kognitif (pengetahuan).
C.
Faktor
Pendukung dan Penghambat Implementasi Kurikulum 2013
1.
Faktor pendukung implementasi Kurikulum 2013
Setiap kurikulum yang
diberlakukan di Indonesia memiliki kelebihan-kelebihan masing-masing bergantung
kepada situasi dan kondisi saat dimana kurikulum
2013 yang baru dilaksanakan pada sekolah-sekolah tertentu itu juga memiliki
beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya, dimana kelebihan-kelebihan tersebut dapat dijadikan faktor pendukung dalam
impelementasinya, kelebihan Kurikulum 2013 ini menurut Rahman (2015. 100-103) antara
lain:
a.
Kurikulum 2013 menekankan pengembangan
kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik secara holistik
(menyeluruh).
b.
Menjadikan peserta didik lebih aktif dan
kreatif.
c.
Munculnya pendidikan karakter dan
pendidikan budi pekerti yang telah diintegrasikan kedalam semua program studi.
d.
Penambahan pada jumlah jam pada mata pelajaran tertentu, terutama pada Praktek di
SMK.
Seangkan menurut Mulyasa (2013) kunci sukses yang mendorong keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 antara lain: kepemimpinan kepala sekolah, kreativitas
guru, aktivitas peserta didik, sosialisasi, fasilitas dan sumber belajar, lingkungan yang kondusif
akademik, dan partisipasi
warga sekolah (Mulyasa, p. 39). Akan diuraikan sebagai berikut :
a.
Kepemimpinan Kepala Sekolah
Kepemimpinan kepala sekolah adalah faktor penentu yang dapat menggerakkan
semua sumber daya sekolah untuk dapat mewujudkan visi,
misi, tujuan dan sasaran sekolah melalui program-program yang dilaksanakan secara bertahap. Oleh karena itu, dalam menyukseskan Kurikulum
2013 diperlukan kepala sekolah yang mandiri,
dan professional dengan kemampuan manajemen serta kepemimpinan yang tangguh, agar mampu mengambil keputusan dan prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah.
Keberhasilan Kurikulum 2013, menuntut
kepala sekolah yang demokratis professional, sehingga mampu menumbuhkan iklim demokratis di sekolah,
yang akan mendorong terciptanya iklim kondusif bagi terciptanya kualitas
pendidikan dan pembelajaran
yang optimal untuk mengembangkan seluruh potensi
peserta didik. Kepala sekolah yang mandiri, demokratis, dan professional harus berusaha menanamkan, memajukan dan meningkatkan sedikitnya empat macam nilai,
yakni pembinaan mental,
moral, fisik, dan artistik.
b.
Kreativitas Guru
Kunci sukses yang kedua adalah kreativitas
guru, karena guru merupakan faktor penting
yang besar pengaruhnya, bahkan sangat menentukan berhasil-tidaknya peserta didik dalam belajar. Kurikulum2013akan sulitdilaksanakan diberbagaidaerahkarena sebagian besar guru belum siap. Ketidaksiapan guru itu tidak hanya terkait dengan urusan kompetensinya, tetapi berkaitan dengan kreativitasnya, yang juga disebabkan oleh rumusan kurikulum
yang lambat disosialisasikan
oleh pemerintah.
Kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompetensi, antaralain ingin mengubah polapendidikan dariorientasiterhadap hasil dan materi ke pendidikan sebagai proses, melalui pendekatan tematik integratif dengan contextual teaching
and learning (CTL). Oleh karena itu, pembelajaran harus sebanyak mungkin melibatkan peserta didik
agar mereka mampu bereksplorasi
untuk membentuk kompetensi dengan menggali berbagai potensi, dan kebenaran secara ilmiah.
Dalam kerangka
inilah perlunya kreativitas guru,agarmerekamampumenjadi fasilitator, danmitra belajar bagi
peserta didik. Tugas guru tidak
hanya menyampaikan informasi kepada pesrta didik, tetapi harus kreatif memberikan layanan, kemudahan belajar kepada seluruh peserta didik,
agar mereka dapat belajar dalam suasan yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat
secara terbuka.
Agar implementasi Kurikulum 2013 berhasil memperhatikan perbedaan individual
peserta didik, menurut Mulyasa (2013) guru perlu memperhatikan
hal-hal berikut:
1)
Menggunakan metode yang bervariasi;
2)
Memberikan
tugas yang berbeda bagi
setiap peserta didik;
3)
Mengelompokkan peserta didik berdasarkan kemampuannya, serta disesuaikan
dengan mata pelajaran;
4)
Memodifikasi dan memperkaya bahan
pelajaran;
5)
Menghubungi spesialis, bila ada peserta didik yang mempunyai kelainan;
6)
Menggunakan prosedur yang bervariasi dalam membuat penilaian dan
laporan;
7)
Memahami bahwa peserta didik tidak berkembang dalam kecepatan yang sama;
8)
Mengembangkan situasi belajar yang memungkinkan setiap anak bekerja dengan kemampuan masing-masing pada setiap pelajaran;
dan
9)
Mengusahakan keterlibatan peserta didik dalam berbagai kegiatan pembelajaran (Mulyasa, p. 43).
Guru yang berhasil
mengajar berdasarkan perbedaan tersebut, biasanya memahami mereka melalui kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
1)
Mengamati peserta didik dalam berbagai situasi, baik di kelas maupun di luar kelas;
2)
Menyediakan waktu untuk mengadakan pertemuan dengan peserta didik,
sebelum, selama dan setelah
pembelajaran;
3)
Mencatat dan mengecek seluruh pekerjaan peserta didik, dan memberikan
komentar yang konstruktif;
4)
Mempelajari catatan
peserta
didik yang adekuat;
5)
Membuat tugas
dan latihan untuk kelompok;
6)
Memberikan
kesempatan khusus bagi peserta didik yang memiliki kemampuan berbeda; serta
7)
Memberikan
penilaian secara adil, dan trasparan (Mulyasa, p. 43).
Beberapa hal yang perlu dimiliki guru, untuk mendukung implementasi Kurikulum
2013 antara lain sebagai berikut:
1)
Menguasai dan memahami kompetensi inti dalam hubungannya
dengan kompetensi lulusan;
2)
Menyukai apa yang diajarkannya dan menyenangi mengajar sebagai
suatu profesi;
3)
Memahami peserta didik, pengalaman, kemampuan, dan prestasinya;
4)
Menggunakan metode
dan media yang bervariasi dalam mengajar
dan membentuk kompetensi
peserta didik;
5)
Memodifikasi dan mengeliminasi bahan yang kurang penting bagi kehidupan peserta
dididk;
6)
Mengikuti perkembangan
pengetahuan mutakhir;
7)
Menyiapkan
proses pembelajaran;
8)
Mendorong peserta didik untuk memperoleh hasil yang lebih baik; serta
9)
Menghubungkan pengalaman yang lalu dengan kompetensi dan karakter yang
akan dibentuk (Mulyasa, p. 44).
Adapun karakteristik guru yang berhasil mengembangkan pembelajaran
secara efektif dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1)
Respek dan memahami dirinya, serta dapat mengontrol dirinya (emosinya stabil);
2)
Antusias dan bergairah terhadap bahan, kelas, dan seluruh kegiatan pembelajaran
3)
Berbicara dengan jelas dan komunikatif (dapat mengkomunikasikan idenya terhadap
peserta didik);
4)
Memperhatikan perbedaan
individual peserta didik;
5)
Memiliki banyak pengetahuan, inisiatif,
kreatif dan banyak akal;
6)
Mengindari sarkasme dan ejekan terhadap
pesrta didik;
serta
7)
Tidak menonjolkan diri, dan menjadi teladan bagi peserta didik
(Mulyasa, p. 46).
c.
Aktivitas Peserta Didik
Kunci sukses ketiga adalah aktivitas
peserta didik. Dalam rangka mendorong dan mengembangkan aktivitas peserta didik, guru harus
mampu mendisplinkan peserta didik, terutama disiplin diri. Guru harus mampu membantu
peserta didik
mengembangkan
pola perilakunya; meningkatkan standar perilakunya; dan melaksanakan aturan sebagai alat untuk menegakan
disiplin dalam setiap aktivitasnya.
Reisman and Payne dalam Mulyasa (2013) berpendapat ada Sembilan strategi untuk mendisplinkan peserta didik, yakni: konsep diri (self-concept), keterampilan berkomunikasi (communication skill), konsekuensi-konsekuensi logis dan alami (natural and logical consequens), klarifikasi nilai (values clarification), analisis
transaksional (transactional analysis), terapi realitas (reality therapy),
disiplin yang terintegrasi (assertive discipline), modifikasi perilaku (behavior modification),
tantangan bagi
disiplin (dare to discipline) (Mulyasa, p. 46-47).
d.
Sosialisasi
Kurikulum 2013
Kunci sukses keempat adalah sosialisasi. Sosialisasi dalam implementasi kurikulum
penting dilakukan, agar semua pihak yang terlibatdalam
implementasinya di lapangan paham dengan perubahan yang harus dilakukan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya masing-masing sehingga mereka memberikan dukungan terhadap perubahan kurikulum yang dilakukan.
Dalam hal ini seharusnya pemerintah
mengembangkan grand design yang jelas dan menyeluruh, agar konsep kurikulum yang diimplementasikan dapat dipahami oleh para pelaksana secara utuh, tidak ditangkap secara parsial, keliru atau salah paham. Sosialisasi kurikulum perlu dilakukan terhadap berbagai pihak yang terkait dalam implementasinya, serta terhadap seluruh warga sekolah, bahkan terhadap masyarakat dan orang tua peserta didik.
Sosialisasi ini penting, terutama agar seluruh warga sekolah mengenal dan memahami visi dan misi sekolah, serta kurikulum yang diimplementasikan. Sosialisasi dapat dilakukan oleh jajaran pendidikan di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bergerak dalam bidang pendidikan (Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan) secara
proporsional dan professional
(Mulyasa, p. 48).
e.
Fasilitas dan Sumber
Belajar
Kunci sukses kelima adalah fasilitas
dan sumber belajar. Fasilitas
dan sumber belajar yang perlu dikembangkan dalam mendukung
suksesnya implementasi kurikulum antara lain laboratorium,
pusat sumberbelajar, dan perpustakaan, serta tenaga pengelola dan peningkatan kemampuan pengelolaannya. Fasilitas dan sumber belajar tersebut perlu didayagunakan seoptimal mungkin, dipelihara, dan disimpan
sebaik-baiknya.
Secara umum fasilitas
dan sumber belajar terdiri dari dua kelompok besar, yakni fasilitas dan sumber belajar yang direncanakan (by design) dan yang dimanfaatkan (by utilization). Kedua jenis fasilitas ddan sumber belajar tersebut dapat didayagunakan
secara efektif dalam menyukseskan implementasi Kurikulum
2013. Pendayagunaan fasilitas dan sumber belajar memilik arti yang sangat penting, selain melengkapi,
memelihara, dan memperkaya khasanah belajar, sumber belajar juga dapat meningkatkan aktivitas dan kreativitas belajar, yang sangat menguntungkan
baik bagi guru maupun peserta
didik.
Pendayagunaan fasilitas dan sumber belajar perlu dikaitkan dengan kompetensi yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran. Dengan katalain, fasilitas dan sumberbelajardipilih dan digunakan dalam proses belajar apabila sesuai dan menunjang tercapainya kompetensi. Dalam menyukseskan implementasi Kurikulum 2013, fasilitas
dan sumber belajar memiliki kegunaan sebagai
berikut:
1)
Merupakan pembuka jalan dan pengembangan wawasan terhadap proses pembelajaran yang akan ditempuh. Di sini sumber belajar merupakan peta dasar
yang perlu dijajagi secara umum agar wawasan terhadap proses pembelajaran yang akan
dikembangkan dapat
diperoleh lebih awal.
2)
Merupakan pemandu secara teknis dan langkah-langkah operasional untuk menelusuri secara lebih teliti menuju pada pembentukkan
kompetensi secara tuntas.
3)
Memberikan berbagai macam ilustrasi dan contoh-contoh yang berkaitan dengan kompetensi dasar yang akan dikembangkan.
4)
Memberikan petunjuk dan gambaran kaitan kompetensi dasar yang sedang dikembangkan dengan kompetensi dasar lainnya.
5)
Menginformasikan sejumlah penemuan baru yang pernah diperoleh orang lain yang berhubungan dengan mata pelajaran tertentu.
6)
Menunjukan berbagai
permasalahan yang timbul, sebagai konsekuensi logis dalam pengembangan kompetensi dasar yang menuntut adanya kemampuan pemecahan dari peserta didik yang sedang belajar.
Fasilitas dan sumber belajar sudah sewajarnya dikembangkan oleh sekolah sesuai apa yang digariskan
dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP/PP.19/2005), mulai dari pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa sekolah
yang paling mengetahui fasilitas
dan sumber belajar, baik kecukupan kesesuaian, maupun kemutkhirannya, terutama sumber-sumber belajar yang dirancang (by design)
secara khusus untuk kepentingan
pembelajaran (Mulyasa, p. 49-52).
f.
Lingkungan yang Kondusif Akademik
Kunci sukses keenam adalah lingkungan yang kondusif akademik, baik secara fisik maupun
nonfisik. Lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari seluruh
warga sekolah, kesehatan sekolah,
serta kegiatan-kegiatan yang terpusat pada pesrta didik merupakan iklim yang dapat meningkatkan gairah dan semangat belajar. Iklim belajar yang kondusif merupakan tulang
punggung dan faktor pendorong yang dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi proses belajar, sebaliknya iklim belajar yang kurang menyenangkan akan menimbulakn kejenuhan dan
rasa bosan.
Iklim belajar yang kondusif akademik harus ditunjang berbagai fasilitas belajar yang menyenangkan: seperti sarana, laboratorium,
pengaturan lingkungan, penampilan
dan sikap guru, hubungan yang harmonis antara peserta
didik dengan guru dan diantara peserta didik itu sendiri,
serta penataan organisasi dan bahan pembelajaran secara tepat, sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peserta didik. Iklim belajar yang kondusif
akan membangkitkan semangat dan menumbuhkan aktivitas serta kreativitas peserta didik.
Implementasi
kurikulum 2013 memerlukan ruangan yang fleksibel, serta mudah disesuaikan dengan kebutuhan pesertadidik dan guru dalam berkreasi. Luas ruangan dengan jumlah peserta didik juga perlu diperhatikan, bila pembelajaran dilakukan di ruang tertutup; sedangkan ditempat terbuka perlu diperhatikan gangguan-gangguan yang dating dari lingkungan sekitar. Sarana dan media pembelajaran juga perlu diatur
dan ditata sedemikian rupa, demikian halnya dengan penerangan jangan sampai mengganggu pandangan peserta didik. Penciptaan dan pengkondisian iklim skolah merupakan kewenangan sekolah, dan kepala sekolah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai upaya yang lebih
intensif dan ekstensif.
g.
Partisipasi Warga Sekolah
Kunci sukses ketujuh
adalah partisipasi
warga sekolah, khususnya tenaga kependidikan.
Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh keberhasilan
kepala sekolah dalam memberdayakan seluruh warga sekolah, khususnya tenaga kependidikan
yang tersedia.
Dalam hal ini, peningkatan produktivitas dan prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku tenaga kependidikan di sekolah melalui aplikasi berbagai konsep dan teknik manajemen personalia modern. Pelaksanaan manajemen
tenaga kependidikan di Indonesia sedikitnya mencakup tujuh kegiatan utama, yaitu perencanaan tenaga kependidikan, pengadaan tenaga kependidikan, pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan, promosi
dan mutasi, pemberhentian tenaga kependidikan, kompensasi, dan penilaian tenaga kependidikan. Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar apa yang diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan yang diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai, serta dapat melaksanakan
pekerjaan
dengan
baik dan berkualitas.
Faktor pendukung adanya kerjasama antara semua komponen sekolah dalam
penerapan kurikulum 2013, kerjasama ini sendiri merupakan suatu komitmen untuk
mencapai tujuan dari kurikulum 2013, yaitu menjadikan siswa kreatif dan juga
inovatif melalui proses pembelajaran yang diterapkan. Sehinngga siswa tidak
hanya belajar dengan dan terpaku pada penjelasan guru saja tetapi juga mencari
pengetahuan lainnya diluar pelajaran yang dijelaskan oleh guru.
Selain itu adanya pelatihan-pelatihan yang ditujukan
kepada guru secara bertahap dapat menjadi salah satu faktor yang turut
mendukung program Implementasi Kurikulum 2013.
2.
Faktor Hambatan implementasi Kurikulum
2013
Kurikulum 2013
yang mulai dilaksanakan pada tahun jaran 2013-2014, pada sekolah yang ditunjuk
pemerintah maupun sekolah yang siap melaksanakannya. Terdapat beberapa hal yang
penting dari perubahan atau penyempurnaan kurikulum tersebut, terutama pada
unsur kelemahannnya. Menururt Kurniasih dan Sani (2014) ada beberapa kelemahan
dalam kurikulum 2013, diantaranya adalah :
a. Guru
kebanyakan salah kaprah, kerana beranggapan tidak perlu lagi menjelaskan materi
kepada siswa di kelas.
b. Banyak
sekali guru yang belum siap secara mental dengan kurikulum 2013.
c. Kurungnya
pemahaman guru dengan pendekatan scientific
d. Kurangnya
keterampilan guru merancang RPP
e. Guru
tidak banyak menguasai penilain autentik
f. Tugas
menganalisis SKL, KI, KD buku siswa dan guru belum sepenhnya dilakukan oleh
guru.
g. Tidak
pernah guru dilibatkan lansung dalam proses pengembangan kurikulum 2013.
h. Beban
belajar siswa dan termasuk guru terlalu berat.
Setiap kurikulum
yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga
memiliki kelemahan-kelemahannya. Dimana
kelemahan-kelemahan
akan menjadi hambatan dalam implementasi Kurikulum 2013, hambatan tersebut menurut Rahman (2015, 104-105) diantaranya
adalah :
a.
Kurikulum 2013 tidak didasarkan pada
evaluasi dari pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
sehingga dalam pelaksanaannya bisa membingungkan guru dan pemangku pendidikan.
b.
Kurangnya pemahaman guru dengan konsep
pendekatan scientific. Pendekatan scientific approach (pendekatan ilmiah)
merupakan pendekatan yang diterapkan pada aplikasi pembelajaran kurikulum 2013.
c.
Masih banyak guru yang belum memahami
Kurikulum 2013 secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun
prakteknya di lapangan. Hal ini disebabkan karena sosialisasi Kurikulum 2013
masih belum terlaksana secara menyeluruh. Sosialisasi perlu dilakukan secara
matang kepada berbagai pihak agar kurikulum baru yang ditawarkan dapat dipahami
dan diterapkan secara optimal. Karena sosialisasi merupakan langkah penting
yang akan menunjang dan menentukan keberhasilan kurikulum.
d.
Kurangnya SDM yang diharapkan mampu
menjabarkan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan yang ada dan Masih rendahnya
kualitas guru dan sekolah. Guru yang diharapkan maupun memahami dan menguasai
Kurikulum 2013 dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum
terlaksana secara menyeluruh, maka pemberlakuan Kurikulum 2013 secara nasional
tidak memungkinkan untuk dapat dicapai. Padahal kunci suksesnya implementasi
kurikulum 2013 adalah guru. Karena guru adalah faktor penting yang besar
pengaruhnya, bahkan sangat menentukan berhasiltidaknya peserta didik dalam
belajar. Ketidaksiapan guru itu tidak hanya terkait dengan urusan
kompetensinya, tetapi juga
berkaitan dengan masalah kreativitasnya, yang juga disebabkan oleh rumusan
kurikulum yang lambat disosialisasikan oleh Pemerintah. Sehingga, guru-guru
yang mengajar di daerah dan di pedalaman akan sulit mengikuti kurikulum baru
dalam waktu singkat.
Beberapa faktor kelemahan diatas harus menjadi
perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan Kurikulum 2013 tidak hanya akan
menambah daftar persoalan-persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita.
Jika tidak, maka pemberlakuan Kurikulum 2013 hanya akan menambah daftar makin
carut marutnya pendidikan di Indonesia.
Walaupun sudah dipersiapkan dengan matang, teliti dan hati-hati, desain kurikulum 2013 ini tentunya
tetap memiliki banyak kendala dalam implementasinya. Dalam jurnal Hariana (2015) menjelaskan :
Sosialisasi
kurikulum 2013 yang dilakukan oleh pemerintah belum maksimal. Tenaga pengajar
masih banyak yang belum memahami proses penilaian yang menggunakan teknologi
informasi yang dianggap rumit. Kemudian sarana dan prasarana belum sepenuhnya
menunjang sehingga menjadi faktor penghambat dalam kegiatan pembelajaran. Adanya
perubahan kurikulum sangat mempengaruhi mutu pendidikan namun sejauh
penerapannya masih menuai pro dan kontra (Hariana, p.
5)
Hal ini senada dengan pernyataan Retnaningsih (2012. 3) dalam jurnalnya “Disinyalir, kurikulum baru akan mengalami banyak kedala, diantaranya masalah guru”. Selain pendapat tersebut juga diperkuat oleh pendapat Alawiyah
(2013:3) yang menjelskan bahwa “…masih ditemukan beberapa kendala, termasuk
kebingungan satuan pendidikan dan guru”. Berikut rincian dari kendala-kendala
tersebut menurut Alawiyah (2013. 2-5).
a.
Guru
belum siap dan sulit mengubah pola
pikirnya.
Penyiapan guru dimulai dari pelatihan guru yang telah diprogramkan, dimulai dari pemilihan instruktur nasional, guru inti, guru kelas
dan guru mata pelajaran. Selanjutnya dalam pelaksanaan guru kelas maupun guru mata pelajaran
tetap dalam pengawasan dan pendampingan. Selanjutnya masalah utamanya adalah pelatihan berlangsung searah dengan metode ceramah sehingga pelatihan berlangsung kurang menarik dan terkesan membosankan. Hal ini berkibat sulitnya mengubah pola pikir
dan paradigmanya. Dikawatirkan hal ini akan berakibat buruk
pada siswa karena guru belum menguasai dan belum siap untuk menggunkan kurikulum 2013.
b.
Guru
pada beberapa mata pelajaran
kehilangan tugas dan
jam mengajar.
Meniadakan dan menggabungkan beberapa mata pelajaran menjadi keresahan tersendiri bagi guru. Pasalnya mereka terikat syarat 24 jam pelajaran tiap minggu. Akibat dari kebijakan ini ada mata pelajaran yang kekurangan bahkan dihilangkan dari yang sebelumnya. Hal ini akan mengakibatkan adanya guru yang
kekurangan jam pelajaran dari syarat 24 jam.
c.
Minimnya informasi
mengenai pedoman dan sosialaisasi
kurikulum 2013.
Belum adanya program penjurusan atau minat di tingkat SMA dan tidak
ada juga sosialisasi kepada kepala program Keahlian
di SMK. Hal ini membingungkan pihak sekolah, guru dan murid.
Pada pelaksanaanya banyak kasus
kekurangan buku panduan pelajaran dari pemerintah pusat pada satuan pendidiakan karena belum
didistribusikan dengan
baik.
d.
Isi Buku Tidak Sesuai.
Pada kurikulum
2013, guru diberi
buku yang disusun oleh pusat
untuk proses pembelajaran. Akan teteapi pada kenyataanya dijumpai adanya ketidak sesuaian antara isi buku dengan materi dan perkembangan kognitif peserta didik.
Beberapa temuan tersebut antara lain masih ditemukan analogi-analogi
yang masih
dirasa belum pantas diberikan kepada siswa karena mengandung kata-kata kasar dan bahan bacaan atau materi tidak sesuai dengan usia siswa. Hal ini juga
menunjukkan kelemahan guru dalam menyaring konten keika menggunakan guru
dalam proses pembelajaran.
Berdasarkan hasil pengamatan penyusun pada implementasi kurikulum 2013 di SMK Seyegan pada saat PPL tahun 2014, pelaksanaan implelementasi
tersebut belum mampu berjalan dengan lancar,
dikarenakan adanya faktor-faktor
penghambat implementasi kurikulum2013.
Berikut akan kamisajikanfaktor-faktor
penghambat implementasi
kurikulum 2013 di SMKN 1 Seyegan
2013.
Faktor-faktor penghambat implementasi kurikulum 2013 berasal dari
berbagai bidang yaitu pemerintah maupun internal sekolah.
Selanjutnya, Faktor-faktor penghambat yang berasal dari pemerintah meliputi
bebrapa hal diantaranya; silabus yang ada dari pemerintah hanya untuk mata pelajaran tertentu saja dan mata
pelajaran yang lain guru masih menggunakan silabus yang diterapkan pada
kurikulum KTSP. Hal ini mengakibatkan belum meratanya implementasi kurikulum 2013 di setiap
mata pelajaran yang diajarkan. Selain
itu kurangnya kesiapan pemerintah dalam hal produksi dandistribusi buku untuk kurikulum 2013.Sehingga kebanyakan guru tetap menggunakan buku-buku pada saat kurikulum
KBK maupun KTSP.
Selanjutnya adalah faktor sarana dan prasarana sekolah
yang belum
memadai. Kurikulum 2013 dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh adanya sarana dan prasarana yang mencukupi
atau memadai. Sebagai contoh dalam proses pembelajaran menuntut
keaktifan siswa dalam 5M, yaitu; mengamati, menanya, mengekplorasi, mengaososiasi
dan mengkomunikasikan. Untuk dapat
melaksanakan 5M tersebut, tentunya peserta
didik membutuhkan sarana yang menunjang mereka
dalam proses pembelajaran. Fasilitas perpustakaan dan jaringan internet merupakan sebagian sarana dan
prasaran yang mampu menunjang
keberhasilan implementasi kurikulum 2013.
Sarana dan prasarana selain perpustakaan dan jaringan internet adalah alat-alat peraga, alat-alat laboratorium SMA (fisika,
kimi, biologi,dst),
SMK (mesin, otomotif, bangunan,dst),
kemudian media
pendidikan dan lain sebagainya. Seluruh sarana dan prasarana ini tentunya sangat dibutuhkan demi lancarnya proses KBM dengan menggunakan kurikulum
2013. Akan tetapi tidak demikian bila dilihat
secara nyata di lapangan. Hanya sebagian kecil sekolah di Indonesia yang memiliki sarana dan prasarana lengkap sedangkan yanglainya hanya memiliki sebagian atau
sebagian kecil sarana
dan
prasarana yang dibutuhkan.
Faktor
penghambat dalam implementasi kurikulum 2013 adalah ketidaksiapan kurikulum 2013. Hal ini dapat dilihat
pada pendistribusian buku-buku pelajaran atau modul penunjang yang masih sangat
kurang dan tidak sesuai dengan jumlah siswa. Untuk penggunaan buku para siswa
harus bergantian dengan siswa lainnya, hal tersebut menjadikan siswa belajar
dalam keadaan yang tidak optimal, para siswa hanya dapat belajar di sekolah
untuk penggunaan buku tetapi tidak dapat dibawa pulang sehingga siswa tidak
dapat belajar menggunakan buku ketika belajar di rumah,
selain itu sarana dan prasarana yang
belum memadai.
D.
Respon
Warga Sekolah Tentang Ipelementasi Kurikulum 2013
Dalam kamus ilmiah
pupoler, respon memiliki arti reaksi, jawaban, reaksi balik. Secara etimologi respon berasal dari
bahasa Inggris Respons yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai
Tiap-tiap tindakan atau perubahan kondisi yang dibangkitkan oleh stimulus atau
jawaban atas tantangan. Individu
manusia berperan serta sebagai pengendali antara stimulus dan respon sehingga
yang menentukan bentuk respon individu terhadap stimulus adalah stimulus dan
faktor individu itunsendiri.
Interaksi antara beberapa faktr dari luar berupa objek, orang-orang
dan dalam berupa sikap dan emosi pengaruh masa lampau dan sebagiannya akhirnya
menentukan bentuk prilaku yang ditampilkan. (Sibilana, 2014. 40-42).
Jadi respon
merupakan suatu reaksi prilaku yang disebabkan karena perubahan sebelumnya.
Atau dalam bahasa lain respon merupakan jawaban atas suatu perbuatan. Respon
muncul karena sebelumnya ada proses-proses pengamatan yakni, proses kealaman (fisik) Proses yang pertama kali
terjadi yakni ketika munculnya stimulus yang ditimbulkan oleh objek, dan
kemudian stimulus tersebut mengenai alat indera atau reseptor, proses fisiologi Yaitu proses ketika stimulus yang
diterima oleh alat indera dilanjutkan syaraf sensorik ke otak. proses psikologik Proses ini terjadi dalam otak
atau pusat kesadaran. Dalam proses ini individu dapat menyadari bahwa apa yang
ia terima dengan alat indera adalah sebagai suatu akibat dari stimuls yang
diterima.
Setelah terjadi
tiga proses tersebut, kemudian individu menyadari tentang apa yang diterima
alat indera atau reseptor. Setelah itu barulah munculah respon sebgai akibat dari
proses pengamatan tersebut. Suatu
kebijakan pasti akan menuai respon, setiap
individu berhak untuk merespon sesuai dengan hati nuraninya. Kebergaman respon
setiap individu disebabkan oleh perbedaan pola pikir, bakat, minat, serta
kepentingan masing-masing. Adanya keberagaman respon tersebut disinyalir lebih disebabkan oleh beberapa faktor yang
mempengaruhi pembentukan sikap. Termasuk sikap kognitif, yang merupakan
pembentukan sikap secara utuh dan secara spesifik arah kerjannya lebih pada
persoalan respon atau tanggapan-tanggapan.
Dalam hal ini,
manfaat kurikulum 2013 yang bisa dijadikan dasar respon bagi seluruh warga
sekolah Poerwati dan Amri (2013, 284-287) antara lain :
1.
Bagi penyelenggara pendidikan
a.
Mendorong terwujudnya otonomi sekolah
dalam penyelenggaraan pendidikan.
b. Kurikulum 2013 memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah untuk mengebangkan kurikulu yang sesuai dengan kebutuhan
2.
Bagi Civitas akademik
a.
Mendorong para guru, kepalas sekolah dan
pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitas dalam
menyelenggarakan program-program pendidikan.
b.
Guru sebagai fasilitator untuk membantu
peserta didik dalam membangun pengetahuan.
3.
Bagi peserta didik
a.
Kurikulum 2013 sangat memungkinkan bagi
setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengebangkan mata pelajaran tertentu
bagi kebutuhan siswa.
b.
Kurikulum akan mengurangi beban belajar
siswa yang sangat padat.
Dalam hai ini, menurut Mulyasa (2013), beberapa pendekatan atau respon
yang melibatkan warga sekolah adalah melibatkan warga sekolah dalam berbagain
program dan kegiatan di sekolah (Mulyasa, p. 216). Partisipasi
warga sekolah, khususnya tenaga kependidikan.
Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh keberhasilan
kepala sekolah dalam memberdayakan seluruh warga sekolah, khususnya tenaga kependidikan
yang tersedia.
Dalam rangka disentralisasi dan demokratisasi pendidikan,
partisipasi warga sekolah dan masyarakat sangat diperlukan dan harus menjadi
partner sekolah dalam melaksanakan pembelajaran dan pendidikan, karena kerjasama
keduanya sangat penting dalam membentuk karakter peserta didik (Mulyasa, 2013. 216).
Dalam hal ini, peningkatan produktivitas dan prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku tenaga kependidikan di sekolah melalui aplikasi berbagai konsep dan teknik manajemen personalia modern. Pelaksanaan manajemen
tenaga kependidikan di Indonesia sedikitnya mencakup tujuh kegiatan utama, yaitu perencanaan tenaga kependidikan, pengadaan tenaga kependidikan, pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan, promosi
dan mutasi, pemberhentian tenaga kependidikan, kompensasi, dan penilaian tenaga kependidikan.
Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar, agar apa yang diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan yang diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai, serta dapat
melaksanakan pekerjaan
dengan
baik dan berkualitas, sehingga implementasi kurikulum 2013 dapat berjalan
dengan maksimal.
E.
Implementasi
Kurikulum 2013 di SMK
Kurikulum
merupakan komponen pendidikan yang sangat penting dalam pelaksanaan
pembelajaran. Di dalam kurikulum terdapat standar minimal yang harus dilaksanakan dan
dicapai dalam pembelajaran
di sekolah. Kurikulumitu sendiriterdiridarikerangkadasardan strukturkurikulum, beban belajar siswa, kalender pendididkan, standar kompetensi utuk setiap mata pelajaran,
dan SKL. Pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi kelulusan diperlukan standar proses. Standar proses sendiri mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP yang meliputi
kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup. Penilaian pembelajaran menggunakan pendekatan otentik yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar. Pengawasan proses dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan.
Pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang diterapkan di dalam pembelajaran menjadi sangat penting agar tujuan
dari pembelajaran dapat tercapai dengan baik. Dalam pelaksanaan kurikulum 2013 yang berbasis kompetensi dan karakter, guru dituntut untuk merubah mindset mereka tentang pembelajaran dari siswa
diberi tahu menjadi siswa mencari tahu.
Peneliti tertarik untuk melakuan penelitian
mengenai implementasi kurikulum 2013 di SMK. Dengan melakukan penelitian ini, dapat dipahami
bagaimana implementasi kurikulum 2013 di SMK se-Kabupaten Sidoarjo mengenai standar proses implementasi Kurikulum
2013 dilihat dari segi perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran dan faktor pendukung serta penghambat mengiplementasikannya. Kemudian respon warga sekolah terhadap
implemenetasi kurikulum 2013.
No comments:
Post a Comment