Friday, June 19, 2020

BAB II KAJIAN TEORI TESIS PENDIDIKAN : IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 DI SMK

BAB II

KAJIAN TEORI

 

A.      Penelitian Terdahulu

Dari hasil penelusuran peneliti, ada beberapa hasil penelitian yang ada relevansinnya atau terkait dengan penelitian ini. Diantaranya adalah :

1.    Hasil penelitian Skripsi yang berjudul implementasi kurikulum 2013 di SMK Ma’arif Salam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan guru Produktif Program Keahlian Teknik Otomotif SMK Ma’arif Salam dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 dilihat dari segi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran (Budiman, 2015)

2.    Sedangakan hasil penelitian Skripsi, Penelitian dilakukan untuk mengetahui keterlaksanaan Kurikulum 2013 mata pelajaran ekonomi pada aspek: (1) Kemanfaatan buku pelajaran siswa, buku pedoman guru, dan pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru; (2) Manajemen pembelajaran dan layanan kesiswaan; (3) Proses pembelajaran dan proses penilaian; (4) Hasil belajar siswa; serta (5) Kendala-kendala yang dihadapi (Mayasari, 2014).

Hasil penelitian mengenai keterlaksanaan Kurikulum 2013 mata pelajaran ekonomi menunjukkan bahwa aspek kemanfaatan buku pelajaran siswa, buku pedoman guru belum dirasakan serta pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru tidak terlaksana, manajemen pembelajaran dan layanan kesiswaan terlaksana dengan baik.

3.    Penelitian yang sama telah dilakukan oleh Nuruzzaman dalam Skripsinya yang berjudul faktor-faktor yang menghambat implementasi Kurikulum 2013 di SMKN 1 Seyegan Sleman Jurusan Teknik Gambar Bangunan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hambatan-hambatan yang dihadapi oleh guru dalam (1) persiapan pembelajaran dengan kurikulum 2013; (2) pelaksanaan pembelajaran dengan kurikulum 2013; (3) evaluasi pembelajaran dengan kurikulum 2013; (4) kesiapan sarana pembelajaran dengan kurikulum 2013 (Nuruzzaman, 2015)

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa fakor-faktor yang menghambat implementasi kurikulum di Jurusan Teknik Gambar Bangunan (TGB) SMKN 1 Seyegan pada (1) persiapan pembelajaran dipersepsi memiliki hambatan cenderung agak tinggi, hambatan utamanya adalah perencanaan terlalu rumit, terlalu banyak administrasi yang disiapkan, kesulitan dalam mengaktifkan siswa dan kurangnya sosialisasi kurikulum 2013; (2) pelaksanaan pembelajaran dipersepsi memiliki hambatan cenderung agak tinggi, hambatan utamanya adalah banyak siswa yang pasif, banyak siswa bosan mengadakan diskusi, waktu 2 jam untuk melaksanakan 5M tidak cukup.

Evaluasi pembelajaran dipersepsi memiliki hambatan utamanya adalah terlalu banyak penilaian yang harus dibuat, jumlah siswa sangat banyak sehingga waktu evaluasi kurang, memerlukan waktu yang banyak untuk menyiapkan penilaian, belum terbiasa mengkonversi nilai dan kelengkapan sarana pembelajaran dipersepsi memiliki hambatan cenderung agak tinggi hambatan utamanya adalah ksesiapan sarana pembelajaran yaitu belum semua kelas terpasang LCD, signal wifi minim, beberapa alat rusak, banyak guru yang belum bisa menggunakan IT, belum memiliki bukupegangan, bahan ajar, materi ajar dan media pembelajaran.

Dari beberapa kajian hasil penelitian yang pertama bertujuan untuk mengetahui kesiapan guru Produktif Program Keahlian Teknik Otomotif dalam mengimplementasikan Kurikulum. Penelitian yang kedua dilakukan untuk mengetahui keterlaksanaan Kurikulum 2013 mata pelajaran ekonomi pada aspek: (1) Kemanfaatan buku pelajaran siswa, buku pedoman guru, dan pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru; (2) Manajemen pembelajaran dan layanan kesiswaan; (3) Proses pembelajaran dan proses penilaian; (4) Hasil belajar siswa; serta (5) Kendala-kendala yang dihadapi.

Penelitian yang sama telah dilakukan oleh Nuruzzaman dalam skripsinya yang berjudul faktor-faktor yang menghambat implementasi Kurikulum 2013 di SMKN 1 Seyegan Sleman Jurusan Teknik Gambar Bangunan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hambatan - hambatan yang dihadapi oleh guru dalam pembelajaran dengan kurikulum 2013.

Dari beberapa kajian hasil peneltian terdahulu dapat dijadikan bahan refrensi analisis dan kajian pengembangan dalam penelitian ini. Sedangkan penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian studi kasus, dimana peneliti akan berupaya memahami secara mendalam untuk mendeskripsikan standar proses implementasi kurikulum 2013, faktor – faktor yang mendukung dan menghambat dan respon warga sekolah dengan implementasi Kurikulum 2013 di SMK.

 

B.       Kurikulum 2013

1.                         Pengertian Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 merupakan implementasi dari UU no. 32 tahun 2013. Kurikulum 2013 ini merupakan kelanjutan dan penyempurna dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dan KTSP. Akan tetapi lebih mengacu pada kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terdapat pada pasal 35, dimana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati (Sisdiknas, 2012).

Pengertian kurikulum menururt Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa:

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran (Permendikbud No 70 Tahun 2013).

 

Sebagai dasar pemahami pengertian kurikulum, akan peneliti paparkan beberapa pengertian kurikulum :

"Curriculum is often taken to mean a course of study. When we set our imaginations free from the narrow notion that a course of study is a series of textbooks or specific outline of topics to be covered and objectives to be attained, broader more meaningful notions emerge. A curriculum can become one's life course of action. It can mean the paths we have followed and the paths we intend to follow. In this broad sense, curriculum can be viewed as a person's life experience"(Jeff Bloom, 2006).

Secara etomologis kurikulum adalah tempat berlari dengan kata yang berasal dari bahasa latin curir yaitu palari dan curere yang artinya tempat berlari (Kurniasih & Sani, 2013. 3). Definisi lain menjelaskan “The word curriculum derives from the Latin currere meaning ‘to run’. This implies that one of the functions of a curriculum is to provide a template or design which enables learning to take place. (Kimm, 2003). Definisi lain menjelaskan “ Curriculum is defined as the sum of learning experiences offered by schools(Primrose, 2013). Fotheringham menjelaskan “ The static nature of curriculum as 'product' is contrasted with an emergent definition which prioritises interaction and community over content and structure. In this conception, a far broader and more holistic understanding of curriculum is evidenced relating not only to what is taught, but also to the composite of academics, of students themselves, and of pedagogic approaches (Fotheringham, 2012).

Yani (2013) kurikulum merupakan langkah perancangan kegiatan interaksi peserta didik dengan lingkungan belajar lainya. (Yani, p. 5).

Sanjaya dalam Yani (2013) meyebutkan kurikulum adalah sebuah komponen perencanaan yang berisi tentang tujuan yang harus dicapai. Isi materi dan pengalaman belajar yang harus dicapai oleh siswa, strategi dan cara yang dapat dikembangkan, evaluasi yang diranacang untuk mengumpulkan informasi tentang pencapaian tujuan, serta impelementasi yang dirancang dalam bentuk nyata (Yani, p. 6).

Berdasarkan Permendikbud No.59 tahun 2014. “Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya” (Permendikbud No.59 tahun 2014).

Jadi yang dimaksud dengan Kurikulum 2013 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu sebagai bentuk kelanjutan dan penyempurna dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dan KTSP yang mengacu pada kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu.

Adapun strategi implementasi Kurikulum 2013 melalui model pembelajaran saintifik. Model pembelajaran saintifik dapat dikatakan sebagai proses pembelajaran yang memandu siswa untuk memecahkan masalah melalui kegiatan perencanaan yang matang, pengumpulan data yang cermat, dan analisis data yang teliti untuk menghasilkan sebuah simpulan. Penerapan pembelajaran dengan pendekatan saintifik memungkinkan siswa untuk memperoleh nilai-nilai penting pembelajaran.

Model pembelajaran saintifik juga akan bermanfat bagi siswa dalam hal membina kepekaan siswa terhadap berbagai problematika yang terjadi disekitarnya. Melalui model ini siswa akan dibiasakan untuk mengumpulkan sejumlah informasi, isu-isu penting, dan kejadian kontekstual lainnya melalui kegiatan bertanya meneliti, dan menalar. Berdasarkan keluasaan pengetahuan yang diperolehnya siswa lebih lanjut akan memiliki rasa percaya diri yang tinggi selama mengikuti proses pembelajaran. Rasa percaya diri merupakan hal penting dimiliki siswa agar peserta didik berani melakukan berbagai aktivitas belajar dan terbiasa dengan menanggung risiko pembelajaran.

Model saintifik juga dikembangkan untuk membina kemampuan siswa dalam berkomunikasi dan berargumentasi. Kemampuan ini akan terbina selama proses pembelajaran sebab siswa akan senantiasa dibiasakan untuk mengkomunikasikan hasil penelitiannya dan akan dibiasakan untuk mempertahankan hasil penelitiannya ketika mendapatkan kritikan atau sanggahan dari temannya. Pembiasaan berkomunikasi dan berargumentasi ini juga akan memunculkan karakter positif dalam diri siswa yang antara lain bertanggung jawab, santun, toleran, berani, dan kritis serta etis.

Menurut Yunus dalam jurnal (Megawati dan Suliswibowo)  “Model saintifik proses pada dasarnya adalah model pembelajaran yang diorientasikan guna membina kemampuan siswa memecahkan masalah melalui serangkaian aktivitas inkuiri yang menuntut kemampuan berfikir kritis, berfikir kreatif, dan berkomunikasi dalam upaya meningkatkan pemahaman siswa”.

Proses pembelajaran berdasarkan kurikulum 2013 sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud No.81a tahun 2013 terdiri atas lima pengalaman belajar pokok yaitu:

a.    Mengamati

Metode mengamati mengutamakan kebermaknaan proses pembelajaran (meaningfull learning). Metode ini memiliki keunggulan  tertentu, seperti menyajikan media obyek secara nyata, peserta didik senang dan tertantang, dan mudah pelaksanaannya. Tentu saja kegiatan mengamati dalam rangka pembelajaran ini biasanya memerlukan waktu persiapan yang lama dan matang, biaya dan tenaga relatif banyak, dan jika tidak terkendali akan mengaburkan makna serta tujuan pembelajaran.

b.    Menanya

Guru yang efektif mampu menginspirasi peserta didik untuk meningkatkan dan mengembangkan ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuannya. Pada saat guru bertanya, pada saat itu pula dia membimbing atau memandu peserta didiknya belajar dengan baik. Ketika guru menjawab pertanyaan peserta didiknya, ketika itu pula dia mendorong asuhannya itu untuk menjadi penyimak dan pembelajar yang baik. Berbeda dengan penugasan yang menginginkan tindakan nyata, pertanyaan dimaksudkan untuk memperoleh tanggapan verbal. Istilah “pertanyaan” tidak selalu dalam bentuk “kalimat tanya”, melainkan juga dapat dalam bentuk pernyataan, asalkan keduanya menginginkan tanggapan verbal bentuk pertanyaan.

c.    Mengumpulkan informasi/ menalar

Istilah “menalar” dalam kerangka proses pembelajaran dengan pendekatan ilmiah yang dianut dalam kurikulum 2013 untuk menggambarkan bahwa guru dan peserta didik merupakan pelaku aktif. Titik tekannya tentu dalam banyak hal dan situasi peserta didik harus lebih aktif daripada guru. Penalaran adalah proses berfikir yang logis dan sistematis atas fakta-kata empiris yang dapat diobservasi untuk memperoleh simpulan berupa pengetahuan.  Penalaran dimaksud merupakan penalaran ilmiah meski penalaran nonilmiah tidak selalu tidak bermanfaat. Aktivitas menalar dalam konteks pembelajaran pada kurikulum 2013 dengan pendekatan ilmiah banyak merujuk pada teori belajar asosiasi atau pembelajaran asosiatif. Istilah asosiasi dalam pembelajaran merujuk pada kemampuan mengelompokkan beragam ide dan mengasosiasikan beragam peristiwa untuk kemudian memasukkannya menjadi penggalan memori.

d.    Mengasosiasi/ mencoba

Untuk memperoleh hasil belajar yang nyata atau otentik, peserta didik harus mencoba atau melakukan percobaan, terutama untuk materi atau substansi yang sesuai. Pada mata pelajaran IPA misalnya peserta didik harus memahami konsep-konsep IPA dan kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Peserta didik pun harus memiliki keterampilan proses untuk mengembangkan pengetahuan tentang alam sekitar, serta mampu menggunakan metode ilmiah dan bersikap ilmiah untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya sehari-hari.

e.    Mengkomunikasikan

Pembelajaran kolaboratif merupakan suatu filsafat personal, lebih dari sekadar teknik pembelajaran di kelas-kelas sekolah. Kolaborasi esensinya merupakan filsafat interaksi dan gaya hidup manusia yang menempatkan dan memaknai kerjasama sebagai struktur interaksi yang dirancang secara baik dan disengaja rupa untuk memudahkan usaha kolektif dalam rangka mencapai tujuan bersama. Pada pembelajaran kolaboratif kewenangan guru fungsi guru lebih bersifat direktif atau manajer belajar, sebaliknya, peserta didiklah yang harus lebih aktif. Jika  pembelajaran kolaboratif diposisikan sebagai satu falsafah peribadi, maka hal tersebut menyentuh tentang identitas peserta didik terutama jika mereka berhubungan atau berinteraksi dengan yang lain atau guru. Dalam situasi kolaboratif itu, peserta didik berinteraksi dengan empati, saling menghormati, dan menerima kekurangan atau kelebihan masing-masing. Dengan cara semacam ini akan tumbuh rasa aman, sehingga memungkinkan peserta didik menghadapi aneka perubahan dan tuntutan belajar secara bersama-sama.

Kurikulum 2013 juga menggunakan modus pembelajaran langsung (direct instructional) dan tidak langsung (indirect instructional). Pembelajaran langsung adalah pembelajaran yang mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan menggunakan pengetahuan peserta didik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP. Dalam pembelajaran langsung peserta didik melakukan kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi atau mencoba, menalar atau mengasosiasi, dan mengomunikasikan. Pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung, yang disebut dengan dampak pembelajaran (instructional effect).

Proses pembelajaran merupakan aktivitas terencana yang disusun guru agar siswa mampu belajar dan mencapai kompetensi yang diharapkan.  Guru akan melaksanakan pembelajaran terlebih dahulu guru tersebut harus menyusun perencanaan pembelajaran. Oleh sebab itu perencanaan pembelajaran harus lengkap, sistematis, mudah diaplikasikan, namun tetap fleksibel dan akuntabel (Megawati & Susilowibowo, 2013).

Pembelajaran tidak langsung adalah pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajaran langsung yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect). Pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan pengembangan nilai dan sikap yang terkandung dalam KI-1 dan KI-2. Hal ini berbeda dengan pengetahuan tentang nilai dan sikap yang dilakukan dalam proses pembelajaran langsung oleh mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pengembangan nilai dan sikap sebagai proses pengembangan moral dan perilaku, dilakukan oleh seluruh mata pelajaran dan dalam setiap kegiatan yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, dalam proses pembelajaran Kurikulum 2013, semua kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler baik yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat (luar sekolah) dalam rangka mengembangkan moral dan perilaku yang terkait dengan nilai dan sikap.

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran, penyiapan media, sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

Evaluasi adalah proses menyimpulkan dan menafsirkan fakta-fakta serta membuat pertimbangan dasar yang professional untuk mengambil kebijakan berdasarkan sekumpulan informasi. Program belajar siswa dapat dievaluai dengan melihat perkembangan hasil dan prestasi siswa yang sekaligus dapat dibandingkan dengan tingkat usia kelompoknya. Kegiatan evaluasi dilakukan untuk memenuhi tuntutan atau merupakan proses refleksi dari program belajar. Kedalaman evaluai program belajar siswa akan ditentukan oleh kebutuhan laporan. Beberapa jenis evaluasi dapat berupa tes, pengukuran, dan penilaian.

2.                         Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013

Sofan Amri dan Lif Khoiru Ahmadi dalam Sariono, menyatakan bahwa perubahan kurikulum pada dasarnya memang dibutuhkan manakala kurikulum yang berlaku (current curriculum) dipandang sudah tidak efektif dan tidak relevan lagi dengan tuntutan dan perkembangan jaman dan setiap perubahan akan mengandung resiko dan konsekuensi tertentu.

Ketika pertama kali diberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), semua guru merasa menghadapi hal baru dan tidak siap untuk menjalaninya, sehingga timbul keterpaksaan untuk melaksanakan ketentuan pendidikan yang berlaku dan model yang dikembangkan belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah. Akan tetapi dalam konteks KTSP, perubahan kurikulum pada tingkat sekolah justru terus menerus. Tentunya perubahan tidak dilakukan secara komprehensif dan radikal, namun bergantung pada data evaluasi, sehingga cukup beberapa aspek saja yang perlu mengalami perubahan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh (Jawa Pos, 27 Januari 2013) menyatakan, bahwa kurikulum 2013 ini bukan hanya penting, tapi juga genting, sangat mendesak untuk dilakukan demi masa depan anak-anak kita. Kurikulum 2013 menjawab kebutuhan kompetensi generasi Indonesia pada tahun 2045 atau 100 tahun sejak Indonesia merdeka. Dengan kurikulum 2013, Guru tidak lagi disibukkan memikirkan silabus, tapi guru akan leluasa mengembangkan kreativitas dalam mengajar. Guru lebih dapat menfokuskan diri dalam mengembangkan kreatifitas pembelajaran dengan mengarahkan anak didik untuk melakukan pengamatan (observing), menanya (questioning), menalar (assosiating), mencoba (experimenting) dan membentuk jejaring (networking) (Sariono, p. 5-6).

 

Menurut Akh. Muzakki dalam Sariono, menyatakan bahwa kurikulum 2013 sebenarnya sama dengan kurikulum 2004 dan 2006, yaitu sama-sama berbasis kompetensi, akan tetapi dalam kurikulum yang baru ini ingin lebih mendalam lagi basis kompetensinya. Kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi. Di samping itu akan ada perubahan nama pelajaran, dan sub mata pelajaran menjadi lebih UNIK seperti yang digunakan di pendidikan tinggi dan sekolah keahlian (Sariono, p. 5).

Kompetensi dikembangkan melalui integrasi tematik, siswa SMK akan bisa memilih sesuai keinginan dan keahlian yang sesuai bakat dan minat siswa.  Kurikulum 2013 telah mencoba merespons terhadap peningkatan perkembangan jaman, karena dengan penekanan pada domain ketrampilan (skill) dan Karakter (afektif) secara terencana membentuk dan menyiapkan peserta didik menjadi orang yang tidak hanya mampu dalan aspek teoritis, akan tetapi perubahan dari kurikulum tingakat satuan pendidikan (KTSP) menuju Kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan, dan bukan perubahan yang bersifat radikal.

Kurikulum 2006, yang juga diberi istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan Kurikulum 2004 (KBK) yang disempurnakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

Dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yang merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Standar Isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum dan kalender pendidikan/ akademik. Standar Isi untuk satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal, tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) (Permen Nomor 19 Tahun 2005).

Sedangakan kurikulum 2013, Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.

Kompetensi pengetahuan, keterampilan, sikap dalam rapot merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013).

 

 

Tabel : 2.1.

Pola pikir perumusan Kurikulum KBK 2004, KTSP 2006

dan Kurikulum 2013

 

No

KBK 2004

KTSP 2006

Kurikulum 2013

1

Standar kompetensi lulusan diturunkan menjadi standar isi

Standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan

2

Standar isi dirumuskan berdasarkan tujuan mata pelajaran (standar kompetensi mata pelajaran) yang dirinci menjadi standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran

Standar kompetensi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran

3

Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk keterampilan dan pembentuk pengetahuan

Semua mata pelajaran harus berkonstribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan dan pengetahuan

4

Mata pelajaran lepas satu dengan pelajaran yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah

Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas)

Sumber : (Hosnan, 2014. 14).

 

Pada dasarnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013 sama yaitu kurikulum yang menekankan pada pengembangan kompetensi peserta didik yang meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara seimbang dan berjalan secara integratif. Hanya saja dalam pelaksanaannya KTSP memberikan waktu pembelajaran dalam mengembangkan kompetensi tersebut sangat kurang, sehingga ke tiga kompetensi tersebut kurang bisa dimaksimalkan karena guru lebih terfokus oleh pencapaian materi yang diajarkan untuk mengembangkan berbagai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan kurikulum 2013 adalah pengembangan dari kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi yang dirintis pada tahun 2004. Pada KTSP memberikan keleluasaan penuh kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan potensi masing-masing sekolah dan daerah sekitar. Sedangkan Kurikulum 2013 secara tujuan dikembangkan untuk meningkatkan dan menyeimbangkan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan dalam rangka menghadapi tantangan global yang terus berkembang.

3.                         Teori Belajar Konstruktivistik

Menurut teori konstruktivistik, belajar merupakan suatu proses pembetukan pengetahuan yang harus dilakukan oleh siswa. Dalam hal ini siswa harus aktif melakukan kegiatan, aktif berfikir, menyusun konsep dan memberi makna tentang hal-hal yang sedang dipelajari, tetapi yang paling mewujudkan gejala belajar adalah kemauan siswa itu sendiri. Sementara peran guru dalam konsep pembelejaran konstruktivistik membantu agar proses konstruksi pengetahuan oleh siswa agar lebih optimal (Siregar & Nara, 2010. 41).

Pandangan konstruktivisme mengemukakan bahwa belajar merupakan usaha memberi makna oleh siswa terhadap pengalamannya melalui asimilasi dan akomodasi yang menuju kepada pembentukan struktur kognitifnya. Proses belajar sebagai usaha pemberian makna oleh siswa kepada pengalamnnya melalui proes asimilasi dan akomdasi, akan membentuk suatu konstruksi pengetahuan yang menuju kepada kemutakhiran struktur kognitifnya. Guru-guru konsytruktivistik yang mengakui dan menghargai dorongan diri manusia/siswa untuk mengkonstruksi pengetahuannya sendiri, kegaiata pembelajaran yang dilakukannya akan diarahkan agar terjadi aktivitas konstruksi pengetahuan oleh siswa secara optimal (Baharuddin & Wahyuni, 2010. 118).

Tabel 2.1.

Prinsip teori belajar dalampandangan konstruktivisme dan aplikasinya dalam praktek pembelajaran

 

Prinsip (Teori)

Prinsip (Praktek)

Belajar dilaksanakan melalui penerapan pengetahuan untuk memecahkan masalah

Memberikan kesempatan untuk siswa memecahkan masalah realistik dan masalah-masalah yang bermakna

Belajar dilaksanakan melalui proses interaksi dengan yang lain

Memberikan aktifitas kelompok belajar

Membangun pengetahuan dapat diperoleh dari proses pemagangan

Model dan panduan peroses membangun pengetahuan dalam konteks pemecahan masalah yang saling menguntungkan

Sumber : (Bandono, 2009. 11-12).

Menurut Driver dan Oldham dalam Siregar (2010), ciri-ciri belajar berbasis konstruktivisme adalah :

a.    Orientasi, yaitu siswa diberikan kesempatan untuk mengambangkan motivasi dalam mempelajari suatu masalah atau topik dengan memberikan kesempatan melakukan observasi.

b.    Elisitasi, yaitu siswa mengungkapkan idenya dengan jalan diskusi

c.    Restrukturisasi ide, yaitu klarifikasi ide dengan ide orang lain, membangun ide baru dan mengevaluasi ide baru.

d.    Penggunaan ide baru dalam berbagai situasi, yaitu ide atau pengetahuan yang telah terbentuk perlu diaplikasikan pada bermacam-mcam situasi.

e.    Review, yauti dalam mengaplikasikan pengetahuan, gagasan yang ada perlu direvisi dengan menambahkan atau mengubah.

Menurut pandangan konstruktivistik, belajar merupakan suatu proses pembentukan pengetahuan. Pembentukan ini harus dilakukan oleh siswa belajar. Siswa harus aktif melakukan kegiatan, aktif berfikir, menyusun konsep dan memberi makna tentang hal-hal yang sedang dipelajari. Guru memang dapat dan harus mengambil prakarsa untuk menata lingkungan yang memberi peluang optimal bagi terjadinya belajar. Namun yang akhirnya paling menentukan terwujudnya gejala belajar adalah niat belajar siswa sendiri. Dengan istilah lain, dapat dikatakan bahwa hakekatnya kendali belajar sepenuhnya ada pada siswa.

 Peranan guru dalam belajar konstruktivistik guru atau pendidik berperan membantu agar proses pengkonstruksian pengetahuan oleh siswa berjalan lancar. Guru hanya membantu siswa untuk membentuk pengetahuannya sendiri. Guru dituntut lebih memahami jalan pikiran atau cara pandang siswa dalam belajar. Guru tidak dapat mengklaim bahwa satu-satunya cara yang tepat adalah yang sama dan sesuai dengan kemauannya.

4.                         Konsep Implementasi Kurikulum 2013

Implementasi kebijakan publik adalah salah satu tahap yang menentukan apakah suatu kebijakan yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah telah benar-benar diaplikasikan dengan baik di lapangan dan sejauh mana parameter keberhasilan dari implementasi kebijakan itu sendiri. Berikut beberapa pengertian menurut :

Mustopodidjaja dalam Rakhmat (2009. 132) dikatakan bahwa kebijakan publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu untuk mencapai tujuan tertentu, yang dilaksanakan oleh instansi yang berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan Negara dan pembangunan. Dalam kehidupan administrasi publik, secara formal keputusan tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk perundang-undangan.

Widodo (2010. 85) implementasi merupakan salah satu tahapan dari proses kebijakan publik (public policy process sekaligus studi yang sangat crucial). Karena bagaimanapun baiknya suatu kebijakan, kalau tidak dipersiapkan dan direncanakan secara baik dalam implementasinya, maka tujuan kebijakan tidak akan bisa diwujudkan. Demikian pula sebaliknya, bagaimanapun baiknya persiapan dan perencanaan implementasi kebijakan, jika tidak dirumuskan dengan baik maka tujuan kebijakan juga tidak akan bisa diwujudkan (Hariana, 2015)

 

Dapat dikatakan bahwa implementasi kebijakan ditentukan oleh isi kebijakan yang menunjukkan posisi kedudukan pembuat kebijakan. Konteks kebijakan akan mempengaruhi proses implementasi kebijakan, karena menyangkut kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor-aktor yang terlibat. Dengan demikian implementasi kebijakan publik adalah salah satu tahap yang menentukan apakah suatu kebijakan yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah telah benar-benar diaplikasikan dengan baik di lapangan dan sejauh mana parameter keberhasilan dari implementasi kebijakan itu sendiri.

Implmentasi kebijakan Kurikulum 2013 adalah penerapan kebijakan pemerintah terkait pendidikan melalui kurikulum berbasis pendidikan karakter yang di dalamnya melibatkan komponen yang saling terkait dalam proses pengembangan serta menuntut keterampilan teknis dari tenaga kependidikan kepada pengembangan peserta didik.

5.                         Rasional Pengembangan Kurikulum 2013

Kurikulum  2013  dikembangkan  berdasarkan  faktor-faktor  sebagai berikut :

a.         Tantangan Internal

Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan  dengan  tuntutan  pendidikan  yang  mengacu  kepada  8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar  proses,  standar  kompetensi  lulusan,  standar  pendidik dan  tenaga  kependidikan,  standar  sarana dan  prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan  agar  sumberdaya  manusia  usia  produktif  yang melimpah  ini  dapat  ditransformasikan  menjadi  sumber daya manusia  yang  memiliki  kompetensi  dan  keterampilan  melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.

b.        Tantangan Eksternal

Tantangan  eksternal  antara  lain  terkait  dengan  arus  globalisasi  dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan  teknologi  dan  informasi,  kebangkitan  industri  kreatif dan  budaya,  dan  perkembangan  pendidikan  di  tingkat internasional.  Arus  globalisasi  akan  pesan  pola  hidup masyarakat  dari  agraris  dan  perniagaan  tradisional  menjadi masyarakat  industri  dan  perdagangan  modern (Permendikbud No 70 Tahun 2013).

 

Pengembangan kurikulum pada dasarnya mengikuti tantangan dan dunia pendidikan mampu mengkonsep langkah-langkah pembelajarannya, sehingga peserta didik mempunyai kompetensi yang mampu menghadapi tantangan perkembangan dunia.

Curriculum development as an approach asks questions such as: What are the elements of curriculum planning? What steps should one follow in planning a curriculum? curriculum development is “a collection of plans about teaching” and “the ability to plan effective curricula is a crucial skill for all teachers”. In particular, curriculum development involves “… consulting curriculum statements issued by the government, defining objectives, finding information about topics, deciding on suitable teaching methods and choosing ways in which the learning would be assessed” (Petro du Preez and Shan Simmonds, 2014).

 

Kegiatan pembelajaran dalam skema Kurikulum 2013 diselenggarakan untuk membentuk  watak, membangun pengetahuan, sikap dan kebiasaan-kebiasaan untuk meningkatkan mutu kehidupan peserta didik. Kegiatan pembelajaran diharapkan mampu memberdayakan semua potensi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diharapkan. Pemberdayaan diarahkan untuk mendorong pencapaian kompetensi dan perilaku khusus supaya setiap individu mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat dan mewujudkan masyarakat belajar. Dengan demikian guru diharapkan mampu mengimplementasikan metode pembelajaran yang inovatif (students-centered); pembelajaran konvensional (teacher-centered) dianggap tidak lagi mampu memenuhi harapan-harapan di atas.

6.                         Kerangka Dasar Pengembangan Kurikulum 2013

Seusuai dengan dokumen kurikulum 2013, kerangka dasar pengembangan kurikulum 2013 adalah :

a.    Landasan Filosofis

Landasan  filosofis  dalam  pengembangan  kurikulum  menentukan kualitas  peserta  didik  yang  akan  dicapai  kurikulum,  sumber  dan  isi dari  kurikulum,  proses  pembelajaran,  posisi  peserta  didik,  penilaian hasil  belajar,  hubungan  peserta  didik  dengan  masyarakat  dan lingkungan alam di sekitarnya. Kurikulum  2013  dikembangkan  dengan  landasan  filosofis  yang memberikan  dasar  bagi  pengembangan  seluruh  potensi  peserta  didik menjadi  manusia  Indonesia  berkualitas  yang  tercantum  dalam  tujuan pendidikan nasional. Pada  dasarnya  tidak  ada  satupun  filosofi  pendidikan  yang  dapat digunakan  secara spesifik  untuk pengembangan kurikulum yang  dapat menghasilkan  manusia  yang  berkualitas. Berdasarkan  hal  tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:

1)   Pendidikan berakar pada  budaya  bangsa  untuk  membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan  ini menjadikan  Kurikulum  2013  dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan  generasi  muda bangsa.  Dengan  demikian,  tugas  mempersiapkan  generasi  muda bangsa menjadi tugas  utama  suatu  kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman  belajar yang memberikan  kesempatan luas bagi peserta  didik  untuk menguasai kompetensi yang  diperlukan  bagi  kehidupan  di  masa  kini  dan  masa depan,  dan  pada  waktu  bersamaan  tetap  mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.

2)   Peserta  didik  adalah  pewaris  budaya  bangsa  yang  kreatif.  Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang  harus termuat  dalam  isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik.  Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatankepada peserta didik untuk mengembangkan  potensi  dirinya menj adi  kemampuan berpikir rasional  dan  kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap  apa yang  dilihat,  didengar,  dibaca,  dipelajari  dari  warisan budaya  berdasarkan  makna  yang  ditentukan  oleh  lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain  mengembangkan kemampuan berpikirrasional dan cemerlang  dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan  budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga,  diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan  pribadi,  dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

3)   Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui  pendidikan  disiplin ilmu. Filosofi ini  menentukan bahwa  isi  kurikulum  adalah disiplin ilmu dan  pembelajaran adalah  pembelajaran  disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan  kurikulum memiliki nama Mata  pelajaranyang sama  dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan  kemampuan  intelektual  dan  kecemerlangan akademik.

4)   Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan  berkomunikasi, sikap  sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun  kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi  peserta didik  menjadi kemampuan dalam berpikir  reflektif  bagi  penyelesaian  masalah  social di  masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat  demokratis  yang lebih baik (Permendikbud No 70 Tahun 2013).

 

Dengan  demikian,  Kurikulum  2013  menggunakan  filosofi  sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama,  seni,  kreativitas,  berkomunikasi,  nilai  dan  berbagai  dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.

b.    Landasan Teoritis

Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori pendidikan  berdasarkan standar (standard-based education),  dan  teori  kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum).  Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci  menjadi standar isi, standar  proses, standar kompetensi  lulusan,  standar  pendidik  dan  tenaga  kependidikan, standar  sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan  standar  penilaian  pendidikan.

Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum  2013 menganut: (1)  pembelajaan  yang dilakukan  guru (taught curriculum)  dalam  bentuk  proses  yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran  di  sekolah, kelas,  dan  masyarakat;  dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan  latar  belakang,  karakteristik,  dan  kemampuan  awal  peserta didik.  Pengalaman  belajar  langsung  individual peserta  didik  menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum (Permendikbud No 70 Tahun 2013).

 

c.    Landasan Yuridis

Menurut Permendikbud No 70 Tahun 2013, Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:

1)        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2)        Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional;

3)        Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2005  tentang  Rencana Pembangunan  Jangka  Panjang  Nasional,  beserta  segala  ketentuan yang  dituangkan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Nasional; dan

4)        Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional  Pendidikan  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013  tentang  Perubahan  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan.

 

Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.

7.                         Penyempurnaan pola pikir Kurikulum 2013

Menurut Permendikbud No 70 Tahun 2013, Kurikulum  2013  dikembangkan  dengan  penyempurnaan  pola pikir sebagai berikut:

a.    pola pembelajaran  yang  berpusat  pada  guru  menjadi pembelajaran  berpusat  pada  peserta  didik.  Peserta  didik harus  memiliki  pilihan-pilihan  terhadap  materi  yang  dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;

b.   pola  pembelajaran  satu  arah  (interaksi  guru-peserta  didik) menjadi  pembelajaran  interaktif  (interaktif  guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);

c.    pola  pembelajaran  terisolasi  menjadi  pembelajaran  secara jejaring  (peserta  didik  dapat  menimba  ilmu  dari  siapa  saja dan  dari  mana  saja  yang  dapat  dihubungi  serta  diperoleh melalui internet);

d.   pola  pembelajaran  pasif  menjadi  pembelajaran  aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);

e.    pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);

f.     pola pembelajaran  alat  tunggal  menjadi  pembelajaran berbasis alat multimedia;

g.   pola  pembelajaran  berbasis  massal  menjadi  kebutuhan pelanggan  (users)  dengan  memperkuat  pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;

h.   pola pembelajaran  ilmu pengetahuan  tunggal (monodiscipline) menjadi  pembelajaran  ilmu  pengetahuan  jamak (multidisciplines); dan

i.     pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan kompetensi lulusan yang menyangkut pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dirumuskan berdasarkan kebutuhan pada tingkat individu, masyarakat, bangsa dan negara, serta peradaban. Untuk mencapai kompetensi lulusan ini, yang dirumuskan dalam bentuk Standar Kompetensi Lulusan (SKL), kemudian dirumuskan materi inti pembelajaran yang dirumuskan dalam bentuk Standar Isi (SI), proses pembelajaran yang dirumuskan dalam bentuk Standar Proses, dan proses penilaian dalam bentuk Standar Penilaian. Selanjutnya dirumuskan secara lebih detil mata pelajaran apa saja yang perlu diajarkan untuk memenuhi pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.

Sejalan dengan itu, perlu dilakukan penyempurnaan pola pikir dan penggunaan pendekatan baru dalam perumusan Standar Kompetensi Lulusan. Perumusan SKL di dalam KBK 2004 dan KTSP 2006 yang diturunkan dari SI harus diubah menjadi perumusan yang diturunkan dari kebutuhan.

8.                         Penguatan Tata Kelola Kurikulum

Pelaksanaan  kurikulum  selama  ini  telah  menempatkan  kurikulum sebagai daftar Mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum  2013  untuk  Sekolah  Menegah  Kejuruan/ Madrasah  Aliyah  Kejuruan  diubah  sesuai  dengan  kurikulum  satuan  pendidikan.  Oleh  karena  itu, menurut Permendikbud No 70 Tahun 2013 dalam  Kurikulum  2013  dilakukan  penguatan tata kelola sebagai berikut:

a.         Tata  kerja  guru  yang  bersifat  individual  diubah  menjadi  tata kerja yang bersifat kolaboratif;

b.        penguatan  manajeman  sekolah  melalui  penguatan kemampuan  manajemen  kepala  sekolah  sebagai  pimpinan kependidikan (educational leader); dan

c.         penguatan  sarana  dan  prasarana  untuk  kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.

d.        penguatan  materi  dilakukan  dengan  cara  pendalaman  dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

 

Kurikulum 2013 tentunya bertujuan untuk menghadapi tantangan global, karena kurikulum berkaitan dengan standar isi. Ditambahkan, tujuan kurikulum 2013 adalah menghasilkan siswa yang selalu bertanya akan sesuatu hal atau meningkatkan jiwa kritis dalam diri siswa. Sementara dasar kurikum 2013 adalah attitude dan aktualisasi diri. Sistem penilaian kurikulum tidak hanya dinilai dari guru dan siswa, namun pemerintah dan sekolah mempunyai fungsi yang signifikan untuk keefektififan kurikulum 2013.

9.                         Karakteristik Pengembangan Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:

a.         Mengembangkan  keseimbangan  antara  pengembangan  sikap spiritual  dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan  kemampuan intelektual dan psikomotorik;

b.        Sekolah  merupakan  bagian  dari  masyarakat  yang  memberikan pengalaman  belajar  terencana  dimana  peserta  didik  menerapkan apa  yang  dipelajari  di  sekolah  ke  masyarakat  dan  memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;

c.         Mengembangkan  sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan  serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;

d.        Memberi  waktu  yang  cukup  leluasa  untuk  mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

e.         Kompetensi  dinyatakan  dalam  bentuk  kompetensi  inti  kelas  yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar Mata pelajaran;

f.          Kompetensi  inti  kelas  menjadi  unsur  pengorganisasi  (organizing elements)  kompetensi  dasar,  dimana  semua  kompetensi  dasar  dan proses  pembelajaran  dikembangkan  untuk  mencapai  kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;

g.        Kompetensi  dasar  dikembangkan  didasarkan  pada  prinsip akumulatif,  saling  memperkuat  (reinforced)  dan  memperkaya (enriched)  antarMata  pelajaran  dan  jenjang  pendidikan  (organisasi horizontal dan vertikal) (Permendikbud No 70 Tahun 2013).

 

Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis kompetensi adalah outcomes-based curriculum dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum dartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.

10.                          Tujuan Kurikulum 2013

Kurikulum  2013  bertujuan  untuk  mempersiapkan  manusia  Indonesia  agar  memiliki  kemampuan  hidup  sebagai  pribadi  dan  warga  negara  yang  beriman,  produktif,  kreatif,  inovatif,  dan  afektif  serta  mampu  berkontribusi  pada  kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa,  bernegara, dan peradaban dunia (Permendikbud No 70 Tahun 2013).

Kurikulum 2013 adalah sebagai bentuk pengembangan dari kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mencangkup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.

11.    Implementasi Standar Proses pada kurikulum 2013

Sesuai Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional,  Pasal  1  angka  1  menyatakan  bahwa pendidikan  adalah usaha sadar  dan  terencana untuk  mewujudkan  suasana  belajar  dan proses pembelajaran  agar  peserta  didik  secara  aktif  mengembangkan  potensi dirinya  untuk  memiliki  kekuatan  spiritual  keagamaan,  pengendalian  diri, kepribadian,  kecerdasan,  akhlak  mulia,  serta  keterampilan  yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan  pembelajaran  pada satuan pendidikan untuk  mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses  dikembangkan  mengacu  pada  Standar Kompetensi  Lulusan  dan Standar Isi  yang  telah  ditetapkan  sesuai  dengan  ketentuan  dalam Peraturan Pemerintah Nomor  19  Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor  32  Tahun  2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  19  Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Proses  Pembelajaran  pada  satuan  pendidikan  diselenggarakan  secara interaktif,  inspiratif,  menyenangkan,  menantang,  memotivasi  peserta  didik untuk  berpartisipasi  aktif,  serta  memberikan  ruang  yang  cukup  bagi prakarsa,  kreativitas,  dan  kemandirian  sesuai  dengan  bakat,  minat,  dan perkembangan  fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan  melakukan  perencanaan  pembelajaran,  pelaksanaan  proses pembelajaran  serta  penilaian  proses  pembelajaran  untuk  meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Sesuai  dengan  Standar  Kompetensi  Lulusan  dan  Standar  Isi maka  prinsip pembelajaran menurut Permendikbud No 65 tahun 2013 yang digunakan adalah :

a.         Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;

b.         Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumberbelajar;

c.         Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;

d.         Dari  pembelajaran  berbasis  konten  menuju  pembelajaran  berbasis kompetensi;

e.         Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;

f.          Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;

g.         Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;

h.         Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal  (hardskills) danketerampilan mental (softskills);

i.           Pembelajaran  yang  mengutamakan  pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajaran sepanjang hayat;

j.           pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung  tulodo), membangun kemauan  (ing  madyo mangun karso), dan mengembangkan  kreativitas peserta  didik  dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);

k.         Pembelajaran yang  berlangsung  di  rumah,  di  sekolah,  dan  di masyarakat;

l.           Pembelajaran  yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.

m.       Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan

n.         Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

 

Terkait  dengan  prinsip  di  atas,  dikembangkan  standar  proses  yang mencakup  perencanaan  proses  pembelajaran,  pelaksanaan  proses pembelajaran,  penilaian  hasil  pembelajaran,  dan  pengawasan  proses pembelajaran yang didalamnya melibatkan komponen yang saling terkait dalam proses pengembangan serta menuntut keterampilan teknis dari tenaga kependidikan kepada pengembangan peserta didik.

Menurut Mulyasa (2013), tujuan Kurikulum 2013 adalah menghasilkan insan Indonesia yang : produktif, kreatif, inofatif, afektif; melalui melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam implementasi kurikulum, guru dituntut untuk secara professional merancang pembelajaran efektif dan bermakna (menyenangkan), mengorganisasikan pembelajaran, memilih pendekatan pembelajaran yang tepat, menentukan prosedur pembelajaran dan pembentukan kompetensi secara efektif, seta menetapkan kriteria keberhasilan. (Mulyasa, p. 99).

Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.

Didalam Permendikbud No 65 tahun 2013 sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan :

Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah(project based learning).

 

Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Terkait dengan prinsip pembelajaran, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran :

a.         Perencanaan pembelajaran

Didalam Permendikbud No 65 tahun 2013 perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran, penyiapan media, sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Sedangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis  agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

Menurut Permendikbud No 65 tahun 2013 Prinsip Penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

1)   Perbedaan individual peserta didikantara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.

2)    Partisipasi aktif peserta didik.

3)   Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.

4)   Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.

5)   Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

6)   Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.

7)   Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

8)    Penerapan teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Menurut Permendikbud No 103 Tahun 2014 tahap pertama dalam pembelajaran yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencanapelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran.

b.         Pelaksanaan pembelajaran

Dalam Permendikbud No 65 tahun 2013 Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

1)    Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru:

a)   menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;

b)   memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;

c)   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;

d)   menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan

e)   menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

2)   Kegiatan inti

Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.

a)   Sikap

Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.

b)   Pengetahuan

Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

c)   Keterampilan

Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi, yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Kegiatan inti menggunakan pendekatan saintifik yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan peserta didik. Guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan.

3)   Kegiatan penutup

Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:

a)        seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;

b)        memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;

c)        melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan

d)        menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

 

 

Menurut Permendikbud No. 103 tahun 2014, pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dengan tenaga pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Konsep pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Proses tersebut memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkonstribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia.

c.         Penilaian pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan penilaian autentik (authentic assesment). Penilaian autentik adalah “pengukuran yang bermakna secara signifikan atas hasil belajar peserta didik untuk ranah sikap, keterampilan dan pengetahuan” (Hosnan, 2014. 387). Jadi penilaian autentik adalah proses penilaian yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.

Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.

Menurut Permendiknas No 104 Tahun 2014 Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup:

1)        Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.

2)        Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.

3)        Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan intensitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan seseorang dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luarkelas khususnyapadasikap/perilaku dan keterampilan.

4)        Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

5)        Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.

6)        Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.

7)        Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indicator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

8)        Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

9)        Ujian tingkat kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah KD yang merepresentasikan kompetensi inti pada tingkat kompetensi tersebut.

10)    Ujian mutu tingkat kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintahn untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah KD yang merepresentasikan kompetensi inti pada tingkat kompetensi tersebut.

11)    Ujian nasional yang selanjtnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.

12)    Ujian sekolah/madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.

Permendikbud No. 104 tahun 2014 menjelaskan prinsip umum dan khusus serta pendekatan Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1)   Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

2)   Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3)   Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4)   Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5)   Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6)   Holistik dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.

7)   Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8)   Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

9)    Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.

Prinsip khusus dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berisikan prinsip-prinsip Penilaian Autentik sebagai berikut :

1)    Materi penilaian dikembangkan dari kurikulum.

2)    Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran.

3)    Berkaitan dengan kemampuan peserta didik.

4)    Berbasis kinerja peserta didik.

5)    Memotivasi belajar peserta didik.

6)    Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik.

7)    Memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya.

8)    Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

9)    Mengembangkan kemampuan berpikir divergen.

10)     Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.

11)     Menghendaki balikan yang segera dan terus menerus.

12)     Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata.

13)     Terkait dengan dunia kerja.

14)     Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata.

15)     Menggunakan berbagai cara dan instrument.

Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik KD yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.

Kemudian ruang lingkup, teknik, dan instrumen penilaian menurut Permendiknas No 104 Tahun 2014 yaitu ;

1)            Ruang Lingkup Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menetukan posisi relative setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.

2)            Teknik dan Instrumen Penilaian

a)         Penilaian kompetensi sikap

Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antar peserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.

(1)   Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.

(2)   Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.

(3)   Penilaian antar peserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.

(4)   Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.

b)        Penilaian kompetensi pengetahuan

Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.

(1)   Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.

(2)   Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.

(3)   Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atas projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.

c)         Penilaian kompetensi keterampilan

Pendidik menilai kompetensi keterampiln melalui penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

(1)     Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.

(2)     Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.

(3)     Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif- integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.

3)            Mekanisme dan Prosedur Penilaian

a)         Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau lembaga mandiri.

b)        Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.

c)         Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

d)        Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah- langkah:

Menyusun kisi-kisi ujian;

(1)   Mengembangkan   (menulis, menelaah,    dan merevisi) instrumen;

(2)   Melaksanakan ujian;

(3)   Mengolah (menyekor dan menilai) dan menetukan kelulusan peserta didik; dan

(4)   Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

(5)   Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam prosedur operasi standar (POS).

(6)   Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.

(7)   Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintahan.

 

4)            Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian

Pelaksanaan dan pelaporan penilaian oleh pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pemeblajaran. Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a)      Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indicator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.

b)      Pelaksanaan penilaian dalm proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalman belajar sesuai kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.

c)      Penilaian dalam pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari KD setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.

d)      Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.

e)      Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian        kompetensi      pengetahuan    dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu dan deskripsi sikap untuk hasil penilaian kompetensi spiritual serta sikap sosial.

f)       Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait pada periode yang ditentukan.

g)      Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.

h)      Pelaksanaan dan pelaporan penilaian oleh satuan pendidikan

i)       Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik.

j)       Pelaksanaan dan pelaporan penilaian oleh pemerintah

k)      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi

Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.

Selain itu penilaian pada Kurikulum 2013 dikatakan lebih baik karena mencakup 3 ranah domain belajar yaitu: kognitif, afektif, dan psikomotorik. Karena ketiga domain tersebut sama-sama menjadi sangat penting dari pada hanya mengutamakan aspek kognitif (pengetahuan).

 

C.      Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kurikulum 2013

1.                            Faktor pendukung implementasi Kurikulum 2013

Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia memiliki kelebihan-kelebihan masing-masing bergantung kepada situasi dan kondisi saat dimana kurikulum 2013 yang baru dilaksanakan pada sekolah-sekolah tertentu itu juga memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya, dimana kelebihan-kelebihan tersebut dapat dijadikan faktor pendukung dalam impelementasinya, kelebihan Kurikulum 2013 ini menurut Rahman (2015. 100-103) antara lain:

a.         Kurikulum 2013 menekankan pengembangan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik secara holistik (menyeluruh).

b.         Menjadikan peserta didik lebih aktif dan kreatif.

c.         Munculnya pendidikan karakter dan pendidikan budi pekerti yang telah diintegrasikan kedalam semua program studi.

d.         Penambahan pada jumlah jam pada mata pelajaran tertentu, terutama pada Praktek di SMK.

Seangkan menurut Mulyasa (2013) kunci sukses yang mendorong keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 antara lain: kepemimpinan kepala sekolah, kreativitas guru, aktivitas peserta didik, sosialisasi, fasilitas dan sumber belajar, lingkungan yang kondusif akademik, dan partisipasi warga sekolah (Mulyasa, p. 39). Akan diuraikan sebagai berikut :

a.         Kepemimpinan Kepala Sekolah

Kepemimpinan kepala sekolah adalah faktor penentu yang dapat menggerakkan semua sumber daya sekolah untuk dapat mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah melalui program-program yang dilaksanakan secara bertahap. Oleh karena itu, dalam menyukseskan Kurikulum 2013 diperlukan kepala sekolah yang mandiri, dan professional dengan kemampuan manajemen serta kepemimpinan yang tangguh, agar mampu mengambil keputusan dan prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah.

Keberhasilan Kurikulum 2013, menuntut kepala sekolah yang demokratis professional, sehingga mampu menumbuhkan iklim demokratis di sekolah, yang akan mendorong terciptanya iklim kondusif bagi terciptanya kualitas pendidikan dan pembelajaran yang optimal untuk mengembangkan seluruh potensi peserta didik. Kepala sekolah yang mandiri, demokratis, dan professional harus berusaha menanamkan, memajukan dan meningkatkan sedikitnya empat macam nilai, yakni pembinaan mental, moral, fisik, dan artistik.

b.         Kreativitas Guru

Kunci sukses yang kedua adalah kreativitas guru, karena guru merupakan faktor penting yang besar pengaruhnya, bahkan sangat menentukan berhasil-tidaknya peserta didik dalam belajar. Kurikulum2013akan sulitdilaksanakan diberbagaidaerahkarena sebagian besar guru belum siap. Ketidaksiapan guru itu tidak hanya terkait dengan urusan kompetensinya, tetapi berkaitan dengan kreativitasnya, yang juga disebabkan oleh rumusan kurikulum yang lambat disosialisasikan oleh pemerintah.

Kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompetensi, antaralain ingin mengubah polapendidikan dariorientasiterhadap hasil dan materi ke pendidikan sebagai proses, melalui pendekatan tematik integratif dengan contextual teaching and learning (CTL). Oleh karena itu, pembelajaran harus sebanyak mungkin melibatkan peserta didik agar mereka mampu bereksplorasi untuk membentuk kompetensi dengan menggali berbagai potensi, dan kebenaran secara ilmiah.

Dalam kerangka inilah perlunya kreativitas guru,agarmerekamampumenjadi fasilitator, danmitra belajar bagi peserta didik. Tugas guru tidak hanya menyampaikan informasi kepada pesrta didik, tetapi harus kreatif memberikan layanan, kemudahan belajar kepada seluruh peserta didik, agar mereka dapat belajar dalam suasan yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka.

Agar implementasi           Kurikulum 2013 berhasil memperhatikan perbedaan individual peserta didik, menurut Mulyasa (2013) guru perlu memperhatikan hal-hal berikut:

1)      Menggunakan metode yang bervariasi;

2)      Memberikan tugas yang berbeda bagi setiap peserta didik;

3)      Mengelompokkan peserta didik berdasarkan kemampuannya, serta disesuaikan dengan mata pelajaran;

4)      Memodifikasi dan memperkaya bahan pelajaran;

5)      Menghubungi spesialis, bila ada peserta didik yang mempunyai kelainan;

6)      Menggunakan prosedur yang bervariasi dalam membuat penilaian dan laporan;

7)      Memahami bahwa peserta didik tidak berkembang dalam kecepatan yang sama;

8)      Mengembangkan situasi belajar yang memungkinkan setiap anak bekerja dengan kemampuan masing-masing pada setiap pelajaran; dan

9)      Mengusahakan keterlibatan peserta didik dalam berbagai kegiatan pembelajaran (Mulyasa, p. 43).

 

 

Guru yang berhasil mengajar berdasarkan perbedaan tersebut, biasanya memahami mereka melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1)        Mengamati peserta didik dalam berbagai situasi, baik di kelas maupun di luar kelas;

2)        Menyediakan waktu untuk mengadakan pertemuan dengan peserta didik, sebelum, selama dan setelah pembelajaran;

3)        Mencatat dan mengecek seluruh pekerjaan peserta didik, dan memberikan komentar yang konstruktif;

4)        Mempelajari catatan peserta didik yang adekuat;

5)        Membuat tugas dan latihan untuk kelompok;

6)        Memberikan kesempatan khusus bagi peserta didik yang memiliki kemampuan berbeda; serta

7)        Memberikan penilaian secara adil, dan trasparan (Mulyasa, p. 43).

 

Beberapa hal yang perlu dimiliki guru, untuk mendukung implementasi Kurikulum 2013 antara lain sebagai berikut:

1)        Menguasai       dan      memahami       kompetensi      inti       dalam hubungannya dengan kompetensi lulusan;

2)        Menyukai apa yang diajarkannya dan menyenangi mengajar sebagai suatu profesi;

3)        Memahami peserta didik, pengalaman, kemampuan, dan prestasinya;

4)        Menggunakan metode dan media yang bervariasi dalam mengajar dan membentuk kompetensi peserta didik;

5)        Memodifikasi dan mengeliminasi bahan yang kurang penting bagi kehidupan peserta dididk;

6)        Mengikuti perkembangan pengetahuan mutakhir;

7)        Menyiapkan proses pembelajaran;

8)        Mendorong peserta didik untuk memperoleh hasil yang lebih baik; serta

9)        Menghubungkan pengalaman yang lalu dengan kompetensi dan karakter yang akan dibentuk (Mulyasa, p. 44).

 

 

 

 

 

Adapun karakteristik guru yang berhasil mengembangkan pembelajaran secara efektif dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

1)        Respek dan memahami dirinya, serta dapat mengontrol dirinya (emosinya stabil);

2)        Antusias dan bergairah terhadap bahan, kelas, dan seluruh kegiatan pembelajaran

3)        Berbicara         dengan             jelas     dan      komunikatif     (dapat mengkomunikasikan idenya terhadap peserta didik);

4)        Memperhatikan perbedaan individual peserta didik;

5)        Memiliki banyak pengetahuan, inisiatif, kreatif dan banyak akal;

6)        Mengindari sarkasme dan ejekan terhadap pesrta didik; serta

7)        Tidak menonjolkan diri, dan menjadi teladan bagi peserta didik (Mulyasa, p. 46).

 

c.         Aktivitas Peserta Didik

Kunci sukses ketiga adalah aktivitas peserta didik. Dalam rangka mendorong dan mengembangkan aktivitas peserta didik, guru harus mampu mendisplinkan peserta didik, terutama disiplin diri. Guru harus mampu membantu peserta didik mengembangkan pola     perilakunya; meningkatkan standar perilakunya; dan melaksanakan aturan sebagai alat untuk menegakan disiplin dalam setiap aktivitasnya.

Reisman and Payne dalam Mulyasa (2013) berpendapat ada Sembilan strategi untuk mendisplinkan peserta didik, yakni: konsep diri (self-concept), keterampilan berkomunikasi (communication skill), konsekuensi-konsekuensi logis dan alami (natural and logical consequens), klarifikasi nilai (values clarification), analisis transaksional (transactional analysis), terapi realitas (reality therapy), disiplin yang terintegrasi (assertive discipline), modifikasi perilaku (behavior modification), tantangan bagi disiplin (dare to discipline) (Mulyasa, p. 46-47).

d.         Sosialisasi Kurikulum 2013

Kunci sukses keempat adalah sosialisasi. Sosialisasi dalam implementasi kurikulum penting dilakukan, agar semua pihak yang terlibatdalam implementasinya di lapangan paham dengan perubahan yang harus dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya     masing-masing sehingga mereka memberikan dukungan terhadap perubahan kurikulum yang dilakukan.

Dalam hal ini seharusnya pemerintah mengembangkan grand design yang jelas dan menyeluruh, agar konsep kurikulum yang diimplementasikan dapat dipahami oleh para pelaksana secara utuh, tidak ditangkap secara parsial, keliru atau salah paham. Sosialisasi kurikulum perlu dilakukan terhadap berbagai pihak yang terkait dalam implementasinya, serta terhadap seluruh warga sekolah, bahkan terhadap masyarakat dan orang tua peserta didik.

Sosialisasi ini penting, terutama agar seluruh warga sekolah mengenal dan memahami visi dan misi sekolah, serta kurikulum yang diimplementasikan. Sosialisasi dapat dilakukan oleh jajaran pendidikan di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bergerak dalam bidang pendidikan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) secara proporsional dan professional (Mulyasa, p. 48).

e.         Fasilitas dan Sumber Belajar

Kunci sukses kelima adalah fasilitas dan sumber belajar. Fasilitas dan sumber belajar yang perlu dikembangkan dalam mendukung suksesnya implementasi kurikulum antara lain laboratorium, pusat sumberbelajar, dan perpustakaan, serta tenaga pengelola dan peningkatan kemampuan pengelolaannya. Fasilitas dan sumber belajar tersebut perlu didayagunakan seoptimal mungkin, dipelihara, dan disimpan sebaik-baiknya.

Secara umum fasilitas dan sumber belajar terdiri dari dua kelompok besar, yakni fasilitas dan sumber belajar yang direncanakan (by design) dan yang dimanfaatkan (by utilization). Kedua jenis fasilitas ddan sumber belajar tersebut dapat didayagunakan secara efektif dalam menyukseskan implementasi Kurikulum 2013. Pendayagunaan fasilitas dan sumber belajar memilik arti yang sangat penting, selain melengkapi, memelihara, dan memperkaya khasanah belajar, sumber belajar juga dapat meningkatkan aktivitas dan kreativitas belajar, yang sangat menguntungkan baik bagi guru maupun peserta didik.

Pendayagunaan fasilitas dan sumber belajar perlu dikaitkan dengan kompetensi yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran. Dengan katalain, fasilitas dan sumberbelajardipilih dan digunakan dalam proses belajar apabila sesuai dan menunjang tercapainya kompetensi. Dalam menyukseskan implementasi Kurikulum 2013, fasilitas dan sumber belajar memiliki kegunaan sebagai berikut:

1)   Merupakan pembuka jalan dan pengembangan wawasan terhadap proses pembelajaran yang akan ditempuh. Di sini sumber belajar merupakan peta dasar yang perlu dijajagi secara umum agar wawasan terhadap proses pembelajaran yang akan dikembangkan dapat diperoleh lebih awal.

2)   Merupakan pemandu secara teknis dan langkah-langkah operasional untuk menelusuri secara lebih teliti menuju pada pembentukkan kompetensi secara tuntas.

3)   Memberikan berbagai macam ilustrasi dan contoh-contoh yang berkaitan dengan kompetensi dasar yang akan dikembangkan.

4)   Memberikan petunjuk dan gambaran kaitan kompetensi dasar yang sedang dikembangkan dengan kompetensi dasar lainnya.

5)   Menginformasikan sejumlah penemuan baru yang pernah diperoleh orang lain yang berhubungan dengan mata pelajaran tertentu.

6)   Menunjukan berbagai permasalahan yang timbul, sebagai konsekuensi logis dalam pengembangan kompetensi dasar yang menuntut adanya kemampuan pemecahan dari peserta didik yang sedang belajar.

Fasilitas dan sumber belajar sudah sewajarnya dikembangkan oleh sekolah sesuai apa yang digariskan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP/PP.19/2005), mulai dari pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa sekolah yang paling mengetahui fasilitas dan sumber belajar,           baik kecukupan kesesuaian, maupun kemutkhirannya, terutama sumber-sumber belajar yang dirancang (by design) secara khusus untuk kepentingan pembelajaran (Mulyasa, p. 49-52).

f.          Lingkungan yang Kondusif Akademik

Kunci sukses keenam adalah lingkungan yang kondusif akademik, baik secara fisik maupun nonfisik. Lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari seluruh warga sekolah, kesehatan sekolah, serta kegiatan-kegiatan yang terpusat pada pesrta didik merupakan iklim yang dapat meningkatkan gairah dan semangat belajar. Iklim belajar yang kondusif merupakan tulang punggung dan faktor pendorong yang dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi proses belajar, sebaliknya iklim belajar yang kurang menyenangkan akan menimbulakn kejenuhan dan rasa bosan.

Iklim belajar yang kondusif akademik harus ditunjang berbagai fasilitas belajar yang menyenangkan: seperti sarana, laboratorium, pengaturan lingkungan, penampilan dan sikap guru, hubungan yang harmonis antara peserta didik dengan guru dan diantara peserta didik itu sendiri, serta penataan organisasi dan bahan pembelajaran secara tepat, sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peserta didik. Iklim belajar yang kondusif akan membangkitkan semangat dan menumbuhkan aktivitas serta kreativitas peserta didik.

Implementasi kurikulum 2013 memerlukan ruangan yang fleksibel, serta mudah disesuaikan dengan kebutuhan pesertadidik dan guru dalam berkreasi. Luas ruangan dengan jumlah peserta didik juga perlu diperhatikan, bila pembelajaran dilakukan di ruang tertutup; sedangkan ditempat terbuka perlu diperhatikan gangguan-gangguan yang dating dari lingkungan sekitar. Sarana dan media pembelajaran juga perlu diatur dan ditata sedemikian rupa, demikian halnya dengan penerangan jangan sampai mengganggu      pandangan peserta didik. Penciptaan dan pengkondisian iklim skolah merupakan kewenangan sekolah, dan kepala sekolah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai upaya yang lebih intensif dan ekstensif.

g.         Partisipasi Warga Sekolah

Kunci sukses ketujuh adalah partisipasi warga sekolah, khususnya tenaga kependidikan. Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh keberhasilan kepala sekolah dalam memberdayakan seluruh warga sekolah, khususnya tenaga kependidikan yang tersedia.

Dalam hal ini, peningkatan produktivitas dan prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku tenaga kependidikan di sekolah melalui aplikasi berbagai konsep dan teknik manajemen personalia modern. Pelaksanaan manajemen tenaga kependidikan di Indonesia sedikitnya mencakup tujuh kegiatan utama, yaitu perencanaan tenaga kependidikan, pengadaan tenaga kependidikan, pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan, promosi dan mutasi, pemberhentian tenaga kependidikan, kompensasi, dan penilaian tenaga kependidikan. Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar apa yang diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan yang diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai, serta dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas.

Faktor pendukung adanya kerjasama antara semua komponen sekolah dalam penerapan kurikulum 2013, kerjasama ini sendiri merupakan suatu komitmen untuk mencapai tujuan dari kurikulum 2013, yaitu menjadikan siswa kreatif dan juga inovatif melalui proses pembelajaran yang diterapkan. Sehinngga siswa tidak hanya belajar dengan dan terpaku pada penjelasan guru saja tetapi juga mencari pengetahuan lainnya diluar pelajaran yang dijelaskan oleh guru. Selain itu adanya pelatihan-pelatihan yang ditujukan kepada guru secara bertahap dapat menjadi salah satu faktor yang turut mendukung program Implementasi Kurikulum 2013.

2.                            Faktor Hambatan implementasi Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 yang mulai dilaksanakan pada tahun jaran 2013-2014, pada sekolah yang ditunjuk pemerintah maupun sekolah yang siap melaksanakannya. Terdapat beberapa hal yang penting dari perubahan atau penyempurnaan kurikulum tersebut, terutama pada unsur kelemahannnya. Menururt Kurniasih dan Sani (2014) ada beberapa kelemahan dalam kurikulum 2013, diantaranya adalah :

a.    Guru kebanyakan salah kaprah, kerana beranggapan tidak perlu lagi menjelaskan materi kepada siswa di kelas.

b.    Banyak sekali guru yang belum siap secara mental dengan kurikulum 2013.

c.    Kurungnya pemahaman guru dengan pendekatan scientific

d.    Kurangnya keterampilan guru merancang RPP

e.    Guru tidak banyak menguasai penilain autentik

f.     Tugas menganalisis SKL, KI, KD buku siswa dan guru belum sepenhnya dilakukan oleh guru.

g.    Tidak pernah guru dilibatkan lansung dalam proses pengembangan kurikulum 2013.

h.    Beban belajar siswa dan termasuk guru terlalu berat.

Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelemahannya. Dimana kelemahan-kelemahan akan menjadi hambatan dalam implementasi Kurikulum 2013, hambatan tersebut menurut Rahman (2015, 104-105) diantaranya adalah :

a.       Kurikulum 2013 tidak didasarkan pada evaluasi dari pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sehingga dalam pelaksanaannya bisa membingungkan guru dan pemangku pendidikan.

b.      Kurangnya pemahaman guru dengan konsep pendekatan scientific. Pendekatan scientific approach (pendekatan ilmiah) merupakan pendekatan yang diterapkan pada aplikasi pembelajaran kurikulum 2013.

c.       Masih banyak guru yang belum memahami Kurikulum 2013 secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan. Hal ini disebabkan karena sosialisasi Kurikulum 2013 masih belum terlaksana secara menyeluruh. Sosialisasi perlu dilakukan secara matang kepada berbagai pihak agar kurikulum baru yang ditawarkan dapat dipahami dan diterapkan secara optimal. Karena sosialisasi merupakan langkah penting yang akan menunjang dan menentukan keberhasilan kurikulum.

d.      Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan yang ada dan Masih rendahnya kualitas guru dan sekolah. Guru yang diharapkan maupun memahami dan menguasai Kurikulum 2013 dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara menyeluruh, maka pemberlakuan Kurikulum 2013 secara nasional tidak memungkinkan untuk dapat dicapai. Padahal kunci suksesnya implementasi kurikulum 2013 adalah guru. Karena guru adalah faktor penting yang besar pengaruhnya, bahkan sangat menentukan berhasiltidaknya peserta didik dalam belajar. Ketidaksiapan guru itu tidak hanya terkait dengan urusan kompetensinya, tetapi juga berkaitan dengan masalah kreativitasnya, yang juga disebabkan oleh rumusan kurikulum yang lambat disosialisasikan oleh Pemerintah. Sehingga, guru-guru yang mengajar di daerah dan di pedalaman akan sulit mengikuti kurikulum baru dalam waktu singkat.

Beberapa faktor kelemahan diatas harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan Kurikulum 2013 tidak hanya akan menambah daftar persoalan-persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita. Jika tidak, maka pemberlakuan Kurikulum 2013 hanya akan menambah daftar makin carut marutnya pendidikan di Indonesia.

Walaupun sudah dipersiapkan dengan matang, teliti dan hati-hati, desain kurikulum 2013 ini tentunya tetap memiliki banyak kendala dalam implementasinya. Dalam jurnal Hariana (2015) menjelaskan :

Sosialisasi kurikulum 2013 yang dilakukan oleh pemerintah belum maksimal. Tenaga pengajar masih banyak yang belum memahami proses penilaian yang menggunakan teknologi informasi yang dianggap rumit. Kemudian sarana dan prasarana belum sepenuhnya menunjang sehingga menjadi faktor penghambat dalam kegiatan pembelajaran. Adanya perubahan kurikulum sangat mempengaruhi mutu pendidikan namun sejauh penerapannya masih menuai pro dan kontra (Hariana, p. 5)


Hal ini senada dengan pernyataan Retnaningsih (2012. 3) dalam jurnalnyaDisinyalir, kurikulum baru akan mengalami banyak kedala, diantaranya masalah guru”. Selain pendapat tersebut juga diperkuat oleh pendapat Alawiyah (2013:3) yang menjelskan bahwa …masih ditemukan beberapa kendala, termasuk kebingungan satuan pendidikan dan guru. Berikut rincian dari kendala-kendala tersebut menurut Alawiyah (2013. 2-5).

a.         Guru belum siap dan sulit mengubah pola pikirnya.

Penyiapan guru dimulai dari pelatihan guru yang telah diprogramkan, dimulai dari pemilihan instruktur nasional, guru inti, guru kelas dan guru mata pelajaran. Selanjutnya dalam pelaksanaan guru kelas maupun guru mata pelajaran tetap dalam pengawasan dan pendampingan. Selanjutnya masalah utamanya adalah pelatihan berlangsung searah dengan metode ceramah sehingga pelatihan berlangsung kurang menarik dan terkesan membosankan. Hal ini berkibat sulitnya mengubah pola pikir dan paradigmanya. Dikawatirkan hal ini akan berakibat buruk pada siswa karena guru belum menguasai dan belum siap untuk menggunkan kurikulum 2013.

b.         Guru pada beberapa mata pelajaran kehilangan tugas dan jam mengajar.

Meniadakan dan menggabungkan beberapa mata pelajaran menjadi keresahan tersendiri bagi guru. Pasalnya mereka terikat syarat 24 jam pelajaran tiap minggu. Akibat dari kebijakan ini ada mata pelajaran yang kekurangan bahkan dihilangkan dari yang sebelumnya. Hal ini akan mengakibatkan adanya guru yang kekurangan jam pelajaran dari syarat 24 jam.

c.         Minimnya informasi mengenai pedoman dan sosialaisasi kurikulum 2013.

Belum adanya program penjurusan atau minat di tingkat SMA dan tidak ada juga sosialisasi kepada kepala program Keahlian di SMK. Hal ini membingungkan pihak sekolah, guru dan murid. Pada pelaksanaanya banyak kasus kekurangan buku panduan pelajaran dari pemerintah pusat pada satuan pendidiakan karena belum didistribusikan dengan baik.

d.         Isi Buku Tidak Sesuai.

Pada kurikulum 2013, guru diberi buku yang disusun oleh pusat untuk proses pembelajaran. Akan teteapi pada kenyataanya dijumpai adanya ketidak sesuaian antara isi buku dengan materi dan perkembangan kognitif peserta didik. Beberapa temuan tersebut antara lain masih ditemukan analogi-analogi yang masih dirasa belum pantas diberikan kepada siswa karena mengandung kata-kata kasar dan bahan bacaan atau materi tidak sesuai dengan usia siswa. Hal ini juga menunjukkan kelemahan guru dalam menyaring konten keika menggunakan guru dalam proses pembelajaran.

Berdasarkan hasil pengamatan penyusun pada implementasi kurikulum 2013 di SMK Seyegan pada saat PPL tahun 2014, pelaksanaan implelementasi tersebut belum mampu berjalan dengan lancar, dikarenakan adanya faktor-faktor penghambat implementasi kurikulum2013. Berikut akan kamisajikanfaktor-faktor penghambat implementasi kurikulum 2013 di SMKN 1 Seyegan 2013.

Faktor-faktor penghambat implementasi kurikulum 2013 berasal dari berbagai bidang yaitu pemerintah maupun internal sekolah. Selanjutnya, Faktor-faktor penghambat yang berasal dari pemerintah meliputi bebrapa hal diantaranya; silabus yang ada dari pemerintah hanya untuk mata pelajaran tertentu saja dan mata pelajaran yang lain guru masih menggunakan silabus yang diterapkan pada kurikulum KTSP. Hal ini mengakibatkan belum meratanya implementasi kurikulum 2013 di setiap mata pelajaran yang diajarkan. Selain itu kurangnya kesiapan pemerintah dalam hal produksi dandistribusi buku untuk kurikulum 2013.Sehingga kebanyakan guru tetap menggunakan buku-buku pada saat kurikulum KBK maupun KTSP.

Selanjutnya adalah faktor sarana dan prasarana sekolah yang belum memadai. Kurikulum 2013 dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh adanya sarana dan prasarana yang mencukupi atau memadai. Sebagai contoh dalam proses pembelajaran menuntut keaktifan siswa dalam 5M, yaitu; mengamati, menanya, mengekplorasi, mengaososiasi dan mengkomunikasikan. Untuk dapat melaksanakan 5M tersebut, tentunya peserta didik membutuhkan sarana yang menunjang mereka dalam proses pembelajaran. Fasilitas perpustakaan dan jaringan internet merupakan sebagian sarana dan prasaran yang mampu menunjang keberhasilan implementasi kurikulum 2013.

Sarana dan prasarana selain perpustakaan dan jaringan internet adalah alat-alat peraga, alat-alat laboratorium SMA (fisika, kimi, biologi,dst), SMK (mesin, otomotif, bangunan,dst), kemudian media pendidikan dan lain sebagainya. Seluruh sarana dan prasarana ini tentunya sangat dibutuhkan demi lancarnya proses KBM dengan menggunakan kurikulum 2013. Akan tetapi tidak demikian bila dilihat secara nyata di lapangan. Hanya sebagian kecil sekolah di Indonesia yang memiliki sarana dan prasarana lengkap sedangkan yanglainya hanya memiliki sebagian atau sebagian kecil sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Faktor penghambat dalam implementasi kurikulum 2013 adalah ketidaksiapan kurikulum 2013. Hal ini dapat dilihat pada pendistribusian buku-buku pelajaran atau modul penunjang yang masih sangat kurang dan tidak sesuai dengan jumlah siswa. Untuk penggunaan buku para siswa harus bergantian dengan siswa lainnya, hal tersebut menjadikan siswa belajar dalam keadaan yang tidak optimal, para siswa hanya dapat belajar di sekolah untuk penggunaan buku tetapi tidak dapat dibawa pulang sehingga siswa tidak dapat belajar menggunakan buku ketika belajar di rumah, selain itu sarana dan prasarana yang belum memadai.

 

D.      Respon Warga Sekolah Tentang Ipelementasi Kurikulum 2013

Dalam kamus ilmiah pupoler, respon memiliki arti reaksi, jawaban, reaksi balik. Secara etimologi respon berasal dari bahasa Inggris Respons yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Tiap-tiap tindakan atau perubahan kondisi yang dibangkitkan oleh stimulus atau jawaban atas tantangan. Individu manusia berperan serta sebagai pengendali antara stimulus dan respon sehingga yang menentukan bentuk respon individu terhadap stimulus adalah stimulus dan faktor individu itunsendiri. Interaksi antara beberapa faktr dari luar berupa objek, orang-orang dan dalam berupa sikap dan emosi pengaruh masa lampau dan sebagiannya akhirnya menentukan bentuk prilaku yang ditampilkan. (Sibilana, 2014. 40-42).

Jadi respon merupakan suatu reaksi prilaku yang disebabkan karena perubahan sebelumnya. Atau dalam bahasa lain respon merupakan jawaban atas suatu perbuatan. Respon muncul karena sebelumnya ada proses-proses pengamatan yakni, proses kealaman (fisik) Proses yang pertama kali terjadi yakni ketika munculnya stimulus yang ditimbulkan oleh objek, dan kemudian stimulus tersebut mengenai alat indera atau reseptor, proses fisiologi Yaitu proses ketika stimulus yang diterima oleh alat indera dilanjutkan syaraf sensorik ke otak. proses psikologik Proses ini terjadi dalam otak atau pusat kesadaran. Dalam proses ini individu dapat menyadari bahwa apa yang ia terima dengan alat indera adalah sebagai suatu akibat dari stimuls yang diterima.

Setelah terjadi tiga proses tersebut, kemudian individu menyadari tentang apa yang diterima alat indera atau reseptor. Setelah itu barulah munculah respon sebgai akibat dari proses pengamatan tersebut. Suatu kebijakan pasti akan menuai respon, setiap individu berhak untuk merespon sesuai dengan hati nuraninya. Kebergaman respon setiap individu disebabkan oleh perbedaan pola pikir, bakat, minat, serta kepentingan masing-masing. Adanya keberagaman respon tersebut disinyalir lebih disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi pembentukan sikap. Termasuk sikap kognitif, yang merupakan pembentukan sikap secara utuh dan secara spesifik arah kerjannya lebih pada persoalan respon atau tanggapan-tanggapan.

Dalam hal ini, manfaat kurikulum 2013 yang bisa dijadikan dasar respon bagi seluruh warga sekolah Poerwati dan Amri (2013, 284-287) antara lain :

1.                                     Bagi penyelenggara pendidikan

a.         Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.

b.         Kurikulum 2013 memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah untuk mengebangkan kurikulu yang sesuai dengan kebutuhan

2.                                     Bagi Civitas akademik

a.         Mendorong para guru, kepalas sekolah dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitas dalam menyelenggarakan program-program pendidikan.

b.         Guru sebagai fasilitator untuk membantu peserta didik dalam membangun pengetahuan.

3.                                     Bagi peserta didik

a.         Kurikulum 2013 sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengebangkan mata pelajaran tertentu bagi kebutuhan siswa.

b.         Kurikulum akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat.

Dalam hai ini, menurut Mulyasa (2013), beberapa pendekatan atau respon yang melibatkan warga sekolah adalah melibatkan warga sekolah dalam berbagain program dan kegiatan di sekolah (Mulyasa, p. 216). Partisipasi warga sekolah, khususnya tenaga kependidikan. Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh keberhasilan kepala sekolah dalam memberdayakan seluruh warga sekolah, khususnya tenaga kependidikan yang tersedia.

Dalam rangka disentralisasi dan demokratisasi pendidikan, partisipasi warga sekolah dan masyarakat sangat diperlukan dan harus menjadi partner sekolah dalam melaksanakan pembelajaran dan pendidikan, karena kerjasama keduanya sangat penting dalam membentuk karakter peserta didik (Mulyasa, 2013. 216). Dalam hal ini, peningkatan produktivitas dan prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku tenaga kependidikan di sekolah melalui aplikasi berbagai konsep dan teknik manajemen personalia modern. Pelaksanaan manajemen tenaga kependidikan di Indonesia sedikitnya mencakup tujuh kegiatan utama, yaitu perencanaan tenaga kependidikan, pengadaan tenaga kependidikan, pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan, promosi dan mutasi, pemberhentian tenaga kependidikan, kompensasi, dan penilaian tenaga kependidikan.

Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar, agar apa yang diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan yang diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai, serta dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas, sehingga implementasi kurikulum 2013 dapat berjalan dengan maksimal.

 

E.       Implementasi Kurikulum 2013 di SMK

Kurikulum merupakan komponen pendidikan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembelajaran. Di dalam kurikulum terdapat standar minimal yang harus dilaksanakan dan dicapai dalam pembelajaran di sekolah. Kurikulumitu sendiriterdiridarikerangkadasardan strukturkurikulum, beban belajar siswa, kalender pendididkan, standar kompetensi utuk setiap mata pelajaran, dan SKL. Pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi kelulusan diperlukan standar proses. Standar proses sendiri mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP yang meliputi kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup. Penilaian pembelajaran menggunakan pendekatan otentik yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar. Pengawasan proses dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan.

Pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang diterapkan di dalam pembelajaran menjadi sangat penting agar tujuan dari pembelajaran dapat tercapai dengan baik. Dalam pelaksanaan kurikulum 2013 yang berbasis kompetensi dan karakter, guru dituntut untuk merubah mindset mereka tentang pembelajaran dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu.

Peneliti tertarik untuk melakuan penelitian mengenai implementasi kurikulum 2013 di SMK. Dengan melakukan penelitian ini, dapat dipahami bagaimana implementasi kurikulum 2013 di SMK se-Kabupaten Sidoarjo mengenai standar proses implementasi Kurikulum 2013 dilihat dari segi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran dan faktor pendukung serta penghambat mengiplementasikannya. Kemudian respon warga sekolah terhadap implemenetasi kurikulum 2013.


No comments: