Friday, June 19, 2020

BAB II KAJIAN TEORI SKRIPSI : PERBEDAAN PROFESIONALISME GURU DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ANTARA GURU YANG SUDAH SERTIFIKASI DENGAN GURU YANG BELUM SERTIFIKASI

BAB II

LANDASAN TEORI 

A.    Profesionalisme Guru

1.      Pengertian profesionalisme guru

Profesionalisme adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Hal ini senada dengan pendapat Kunandar yang memaknai profesionalisme guru berasal dari kata profesi yang artinya bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni seseorang. Jadi profesionalisme adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu.[1]

Sedangkan Syarifuddin Nurdin memaknai perofesionalisme adalah bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan (keahlian, kejujuran, dan sebagainya) tertentu. Dan juga professional adalah bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankanya, dan mengharuskan adanya pembayarab untuk melakukannya.[2]

Dalam manajemen sumber daya manusia, menjadi profesional adalah tuntutan jabatan, pekerjaan ataupun profesi. Ada satu hal penting yang menjadi aspek bagi sebuah profesi, yaitu sikap profesional dan kualitas kerja. Profesional (dari bahasa Inggris) berarti ahli, pakar, mumpuni dalam bidang yang digeluti. Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti. Dalam perspektif pengembangan sumber daya manusia, menjadi profesional adalah satu kesatuan antara konsep personaliti dan integritas yang dipadupadankan dengan skil atau keahliannya.

Sedangkan pengertian guru adalah orang yang memberikan materi pengetahuan agama Islam dan juga mendidik murid-muridnya. Di samping itu, guru juga berfungsi sebagai pembimbing agar para murid sejak mulai sekarang dapat bertindak dengan prinsip-prinsip Islam dan dapat mempraktikkan syariat Islam. Dan juga guru adalah orang yang membimbing, mengarahkan dan membina anak didik menjadi manusia yang matang atau dewasa dalam sikap dan kepribadiannya sehingga tergambarlah dalam tingkah lakunya.[3]

Menjadi profesional adalah tuntutan setiap profesi, seperti dokter, insinyur, pilot, ataupun profesi yang telah familiar ditengah masyarakat. Akan tetapi guru, sudahkan menjadi profesi dengan kriteria diatas. Guru jelas sebuah profesi. Akan tetapi sudahkah ada sebuah profesi yang profesional. Minimal menjadi guru harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Apabila keahlian tersebut tidak dimiliki, maka tidak dapat disebut guru. Artinya tidak sembarangan orang bisa menjadi guru.

Adapun guru profesional ialah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, mengakui dan sadar akan profesinya, memiliki sikap dan mampu mengembangkan profesinya serta ikut serta dalam mengkomunikasikan usaha pengembangan profesi dan bekerjasama dengan profesi lain.

 

2.      Kriteria profesionalisme

Profesionalisme berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalisme guru dapat berarti guru yang profesional.

Menurut Sanusi, yang dikutip oleh Kunandar dalam buku Guru Profesional. Bahwa ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :

a.       Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosoial yang menentukan (crusial).

b.      Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu

c.       Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.

d.      Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.

e.       Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.

f.        Proses pendidikan untuk jabatan itu juga aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.

g.      Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang timbul yang dikontrol oleh organisasi profesi.

h.      Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.

i.        Dalam prakteknya melayani masyarakat anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain.

j.        Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.[4]

Ini berarti bahwa pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan yang lain.

Guru yang profesional bukan hanya sekadar alat untuk transmisi kebudayaan  tetapi mentransformasikan kebudayaan itu kearah budaya yang dinamis yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan, produktivitas yang tinggi, dan kualitas karya yang bersaing. Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama: 1) dalam bidang profesi, 2) dalam bidang kemanusiaan, 3) dalam bidang kemasyarakatan.

Dalam bidang profesi, seorang guru profesional berfungsi untuk mengajar, mendidik, melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah  pendidikan. Dalam bidang kemanusiaan, guru profesional berfungsi sebagai pengganti orang tua khususnya didalam bidang peningkatan kemampuan intelektual peserta didik. Guru profesional menjadi fasilitator untuk membantu peserta didik mentransformasikan potensi yang dimiliki peserta didik menjadi kemampuan serta keterampilan yang berkembang dan bermanfaat bagi kemanusiaan. Adapun 10 kompetensi profesional guru adalah :

a.       Guru dituntut mengusai bahan ajar, meliputi bahan ajar wajib, bahan ajar pengayaan, dan bahan ajar penunjang untuk keperluan pengajarannya.

b.      Guru mampu mengelola program belajar mengajar meliputi :

1)      Merumuskan tujuan instruksional.

2)      Mengenal dan dapat menggunakan metode pengajaran.

3)      Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat.

4)      Melaksanakan program belajar mengajar.

5)      Mengenal kemampuan anak didik.

6)      Merencanakan dan melaksanakan pengajaran.

c.       Guru mampu mengelola kelas antara lain mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran dan menciptakan iklim mengajar yang serasi sehingga Proses Belajar Mengajar berlangsung secara maksimal.

d.      Guru mampu mengunakan media dan sumber pengajaran untuk itu diharapkan mempunyai :

1)      Mengenal, memilih dan menggunakan media.

2)      Membuat alat bantu pengajaran sederhana.

3)      Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam Proses Belajar Mengajar.

4)      Mengembangkan laboratorium.

5)      Menggunakan perpustakaan dalam Proses Belajar Mengajar.

6)      Menggunakan mikro teaching dalam PPL.

e.       Guru menghargai landasan-landasan pendidikan. Landasan pendidikan adalah sejumlah ilmu yang mendasari asas-asas dan kebijakan pendidikan baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.

f.        Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar. Dalam pengajaran guru dituntut cakap termasuk penggunaan alat pengajaran, media pengajaran dan sumber pengajaran agar siswa giat belajar bagi dirinya.

g.      Guru mampu menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.

h.      Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.

i.        Guru mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.

j.        Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.[5]

Berkaitan dengan itu, Sunandar juga mengemukakan bahwa seorang guru profesional harus mempunyai empat gugus kemampuan yaitu: (a) merencanakan program belajar mengajar, (b) melaksanakan dan memimpin Proses Belajar Mengajar, (c) menilai kemajuan Proses Belajar Mengajar dan (d) memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan Proses Belajar Mengajar. Sedangkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh dari pendidikan profesi.[6]

Untuk mencapai suatu profesionalisme bukanlah hal yang mudah, tapi harus melalui suatu pendidikan dan latihan yang relevan dengan profesi yang ditekuni. Profesionalitas sangat diperlukan di era global, jika tidak maka kita akan tergilas oleh arus dan pada akhirnya tersisih. Demikian pula halnya dengan guru, sebuah profesi yang tak kalah mulianya dibanding profesi yang lain, bahkan dari profesi inilah lahir generasi-generasi yang diharapkan menjadi penentu masa depan.

Guru adalah aset nasional intelektual bangsa dalam pelaksanaan pendidikan yang mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik dalam rangka melahirkan sumber daya manusia yang mampu, cerdas, terampil dan menguasai IPTEK serta berakhlak mulia guna menunjang peran serta dalam pembangunan.

Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki bakat minat, panggilan jiwa dan idealisme, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, memperoleh penghasilan sesuai prestasi kerja. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

Pengalaman kerja merupakan suatu hal yang sangat penting dalam meningkatkan keterampilan guru, karena guru yang berpengalaman dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tidak terlalu banyak menggunakan waktu, bahkan hasil-hasilnya diperoleh lebih baik dibanding dengan guru yang belum berpengalaman. Hal ini sangatlah beralasan, karena selama bertugas sebagai guru dengan sendirinya akan terjadi proses belajar dalam diri guru itu sendiri, pengalaman kerja lagi diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran yang kreatif dan inspiratif dalam memajukan tugasnya hingga pada akhirnya menemukan jalan sendiri dalam memecahkan persoalan tanpa meninggalkan prosedur kerja yang sebenarnya. Dengan demikian semakin lama seorang guru menekuni bidang pendidikan dan pengajaran, maka ia akan menemukan berbagai hal baru yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

 

B.     Pendidikan Agama Islam

1.      Pengertian Pendidikan Agama Islam

Pendidikan Agama Islam adalah Usaha secara sistematis dan pragmatis dalam membantu anak-anak agar supaya mereka hidup sesuai dengan ajaran Agama Islam. Dan merupakan sebuah aktifitas atau usaha pendidikan terhadap anak didik menuju ke arah terbentuknya kepribadian muslim yang muttaqien. Menurut  Soemantri, dkk, pengertian Pendidikan Agama Islam adalah : “Bimbingan dan asuhan yang diberikan kepada anak dalam pertumbuhan jasmani dan rohani untuk mencapai tingkat dewasa sesuai dengan ajaran Islam. Dalam negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila”.[7]

Dalam hal ini penulis memberikan suatu pengertian bahwa pendidikan Agama Islam adalah : “Usaha untuk mengembangkan pribadi anak-anak/peserta didik agar menjadi muslim dan mukmin yang taat dalam menjalankan ajaran agama Islam”.

Bagi bangsa Indonesia agama adalah modal dasar sebagai tenaga penggerak yang tidak ternilai harganya yang berfungsi sebagai pengisi aspirasi bangsa. Pendidikan Agama Islam merupakan bagian pendidikan yang amat penting yang berkenaan dengan aspek-aspek sikap dan nilai, antara lain akhlaq (mental spiritual). Agama Islam memberikan motivasi hehidupan serta merupakan alat pengembangan dan pengendalian diri bagi pemeluknya. Oleh karena itu agama perlu diketahui, dipahami, diyakini dan diamalkan oleh manusia Indonesia yang utuh sejahtera lahir bathin.

2.      Dasar Pendidikan Agama Islam

Dasar  adalah  landasan untuk berdirinya  sesuatu,  fungsi dasar  ialah memberikan arah  kepada  tujuan  yang  akan  dicapai  dan  sekaligus  sebagai landasan  untuk berdirinya sesuatu. Dasar pendidikan agama Islam  dapat ditinjau dari segi yuridis /hukum  dan dasar religius.

a.       Dasar yuridis/ hukum, yang tercakup dalam segi ini adalah :

1)       Landasan  idiil  pancasila,  sila  pertama  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa  mengandung  pengertian  bahwa  seluruh  bangsa  Indonesia  harus  percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa atau dengan kata lain harus beragama. Untuk  mewujudkan  manusia  yang  mampu  mengamalkan  ajaran agamanya  sangat  diperlukan  pendidikan  agama  karena  pendidikan  agama mempunyai tujuan membentuk manusia bertaqwa kepada Allah  swt.[8]

2)      Landasan  Struktural/  konstitusional  yakni  UUD  1945  dalam  Bab  XI Pasal 29 ayat    1 dan 2 berbunyi :

i.        Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa

ii.      Negara menjamin  kemerdekaan  tiap-tiap  penduduk  untuk memeluk agamanya masing-masing  dan  untuk  beribadat  menurut  agamanya dan kepercayaannya itu.[9]

3)      Landasan  Operasional,  yakni  dasar  yang  secara  langsung  mengatur pelaksanaan  pendidikan  agama  di  sekolah-sekolah  di  Indonesia,  yakni Undang-undang Republik  Indonesia  no.  20  tahun  2003 tentang  Sisdiknas Pendidikan  agama  secara  langsung  dimasukkan  ke  dalam  kurikulum  di sekolah-sekolah  mulai  dari  sekolah  dasar  sampai  universitas-universitas negeri.

b.      Dasar religius

Dasar pendidikan Islam adalah segala ajarannya yang bersumber dari Al-Qurían, sunnah  dan  ijtihad  (raíyu). Dasar  inilah  yang membuat  pendidikan  Islam   menjadi ada, tanpa dasar ini  tidak akan ada pendidikan Islam. 

1)      Al-Qurían

Al-Qurían ialah firman Allah berupa wahyu yang disampaikan oleh Jibril kepada Nabi Muhammad  saw. Di dalamnya  terkandung  ajaran pokok  sangat penting yang dapat dikembangkan untuk keperluan seluruh aspek kehidupan melalui ijtihad. Ajaran yang  terkandung  dalam  Al-Qurían  itu  terdiri  dari  dua  prinsip  besar,  yaitu  yang berhubungan dengan masalah keimanan yang disebut Aqidah, dan yang berhubungan dengan  amal  yang  disebut  dengan  Syariíah.    Istilah-istilah  yang  sering  biasa digunakan dalam membicarakan ilmu tentang syariíah ini ialah :

i.        Ibadah untuk perbuatan yang langsung berhubungan dengan Allah.

ii.      Muíamalah untuk perbuatan yang berhubungan selain dengan Allah .

iii.    Akhlak  untuk  tindakan  yang  menyangkut  etika  dan  budi  pekerti  dalam  pergaulan.[10]

Pendidikan,  karena  termasuk    ke  dalam  usaha  atau  tindakan  untuk membentuk manusia,  termasuk   ke dalam    ruang  lingkup muíamalah. Pendidikan sangat penting karena  ikut menentukan corak dan bentuk amal dan kehidupan manusia baik pribadi maupun masyarakat.

Di dalam Al-Qurían terdapat banyak ajaran yang berisi prinsip berkenaan dengan kegiatan  atau  usaha  pendidikan  itu.  Sebagai  contoh  dapat  dibaca  kisah  Lukman mengajari anaknya dalam  surat luqman ayat 12-19, di sana terkandung prinsip materi pendidikan yang berguna untuk dipelajari oleh setiap muslim.

2)      As-Sunnah

As-Sunnah ialah perkataan, perbuatan ataupun pengakuan Rasul Allah swt. Yang dimaksud dengan pengakuan ialah kejadian  atau perbuatan orang lain yang diketahui Rasulullah dan beliau membiarkan saja kejadian atau perbuatan. Sunnah merupakan ajaran  kedua  sesudah  Al-Qurían.  Sunnah  berisi  petunjuk  (pedoman)  untuk kemashlahatan hidup manusia dalam segala aspeknya, untuk membina umat menjadi manusia  seutuhnya  atau muslim  yang bertaqwa. Untuk  itu Rasulullah menjadi guru dan pendidik utama bagi umatnya.

Oleh karena  itu sunnah merupakan  landasan kedua bagi cara pembinaan pribadi manusia  muslim.  Sunnah  selalu  membuka  kemungkinan  penafsiran  berkembang. Itulah  sebabnya, mengapa  ijtihad perlu ditingkatkan dalam memahaminya  termasuk sunnah yang berkaitan dengan pendidikan.

3)      Ijtihad

Ijtihad  adalah  istilah  para  fuqaha,  yaitu  berpikir  dengan menggunakan  seluruh ilmu  yang  dimiliki  oleh  ilmuwan  syariíat  Islam  untuk  menetapkan  /  menetukan  sesuatu  hukum  Syariíat  Islam  dalam  hal-hal  yang  ternyata  belum  ditegaskan hukumnya  oleh  Al-Qurían  dan  Sunnah.  Ijtihad  dalam  hal  ini  dapat  saja  meliputi seluruh aspek pendidikan, tetapi tetap berpedoman pada Al-Qurían dan Sunnah.

Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari Al-Qurían dan Sunnah yang diolah  oleh  akal  dari  para  ahli  pendidikan  Islam. Teori-teori  pendidikan  baru  hasil ijtihad harus dikaitkan dengan ajaran Islam dan kebutuhan hidup.[11]

 

3.      Tujuan Pendidikan Agama Islam

Quraish Shihab menyatakan bahwa tujuan pendidikan al Qur’an adalah untuk membina manusia secara pribadi dan kelompok sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya, guna membangun dunia ini sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah.
Merealisasikan kepasrahan total kepada Allah SWT, baik pada tingkat individual, komunal maupun umat manusia pada umumnya, merupakan tujuan akhir pendidikan Islam. Strategi pencapaian tujuan itu adalah dengan melakukan pembinaan manusia yang bisa dan mampu menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya yang membangaun dunia menurut konsep Allah.

Dalam Pendidikan Agama Islam memuat berbagai macam tujuan. Tujuan tersebut berfungsi sebagai orientasi pijakan agar bisa menemukan arah kemana Pendidikan Agama Islam akan dibawa. Tujuan Pendidikan Agama Islam adalah gambaran sasaran yang akan dicapai oleh pendidikan sebagai suatu sistem. Tujuan pendidikan merupakan suatu yang sangat menentukan sistem pendidikan itu sendiri Adapun tujuan Pendidikan Agama Islam adalah:

a.       Tujuan Keagamaan

Yang dimaksud dengan tujuan keagamaaan adalah bahwa setiap pribadi orang muslim beramal untuk akhirat atas petunjuk dan ilham keagamaan yang benar, yang tumbuh dan dikembangkan dari ajaran-ajaran agama Islam yang bersih dan suci.

b.      Tujuan Keduniaan

Tujuan ini seperti dinyatakan dalam tujuan pendidikan modern saat ini yang diarahkan kepada pekerjaan yang berguna (pragmatis), atau untuk mempersiapkan anak menghadapi kehidupan masa depan. Tujuan ini diperkuat oleh aliran paham pragmatisme.

Tujuan tersebut merupakan usaha untuk mencapai dua amanat pembangunan sekaligus yakni sektor Agama dan sektor Pendidikan Nasional. Dengan demikian bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam di sekolah mempunyai tanggung jawab yang besar bagi kepentingan bangsa dan negara bila dibandingkan dengan mata pelajaran yang lain.

 

C.    Sertifikasi Guru

1.      Pengertian sertifikasi guru

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan  kelayakan guru dalam  melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan profesionalitas guru, (5) meningkatkan kesejahteraan guru.

Sedangkan menurut Martinis Yamin dalam bukunya Sertifikasi Profesi Keguruan Di Indonesia. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan  yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.[12]

Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.  

 

2.      Tujuan dan kegunaan sertifikasi guru

Undang-undang guru dan dosen menyatakan bahwa sertifikasi merupakan sebagian dari peneingkatan dari mutu guru dan peningkatan kesehjatraanya. Oleh karena itu, lewat sertifikasi ini guru diharapkan menjadi pendidik yang professional, yaitu pendidikan minmal S-1/D-4. dan berekompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi. Atas profesinya itu, ia berhak mendapatkan imbalan berupa tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok.

Sebagaimana yang dipahami lazim dikalangan para guru, “sosok  utuh” kompetensi professional guru terdiri atas:

a.       Mengenal secara mendalam peserta didik yang akan dilayani.

b.      Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajar, baik dari segi:

1)      Subtansi dan metodologi bidang ilmu

2)      Pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum.

c.       Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, mencakup:

1)      Perancangan program pembelajaran berdasarkan keputusan situasional.

2)      Impelementasi pembelajaran berhubungan dengan reaksi unik dari peserta didik terhadap tindakan guru.

d.      Mengakses proses dan hasil pembelajaran.

e.       Penggunaan hasil penilaian terhadap proses dan hasil pembelajaran dalam rangka memperbaiki pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan.

Sehubungan dengan empat kompetensi tersebut diatas, yaitu:

1)      Mengenal secara mendalam peserta didik yang akan dilayani

2)      Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajar.

3)      Kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

4)      Mengembangkan kemampuan yang professional.[13]

Melalui sertifikasi, guru sebagai profesi selain memiliki peran dan tugas sebagai pendidik, juga memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Tuntutan profesionalnya adalah memberikan layanan yang optimal dalam bidang pendidikan kepada masyarakat. Lebih khusus, guru dituntut memberikan layanan profesional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran dapat tercapai.

Adapaun manfaat uji sertifikasi adalah sebagai berikut:

a.       Melindungi profesi guru dari prakek peleyanan pendidikan yang tidak berkompeten sehingga dapat profesi guru itu sendiri.

b.      Melindungi masyarakat dari pendidikan yang tidak berkualitas dan professional akan meningkatkan kualitas pendidikan dan menyiapkan sumber daya menusia.

c.       Menjadi wahana penjamin mutu dari LPTK mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi control mutu bagi pengguna layanan pendidikan.

d.      Mnejaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menimpang dari ketentuan yang berlaku.[14]

Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.

 

3.      Prosedur sertifikasi guru

Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.

Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Untuk menguji kompetensi tersebut, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru khususnya guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi dilakukan secara portofolio. Penjelasan prosedur sertifikasi guru dalam jabatan sebagai berikut:

a.       Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio Guru.

b.      Dokumen portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelengara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK  tersebut.

c.       Rayon LPTK Penyelengara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra.

d.      Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.

e.       Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.

f.        Melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio.

g.      Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan ujian. Materi DPG mencakup empat kompetensi guru.

h.      Lama pelaksanaan DPG   diatur oleh       LPTK  penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio.

i.        Apabila peserta lulus ujian DPG, maka peserta akan memperoleh Sertfikat Pendidik. Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus), dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.[15]

Dengan demikian, guru sebagai profesi selain memiliki peran dan tugas sebagai pendidik, juga memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Tuntutan profesionalnya adalah memberikan layanan yang optimal dalam bidang pendidikan kepada masyarakat. Lebih khusus, guru dituntut memberikan layanan profesional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran dapat tercapai.

 

D.    Perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi

Setelah memperhatikan beberapa penjelasan mengenai pengertian profesionalisme guru, kriteria profesionalisme guru. Dan pengertian Pendidikan Agama Islam, dasar dan tujuan Pendidikan Agama Islam serta pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Kemudian membahas tentang pengertian sertifikasi guru, tujuan dan kegunaan sertifikasi guru serta prosedur sertifikasi guru. Maka selanjutnya akan dijelaskan mengenai perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi.

Dimaksud perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi adalah kesadaran tentang pentingnya pengetahuan profesionalisme dalam pengajaran dan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru-guru melalui srtifikasi dengan mengembangkan 10 prinsip penting profesionalisme guru, yaitu:

1.      Penguasaan terhadap mata pelajaran yang diampu. Seorang guru seharusnya memahami konsep-konsep dasar, instrumen-instrumen untuk menguji, dan struktur-struktur dari mata pelajaran yang diajarkan, serta dapat menciptakan pengalaman-pengalaman belajar yang dapat membuat seluruh aspek mata pelajaran menjadi bermakna bagi para muridnya.

2.      Penguasaan terhadap belajar dan perkembangan manusia. Para guru memahami bagaimana anak-anak belajar dan berkembang, dan dapat menyediakan kesempatan-kesempatan belajar yang mendukung perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosi, dan spiritual mereka.

3.      Penguasaan strategi pengajaran. Para guru memahami dan menggunakan strategi pengajaran yang bervariasi untuk mendorong perkembangan berpikir kritis, penyelesaian masalah, dan keterampilan-keterampilan penting murid-muridnya.

4.      Adaptasi strategi pengajaran. Para guru memahami bagaimana para siswa berbeda dalam pendekatan-pendekatannya ketika belajar sehingga mereka menciptakan strategi-strategi pengajaran yang sesuai dengan keragaman siswanya.

5.      Motivasi dan manajemen. Para guru menggunakan pemahaman perilaku dan motivasi individu maupun kelompok untuk menciptakan sebuah lingkungan belajar yang mendorong interaksi sosial yang positif, keterlibatan yang aktif dalam belajar, dan motivasi diri.

6.      Komunikasi. Para guru menggunakan komunikasi verbal, nonverbal, dan media yang efektif untuk mengembangkan penyelidikan, kolaborasi, dan interaksi yang saling mendukung di dalam kelas.

7.      Perencanaan. Para guru merencanakan pengajaran berdasarkan pengetahuan mereka tentang mata pelajaran, murid, komunitas, dan tujuan-tujuan kurikulum.

8.       Asesment Para guru memahami dan menggunakan strategi-strategi asesmen yang formal maupun informal untuk mengevaluasi dan memastikan perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosi, dan spiritual para murid.

9.      Komitmen. Guru adalah seorang praktisi yang selalu merefleksikan dan mengevaluasi secara terus menerus pengaruh-pengaruh dari pilihan-pilihan dan tindakan-tindakannya terhadap orang lain (murid, orangtua, dan profesional lain dalam komunitas pembelajaran), dan selalu aktif mencari kesempatan-kesempatan menumbuhkan profesionalismenya.

10.  Kemitraan. Para guru mengembangkan hubungan-hubungan dengan rekan profesi, orangtua, dan pihak-pihak lain dalam komunitas yang lebih luas untuk mendukung belajar dan kesejahteraan murid-muridnya.

Pada dasarnya pembelajaran melalui tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Pembelajaran merupakan suatu proses, maka diperlukan adanya perencanaan yang seksama dan sistematis Langkah sistematis dan seksama dalam pembelajaran merupakan suatu kegiatan atau bagian terpenting dari strategi mengajar, yakni usaha guru dalam mengatur dan menggunakan variabel-variabel pengajaran agar mempengaruhi siswa dalam mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya.

Pada tahap perencanaan diperlukan pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan yang cukup mendalam untuk merumuskan dan mengembangkan kompetensi, materi pokok, dan strategi pembelajaran yang digunakan serta evaluasi yang memungkinkan untuk melihat kemampuan siswa dalam menguasai kompetensi yang dirumuskan.

Berbicara mengenai profesionalisme, guru adalah termasuk suatu profesi yang memerlukan keahlian tertentu dan memiliki tanggung jawab yang harus dikerjakan secara profesional. Karena guru adalah individu yang memiliki tanggung jawab moral terhadap kesuksesan anak didik yang berada dibawah pengawasannya, maka keberhasilan siswa akan sangat dipengaruhi oleh kinerja yang dimiliki seorang guru.

Oleh karena itu, guru professional diharapkan akan memberikan sesuatu yang positif yang berkenaan dengan keberhasilan prestasi belajar siswa. Dalam pelaksanaannya, tanggung jawab guru tidak hanya terbatas kepada proses dalam pentransferan ilmu pengetahuan. Banyak hal yang menjadi tanggung jawab guru, yang salah satunya adalah memiliki kompetensi idealnya sebagaimana guru profesional. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis.

Dengan kata lain, guru yang profesional ini memiliki keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga dia mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal dan terarah. Dalam pelaksanaan kegiatan belajar, seorang guru profesional harus terlebih dahulu mampu merencanakan program pengajaran. Kemudian melaksanakan program pengajaran dengan baik dan mengevaluasi hasil pembelajaran sehingga mampu mencapai tujuan pembelajaran.

Selain itu, seorang guru profesional akan menghasilkan anak didik yang mampu menguasai pengetahuan baik dalam aspek kognitif, afektif serta psikomotorik. Dengan demikian, seorang guru dikatakan profesional apabila mampu menciptakan proses belajar mengajar yang berkualitas dan mendatangkan prestasi belajar yang baik. Demikian pula dengan siswa, mereka baru dikatakan memiliki prestasi belajar yang maksimal apabila telah menguasai.

Sehingga dapat tercapai tujuan pelajaran Pendidikan Agama Islam  diberikan kepada peserta didik untuk dapat menghantarkannya mempunyai sikap akhlakul karimah mampu membedakan benar dan salah, memilih sesuatu yang bermanfaat atau sebaliknya merugikan. Dan juga diharapkan dapat mengemukakan pertumbuhan pengembangan potensi peserta didik agar dalam sikap hidup, tindakan dan pendekatannya terhadap ilmu pengetahuan diwarnai oleh nilai religius.

Dari uraian di atas jelaslah kiranya bahwa untuk dapat melaksanakan tugas secara proporsional, seorang guru memerlukan wawasan yang mantap tentang kemungkinan–kemungkinan strategi belajar-mengajar sesuai dengan tujuan-tujuan belajar, baik dalam arti dampak instruksional maupun dampak pengiring, yang ingin berdasarkan rumus tujuan pendidikan yang utuh, di samping penguasaan teknis di dalam mendesain sistem lingkungan belajar- mengajar dan mengimplementasikan secara efektif apa-apa yang telah direncanakan di dalam desain instruksional.



[1] Kunandar, Guru Profersional ( Jakarta: Rajawali Pres, 2006), 45.

[2] Syarifuddin Nurdin, Guru Profersional dan Impelementasi Kurikulum (Jakarta: Quantum Teaching, 2005), 13.

[3] Ibid. , 23.

[4]Kunandar, Guru Profesional (Jakarta: Rajawali Pres, 2006), 49.

[5] Ibid. , 61.

[6] Ibid. , 57

[7] Muhaimin. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam. (Jakarta: Raja Grafindo Persada 2005), 5.

[8] Samsul  Nizar,  Pengantar  Dasar-dasar  Pemikiran  Pendidikan  Islam,  (Jakarta  :  Gaya Media Pratama, 2000), 95. 

[9] Undang-undang Dasar  1945  Hasil Amandemen, (Jakarta : Sinar Grafika, 2005), cet. ke-2, 24-   12.

[10] Zakiah Daradjat,  Ilmu Pendidikn Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 2004), cet. ke-5, 19-20.

[11] Ibid. , 21

[12] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan Di Indonesia, (Jakarta: Gaung Persada Pres, 2009), 2.

[13] Manshyr Mukhlis, Profesionalisme Guru, (Jakarata: Bumi Aksara, 2007), 8.

[14] Ibid. , 9.

[15]Masnur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik (Malang: Bumi Aksara, 2007), 22-23.

 


No comments: