BAB II
LANDASAN TEORI
A. Profesionalisme Guru
1. Pengertian
profesionalisme guru
Profesionalisme adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Hal ini senada dengan
pendapat Kunandar yang memaknai profesionalisme guru berasal dari kata profesi
yang artinya bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni seseorang. Jadi
profesionalisme adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian
tertentu.[1]
Sedangkan Syarifuddin Nurdin memaknai perofesionalisme
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan (keahlian, kejujuran,
dan sebagainya) tertentu. Dan juga professional adalah bersangkutan dengan
profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankanya, dan mengharuskan
adanya pembayarab untuk melakukannya.[2]
Dalam manajemen sumber daya manusia, menjadi profesional
adalah tuntutan jabatan, pekerjaan ataupun profesi. Ada satu hal penting yang
menjadi aspek bagi sebuah profesi, yaitu sikap profesional dan kualitas kerja.
Profesional (dari bahasa Inggris) berarti ahli, pakar, mumpuni dalam bidang
yang digeluti. Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan
seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi
tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan
hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan
personaliti. Dalam perspektif pengembangan sumber daya manusia, menjadi
profesional adalah satu kesatuan antara konsep personaliti dan integritas yang
dipadupadankan dengan skil atau keahliannya.
Sedangkan
pengertian guru adalah orang yang memberikan materi pengetahuan agama Islam dan
juga mendidik murid-muridnya. Di samping itu, guru juga berfungsi sebagai
pembimbing agar para murid sejak mulai sekarang dapat bertindak dengan
prinsip-prinsip Islam dan dapat mempraktikkan syariat Islam. Dan juga
guru adalah orang yang membimbing,
mengarahkan dan membina anak didik menjadi manusia yang matang atau dewasa
dalam sikap dan kepribadiannya sehingga tergambarlah dalam tingkah lakunya.[3]
Menjadi profesional adalah tuntutan setiap profesi, seperti dokter,
insinyur, pilot, ataupun profesi yang telah familiar ditengah masyarakat. Akan
tetapi guru, sudahkan menjadi profesi dengan kriteria diatas. Guru jelas sebuah
profesi. Akan tetapi sudahkah ada sebuah profesi yang profesional. Minimal
menjadi guru harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode
keprofesian. Apabila keahlian tersebut tidak dimiliki, maka tidak dapat disebut
guru. Artinya tidak sembarangan orang bisa menjadi guru.
Adapun guru
profesional ialah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang
keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan
kemampuan maksimal, mengakui dan sadar akan profesinya, memiliki sikap dan
mampu mengembangkan profesinya serta ikut serta dalam mengkomunikasikan usaha
pengembangan profesi dan bekerjasama dengan profesi lain.
2.
Kriteria
profesionalisme
Profesionalisme berakar pada kata profesi yang berarti
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat
berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
orang yang profesional. Profesionalisme guru dapat berarti guru yang
profesional.
Menurut Sanusi, yang dikutip oleh Kunandar dalam buku
Guru Profesional. Bahwa ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :
a. Suatu
jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosoial yang menentukan
(crusial).
b. Jabatan
yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
c. Keterampilan/keahlian
yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan
teori dan metode ilmiah.
d. Jabatan
itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik,
eksplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
e. Jabatan
itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup
lama.
f.
Proses pendidikan untuk jabatan itu juga
aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
g. Dalam
memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada
kode etik yang timbul yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h. Tiap
anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap
permasalahan profesi yang dihadapinya.
i.
Dalam prakteknya melayani masyarakat anggota
profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain.
j.
Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam
masyarakat dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.[4]
Ini berarti bahwa pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan yang lain.
Guru yang profesional bukan hanya sekadar alat untuk
transmisi kebudayaan tetapi mentransformasikan kebudayaan itu kearah
budaya yang dinamis yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan, produktivitas
yang tinggi, dan kualitas karya yang bersaing. Tugas seorang guru profesional
meliputi tiga bidang utama: 1) dalam bidang profesi, 2) dalam bidang
kemanusiaan, 3) dalam bidang kemasyarakatan.
Dalam bidang profesi, seorang guru profesional
berfungsi untuk mengajar, mendidik, melatih, dan melaksanakan penelitian
masalah-masalah pendidikan. Dalam bidang kemanusiaan, guru profesional
berfungsi sebagai pengganti orang tua khususnya didalam bidang peningkatan
kemampuan intelektual peserta didik. Guru profesional menjadi fasilitator untuk
membantu peserta didik mentransformasikan potensi yang dimiliki peserta didik
menjadi kemampuan serta keterampilan yang berkembang dan bermanfaat bagi
kemanusiaan. Adapun
10 kompetensi profesional guru adalah :
a. Guru
dituntut mengusai bahan ajar, meliputi bahan ajar wajib, bahan ajar pengayaan,
dan bahan ajar penunjang untuk keperluan pengajarannya.
b. Guru
mampu mengelola program belajar mengajar meliputi :
1) Merumuskan
tujuan instruksional.
2) Mengenal
dan dapat menggunakan metode pengajaran.
3) Memilih
dan menyusun prosedur instruksional yang tepat.
4) Melaksanakan
program belajar mengajar.
5) Mengenal
kemampuan anak didik.
6) Merencanakan
dan melaksanakan pengajaran.
c. Guru
mampu mengelola kelas antara lain mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran
dan menciptakan iklim mengajar yang serasi sehingga Proses Belajar Mengajar
berlangsung secara maksimal.
d. Guru
mampu mengunakan media dan sumber pengajaran untuk itu diharapkan mempunyai :
1) Mengenal,
memilih dan menggunakan media.
2) Membuat
alat bantu pengajaran sederhana.
3) Menggunakan
dan mengelola laboratorium dalam Proses Belajar Mengajar.
4) Mengembangkan
laboratorium.
5) Menggunakan
perpustakaan dalam Proses Belajar Mengajar.
6) Menggunakan
mikro teaching dalam PPL.
e. Guru
menghargai landasan-landasan pendidikan. Landasan pendidikan adalah sejumlah
ilmu yang mendasari asas-asas dan kebijakan pendidikan baik di dalam sekolah
maupun di luar sekolah.
f.
Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar. Dalam
pengajaran guru dituntut cakap termasuk penggunaan alat pengajaran, media
pengajaran dan sumber pengajaran agar siswa giat belajar bagi dirinya.
g.
Guru mampu menilai prestasi siswa untuk kepentingan
pengajaran.
h.
Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan
dan penyuluhan.
i.
Guru mengenal dan menyelenggarakan administrasi
sekolah.
j.
Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil
penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.[5]
Berkaitan dengan itu, Sunandar juga mengemukakan bahwa
seorang guru profesional harus mempunyai empat gugus kemampuan yaitu: (a)
merencanakan program belajar mengajar, (b) melaksanakan dan memimpin Proses
Belajar Mengajar, (c) menilai kemajuan Proses Belajar Mengajar dan (d)
memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya
dalam penyempurnaan Proses Belajar Mengajar. Sedangkan dalam UU No. 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen pada pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa kompetensi
guru meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh dari pendidikan profesi.[6]
Untuk mencapai suatu profesionalisme bukanlah hal yang mudah, tapi harus melalui suatu pendidikan dan latihan yang relevan dengan profesi yang ditekuni. Profesionalitas sangat diperlukan di era global, jika tidak maka kita akan tergilas oleh arus dan pada akhirnya tersisih. Demikian pula halnya dengan guru, sebuah profesi yang tak kalah mulianya dibanding profesi yang lain, bahkan dari profesi inilah lahir generasi-generasi yang diharapkan menjadi penentu masa depan.
Guru adalah aset nasional intelektual bangsa dalam
pelaksanaan pendidikan yang mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik
dalam rangka melahirkan sumber daya manusia yang mampu, cerdas, terampil dan
menguasai IPTEK serta berakhlak mulia guna menunjang peran serta dalam
pembangunan.
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki bakat minat, panggilan jiwa dan
idealisme, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan dan akhlak mulia. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalan, memperoleh penghasilan sesuai prestasi kerja. Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat.
Pengalaman kerja merupakan suatu hal yang sangat
penting dalam meningkatkan keterampilan guru, karena guru yang berpengalaman
dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tidak terlalu banyak menggunakan waktu,
bahkan hasil-hasilnya diperoleh lebih baik dibanding dengan guru yang belum
berpengalaman. Hal ini sangatlah beralasan, karena selama bertugas sebagai guru
dengan sendirinya akan terjadi proses belajar dalam diri guru itu sendiri,
pengalaman kerja lagi diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran yang
kreatif dan inspiratif dalam memajukan tugasnya hingga pada akhirnya menemukan
jalan sendiri dalam memecahkan persoalan tanpa meninggalkan prosedur kerja yang
sebenarnya. Dengan demikian semakin lama seorang guru menekuni bidang
pendidikan dan pengajaran, maka ia akan menemukan berbagai hal baru yang
berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
B. Pendidikan Agama Islam
1. Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam adalah Usaha secara sistematis
dan pragmatis dalam membantu anak-anak agar supaya mereka hidup sesuai dengan
ajaran Agama Islam. Dan merupakan sebuah aktifitas atau usaha pendidikan
terhadap anak didik menuju ke arah terbentuknya kepribadian muslim yang
muttaqien. Menurut Soemantri, dkk,
pengertian Pendidikan Agama Islam adalah : “Bimbingan dan asuhan yang diberikan
kepada anak dalam pertumbuhan jasmani dan rohani untuk mencapai tingkat dewasa
sesuai dengan ajaran Islam. Dalam negara Republik
Dalam hal ini penulis memberikan suatu pengertian
bahwa pendidikan Agama Islam adalah : “Usaha untuk mengembangkan pribadi
anak-anak/peserta didik agar menjadi muslim dan mukmin yang taat dalam
menjalankan ajaran agama Islam”.
Bagi bangsa
2. Dasar Pendidikan Agama Islam
Dasar
adalah landasan untuk
berdirinya sesuatu, fungsi dasar
ialah memberikan arah kepada tujuan
yang akan dicapai
dan sekaligus sebagai landasan untuk berdirinya sesuatu. Dasar pendidikan
agama Islam dapat ditinjau dari segi
yuridis /hukum dan dasar religius.
a.
Dasar yuridis/ hukum, yang tercakup dalam segi ini
adalah :
1) Landasan idiil pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa seluruh bangsa Indonesia harus percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa atau dengan kata lain harus beragama. Untuk mewujudkan manusia yang mampu mengamalkan ajaran agamanya sangat diperlukan pendidikan agama karena pendidikan agama mempunyai tujuan membentuk manusia bertaqwa kepada Allah swt.[8]
2)
Landasan
Struktural/ konstitusional yakni
UUD 1945 dalam
Bab XI Pasal 29 ayat 1 dan 2 berbunyi :
i.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
ii.
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.[9]
3)
Landasan
Operasional, yakni dasar
yang secara langsung
mengatur pelaksanaan
pendidikan agama di
sekolah-sekolah di Indonesia,
yakni Undang-undang Republik
Indonesia no. 20
tahun 2003 tentang Sisdiknas Pendidikan agama
secara langsung dimasukkan
ke dalam kurikulum
di sekolah-sekolah mulai dari
sekolah dasar sampai
universitas-universitas negeri.
b.
Dasar religius
Dasar pendidikan Islam adalah segala ajarannya yang bersumber dari
Al-QurÃan, sunnah dan ijtihad
(raÃyu). Dasar inilah yang membuat
pendidikan Islam menjadi ada, tanpa dasar ini tidak akan ada pendidikan Islam.
1)
Al-QurÃan
Al-QurÃan ialah firman Allah berupa wahyu yang disampaikan oleh Jibril
kepada Nabi Muhammad saw. Di
dalamnya terkandung ajaran pokok
sangat penting yang dapat dikembangkan untuk keperluan seluruh aspek
kehidupan melalui ijtihad. Ajaran yang
terkandung dalam Al-QurÃan
itu terdiri dari
dua prinsip besar,
yaitu yang berhubungan dengan
masalah keimanan yang disebut Aqidah, dan yang berhubungan dengan amal
yang disebut dengan
SyariÃah. Istilah-istilah yang
sering biasa digunakan dalam
membicarakan ilmu tentang syariÃah ini ialah :
i.
Ibadah untuk perbuatan yang langsung berhubungan dengan
Allah.
ii.
MuÃamalah untuk perbuatan yang berhubungan selain dengan
Allah .
iii.
Akhlak
untuk tindakan yang
menyangkut etika dan
budi pekerti dalam pergaulan.[10]
Pendidikan,
karena termasuk ke
dalam usaha atau
tindakan untuk membentuk
manusia, termasuk ke dalam
ruang lingkup muÃamalah.
Pendidikan sangat penting karena ikut
menentukan corak dan bentuk amal dan kehidupan manusia baik pribadi maupun
masyarakat.
Di dalam Al-QurÃan terdapat banyak ajaran yang berisi prinsip berkenaan dengan kegiatan atau usaha pendidikan itu. Sebagai contoh dapat dibaca kisah Lukman mengajari anaknya dalam surat luqman ayat 12-19, di sana terkandung prinsip materi pendidikan yang berguna untuk dipelajari oleh setiap muslim.
2)
As-Sunnah
As-Sunnah ialah perkataan, perbuatan ataupun pengakuan Rasul Allah swt.
Yang dimaksud dengan pengakuan ialah kejadian
atau perbuatan orang lain yang diketahui Rasulullah dan beliau
membiarkan saja kejadian atau perbuatan. Sunnah merupakan ajaran kedua
sesudah Al-QurÃan. Sunnah
berisi petunjuk (pedoman)
untuk kemashlahatan hidup manusia dalam segala aspeknya, untuk membina
umat menjadi manusia seutuhnya atau muslim
yang bertaqwa. Untuk itu
Rasulullah menjadi guru dan pendidik utama bagi umatnya.
Oleh karena itu sunnah
merupakan landasan kedua bagi cara
pembinaan pribadi manusia muslim. Sunnah
selalu membuka kemungkinan
penafsiran berkembang.
Itulah sebabnya, mengapa ijtihad perlu ditingkatkan dalam memahaminya termasuk sunnah yang berkaitan dengan
pendidikan.
3)
Ijtihad
Ijtihad adalah istilah
para fuqaha, yaitu
berpikir dengan menggunakan seluruh ilmu
yang dimiliki oleh
ilmuwan syariÃat Islam
untuk menetapkan /
menetukan sesuatu hukum
SyariÃat Islam dalam
hal-hal yang ternyata
belum ditegaskan hukumnya oleh
Al-QurÃan dan Sunnah.
Ijtihad dalam hal
ini dapat saja
meliputi seluruh aspek pendidikan, tetapi tetap berpedoman pada
Al-QurÃan dan Sunnah.
Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari Al-QurÃan dan Sunnah
yang diolah oleh akal
dari para ahli
pendidikan Islam.
Teori-teori pendidikan baru
hasil ijtihad harus dikaitkan dengan ajaran Islam dan kebutuhan hidup.[11]
3. Tujuan
Pendidikan Agama Islam
Quraish Shihab menyatakan bahwa tujuan pendidikan al
Qur’an adalah untuk membina manusia secara pribadi dan kelompok sehingga mampu
menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya, guna membangun
dunia ini sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah.
Merealisasikan kepasrahan total kepada Allah SWT, baik pada tingkat individual,
komunal maupun umat manusia pada umumnya, merupakan tujuan akhir pendidikan
Islam. Strategi pencapaian tujuan itu adalah dengan melakukan pembinaan manusia
yang bisa dan mampu menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya
yang membangaun dunia menurut konsep Allah.
Dalam Pendidikan Agama Islam memuat berbagai macam
tujuan. Tujuan tersebut berfungsi sebagai orientasi pijakan agar bisa menemukan
arah kemana Pendidikan Agama Islam akan dibawa. Tujuan Pendidikan Agama Islam
adalah gambaran sasaran yang akan dicapai oleh pendidikan sebagai suatu sistem.
Tujuan pendidikan merupakan suatu yang sangat menentukan sistem pendidikan itu
sendiri Adapun tujuan Pendidikan Agama Islam adalah:
a.
Tujuan Keagamaan
Yang dimaksud dengan tujuan keagamaaan adalah bahwa setiap pribadi orang
muslim beramal untuk akhirat atas petunjuk dan ilham keagamaan yang benar, yang
tumbuh dan dikembangkan dari ajaran-ajaran agama Islam yang bersih dan suci.
b.
Tujuan Keduniaan
Tujuan ini seperti dinyatakan dalam tujuan pendidikan modern saat ini
yang diarahkan kepada pekerjaan yang berguna (pragmatis), atau untuk
mempersiapkan anak menghadapi kehidupan masa depan. Tujuan ini diperkuat oleh
aliran paham pragmatisme.
Tujuan tersebut merupakan
usaha untuk mencapai dua amanat pembangunan
sekaligus yakni sektor Agama dan sektor Pendidikan Nasional. Dengan demikian
bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam di sekolah mempunyai tanggung jawab yang besar bagi kepentingan bangsa dan
negara bila dibandingkan dengan mata pelajaran
yang lain.
C. Sertifikasi Guru
1. Pengertian sertifikasi guru
Sertifikasi guru adalah
proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar
kompetensi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses dan mutu
hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan
profesionalitas guru, (5) meningkatkan kesejahteraan guru.
Sedangkan menurut Martinis
Yamin dalam bukunya Sertifikasi Profesi Keguruan Di Indonesia. Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru dan dosen atau bukti
formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.[12]
Sertifikasi guru merupakan
salah satu upaya untuk peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan
terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya
mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
2. Tujuan dan kegunaan sertifikasi guru
Undang-undang guru dan dosen menyatakan bahwa
sertifikasi merupakan sebagian dari peneingkatan dari mutu guru dan peningkatan
kesehjatraanya. Oleh karena itu, lewat sertifikasi ini guru diharapkan menjadi
pendidik yang professional, yaitu pendidikan minmal S-1/D-4. dan berekompetensi
sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikat pendidik
setelah dinyatakan lulus uji kompetensi. Atas profesinya itu, ia berhak
mendapatkan imbalan berupa tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali
gaji pokok.
Sebagaimana yang dipahami lazim dikalangan para guru,
“sosok utuh” kompetensi professional
guru terdiri atas:
a.
Mengenal secara mendalam peserta didik yang akan
dilayani.
b.
Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajar, baik dari
segi:
1)
Subtansi dan metodologi bidang ilmu
2)
Pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam
kurikulum.
c.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, mencakup:
1)
Perancangan program pembelajaran berdasarkan keputusan
situasional.
2)
Impelementasi pembelajaran berhubungan dengan reaksi
unik dari peserta didik terhadap tindakan guru.
d.
Mengakses proses dan hasil pembelajaran.
e.
Penggunaan hasil penilaian terhadap proses dan hasil
pembelajaran dalam rangka memperbaiki pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan empat kompetensi tersebut diatas,
yaitu:
1)
Mengenal secara mendalam peserta didik yang akan
dilayani
2)
Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajar.
3)
Kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
4) Mengembangkan kemampuan yang professional.[13]
Melalui sertifikasi, guru sebagai
profesi selain memiliki peran dan tugas sebagai pendidik, juga memiliki tugas
melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Tuntutan profesionalnya adalah
memberikan layanan yang optimal dalam bidang pendidikan kepada masyarakat.
Lebih khusus, guru dituntut memberikan layanan profesional kepada peserta didik
agar tujuan pembelajaran dapat tercapai.
Adapaun manfaat uji sertifikasi
adalah sebagai berikut:
a.
Melindungi profesi guru dari prakek peleyanan pendidikan
yang tidak berkompeten sehingga dapat profesi guru itu sendiri.
b.
Melindungi masyarakat dari pendidikan yang tidak
berkualitas dan professional akan meningkatkan kualitas pendidikan dan
menyiapkan sumber daya menusia.
c.
Menjadi wahana penjamin mutu dari LPTK mempersiapkan
calon guru dan juga berfungsi control mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
d.
Mnejaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan
internal dan eksternal yang potensial dapat menimpang dari ketentuan yang
berlaku.[14]
Sertifikasi
guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi
dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu
kali gaji pokok sebagai bentuk upaya
pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku,
baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang
berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka
diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di
3. Prosedur sertifikasi guru
Guru
memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak
bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di
Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki
kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan
diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya,
baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Untuk
menguji kompetensi tersebut, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru
khususnya guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi dilakukan secara
portofolio. Penjelasan
prosedur sertifikasi guru dalam jabatan sebagai berikut:
a.
Guru dalam jabatan
peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman
Penyusunan Portofolio Guru.
b.
Dokumen portofolio
yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelengara sertifikasi untuk dinilai oleh
asesor dari Rayon LPTK tersebut.
c.
Rayon LPTK
Penyelengara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra.
d.
Apabila hasil
penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan,
maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
e.
Apabila hasil
penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal
kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK menetapkan
alternatif sebagai berikut.
f.
Melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan
portofolio.
g.
Mengikuti Pendidikan
dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan
ujian. Materi DPG mencakup empat kompetensi guru.
h.
Lama pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil
penilaian portofolio.
i.
Apabila peserta lulus ujian DPG, maka peserta
akan memperoleh Sertfikat Pendidik. Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan
ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus), dengan tenggang waktu
sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta
diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.[15]
Dengan demikian, guru sebagai profesi selain memiliki
peran dan tugas sebagai pendidik, juga memiliki tugas melayani masyarakat dalam
bidang pendidikan. Tuntutan profesionalnya adalah memberikan layanan yang
optimal dalam bidang pendidikan kepada masyarakat. Lebih khusus, guru dituntut
memberikan layanan profesional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran
dapat tercapai.
D. Perbedaan profesionalisme guru dalam
pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan
yang belum sertifikasi
Setelah
memperhatikan beberapa penjelasan mengenai pengertian profesionalisme
guru, kriteria profesionalisme guru. Dan pengertian Pendidikan Agama Islam,
dasar dan tujuan Pendidikan Agama Islam serta pembelajaran Pendidikan Agama
Islam. Kemudian membahas tentang pengertian sertifikasi guru, tujuan dan
kegunaan sertifikasi guru serta prosedur sertifikasi guru. Maka selanjutnya
akan dijelaskan mengenai perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran
Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum
sertifikasi.
Dimaksud perbedaan profesionalisme guru dalam
pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan
yang belum sertifikasi adalah kesadaran tentang pentingnya pengetahuan
profesionalisme dalam pengajaran dan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme
guru-guru melalui srtifikasi dengan mengembangkan 10 prinsip penting
profesionalisme guru, yaitu:
1.
Penguasaan terhadap mata pelajaran yang diampu. Seorang
guru seharusnya memahami konsep-konsep dasar, instrumen-instrumen untuk
menguji, dan struktur-struktur dari mata pelajaran yang diajarkan, serta dapat
menciptakan pengalaman-pengalaman belajar yang dapat membuat seluruh aspek mata
pelajaran menjadi bermakna bagi para muridnya.
2.
Penguasaan terhadap belajar dan perkembangan manusia.
3.
Penguasaan strategi pengajaran.
4.
Adaptasi strategi pengajaran.
5.
Motivasi dan manajemen.
6.
Komunikasi.
7.
Perencanaan.
8.
Asesment Para guru memahami dan
menggunakan strategi-strategi asesmen yang formal maupun informal untuk
mengevaluasi dan memastikan perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosi, dan
spiritual para murid.
9.
Komitmen. Guru adalah seorang praktisi yang selalu
merefleksikan dan mengevaluasi secara terus menerus pengaruh-pengaruh dari
pilihan-pilihan dan tindakan-tindakannya terhadap orang lain (murid, orangtua,
dan profesional lain dalam komunitas pembelajaran), dan selalu aktif mencari
kesempatan-kesempatan menumbuhkan profesionalismenya.
10. Kemitraan.
Pada
dasarnya pembelajaran melalui tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Pembelajaran merupakan suatu proses, maka diperlukan adanya perencanaan yang seksama dan
sistematis Langkah
sistematis dan seksama dalam pembelajaran merupakan suatu kegiatan atau bagian terpenting dari strategi
mengajar, yakni usaha guru dalam mengatur dan menggunakan variabel-variabel pengajaran agar
mempengaruhi siswa dalam mencapai
tujuan yang ditentukan sebelumnya.
Pada
tahap perencanaan diperlukan pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan yang cukup mendalam untuk merumuskan
dan mengembangkan kompetensi,
materi pokok, dan strategi pembelajaran yang digunakan serta evaluasi yang memungkinkan untuk melihat
kemampuan siswa dalam menguasai kompetensi yang dirumuskan.
Berbicara mengenai profesionalisme, guru adalah
termasuk suatu profesi
yang memerlukan keahlian tertentu dan memiliki tanggung jawab yang harus dikerjakan secara
profesional. Karena guru adalah individu yang memiliki tanggung jawab moral terhadap kesuksesan
anak didik yang berada dibawah
pengawasannya, maka keberhasilan siswa akan sangat dipengaruhi oleh kinerja yang dimiliki
seorang guru.
Oleh karena itu, guru professional diharapkan akan memberikan
sesuatu yang positif yang berkenaan dengan keberhasilan prestasi belajar siswa. Dalam pelaksanaannya,
tanggung jawab guru tidak hanya terbatas kepada proses dalam pentransferan ilmu pengetahuan.
Banyak hal yang menjadi
tanggung jawab guru, yang salah satunya adalah memiliki kompetensi idealnya sebagaimana guru
profesional. Kompetensi di sini
meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang
bersifat pribadi,
sosial, maupun akademis.
Dengan kata lain, guru yang profesional ini memiliki keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga dia mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal dan terarah. Dalam pelaksanaan kegiatan
belajar, seorang guru profesional harus terlebih dahulu mampu merencanakan program
pengajaran. Kemudian melaksanakan
program pengajaran dengan baik dan mengevaluasi hasil pembelajaran sehingga mampu mencapai tujuan
pembelajaran.
Selain itu, seorang guru profesional akan menghasilkan anak didik yang mampu menguasai pengetahuan baik
dalam aspek kognitif, afektif serta psikomotorik. Dengan demikian, seorang guru dikatakan profesional
apabila mampu menciptakan
proses belajar mengajar yang berkualitas dan mendatangkan prestasi belajar yang baik.
Demikian pula dengan siswa, mereka baru dikatakan memiliki prestasi belajar yang maksimal
apabila telah menguasai.
Sehingga dapat tercapai tujuan pelajaran Pendidikan
Agama Islam diberikan kepada peserta didik untuk dapat menghantarkannya
mempunyai sikap akhlakul karimah mampu membedakan benar dan salah, memilih
sesuatu yang bermanfaat atau sebaliknya merugikan. Dan juga diharapkan dapat
mengemukakan pertumbuhan pengembangan potensi peserta didik agar dalam sikap
hidup, tindakan dan pendekatannya terhadap ilmu pengetahuan diwarnai oleh nilai
religius.
Dari uraian di atas jelaslah kiranya bahwa untuk dapat
melaksanakan tugas secara proporsional, seorang guru memerlukan wawasan yang
mantap tentang kemungkinan–kemungkinan
strategi belajar-mengajar sesuai dengan tujuan-tujuan belajar, baik dalam arti dampak instruksional maupun dampak
pengiring, yang ingin berdasarkan rumus tujuan
pendidikan yang utuh, di samping penguasaan teknis di dalam mendesain sistem lingkungan belajar- mengajar dan
mengimplementasikan secara efektif apa-apa
yang telah direncanakan di dalam desain instruksional.
[1]
Kunandar, Guru Profersional (
[2]
Syarifuddin Nurdin, Guru Profersional dan
Impelementasi Kurikulum (
[3] Ibid. ,
23.
[4]Kunandar, Guru Profesional (
[5] Ibid. ,
61.
[6] Ibid. ,
57
[7] Muhaimin.
Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama
Islam. (
[8] Samsul
Nizar, Pengantar Dasar-dasar
Pemikiran Pendidikan Islam,
(
[9] Undang-undang Dasar
1945 Hasil Amandemen, (
[10] Zakiah Daradjat,
Ilmu Pendidikn Islam, (
[11] Ibid. ,
21
[12] Martinis
Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan Di Indonesia, (Jakarta: Gaung Persada Pres,
2009), 2.
[13] Manshyr
Mukhlis, Profesionalisme Guru,
(Jakarata: Bumi Aksara, 2007), 8.
[14] Ibid. ,
9.
[15]Masnur
Muslich, Sertifikasi Guru Menuju
Profesionalisme Pendidik (
No comments:
Post a Comment