PERAN MASYARAKAT
DALAM PENGELOLAAN
SUMBER
DAYA AIR BERSIH
ABSTRAK
Pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya air, sebagai barang
yang
menjadi kebutuhan dasar dan asasi manusia, maka
negara
harus memerlukan pengaturan dalam rangka
melindungi
ketersediaannya dan memenuhi kebutuhan
rakyatnya
dalam hal ini kebutuhan akan air bersih.
Oleh karena itu, menjadi penting memahami peran serta masyarakat dengan
usaha membina hubungan dan kerjasama
antar
masyarakat. Sehingga masyarakat mengatahui perannya dalam pengelolaan sumber
daya air.
Tujuan dari
penelitian ini adalah mengetahui peran dan bentuk peran masyarakat dalam
pengelolaan sember daya air bersih. Makalah ini disusun dengan menggunakan pendekatan
yuridis normatif, terdapat dua jenis sumber data yaitu primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif dengan triangulasi teori,
kemudian disajikan dalam bentuk kalimat yang mudah dipahami sesuai dengan fokus
permasalahan.
Hasil kajian dalam
makalah ini menunjukkan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air
meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Adapun Bentuk peran
masyarakat antara lain dalam perencanaan berperan meningkatkan pemahaman, kepedulian,
keterlibatan penyusunan kebijakan dan mengadakan pendidikan/pelatihan.
Sedangkan dalam pelaksanaan ikut melestarikan dan memelihara fungsi resapan air, meningkatkan perlindungan
sumber air, melakukan pengendalian pemanfaatan sumber air dan pengaturan sarana
dan prasarana sanitasi. Dalam
hal pengawsan masyarakat berperan dalam
bentuk pelaporan dan pengaduan.
Kesimpulannya
peran masyarakat dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah mengenai
pengelolaan sumber daya air sangat dibutuhkan utamanya dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Setelah memahami kesimpulan adapun saran
penulis, sebaiknya
sosialisasi peran terhadap masyarakat harus lebih gencar dilaksanakan. Agar
masyarakat lebih mengenal dan memahami tentang pengelolaan sumber daya air
bersih.
Kata
Kunci : Peran Masyarakat, Pengelolaan, Sumber Daya Air
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Air
bersih untuk keperluan sehari-hari merupakan salah satu kebutuhan utama
masyarakat di daerah perkotaan. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih tersebut di
daerah perkotaan dibangun beberapa pengolahan air bersih yang dikelola oleh
Badan Usaha Milik Negara yaitu Perusahaan Daerah Air Minum. Instansi
inilah yang kemudian bertugas untuk menyiapkan air
bersih dan mendistribusikannya kepada masyarakat sebagai konsumen,
akan tetapi masih sulit memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini disebabkan
keterbatasan akan kualitas air baku dan kapasitas produksinya. Permasalahan
tersebut diperparah dengan adanya kehilangan air baik secara teknis maupun non
teknis.
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber
daya air, di satu sisi
sebagai
komoditas ekonomi, dan di sisi lain sebagai barang yang menjadi kebutuhan
dasar dan asasi manusia maka
negara
harus memerlukan pengaturan dalam rangka melindungi ketersediaannya dan memenuhi
kebutuhan rakyatnya
dalam hal ini kebutuhan akan air bersih. Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air,
bahwa:
1. Sumber
Daya Air merupakan
karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang
memberikan
manfaat serbaguna untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di segala bidang baik sosial, ekonomi,
budaya, politik
maupun
bidang ketahanan nasional.
2. Dalam
menghadapi ketidak
seimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun,
dan kebutuhan air yang
cenderung meningkat
sejalan dengan perkembangan
jumlah penduduk dan
peningkatan
aktivitas ekonomi
masyarakat,
sumberdaya air harus
dikelola,
dipelihara, dimanfaatkan,
dilindungi
dan dijaga kelestariannya dengan memberikan peran kepada masyarakat dalam setiap
tahapan pengelolaan sumber daya
air.
3. Pengelolaan
sumber daya air perlu
diarahkan
untuk mewujudkan sinergi
dan
keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi dalam rangka memperkokoh persatuan
dan kesatuan bangsa.
Pernyataan pasal-pasal diatas mengingatkan kepada
pengelola sumber daya air tentang pentingnya peran air bagi kehidupan
manusia dan lingkungannya.
Sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan pengelolaan air bersih di masyarakat
maka perlu peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air bersih yang
memenuhi syarat
secara
kualitas. Tujuan diaturnya
pengelolaan
air bersih oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup, mengurangi penyakit yang
berkaitan dengan
pencemaran
air serta meningkatkan kelestarian sumber daya alam.
Adapun tujuan pengelolaan sumber daya
air itu adalah untuk
menghilangkan
ketidak seimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dengan kebutuhan
air yang semakin meningkat,
dimana sumber daya air harus dikelola dengan memperhatikan fungsi ekonomi,
fungsi sosial, dan
fungsi
lingkungan dalam sumber daya air itu sendiri. Disamping itu pengaturan sumber daya air
juga harus diarahkan
untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergi antar wilayah, antar sektor, dan antar
generasi (Sitanala dan Erna. 2008).
Maka dalam pengelolaan air bersih terdapat pembentukan
badan pengelolaan, pemanfaatan
badan
atau kelompok, penguatan kapasitas badan pengelola, regenerasi, kemitraan. Koordinasi dalam
pengelolaan air harus dilakukan
atas
dasar keseimbangan tugas dan wewenang, sehingga koordinasi lebih mengaruh pada
pengelolaan yang efektif
dan
efisien yang melibatkan peran masyarakat. Dibanding sumber daya alam dan energi
lain, air memiliki
manfaat yang sangat penting sehingga tidak mengherankan jika masalah air tidak
cukup diselesaikan,
namun
telah menyangkut kepentingan nasional.
Dalam Lampiran Peraturan Presiden
Repblik Indonesia Nomor : 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan
Sumber Daya Air menjelaskan ada beberapa masalah yang perlu diperhatikan
diantaranya, “Keterbatasan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan dunia usaha
dalam pengelolaan sumber daya air menjadi faktor penyebab kurangnya perhatian
dan peran mereka terhadap upaya pelestarian sumber daya air dan pemeliharaan
sarana dan prasarananya”. Oleh karena itu, menjadi penting memahami peran serta
masyarakat dengan usaha membina hubungan dan kerjasama antar masyarakat
sesungguhnya dibutuhkan rasa saling tolong menolong dan saling membutuhkan
antara masyarakat yang satu
dengan masyarakat yang lain dalam pengelolaan sumber daya air.
B.
Batasan
Pembahasan
Pembahasan dalam makalah ini yang
paling utama adalah mengetahui peran masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya air bersih yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya
Air,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber
Daya Air dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2008 Tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air.
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, terindentifikasi
beberapa masalah terkait dengan peran masyarakat dalam pengelolaan air bersih.
Sehingga dapat dirumuskan permasalahan :
1.
Bagaimana peran masyarakat dalam pengelolaan sumber
daya air bersih?
2.
Apa saja bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya air bersih?
D.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penyusunan makalah ini disamping
mengikuti Lomba Kegiatan Ilmiah Nasional
Tingkat SLTA yang diadakan oleh Pusat Litbang Sumber Daya Air Badan Penelitian
dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2019, diantaranya adalah :
1.
Mengetahui peran masyarakat dalam pengelolaan sember
daya air bersih.
2.
Mengetahui bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya air bersih.
BAB II
KAJIAN
PUSTAKA
A. Peran Masyarakat
Peran
dalam kamus Bahasa Indonesia artinya perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki
oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat. Sedangkan
psrtisipasi adalah perihal turut berperan serta dalam suatu
kegiatan.
Jadi makna peran dalam tulisan ini diartikan partisipasi. Partisipasi merupakan
proses dimana pihak-pihak yang terlibat mempengaruhi dan mengendalikan
inisiatif pembangunan, keputusan dan sumber-sumber yang mempengaruhi mereka.
Partisipasi memiliki sisi yang berbeda, bermula dari pemberian informasi dan
metode konsultasi sampai dengan mekanisme untuk berkolaborasi dan pemberdayaan
yang memberi peluang bagi stakeholder
untuk lebih memiliki pengaruh dan kendali.
Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna
mengetahui dan meningkatkan kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat
dimana tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal.
Masyarakat akan lebih memercayai proyek atau program jika merasa dilibatkan
dalam proses persiapan dan perencanaannya. Partisipasi mendukung masyarakat
untuk memulai sadar akan situasi dan masalah yang dihadapinya serta berupaya
mencari jalan keluar yang dapat dipakai untuk mengatasi masalah mereka
(memiliki kesadaran kritis).
Asnudin (2010) menyatakan manfaat partisipasi
masyarakat dalam suatu proyek pembangunan, yaitu mampu merangsang timbulnya
swadaya masyarakat yang merupakan dukungan penting dalam pembangunan, mampu
meningkatkan motivasi dan keterampilan masyarakat dalam membangun, dan
pelaksanaan pembangunan semakin sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat. Penentuan mekanisme suatu proyek dengan melibatkan masyarakat dalam
perencanaan terkadang memunculkan isu-isu, seperti membutuhkan waktu yang lama
dibandingkan dengan tidak partisipatif, ketepatan dalam memilih representasi
masyarakat, dan minoritas yang harus tetap terlindungi kepentingannya. Selain
itu, dalam musyawarah mengalami kesulitan dalam pengambilan keputusan karena
semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam membuat keputusan.
Partisipasi masyarakat menurut Cohen dan Uphoff (1979) dalam
Skripsi (Oktaviani, 2018) yang membagi jenis partisipasi kedalam empat tahap,
yaitu:
1. Tahap pengambilan keputusan, diwujudkan melalui
keikutsertaan masyarakat dalam rapat-rapat perencanaan kegiatan. Tahap ini
dilakukan untuk menghindari adanya pemaksaan dalam pelaksanaan kegiatan
antarpihak berkepentingan.
2. Tahap pelaksanaan, menjadi inti dalam pembangunan
melalui partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan pikiran, materi, dan
tenaga atau tindakan sebagai pemanfaat program.
3. Tahap menikmati hasil, dapat dijadikan indikator
keberhasilan partisipasi masyarakat pada tahap perencanaan dan pelaksanaan
program.
4. Tahap evaluasi, sebagai umpan balik yang dapat
memberi masukan dalam keberlanjutan program dan perbaikan pelaksanaan program
selanjutnya.
Senada dengan peran masyarakat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang
perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang
berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan. Peran masyarakat
diartikan sebagai tindakan mengambil bagian
dalam
kegiatan dengan keterlibatan masyarakat dalam suatu proses pembangunan dimana masyarakat ikut terlibat mulai dari tahap penyusunan program, perencanaan dan pembangunan, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Dalam setiap pembangunan dibutuhkan partisipasi masyarakat setempat agar sesuai dengan tujuan pengelolaan sumber daya
air bersih.
B. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2004 Entang
Sumber Daya Air Pasal 1 menjelaskan ayat (7) Pengelolaan sumber daya air adaIah
upaya merencanakan, meiaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air. Ayat (8) Pola pengelolaan sumber daya air adaIah kerangka dasar
daIam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air. Selanjutnya ayat (9) Rencana
pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan
terpadu yang diperiukan untuk menyelenggarakan
pengelolaan sumber daya air.
Pasal 2, Sumber daya air dikelola
berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan
keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
Sedangkan Pasal 3, Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan
berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya
air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berikutnya Pasal
4, Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang
diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Bagian
Kedua tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal (5) menjelaskan
Kebijakan pengelolaan sumber daya air mencakup aspek konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan system
informasi sumber daya air yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah
masing-masing. Sedangkan Pasal (6), a) Kebijakan pengelolaan sumber daya air
pada tingkat nasional, yang selanjutnya disebut kebijakan nasional sumber daya
air, disusun dan dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan ditetapkan
oleh Presiden, b) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi
disusun dan dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air
provinsi dan ditetapkan oleh gubernur, c) Kebijakan pengelolaan sumber daya air
pada tingkat kabupaten/kota disusun dan dirumuskan oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota dan ditetapkan oleh bupati/walikota.
Artinya kebijakan pengelolaan
sumber daya air dimaksudkan sebagai arahan strategis yang menjadi dasar dalam
mengintegrasikan kepentingan pengembangan wilayah administrasi dengan
pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai. Kebijakan pengelolaan
sumber daya air disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah administratif,
seperti, perkembangan penduduk, ekonomi, sosial budaya, dan kebutuhan air. Kebijakan
pengelolaan sumber daya air disusun pada tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota. Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional
menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada
tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota secara berjenjang.
Pola pengelolaan sumber daya air
merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya
air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai. Pola pengelolaan
sumber daya air disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya
air pada wilayah administrasi yang bersangkutan. Pola pengelolaan sumber daya
air memuat tujuan dan dasar pertimbangan pengelolaan sumber daya air, skenario
kondisi wilayah sungai pada masa yang akan datang, strategi pengelolaan sumber
daya air, dan kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan
sumber daya air.
Pola pengelolaan sumber daya air
dijabarkan dalam rencana pengelolaan sumber daya air. Rencana dimaksud
dilakukan melalui inventarisasi sumber daya air serta penyusunan dan penetapan
rencana pengelolaan sumber daya air. Rencana pengelolaan sumber daya air
merupakan rencana induk yang menjadi dasar bagi penyusunan program dan
pelaksanaan kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air,
dan pengendalian daya rusak air oleh setiap sektor dan wilayah administrasi. Induk
tersebut memuat pokok-pokok program konservasi sumber daya air, pendayagunaan
sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air yang meliputi upaya fisik dan
nonfisik, termasuk prakiraan kelayakan serta desain dasar upaya fisik dalam
penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang
wilayah.
C. Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air Pasal 84. Masyarakat mempunyai peran dalam pengelolaan sumber
daya air yang meliputi :
1.
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan
dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan
sumber daya air.
2.
Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam penge!olaan sumber
daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Sedangkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air. Peran masyarakat
dalam pengelolaan sumber daya air dijelaskan sebagai berikut :
1.
Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam
Perencanaan
a.
Meningkatkan pemahaman serta kepedulian masyarakat dan dunia
usaha mengenai pentingnya keselarasan fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan
hidup dari sumber daya air;
b.
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam
penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air;
c.
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam
penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air di tingkat wilayah sungai;
dan
d.
Meningkatkan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan
kepada masyarakat agar mampu berperan dalam perencanaan pengelolaan sumber daya
air oleh para pemilik kepentingan.
2.
Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam
Pelaksanaan
a.
Membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan
dunia usaha untuk menyampaikan masukan dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya air;
b.
Memberi kesempatan kepada masyarakat dan dunia usaha untuk
berperan dalam proses pelaksanaan yang mencakup pelaksanaan konstruksi, serta
operasi dan pemeliharaan;
c.
Mengikutsertakan masyarakat dan dunia usaha untuk
berkontribusi dalam pembiayaan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
d.
Meningkatkan motivasi masyarakat dan dunia usaha untuk
berperan dalam konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air
dengan cara memberikan insentif kepada yang telah berprestasi;
e.
Menyiapkan instrumen kebijakan dan/atau peraturan yang
kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya air di setiap daerah paling lambat 2 (dua) tahun
setelah Jaknas SDA ditetapkan;
f.
Mengembangkan dan mewujudkan keterpaduan pemberdayaan serta
peran masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
dan
g.
Meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pendidikan dan
pelatihan, serta pendampingan dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air
oleh para pemilik kepentingan.
3.
Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pengawasan
a.
Membuka kesempatan kepada masyarakat dan dunia usaha untuk
berperan dalam pengawasan
pengelolaan sumber daya air dalam bentuk pelaporan dan pengaduan;
b.
Menetapkan prosedur penyampaian laporan dan pengaduan
masyarakat dan dunia usaha dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air paling
lambat 2 (dua) tahun setelah Jaknas SDA ditetapkan;
c.
Menindak lanjuti laporan dan pengaduan yang disampaikan oleh
masyarakat dan dunia usaha; dan
d.
Meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pendidikan dan
pelatihan, serta pendampingan dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air oleh
para pemilik kepentingan.
Partisipasi masyarakat dapat
diartikan sebagai peran masyarakat, peran sertanya dalam kegiatan penyusunan
perencanaan, dan implementasi program/proyek pembangunan dan merupakan
aktualisasi dan kesediaan dan kemauan masyarakat untuk berkorban dan
berkontribusi terhadap implementasi program pengelolaan sumber daya air bersih.
Dalam proses perencanaan, peran masyarakat berfungsi menumbuhkan kemampuan
masyarakat untuk berkembang. Betuk peran masyarakat dalam pelaksanaan dapat
berupa gerakan atau aksi nyata yang tetuang dalam perencanaan, disini peran
berfungsi sebagai proses stimulasi atau motivasi melalui berbagai upaya dan
dalam pengawasan masyarakat berperan dalam bentuk pelaporan dan evaluasi.
BAB III
METODE
PENELITIAN
A. Jenis
Penelitian
Makalah ini disusun dengan
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu suatu
penelitian hukum secara yuridis maksudnya
penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data
sekunder yang digunakan. Sedangkan bersifat normatif maksudnya penelitian hukum
yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara
satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya.
Konsep ini memandang hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan
diundangkan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang.
B. Sumber
dan Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini terdapat dua
jenis sumber data yaitu data primer sekunder. Data primer berupa bahan-bahan
hukum yang mengikat terdiri dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2004 Entang Sumber Daya Air,
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor
33 Tahun 2011 tentang
Kebijakan
Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor
42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, karya
ilmiah yang berkaitan dengan pembahasan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan
dengan studi pustaka, melakukan penelusuran dan menelaah secara induktif
terhadap bahan pustaka.
C. Analisis Data
Analisis data dalam penelitian ini
menggunakan analisis deskriptif, artinya menguraikan data yang diolah secara
rinci kedalam bentuk kalimat-kalimat deskritif.
Analisis dilakukan bertitik tolak dari analisis data primer, yang dalam
pendalamannya dilengkapi dengan analisis normatif dan literatur yang medukung.
Berdasarkan hasil analisis ditarik kesimpulan berdasarkan pada fakta-fakta yang
bersifat khusus untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan bersifat umum. Teknik
keabsahan data dilakukan menggunakan triangulasi teori dengan tujuan dapat membantu memberikan pemahaman yang lebih baik
saat memahami data yang berkaitan dengan pembahasan.
BAB
IV
HASIL PENELITIAN
DAN PEMBAHASAN
A. Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumber
Daya Air Bersih
1. Perencaan Pengelolaan Sumber Daya Air
Bersih
Perencanaan pengelolaan
sumber daya air disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebazai
pedoman dan arahan daIam peIaksanaan konservasi sumber daya air, pendayagunaan
sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Entang
Sumber Daya Air Pasal 11 menjelaskan, (1) Untuk menjamin terselenggaranya
pengelo!aan sumber daya air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kepentingan masyarakat dalam segala bidang kehidupan disusun pola
pengelolaan sumber daya air. (2) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air
permukaan dan air tanah. (3) Penyusunan pola pengelolaansumber daya air
sebazaimana dimaksud pada ayat (2) diIakukan dengan melibatkan peran masyarakat
dan dunia usaha seIuas-Iuasnya. (4) PoIa penzeIoIaan sumber daya air didasarkan
pada prinsip keseimbanzan antara upaya konservasi dan pendayazunaan sumber daya
air. (5) Ketentuan menzenai penyusunan poIa pengeIoIaan sumber daya air
sebazaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur Iebih Ianjut dengan peraturan pemerintah.
Dalam hal ini peraturan
pemerintah memaparkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air menjelaskan tentang peran
masyarakat dalam perencanaan pengelolaan sumber daya air terdapat pada pasal 76
– 78. Pengembangan sumber daya air
dilaksanakan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air melalui
pengembangan kemanfaatan sumber daya air dan/atau peningkatan ketersediaan air
dan kualitas air. Pengembangan sumber daya air diselenggarakan berdasarkan
rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah
ditetapkan dengan mempertimbangkan a) daya dukung sumber daya air; b) kekhasan
dan aspirasi daerah dan masyarakat setempat; c) kemampuan pembiayaan; dan d)
kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air. Pengembangan sumber daya
air dilakukan melalui perencanaan dan pelaksanaan.
Perencanaan pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan
oleh Menteri atau menteri terkait dan dengan mengacu pada hasil kegiatan survei
dan investigasi. Rencana meliputi alternatif pengembangan sumber daya air,
studi kelayakan, rencana terpilih, dan rencana detail. Dalam hal rencana
pengembangan sumber daya air mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan
(AMDAL). Dalam pasal ini peran masyarakat jelas diikutsertakan dalam
perencanaan pengembangan sumber daya air.
2. Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air Pasal 84 ayat 1 dan 2 menjelaskan (1) Masyarakat ikut berperan
dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan. (2)Ketentuan mengenai peran
masyarakat dalam penge!olaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
dalam Pelaksanaan Konstruksi,
Operasi, Dan Pemeliharaan. Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air
dilakukan berdasarkan program dan rencana kegiatan Pemerintah atau pemerintah
daerah dapat menugaskan pengelola sumber daya air untuk melaksanakan sebagian
wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi dapat
dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat atau badan usaha, kelompok
masyarakat, atau perseorangan atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan
konstruksi prasarana sumber daya air untuk kepentingan sendiri.
Pasal 43 dan 44 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 2008, mengatur tentang
keterlibatan masyarakat dalam
Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air terdiri atas: a)
pemeliharaan sumber air; dan b) operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya
air. Pemeliharaan sumber air dilakukan melalui kegiatan pencegahan kerusakan
dan/atau penurunan fungsi sumber air serta perbaikan kerusakan sumber air.
Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air, terdiri atas kegiatan
pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air dan sumber air; dan
pemeliharaan prasarana sumber daya air yang terdiri atas kegiatan pencegahan
kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sumber daya air serta perbaikan
kerusakan prasarana sumber daya air.
Dalam hal prasarana sumber daya air dibangun oleh badan usaha, kelompok
masyarakat, atau perseorangan atas prakarsa sendiri, pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan prasarana sumber daya air menjadi tugas dan tanggung jawab
pihak-pihak yang membangun. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan didasarkan
pada rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air. Setiap
prasarana sumber daya air dilengkapi dengan manual operasi dan pemeliharaan.
3. Evaluasi/Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air
Bersih
Terdapat pada pasal 75 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004,
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawabnya melaksanakan pengawasan dengan melibatkan peran masyarakat. Peran
masyarakat dalam pengawasan dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau
pengaduan kepada pihak yang berwenang dengan pedoman pelaporan dan pengaduan
masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 120 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2008 mengatur tentang peran masyarakat untuk melakukan Pengawasan atas penyelenggaraan
pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk menjamin tercapainya kesesuaian
pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dengan semua ketentuan yang berlaku,
baik yang menyangkut ketentuan administratif, keuangan maupun substansi
pengelolaan sumber daya air. Pengawasan merupakan penyelenggaraan pengawasan
yang dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan melibatkan peran
masyarakat. Peran masyarakat dalam pengawasan dapat diwujudkan dalam bentuk
laporan, pengaduan, dan gugatan kepada pihak yang berwenang.
Dari hasil laporan pengawasan tersebut merupakan bahan/masukan bagi
perbaikan, penyempurnaan, dan/atau peningkatan penyelenggaraan pengelolaan
sumber daya air. Kemudian pihak yang berwenang wajib menindaklanjuti lapor
dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain dalam
rangka memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya
air.
Peran masyarakat pada
dasarnya merupakan suatu bentuk keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat
secara aktif dan sukarela dari dalam dirinya maupun dari luar dirinya dalam
keseluruhan proses kegiatan yang bersangkutan. Peran masayarakat dalam
pengelolaan sumber daya air adalah kerja sama antara masyarakat dengan
pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi.
B. Bentuk Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan
Sumber Daya Air Bersih
Dalam Dalam pasal
83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004, mengenai peran masyarakat dalam
konservasi penge!olaan sumber daya air diatur lebih lanjut melalui Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011. Adapun bentuk peran masyarakat
dalam pengelolaan sumber daya air meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan.
Peran masyarakat dalam
perencanaan 1) meningkatkan pemahaman serta kepedulian mengenai pentingnya
keselarasan fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup dari sumber daya air;
2) keterlibatan penyusunan kebijakan mengenai pola dan rencana pengelolaan
sumber daya air di tingkat wilayah masing-masing daerah. 3) mengadakan
pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan agar mampu berperan dalam
perencanaan pengelolaan sumber daya air.
Sedangkan dalam proses
pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, peran masyarakat dapat dilakukan
dengan cara 1) menyampaikan masukan dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya
air; 2) berperan dalam proses pelaksanaan yang mencakup pelaksanaan konstruksi,
serta operasi dan pemeliharaan; 3) berkontribusi dalam pembiayaan pelaksanaan
pengelolaan sumber daya air; 4) melaksanakan konservasi sumber daya air dan
pengendalian daya rusak air 5) menyiapkan instrumen kebijakan dan/atau
peraturan yang kondusif bagi masyarakat sekitar 6) mengikuti pendidikan dan
pelatihan, serta pendampingan dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.
Mengenai peran masyarakat
dalam konservasi penge!olaan sumber daya air merujuk pada Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011. Beberapa peran masyarakat diantaranya
adalah memelihara
daerah tangkapan air dan menjaga kelangsungan fungsi resapan air berdasarkan
rencana pengelolaan sumber daya air, antara lain dengan: a) meningkatkan
pengendalian budi daya pertanian terutama di daerah hulu sesuai dengan
kemiringan lahan dan kaidah konservasi tanah dan air; b) meningkatkan tampungan
air dengan membangun lebih banyak waduk, embung, sumur resapan, menambah ruang
terbuka hijau; c) mengendalikan alih fungsi lahan untuk mencegah penurunan
fungsi resapan air dari pembangunan permukiman, perkotaan dan industri; d)
menentukan zona imbuhan dan zona pengambilan air tanah, yang hasilnya dapat
diakses oleh masyarakat; e) melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan kritis
pada daerah aliran sungai prioritas yang dilakukan secara partisipatif.
Meningkatkan upaya perlindungan sumber air, pengaturan
daerah sempadan sumber air, dan pengisian air pada sumber air antara lain untuk
meningkatkan ketersediaan air baku dengan cara : a) meningkatkan perlindungan
dan pelestarian seluruh sumber air melalui pencegahan, pengaturan, dan
pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik pada sumber air,
pemanfaatan sumber air dan lahan, terutama yang berada di kawasan permukiman;
b) meningkatkan
pengendalian izin dan kegiatan penambangan pada kawasan lindung sumber air dan
hutan lindung serta menetapkan dan menata ulang daerah sempadan sumber air, c)
meningkatkan kapasitas resapan air melalui pengaturan pengembangan kawasan,
berupa penerapan persyaratan pembuatan kolam penampungan, sumur resapan, atau
berbagai teknologi resapan air tepat guna sesuai dengan kondisi lingkungan.
Serta melakukan upaya pengendalian pemanfaatan sumber air, dan pengaturan prasarana
dan sarana sanitasi,
Kemudian dalam hal pengawsan masyarakat berperan dalam bentuk pelaporan dan pengaduan
dengan menetapkan prosedur penyampaian laporan dan pengaduan mengai pengelolaan
sumber daya air. Serta meningkatkan kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan,
pendampingan dalam masalah pengawasan pengelolaan sumber daya air.
Bentuk partisipasi yang
digunakan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air bersih yaitu bentuk
sosialisasi, pembekalan, pelatiahn/pendidikan, partisipasi tenaga dan sukarela
kerana tingginya keinginan masyarakat untuk turut bekerja didalam pembangunan
pengelolaan sumber daya air bersih. Masyarakat harus sadar dengan kerjasama
antara masyarakat dan pemerintah sebagai upaya pemeliharaan merupakan faktor
penting dalam menjamin keberlanjutan sistem pengelolaan air bersih. Setiap
masyarakat terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam sebuah program
pembangunan dengan cara melibatkan mereka baik dalam pengambilan keputusan
perencanaa, pelaksanaan dan evaluasi bertujuan untuk menciptakan keberlanjutan peran
masyarakat tentang pengelolaan sumber daya air bersih.
BAB V
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Kesimpulan
1.
Peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air
melipitu perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun untuk menghasilkan
rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan daIam pelaksanaan konservasi
sumber daya air. Pelaksanaan
konstruksi prasarana sumber daya air dilakukan berdasarkan program dan rencana dengan
melibatkan peran masyarakat atau badan usaha, kelompok masyarakat, atau
perseorangan atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konservasi
sumber daya air. Peran masyarakat dalam pengawasan dapat diwujudkan dalam
bentuk laporan, pengaduan, dan gugatan kepada pihak yang berwenang.
2.
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan 1)
meningkatkan pemahaman serta kepedulian. 2) keterlibatan penyusunan kebijakan.
3) mengadakan pendidikan dan pelatihan. 4) memelihara daerah tangkapan air dan menjaga kelangsungan
fungsi resapan air. 5) meningkatkan upaya perlindungan sumber air. 6) melakukan
upaya pengendalian pemanfaatan sumber air. 7) pengaturan prasarana dan sarana
sanitasi. Kemudian dalam hal pengawsan masyarakat berperan dalam bentuk pelaporan dan pengaduan
dengan menetapkan prosedur penyampaian laporan dan pengaduan mengai pengelolaan
sumber daya air.
B.
Saran
Peran masyarakat dalam
pengelolaan sumber daya air bersih sangatlah dibutuhkan. Hal ini, sebaiknya
disosialisasikan terhadap masyarakat apa yang mejadi peran atau bagian harus
tetap dilaksanakan. Agar masyarakat lebih mengenal dan memahami tentang
pengelolaan air bersih dengan baik dan masyarakat harus selalu ikut serta dalam
setiap perencanaan baik dalam proses perumusan usulan, pelaksanaan kegiatan,
sampai dengan tahap pelestarian pengelolaan sumber daya air bersih.
DAFTAR PUSTAKA
Asnudin A. 2010. Pendekatan Partisipatif dalam Pembangunan Proyek Infrastruktur
Perdesaan di Indonesia. Jurnal SMARTek [Internet]. [diunduh 04 April
2019]; 8(3). Tersedia pada: http://jurnal.untad.ac.id/
jurnal/index.php/SMARTEK/article/viewFile/638/555
Evi Oktaviani.
2018. Tingkat Partisipasi Masyarakat
Dalam Konservasi Sumber Air Bersih Pada Proyek Wslic-2 Secara Berkelanjutan
(Kasus: Rw 12, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor).
Skripsi. Fakultas Ekologi Manusia. Institut Pertanian Bogor.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online]
Available at: https://kbbi.web.id/peran
(diakses tanggal 04 April 2018)
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online]
Available at: https://kbbi.web.id/partisipasi (diakses tanggal 04 April 2018)
LP3M ADIL INDONESIA. “TENTANG METODE
PENELITIAN”
http://lp3madilindonesia.blogspot.com/2011/01/divinisi-penelitian-metode-dasar.html
(diakses tanggal 04 April 2018)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nomor 7 Tahun 2004
Tentang Sumber Daya Air
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sitanala dan Erna. 2008. Penyelamatan Tanah, Air dan Lingkungan. Jakarta: Crestpent Press
dan Yayasan Obor Indonesia
No comments:
Post a Comment