Tuesday, September 3, 2019

PERAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR BERSIH

PERAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN
SUMBER DAYA AIR BERSIH



ABSTRAK

Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air, sebagai barang yang menjadi kebutuhan dasar dan asasi manusia, maka negara harus memerlukan pengaturan dalam rangka melindungi ketersediaannya dan memenuhi kebutuhan rakyatnya dalam hal ini kebutuhan akan air bersih. Oleh karena itu, menjadi penting memahami peran serta masyarakat dengan usaha membina hubungan dan kerjasama antar masyarakat. Sehingga masyarakat mengatahui perannya dalam pengelolaan sumber daya air.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui peran dan bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan sember daya air bersih. Makalah ini disusun dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, terdapat dua jenis sumber data yaitu primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif dengan triangulasi teori, kemudian disajikan dalam bentuk kalimat yang mudah dipahami sesuai dengan fokus permasalahan.
Hasil kajian dalam makalah ini menunjukkan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Adapun Bentuk peran masyarakat antara lain dalam perencanaan berperan meningkatkan pemahaman, kepedulian, keterlibatan penyusunan kebijakan dan mengadakan pendidikan/pelatihan. Sedangkan dalam pelaksanaan ikut melestarikan dan memelihara fungsi resapan air, meningkatkan perlindungan sumber air, melakukan pengendalian pemanfaatan sumber air dan pengaturan sarana dan prasarana sanitasi. Dalam hal pengawsan masyarakat berperan dalam bentuk pelaporan dan pengaduan.
Kesimpulannya peran masyarakat dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya air sangat dibutuhkan utamanya dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Setelah memahami kesimpulan adapun saran penulis, sebaiknya sosialisasi peran terhadap masyarakat harus lebih gencar dilaksanakan. Agar masyarakat lebih mengenal dan memahami tentang pengelolaan sumber daya air bersih.


Kata Kunci : Peran Masyarakat, Pengelolaan, Sumber Daya Air

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Air bersih untuk keperluan sehari-hari merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat di daerah perkotaan. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih tersebut di daerah perkotaan dibangun beberapa pengolahan air bersih yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara yaitu Perusahaan Daerah Air Minum. Instansi inilah  yang kemudian bertugas untuk  menyiapkan air bersih  dan mendistribusikannya kepada masyarakat sebagai konsumen, akan tetapi masih sulit memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini disebabkan keterbatasan akan kualitas air baku dan kapasitas produksinya. Permasalahan tersebut diperparah dengan adanya kehilangan air baik secara teknis maupun non teknis.
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air, di satu sisi sebagai komoditas ekonomi, dan di sisi lain sebagai barang yang menjadi kebutuhan dasar dan asasi manusia maka negara harus memerlukan pengaturan dalam rangka melindungi ketersediaannya dan memenuhi kebutuhan rakyatnya dalam hal ini kebutuhan akan air bersih. Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bahwa:
1.    Sumber Daya Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat serbaguna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di segala bidang baik sosial, ekonomi, budaya, politik maupun bidang ketahanan nasional.
2.    Dalam menghadapi ketidak seimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun, dan kebutuhan air yang cenderung meningkat sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, sumberdaya air harus dikelola, dipelihara, dimanfaatkan, dilindungi dan dijaga kelestariannya dengan memberikan peran kepada masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan sumber daya air.
3.    Pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pernyataan pasal-pasal diatas mengingatkan kepada pengelola sumber daya air tentang pentingnya peran air bagi kehidupan manusia dan lingkungannya. Sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan pengelolaan air bersih di masyarakat maka perlu peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air bersih yang memenuhi syarat secara kualitas. Tujuan diaturnya pengelolaan air bersih oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup, mengurangi penyakit yang berkaitan dengan pencemaran air serta meningkatkan kelestarian sumber daya alam.
Adapun tujuan pengelolaan sumber daya air itu adalah untuk menghilangkan ketidak seimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, dimana sumber daya air harus dikelola dengan memperhatikan fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi lingkungan dalam sumber daya air itu sendiri. Disamping itu pengaturan sumber daya air juga harus diarahkan untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergi antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi (Sitanala dan Erna. 2008).
Maka dalam pengelolaan air bersih terdapat pembentukan badan pengelolaan, pemanfaatan badan atau kelompok, penguatan kapasitas badan pengelola, regenerasi, kemitraan. Koordinasi dalam pengelolaan air harus dilakukan atas dasar keseimbangan tugas dan wewenang, sehingga koordinasi lebih mengaruh pada pengelolaan yang efektif dan efisien yang melibatkan peran masyarakat. Dibanding sumber daya alam dan energi lain, air memiliki manfaat yang sangat penting sehingga tidak mengherankan jika masalah air tidak cukup diselesaikan, namun telah menyangkut kepentingan nasional.
Dalam Lampiran Peraturan Presiden Repblik Indonesia Nomor : 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air menjelaskan ada beberapa masalah yang perlu diperhatikan diantaranya, “Keterbatasan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sumber daya air menjadi faktor penyebab kurangnya perhatian dan peran mereka terhadap upaya pelestarian sumber daya air dan pemeliharaan sarana dan prasarananya”. Oleh karena itu, menjadi penting memahami peran serta masyarakat dengan usaha membina hubungan dan kerjasama antar masyarakat sesungguhnya dibutuhkan rasa saling tolong menolong dan saling membutuhkan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain dalam pengelolaan sumber daya air.

B.       Batasan Pembahasan
Pembahasan dalam makalah ini yang paling utama adalah mengetahui peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air bersih yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

C.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, terindentifikasi beberapa masalah terkait dengan peran masyarakat dalam pengelolaan air bersih. Sehingga dapat dirumuskan permasalahan :
1.      Bagaimana peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air bersih?
2.      Apa saja bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air bersih?

D.      Tujuan Penelitian
Tujuan dari penyusunan makalah ini disamping mengikuti Lomba Kegiatan Ilmiah Nasional Tingkat SLTA yang diadakan oleh Pusat Litbang Sumber Daya Air Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2019, diantaranya adalah :
1.      Mengetahui peran masyarakat dalam pengelolaan sember daya air bersih.
2.      Mengetahui bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air bersih.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.      Peran Masyarakat
Peran dalam kamus Bahasa Indonesia artinya perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat. Sedangkan psrtisipasi adalah perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan. Jadi makna peran dalam tulisan ini diartikan partisipasi. Partisipasi merupakan proses dimana pihak-pihak yang terlibat mempengaruhi dan mengendalikan inisiatif pembangunan, keputusan dan sumber-sumber yang mempengaruhi mereka. Partisipasi memiliki sisi yang berbeda, bermula dari pemberian informasi dan metode konsultasi sampai dengan mekanisme untuk berkolaborasi dan pemberdayaan yang memberi peluang bagi stakeholder untuk lebih memiliki pengaruh dan kendali.
Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna mengetahui dan meningkatkan kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat dimana tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal. Masyarakat akan lebih memercayai proyek atau program jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya. Partisipasi mendukung masyarakat untuk memulai sadar akan situasi dan masalah yang dihadapinya serta berupaya mencari jalan keluar yang dapat dipakai untuk mengatasi masalah mereka (memiliki kesadaran kritis).
Asnudin (2010) menyatakan manfaat partisipasi masyarakat dalam suatu proyek pembangunan, yaitu mampu merangsang timbulnya swadaya masyarakat yang merupakan dukungan penting dalam pembangunan, mampu meningkatkan motivasi dan keterampilan masyarakat dalam membangun, dan pelaksanaan pembangunan semakin sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Penentuan mekanisme suatu proyek dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan terkadang memunculkan isu-isu, seperti membutuhkan waktu yang lama dibandingkan dengan tidak partisipatif, ketepatan dalam memilih representasi masyarakat, dan minoritas yang harus tetap terlindungi kepentingannya. Selain itu, dalam musyawarah mengalami kesulitan dalam pengambilan keputusan karena semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam membuat keputusan.
Partisipasi masyarakat menurut Cohen dan Uphoff (1979) dalam Skripsi (Oktaviani, 2018) yang membagi jenis partisipasi kedalam empat tahap, yaitu:
1. Tahap pengambilan keputusan, diwujudkan melalui keikutsertaan masyarakat dalam rapat-rapat perencanaan kegiatan. Tahap ini dilakukan untuk menghindari adanya pemaksaan dalam pelaksanaan kegiatan antarpihak berkepentingan.
2. Tahap pelaksanaan, menjadi inti dalam pembangunan melalui partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan pikiran, materi, dan tenaga atau tindakan sebagai pemanfaat program.
3. Tahap menikmati hasil, dapat dijadikan indikator keberhasilan partisipasi masyarakat pada tahap perencanaan dan pelaksanaan program.
4. Tahap evaluasi, sebagai umpan balik yang dapat memberi masukan dalam keberlanjutan program dan perbaikan pelaksanaan program selanjutnya.
Senada dengan peran masyarakat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan. Peran masyarakat diartikan sebagai tindakan mengambil bagian dalam kegiatan dengan keterlibatan masyarakat dalam suatu proses pembangunan dimana masyarakat ikut terlibat mulai dari tahap penyusunan program, perencanaan dan pembangunan, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Dalam setiap pembangunan dibutuhkan partisipasi masyarakat setempat agar sesuai dengan tujuan pengelolaan sumber daya air bersih.

B.       Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Entang Sumber Daya Air Pasal 1 menjelaskan ayat (7) Pengelolaan sumber daya air adaIah upaya merencanakan, meiaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Ayat (8) Pola pengelolaan sumber daya air adaIah kerangka dasar daIam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Selanjutnya ayat (9) Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperiukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 2, Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan Pasal 3, Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berikutnya Pasal 4, Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Bagian Kedua tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal (5) menjelaskan Kebijakan pengelolaan sumber daya air mencakup aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan system informasi sumber daya air yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing. Sedangkan Pasal (6), a) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, yang selanjutnya disebut kebijakan nasional sumber daya air, disusun dan dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan ditetapkan oleh Presiden, b) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi disusun dan dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi dan ditetapkan oleh gubernur, c) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota disusun dan dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota dan ditetapkan oleh bupati/walikota.
Artinya kebijakan pengelolaan sumber daya air dimaksudkan sebagai arahan strategis yang menjadi dasar dalam mengintegrasikan kepentingan pengembangan wilayah administrasi dengan pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai. Kebijakan pengelolaan sumber daya air disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah administratif, seperti, perkembangan penduduk, ekonomi, sosial budaya, dan kebutuhan air. Kebijakan pengelolaan sumber daya air disusun pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota secara berjenjang.
Pola pengelolaan sumber daya air merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai. Pola pengelolaan sumber daya air disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah administrasi yang bersangkutan. Pola pengelolaan sumber daya air memuat tujuan dan dasar pertimbangan pengelolaan sumber daya air, skenario kondisi wilayah sungai pada masa yang akan datang, strategi pengelolaan sumber daya air, dan kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.
Pola pengelolaan sumber daya air dijabarkan dalam rencana pengelolaan sumber daya air. Rencana dimaksud dilakukan melalui inventarisasi sumber daya air serta penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air. Rencana pengelolaan sumber daya air merupakan rencana induk yang menjadi dasar bagi penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air oleh setiap sektor dan wilayah administrasi. Induk tersebut memuat pokok-pokok program konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air yang meliputi upaya fisik dan nonfisik, termasuk prakiraan kelayakan serta desain dasar upaya fisik dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah.

C.      Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Pasal 84. Masyarakat mempunyai peran dalam pengelolaan sumber daya air yang meliputi :
1.    Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air.
2.    Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam penge!olaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sedangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air. Peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air dijelaskan sebagai berikut :
1.    Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Perencanaan
a.    Meningkatkan pemahaman serta kepedulian masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya keselarasan fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup dari sumber daya air;
b.    Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air;
c.    Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air di tingkat wilayah sungai; dan
d.   Meningkatkan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan kepada masyarakat agar mampu berperan dalam perencanaan pengelolaan sumber daya air oleh para pemilik kepentingan.
2.      Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pelaksanaan
a.       Membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan dunia usaha untuk menyampaikan masukan dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
b.      Memberi kesempatan kepada masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam proses pelaksanaan yang mencakup pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan;
c.       Mengikutsertakan masyarakat dan dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembiayaan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
d.      Meningkatkan motivasi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air dengan cara memberikan insentif kepada yang telah berprestasi;
e.       Menyiapkan instrumen kebijakan dan/atau peraturan yang kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air di setiap daerah paling lambat 2 (dua) tahun setelah Jaknas SDA ditetapkan;
f.       Mengembangkan dan mewujudkan keterpaduan pemberdayaan serta peran masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air; dan
g.      Meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air oleh para pemilik kepentingan.
3.      Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pengawasan
a.       Membuka kesempatan kepada masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air dalam bentuk pelaporan dan pengaduan;
b.      Menetapkan prosedur penyampaian laporan dan pengaduan masyarakat dan dunia usaha dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air paling lambat 2 (dua) tahun setelah Jaknas SDA ditetapkan;
c.       Menindak lanjuti laporan dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dan dunia usaha; dan
d.      Meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air oleh para pemilik kepentingan.
Partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai peran masyarakat, peran sertanya dalam kegiatan penyusunan perencanaan, dan implementasi program/proyek pembangunan dan merupakan aktualisasi dan kesediaan dan kemauan masyarakat untuk berkorban dan berkontribusi terhadap implementasi program pengelolaan sumber daya air bersih. Dalam proses perencanaan, peran masyarakat berfungsi menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk berkembang. Betuk peran masyarakat dalam pelaksanaan dapat berupa gerakan atau aksi nyata yang tetuang dalam perencanaan, disini peran berfungsi sebagai proses stimulasi atau motivasi melalui berbagai upaya dan dalam pengawasan masyarakat berperan dalam bentuk pelaporan dan evaluasi.

BAB III
METODE PENELITIAN

A.       Jenis Penelitian
Makalah ini disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. Sedangkan bersifat normatif maksudnya penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya. Konsep ini memandang hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang.

B.       Sumber dan Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini terdapat dua jenis sumber data yaitu data primer sekunder. Data primer berupa bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Entang Sumber Daya Air, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, karya ilmiah yang berkaitan dengan pembahasan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka, melakukan penelusuran dan menelaah secara induktif terhadap bahan pustaka.

C.      Analisis Data
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif, artinya menguraikan data yang diolah secara rinci kedalam bentuk kalimat-kalimat deskritif. Analisis dilakukan bertitik tolak dari analisis data primer, yang dalam pendalamannya dilengkapi dengan analisis normatif dan literatur yang medukung. Berdasarkan hasil analisis ditarik kesimpulan berdasarkan pada fakta-fakta yang bersifat khusus untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan bersifat umum. Teknik keabsahan data dilakukan menggunakan triangulasi teori dengan tujuan dapat membantu memberikan pemahaman yang lebih baik saat memahami data yang berkaitan dengan pembahasan.

BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.      Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih
1.      Perencaan Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih
Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebazai pedoman dan arahan daIam peIaksanaan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Entang Sumber Daya Air Pasal 11 menjelaskan, (1) Untuk menjamin terselenggaranya pengelo!aan sumber daya air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dalam segala bidang kehidupan disusun pola pengelolaan sumber daya air. (2) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah. (3) Penyusunan pola pengelolaansumber daya air sebazaimana dimaksud pada ayat (2) diIakukan dengan melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha seIuas-Iuasnya. (4) PoIa penzeIoIaan sumber daya air didasarkan pada prinsip keseimbanzan antara upaya konservasi dan pendayazunaan sumber daya air. (5) Ketentuan menzenai penyusunan poIa pengeIoIaan sumber daya air sebazaimana dimaksud pada ayat (1) diatur Iebih Ianjut dengan peraturan pemerintah.
Dalam hal ini peraturan pemerintah memaparkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air menjelaskan tentang peran masyarakat dalam perencanaan pengelolaan sumber daya air terdapat pada pasal 76 – 78. Pengembangan sumber daya air dilaksanakan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air melalui pengembangan kemanfaatan sumber daya air dan/atau peningkatan ketersediaan air dan kualitas air. Pengembangan sumber daya air diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan a) daya dukung sumber daya air; b) kekhasan dan aspirasi daerah dan masyarakat setempat; c) kemampuan pembiayaan; dan d) kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air. Pengembangan sumber daya air dilakukan melalui perencanaan dan pelaksanaan.
Perencanaan pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait dan dengan mengacu pada hasil kegiatan survei dan investigasi. Rencana meliputi alternatif pengembangan sumber daya air, studi kelayakan, rencana terpilih, dan rencana detail. Dalam hal rencana pengembangan sumber daya air mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dalam pasal ini peran masyarakat jelas diikutsertakan dalam perencanaan pengembangan sumber daya air.

2.      Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Pasal 84 ayat 1 dan 2 menjelaskan (1) Masyarakat ikut berperan dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan. (2)Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam penge!olaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Pelaksanaan Konstruksi, Operasi, Dan Pemeliharaan. Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dilakukan berdasarkan program dan rencana kegiatan Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menugaskan pengelola sumber daya air untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat atau badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air untuk kepentingan sendiri.
Pasal 43 dan 44 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008, mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam  Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air terdiri atas: a) pemeliharaan sumber air; dan b) operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air. Pemeliharaan sumber air dilakukan melalui kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi sumber air serta perbaikan kerusakan sumber air. Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air, terdiri atas kegiatan pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air dan sumber air; dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang terdiri atas kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sumber daya air serta perbaikan kerusakan prasarana sumber daya air.
Dalam hal prasarana sumber daya air dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan atas prakarsa sendiri, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan didasarkan pada rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air. Setiap prasarana sumber daya air dilengkapi dengan manual operasi dan pemeliharaan.

3.      Evaluasi/Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih
Terdapat pada pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya melaksanakan pengawasan dengan melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat dalam pengawasan dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang dengan pedoman pelaporan dan pengaduan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 120 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 mengatur tentang peran masyarakat untuk melakukan Pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk menjamin tercapainya kesesuaian pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dengan semua ketentuan yang berlaku, baik yang menyangkut ketentuan administratif, keuangan maupun substansi pengelolaan sumber daya air. Pengawasan merupakan penyelenggaraan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat dalam pengawasan dapat diwujudkan dalam bentuk laporan, pengaduan, dan gugatan kepada pihak yang berwenang.
Dari hasil laporan pengawasan tersebut merupakan bahan/masukan bagi perbaikan, penyempurnaan, dan/atau peningkatan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air. Kemudian pihak yang berwenang wajib menindaklanjuti lapor dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air.
Peran masyarakat pada dasarnya merupakan suatu bentuk keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat secara aktif dan sukarela dari dalam dirinya maupun dari luar dirinya dalam keseluruhan proses kegiatan yang bersangkutan. Peran masayarakat dalam pengelolaan sumber daya air adalah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi.

B.       Bentuk Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih
Dalam Dalam pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004, mengenai peran masyarakat dalam konservasi penge!olaan sumber daya air diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011. Adapun bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Peran masyarakat dalam perencanaan 1) meningkatkan pemahaman serta kepedulian mengenai pentingnya keselarasan fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup dari sumber daya air; 2) keterlibatan penyusunan kebijakan mengenai pola dan rencana pengelolaan sumber daya air di tingkat wilayah masing-masing daerah. 3) mengadakan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan agar mampu berperan dalam perencanaan pengelolaan sumber daya air.
Sedangkan dalam proses pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, peran masyarakat dapat dilakukan dengan cara 1) menyampaikan masukan dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air; 2) berperan dalam proses pelaksanaan yang mencakup pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan; 3) berkontribusi dalam pembiayaan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air; 4) melaksanakan konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air 5) menyiapkan instrumen kebijakan dan/atau peraturan yang kondusif bagi masyarakat sekitar 6) mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.
Mengenai peran masyarakat dalam konservasi penge!olaan sumber daya air merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011. Beberapa peran masyarakat diantaranya adalah memelihara daerah tangkapan air dan menjaga kelangsungan fungsi resapan air berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air, antara lain dengan: a) meningkatkan pengendalian budi daya pertanian terutama di daerah hulu sesuai dengan kemiringan lahan dan kaidah konservasi tanah dan air; b) meningkatkan tampungan air dengan membangun lebih banyak waduk, embung, sumur resapan, menambah ruang terbuka hijau; c) mengendalikan alih fungsi lahan untuk mencegah penurunan fungsi resapan air dari pembangunan permukiman, perkotaan dan industri; d) menentukan zona imbuhan dan zona pengambilan air tanah, yang hasilnya dapat diakses oleh masyarakat; e) melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan kritis pada daerah aliran sungai prioritas yang dilakukan secara partisipatif.
Meningkatkan upaya perlindungan sumber air, pengaturan daerah sempadan sumber air, dan pengisian air pada sumber air antara lain untuk meningkatkan ketersediaan air baku dengan cara : a) meningkatkan perlindungan dan pelestarian seluruh sumber air melalui pencegahan, pengaturan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik pada sumber air, pemanfaatan sumber air dan lahan, terutama yang berada di kawasan permukiman; b) meningkatkan pengendalian izin dan kegiatan penambangan pada kawasan lindung sumber air dan hutan lindung serta menetapkan dan menata ulang daerah sempadan sumber air, c) meningkatkan kapasitas resapan air melalui pengaturan pengembangan kawasan, berupa penerapan persyaratan pembuatan kolam penampungan, sumur resapan, atau berbagai teknologi resapan air tepat guna sesuai dengan kondisi lingkungan. Serta melakukan upaya pengendalian pemanfaatan sumber air, dan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi,
Kemudian dalam hal pengawsan masyarakat berperan dalam bentuk pelaporan dan pengaduan dengan menetapkan prosedur penyampaian laporan dan pengaduan mengai pengelolaan sumber daya air. Serta meningkatkan kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan, pendampingan dalam masalah pengawasan pengelolaan sumber daya air.
Bentuk partisipasi yang digunakan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air bersih yaitu bentuk sosialisasi, pembekalan, pelatiahn/pendidikan, partisipasi tenaga dan sukarela kerana tingginya keinginan masyarakat untuk turut bekerja didalam pembangunan pengelolaan sumber daya air bersih. Masyarakat harus sadar dengan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah sebagai upaya pemeliharaan merupakan faktor penting dalam menjamin keberlanjutan sistem pengelolaan air bersih. Setiap masyarakat terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam sebuah program pembangunan dengan cara melibatkan mereka baik dalam pengambilan keputusan perencanaa, pelaksanaan dan evaluasi bertujuan untuk menciptakan keberlanjutan peran masyarakat tentang pengelolaan sumber daya air bersih.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A.      Kesimpulan
1.    Peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air melipitu perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan daIam pelaksanaan konservasi sumber daya air. Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dilakukan berdasarkan program dan rencana dengan melibatkan peran masyarakat atau badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air. Peran masyarakat dalam pengawasan dapat diwujudkan dalam bentuk laporan, pengaduan, dan gugatan kepada pihak yang berwenang.
2.    Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan 1) meningkatkan pemahaman serta kepedulian. 2) keterlibatan penyusunan kebijakan. 3) mengadakan pendidikan dan pelatihan. 4) memelihara daerah tangkapan air dan menjaga kelangsungan fungsi resapan air. 5) meningkatkan upaya perlindungan sumber air. 6) melakukan upaya pengendalian pemanfaatan sumber air. 7) pengaturan prasarana dan sarana sanitasi. Kemudian dalam hal pengawsan masyarakat berperan dalam bentuk pelaporan dan pengaduan dengan menetapkan prosedur penyampaian laporan dan pengaduan mengai pengelolaan sumber daya air.

B.       Saran
Peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air bersih sangatlah dibutuhkan. Hal ini, sebaiknya disosialisasikan terhadap masyarakat apa yang mejadi peran atau bagian harus tetap dilaksanakan. Agar masyarakat lebih mengenal dan memahami tentang pengelolaan air bersih dengan baik dan masyarakat harus selalu ikut serta dalam setiap perencanaan baik dalam proses perumusan usulan, pelaksanaan kegiatan, sampai dengan tahap pelestarian pengelolaan sumber daya air bersih.

DAFTAR PUSTAKA


Asnudin A. 2010. Pendekatan Partisipatif dalam Pembangunan Proyek Infrastruktur Perdesaan di Indonesia. Jurnal SMARTek [Internet]. [diunduh 04 April 2019]; 8(3). Tersedia pada:  http://jurnal.untad.ac.id/ jurnal/index.php/SMARTEK/article/viewFile/638/555

Evi Oktaviani. 2018. Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Konservasi Sumber Air Bersih Pada Proyek Wslic-2 Secara Berkelanjutan (Kasus: Rw 12, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor). Skripsi. Fakultas Ekologi Manusia. Institut Pertanian Bogor.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online] Available at: https://kbbi.web.id/peran (diakses tanggal 04 April 2018)

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online] Available at: https://kbbi.web.id/partisipasi (diakses tanggal 04 April 2018)

LP3M ADIL INDONESIA. “TENTANG METODE PENELITIAN”

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nomor  7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Sitanala dan Erna. 2008. Penyelamatan Tanah, Air dan Lingkungan. Jakarta: Crestpent Press dan Yayasan Obor Indonesia



No comments: