Monday, February 16, 2015

UKS

USAHA KESEHATAN SEKOLAH ( UKS )

http://kioslambang.files.wordpress.com/2011/02/uks.jpgUsaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah usaha untuk membina dan mengembangkan kebiasaan dan perilaku hidup sehat pada peserta didik usia sekolah yang dilakukan secara menyeluruh (comprehensive) dan terpadu (integrative).
Kebijakan UKS mengikuti kebijaksanaan umum Depkes RI. Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menjalankan usaha kesehatan sekolah yang disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah setempat, sesuai dengan usaha mewujudkan desentralisasi dan otonomi daerah dalam usaha-usaha di bidang kesehatan (Depkes, 2001).
UKS dilakukan dengan kerjasama yang erat antara petugas kesehatan, petugas sekolah, anak didik, pemerintah setempat, orang tua murid dan golongan-golongan lain dalam masyarakat. Pada tanggal 23 Juli 2003, UKS telah dikukuhkan pelaksanaannya secara terpadu lintas sector dan lintas program dalam surat keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri dalam Negeri  RI, nomor : 0408/U/1984, Nomor : 74/Tn/1984, Nomor : 60 tahun 1984 tanggal 3 september 1984 tentang Pokok Kebijaksanaan UKS (Wahyuni, 2008).
1.    Tujuan UKS
a.     Tujuan Umum
Meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik.
b.     Tujuan Khusus
1)        Menciptakan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat, meningkatkan pengetahuan, mengubah sikap dan membentuk perilaku masyarakat sekolah yang sehat dan mandiri.
2)        Meningkatkan peran serta peserta didik dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan rumah tangga serta lingkungan masyarakat, meningkatkan keteramplan hidup sehat agar mampu melindungi diri dari pengaruh buruk lingkungan.
2.    Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan di sekolah adalah upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratifdan pemulihan (rehabilitatif) yang dilakukan secara serasi dan terpadu terhadap peserta didik pada khususnya dan warga sekolah pada umumnya. Di bawah koordinasi guru Pembina UKS dengan bimbingan teknis dan pengawasan puskesmas setempat (Ananto, 2006).
a.    Tujuan Pelayanan Kesehatan
1)        Tujuan Umum : meningkatnya derajat kesehatan peserta didik dan seluruh warga masyarakat sekolah secara optimal.
2)        Tujuan Khusus
                                  i.     Meningkatkan kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan hidup sehat dalam rangka membentuk perilaku hidup sehat.
                                ii.     Meningkatkan daya tahan tubuh peserta didik terhadap penyakit dan mencegah terjadinya penyakit, kelainan dan cacat.
                              iii.     Menghentikan proses penyakit dan pencegahan komplikasi akibat penyakit/kelainan, pengembaliannfungsi dan peningkatan kemampuan peserta didik yang cedera/cacat agar dapat berfungsi optimal.
                              iv.     Meningkatkan pembinaan kesehatan, baik fisik, mental sosial maupun lingkungan (Ananto, 2006, Depdiknas, 2006).
b.    Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Kegiatannya dapat mencakup kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
1)        Kegiatan Peningkatan (promotif)
Kegiatan peningkatan mencakup dokter kecil, Palang Merah Remaja (PMR), pembinaan warung sekolah sehat dan pembinaan keteladanan berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
2)        Kegiatan Pencegahan (preventif)
Mencakup pemeliharaan kesehatan yang bersifat umum maupun yang khusus untuk penyakit-penyakit tertentu, memonitor pertumbuhan peserta didik, imunisasi, usaha pencegahan penularan penyakit, dan lain-lain.
3)        Kegiatan penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitatif)
Mencakup diagnosa dini, pengobatan ringan, pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit dan rujukan medik (Ananto, 2006, Depdiknas,2006).
3.    Sarana dan Prasarana Usaha Kesehatan Sekolah
Mengenai sarana dan prasarana usaha kesehatan sekolah dijelaskan oleh Djonet Soetatmo (1982, 122-123) meliputi :
a.    Ruang UKS atau klinik sekolah
b.    Alat-alat pemeriksaan yang diperlukan
c.    Alat-alat PPPK
d.   Obat-obatan sehari-hari yang diperlukan

4.    Rencana Program Dokter Kecil UKS SD Muhammadiyah 1 Krian
Dokter kecil adalah siswa yang memenuhi kriteria dan telah terlatih untuk ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.
a.       Tujuan umum
Meningkatnya partisipasi siswa dalam program UKS
b.      Tujuan Khusus
1)        Agar siswa dapat menjadi penggerak hidup sehat di sekolah,di rumah dan lingkungannya.
2)        Agar siswa dapat menolong dirinya sendiri, sesama siswa dan orang lain untuk hidup sehat.
c.       Tugas dan kewajiban dokter kecil
1)        Selalu bersikap dan berperilaku sehat.
2)        Dapat menggerakkan sesama teman-teman siswa untuk bersama-sama menjalankan usaha kesehatan terhadap dirinya masing-masing.
3)        Berusaha bagi tercapainya kesehatan lingkungan yang baik di sekolah maupun di rumah.
4)        Membantu guru dan petugas kesehatan pada waktu pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah.
5)        Berperan aktif dalam rangka peningkatan kesehatan ,antara lain : Pekan kebersihan, Pekan Gizi, Pekan Penimbangan BB dan TB di sekolah, Pekan Kesehatan Gigi, Pekan Kesehatan Mata, dan lain-lain.

d.      Penyuluhan Kesehatan.
1)   Membantu petugas kesehatan melaksanakan pelayanaan kesehatan di sekolah , antara lain :
                                i.       Distribusi obat cacing, vitamin dan lain-lain.
                              ii.       Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
                            iii.       Pertolongan Pertama Pada Penyakit.
2)   Pengenalan dini tanda-tanda penyakit.\
3)   Pengamatan kebersihan Ruang UKS , warung sekolah dan lingkungan sekolah.
4)   Pengamatan kebersihan di sekolah separti halaman sekolah, ruang kelas , perlengkapan, persediaan air bersih, tempat cuci, WC,kamar mandi, tempat sampah dan saluran pembuangan termasuk PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk)
5)   Pencatatan dan pelaporan, antara lain Buku harian Dokter Kecil.
6)   Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya kepada guru UKS / Kepala Sekolah / Guru yang ditunjuk.




DAFTAR REFRENSI
Ananto, Purnomo. 2006. ___________________________________________. Jakarta : Departemen Kesehatan.
Departemen Kesehatan. 2008. Pedoman Pelatihan Kader Kesehatan di Sekolah. Jakarta: Departemen Kesehatan.
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
Sumantri, M. 2007. Pendidikan Wanita. Dalam Ali, M., Ibrahim, R., Sukmadinata, N.S., dan Rasjidin, W. (Penyunting). Ilmu dan Aplikasi Pendidikan: Handbook.. Bandung: Pedagogiana Press (Halaman 1175 – 1186)
Tohar, Billy Anthony. ________. Evaluasi Program UKS. Tersedia online dalam : http://www.scribd.com/doc/24368822/UKS-Billy  diakses pada tanggal 15 Februari 2015.






1 comment:

cKAja said...

dengan adanya UKS diharap dapat membantu kesehatan siswa