BAB I
A.
Latar
Balakang
Guru memegang peranan yang sangat penting dan
strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa
dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Tampaknya kehadiran guru
hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan pernah dapat
digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia yang
multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat menggantikan
tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.
Profesi guru itu merupakan peran yang mulya dihadapan
Allah dan Rasul-Nya. Ditangan gurulah aset bangsa, yang bernama generasi itu,
ditentukan seperti apa akhlak hingga membawa keselamatan dunia dan akhirat
kelak. Para guru juga berpeluang yang sangat
besar untuk memperoleh pahala yang terus mengalir tiada putus-putusnya. Guru
punya amal jariyah yang terus mengalir pahalanya jika para muridnya terus mengamalkan
ilmu yang diajarkannya.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenui standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[1]
Pada intinya guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang
disyaratkan untuk mrlakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karene itu,
membedah aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus
dimiliki oleh seorang guru.
Diatas telah dibahas masalah profesionalisme atau
kemampuan yang dimiliki guru. Berarti kompetensi atau profesionalisme guru
tersebut menurut Usman adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau
kemampuan seseorang, baik kualitatif maupun kuantitatif.[2]
Adapaun indikator tersebut adalah sebagai berikut, meningkatan pengetahuan,
pengalaman, minat dan komitmen, tanggung jawab, kompetensi dan idealisme dan
kemampuan profesional.
Dengan maksud para guru saat ini harus mengembangkan
kapasitas dirinya agar semakin bertindak profesional. Guru yang profesional harus
memenuhi hal-hal berikut ini. Pertama, mempunyai persepsi yang
kuat tentang tanggung jawabnya. Persepsi yang benar melahirkan niat dan
motivasi yang benar. Kedua, guru harus selalu
meningkatkan kompetensi dan keterampilan dibidangnya.
Tugas dan peran guru dari hari-kehari semakin berat seiring dengan
perkembangan iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), guru sebagai komponen
utama dalam dunia pendidikan. Ketiga, guru harus menjadi teladan yang baik
disetiap ucapan dan tindakannya. Keempat, mendoakan anak didik dalam setiap
untaian doa. Tujuannya agar kita mempunyai hubungan batin yang kuat dengan
Allah SWT. Agar Allah senantiasa berkenan melimpahkan hidayah kepada anak didik
kita hingga menjadi anak cerdas dan baik.[3]
Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) merupakan suatu
ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak
mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan,
pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak
dari profesi tersebu.
Dalam UUDG ditentukan bahwa seorang pendidik wajib
memiliki kualifikasi akademik dan kopetensi pendidik sebagai agen pembelajaran,
kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1)
atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk
guru dan S-2 untuk dosen, kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial.
Pertama, kompetensi pedagogik adalah
kemempuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kedua,
kompetensi kepribadian adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa
arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Ketiga,
kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan dan berinteraksi
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat. Keempat, kompetensi
profesional adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memperoleh
kompetensi yang ditetapkan.[4]
Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian
secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan
informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap
dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah
membantu peserta didik agar mampu melakukan adptasi terhadap berbagai tantangan
kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta
didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial,
emosional dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja
guru harus mempersiapkan generasi mudah memasuki abad pengetahuan melainkan
harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun
profesional.
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan
profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan
jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat
persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaan diploma II bagi
guru-guru SD, diploma III bagi guru-guru SLTP dan strata satu (sarjana). Bagi
guru-guru SLTA meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau
guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain
yang dilakuakan pemerintah adalah program sertifikasi. Program sertifikasi
telah dilakukan diindonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya
PKG atau pusat kegiatan guru dan KKG atau kelompok kerja guru yang memungkinkan
para guru untuk berbagai pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang
mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya. Jadi Sertifikasi guru adalah proses
pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen, dimana sertifikat pendidik
tersebut sebagai bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan
dosen sebagai tenaga profesional.[5]
Profesianolisasi harus dipandang sebagai proses yang
terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam
jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja,
penghargaan masyarakat terhadap profesi peguruan, penegakan kode etik profesi,
sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dll. Secara bersama-sama
menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru.
Sejumlah penelitian membuktikan bahwa guru yang
profesional merupakan salah satu indikator penting dari sekolah berkualitas.
Guru yang profesional akan sangat membantu proses pencapaian visi misi sekolah.
Mengingat strategisnya peran yang dimiliki oleh seorang guru, usaha-usaha untuk
mengenali dan mengembangkan profesionalisme guru menjadi sangat penting untuk
dilakukan.[6]
Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki
kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan
diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya,
baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Untuk
menguji kompetensi tersebut, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru
khususnya guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi dilakukan secara
portofolio.
Dengan demikian, guru sebagai profesi selain memiliki
peran dan tugas sebagai pendidik, juga memiliki tugas melayani masyarakat dalam
bidang pendidikan. Tuntutan profesionalnya adalah memberikan layanan yang
optimal dalam bidang pendidikan kepada masyarakat. Lebih khusus, guru dituntut
memberikan layanan profesional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran
dapat tercapai.
Untuk membuktikan ada tidaknya perbedaan antara guru
yang sedah sertifikasi dengan guru yang belum serifikasi dalam profesionalisme
pembelajaran, perlu ada pembuktian secara akurat dan akuntabel. Dalam hal ini,
perlu dilakukan survei atau
penelitian secara komprehensif terhadap guru-guru yang telah lulus sertifikasi
dan yang belum untuk melihat perbedaan dalam keperofesinalnya.
Demikian juga
pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMP Hasan Munadi Banggle, menurut
survey awal peneliti, guru mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam sebagian ada yang sudah sertifikasi dan
sebagiannya belum sertifikasi. Karena dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam
menuntut kemampuan guru dalam mengajara dari seluruh aspek kehidupan manusia,
spiritual dan intelektual, individu dan kelompok, dan mendorong seluruh aspek tersebut
ke arah pencapaian kesempurnaan hidup.
Oleh karena itu, sangat penting mendidik kepribadian
peserta didik dengan guru yang berkompeten dan profesional. Hal ini harus
ditunjang kemampuan guru Pendidikan Agama Islam untuk mendidik peserta didik
agar menjadi manusia berakhlakul karimah, tidak lepas dari kompetensi dan keprofesionalan
yang dimiliki oleh guru.
Berangkat
dari studi dan temuan penelitian, serta analisis terhadap pemaparan diatas,
selanjutnya peneliti akan mengangkat penelitian tentang ”Perbedaan
Profesionalisme Guru Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Antara Guru Yang
Sudah Sertifikasi Dengan Yang Belum Sertifikasi Di SMP Hasan Munadi Banggle”.
B. Penegasan Istilah
Untuk memperoleh gambaran yang jelas dari judul
penelitiaan. “Perbedaan Profesionalisme
Guru Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara Guru Yang sudah
Sertifikasi dengan Yang Belum Sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle”. Dan untuk menghindari timbulnya berbagai
penafsiran dalam penulisan skripsi ini, maka penulis akan memberikan penjelasan
istilah sebagai berikut:
1.
Profesionalisme Guru Dalam Pembelajaran Pendidikan
Agama Islam.
a.
Profesionalisme Menurut para ahli,
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya. Maister mengemukakan bahwa prpfesionalisme bukan sekadar
pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan
profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan
yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.[7]
b.
Guru
Pendidikan Agama Islam adalah orang yang membimbing, mengarahkan dan membina anak didik menjadi manusia
yang matang atau dewasa dalam sikap dan kepribadiannya sehingga tergambarlah
dalam tingkah lakunya nilai-nilai agama Islam.[8]
Jadi profesionalisme guru adalah tenaga pendidik/guru yang berkompeten di
bidangnya dengan syarat dasar ilmu yang kuat, penguasaan kiat-kiat profesi
berdasarkan riset dan praktis pendidikan, pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan
dalam membimbing, mengarahkan dan
membina anak didik menjadi manusia yang matang atau dewasa dalam sikap dan
kepribadiannya sehingga tergambarlah dalam tingkah lakunya nilai-nilai agama
Islam..
c.
Pembelajaran: Rangkaian totalitas
aktivitas belajar mengajar yang diawali dengan perencanaan dan diakhiri dengan
evaluasi dan ditindak lanjuti dengan
follow up.[9]
d.
Pendidikan Agama Islam: Usaha-usaha
secara sistematis dan pragmatis dalam membantu anak didik supaya mereka hidup
sesuai dengan ajaran Islam.[10] Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara
sistematis dalam membantu anak didik supaya mereka hidup sesuai dengan ajaran
Islam.
Profesionalieme guru dalam pembelajaran Pendidikan
Agama Islam adalah penguasaan terhadap mata pelajaran yang diampuh dan seorang
guru seharusnya memahami konsep-konsep dasar, instrumen-instrumen untuk
menguji, dan struktur-struktur dari mata pelajaran yang diajarkan, serta dapat
menciptakan pengalaman-pengalaman belajar yang dapat membuat seluruh aspek mata
pelajaran menjadi bermakna bagi para muridnya dalam memehami dan mempraktekkan
ajaran Islam.
2.
Sertifikasi guru
Sertifikasi guru adalah proses
pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi
guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses dan mutu
hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan
profesionalitas guru, (5) meningkatkan kesejahteraan guru.[11]
Sertifikasi profesi guru merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa guru merupakan
suatu profesi tersendiri di masyarakat yang setara dengan profesi-profesi lain
seperti dokter, akuntan, notaris, pengacara, apoteker,dll. UU ini juga mengatur
kualifikasi pendidikan minimal untuk memenuhi persyaratan profesi, sertifikasi
profesi, pendidikan keprofesian berkelanjutan, hak dan kewajiban pendidik,
kesejahteraan pendidik, pengangkatan, mutasi, pemberian penghargaan,
pemberhentian pendidik, dan organisasi profesi pendidik.
3.
SMP Hasan Munadi Banggle
Merupakan salah satu lembaga pendidikan swasta
setingkat sekolah menengah pertama yang (SMP) yang telah menerapkan materi Pendidikan
Agama Islam yang terletak di Banggle Kabupaten Pasuruan. Dan juga sebagai
subyek atau tempat penggalian data untuk penelitian ini.
Dengan demikian yang dimaksud dengan perbedaan
profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang
sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi adalah bagaimana perbedaan
profesionalisme guru dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara
guru yang sudah sertifikasi dengan yang
belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle. Dalam konteks ini, guru dituntut
untuk mampu melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, kreatif dan inovatif
secara dinamis dalam suasana yang demokratis. Dengan demikian proses belajar
mengajar akan dilihat sebagai proses pembebasan dan pemberdayaan, sehingga
tidak terpaku pada aspek-aspek yang bersifat formal, ideal maupun verbal.
Penyelesaian masalah yang aktual berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah harus
menjadi orientasi dalam proses belajar mengajar.
C. Rumusan Masalah
Kegiatan penelitian, selain untuk mencapai hasil yang
diinginkan dalam tujuan penelitian, juga untuk mengetahui lebih jauh terhadap
obyek yang akan dikaji, sehingga dilakukan penelitian agar dapat memecahkan
permasalahan. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka rumusan masalah yang
akan menjadi permasalahan pada penelitian ini, yaitu sebagai berikut:
1.
Adakah perbedaan profesionalisme guru
dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi
dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle?
2.
Sejauhmana perbedaan profesionalisme guru
dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi
dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle?
D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
- Tujuan penelitian
a.
Untuk mengetahui perbedaan profesionalisme
guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah
sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle.
b.
Untuk mengetahui sejauhmana perbedaan
profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang
sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle.
- Kegunaan penelitian
Hasil penelitian yang dilakukan oleh
penulis, diharapkan dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis.
a.
Secara teoritis
Secara teoritis, penelitian ini
diharapkan bermanfaat bagi guru dan menjadi acuan dalam melaksanakan
profesinya, khususnya pada bidang studi Pendidikan Agama Islam.
b.
Secara praktis
Penelitian ini memiliki tujuan yang
penulis klasifikasikan sebagai berikut:
1)
Bagi peneliti
Sebagai sebuah bekal pengalaman yang
sangat berharga dalam mengaktualisasikan pengetahuan dan ketrampilan yang
dipelajari di Universitas. Serta ditujukan juga sebagai sebuah Tugas Akhir
(skripsi) yang diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana
Pendidikan Agama Islam pada Fakultas Tarbiyah Universitas muhammadiyah
sidoarjo.
2)
Bagi almamater
Dapat dijadikan sebagai bahan kajian
guna menambah khasanah keilmuan khususnya bagi mahasiswa tarbiyah yang nantinya
akan terjun sebagai tenaga-tenaga pendidik. Dan sebagai tambahan referensi
kepustakaan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
3)
Bagi obyek penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi guru di SMP hasan Munadi Banggle,
sehingga dapat meningkatkan kualitas mengajar para guru.
4)
Bagi masyarakat
Dapat dimanfaatkan sebagai bahan
masukan bagi pengembangna keilmuan yang diharapkan dapat diambil manfaatnya
oleh pembeca serta refrensi untuk penelitian selanjutnya.
E. Hipotesis Penelitian
Bertolak
dari tujuan penelitian diatas, maka hipotesis yang akan dijawab dan dibuktikan
dalam penelitian ini adalah:
1.
Hipotesa kerja (Ha): Ada perbedaan profesionalisme guru dalam
pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan
yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle.
2.
Hipoteasa nihil (Ho): Tidak ada perbedaan
profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang
sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle.
F. Metode Penelitian
- Tinjauan Umum
Penelitian ini termasuk penelitian
kuantitatif non eksperimental dan mengunakan pendekatan kompratif, penelitian
kuantitatif adalah data yang dinyatakan dengan bilangan. Sedangkan pendekatan
kompratif adalah penelitian yang mencoba melihat perbandingan antara beberapa
variabel dan ingin mendapatkan data akurat, berdasarkan fenomena yang empiris
dan dapat diukur dari dua sample berbeda. Pemilihan data kuantitatif ini
didasarkan pada data-data yang diperoleh dari sekolah, baik dari angket maupun wawancara
langsung dan dokumen-dokument
- Populasi dan sample penelitian
Populasi adalah jumlah keseluruan
subjek penelitian.[12]
Sudjana menyatakan, bahwa populasi adalah totalitas dari semua nilai yang
mungkin, hasil menghitung atau pengukuran kuantitatif maupun kualitatif
mengenai karakteristik tertentu dari semua anggota kumpulan yang lengkap dan
jelas yang ingin dipelajari sifat-sifatnya.[13]
Populasi pada penelitian ini adalah
semua guru Pendidikan Agama Islam di SMP Hasan Munadi Banggle yang berjumlah 6
orang guru. Dan yang telah disertifikasi 2 orang guru. Penentuan populasi ini
disesuaikan dengan masalah penelitian. Sampel adalah wakil dari populasi yang
di teliti.[14] Dalam
penelitian ini, penentuan sample menggunakan teknik purposive sampling yakni guru Pendidikan Agama Islam di SMP Hasan
Munadi Banggle. Penentuan obyek penelitian tersebut menunjuk pada pendapat
Suharsimi yang mengatakan:” untuk sekedar ancer-ancer, maka apabila subyeknya
kurang dari 100, lebih baik di ambil semua. Sehingga penelitiannya merupakan
penelitian populasi, selanjutnya jika jumlah subyeknya besar dapat di ambil
antara 10-15% atau 20-25% atau lebih.[15]
- Jenis dan sumber data
Dalam penelitian ini ada dua jenis
data yaitu data primer dan data skunder. Primer adalah data yang diperoleh
secara langsung dari obyek penelitian dalam hal ini adalah responden. Sedangkan
data skunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari obyek
penelitian.
Dalam hal ini yang menjadi data
primer adalah hasil angket atau kuesioner yang disebarkan kepada responden mengenai
profesionalisme guru PAI yang bersertifikasi dan yang belum. Sedangkan data
skunder diperoleh dari dokumentasi sekolah mengenai keadaan guru, murid, dan
keadaan sekolah serta struktur organisasi sekolah maupun data dari
literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini serta wawancara dengan
guru, kepala sekolah dan murid untuk mendukung data primer terkait dengan
profesionalisme guru PAI yang bersertifikasi dan yang belum.
Sedangkan dilihat dari jenisnya,
data dalam penelitian ini berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data
kualitatif berupa keadaan yang ada di sekolah yang diteliti penulis serta
aktivitas para penghuninya. Sedangkan data kuantitatif berupa jumlah siswa,
jumlah guru dan hasil angket tentang profesionalisme guru.
- Teknik Pengumpulan Data
a.
Angket atau kuisioner
Angket adalah sejumlah pertanyaan
tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden.[16]
Teknik kuisioner ini dimaksudkan untuk memperoleh data primer berupa informasi
secara langsung dan tertulis dari responden berkaitan dengan perbedaan
profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang
sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle.
b.
Observasi
Observasi adalah kegiatan pemusatan
perhatian terhadap sesuatu obyek menggunakan alat indra.[17]
Metode ini penulis menggunakan untuk mengetahui secara langsung terhadap obyek
yang diteliti untuk memperoleh data tentang kondisi sekolah dan lingkungannya,
proses atau kegiatan belajar –mengajar Pendidikan Agama Islam di SMP Hasan Munadi
Banggle.
c.
Wawancara
Wawancara atau interviw yaitu teknik pengumpulan data melalui tatap muka secara
langsung dengan pihak-pihak yang dapat membantu peneliti dalam mengumpulkan
data yang mendukung penelitian ini. Dalam penelitian ini dilakukaan wawancara
dengan pihak-pihak yang dipandang mampu memberikan informasi-informasi yang
dibutuhkan yaitu kepala sekolah, dewan guru dan siswa keles SMP Hasan Munadi
Banggle.
d.
Dokumentasi
Dokumentasi ialah teknik pengumpulan
data dimana sumber informasinya berupa bahan-bahan tertulis atau tercatat.
Dokumentasi ini diperoleh pada kantor tata usaha (TU) yang berupa dokumentasi
sejarah lembaga pendidikan SMP Hasan Munadi Banggle, Srtuktur organisasi SMP
Hasan Munadi Banggle. Perkembangan jumlah siswa dan guru serta prestasi belajar
Pendidikan Agama Islam siswa SMP Hasan Munadi Banggle.
- Teknik analisis dan interpretasi data
Dengan memperhatikan fokus
pembahasan dari penelitian ini tentang Perbedaan profesionalisme guru dalam
pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan
yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle, maka dengan menganalisis
data yang terkumpul penulis menggunakan
teknik analisis yang bersifat kuantitatif.
Kemudian dengan itu peneliti menggunakan
rumus statistik T- Test karena
menguji signifikasi perbandingan rata-rata dari dua sampel kecil. Adapun rumus
yang digunakan yaitu:
T-test =
Mx = mean dari sample X
My = mean
dari sample Y
SD2X = variansi
dari sample X
SD2Y = variansi
dari sample Y
N x = jumlah
sample X
N y = Jumlah
sample Y
G. Sistematika Pembahasan
Pembahasan
dalam skripsi ini penulis susun berdasarkan sistematika pembahasan sebagai
berikut:
BAB I :
PENDAHULUAN
Memuat pendahuluan dimulai
dengan latar belakang masalah yang menjadi dasar pemikiran penulis untuk
melakukan penelitian ini, kemudian untuk menghindari pembiasan maka penulis
membuat penegasan istilah, kemudian penulis menjelaskan tujuan dan manfaat
penelitian untuk menjawab pertanyaan rumusan masalah, juga penulis membuat
hipotesis untuk menjawab dugaan sementara terhadap hasil penelitian serta
memuat teknik analisis data. Akhirnya penulis membuat rencana penelitian yang
terangkum dalam sistematika pembahasan.
BAB II : LANDASAN TEORI
Memuat kajian teori, pada baba
ini mengemukakan tinjauan teoritis mengenai pengertian profesionalisme guru,
kriteria profesionalisme guru. Dan pengertian Pendidikan Agama Islam, dasar dan
tujuan Pendidikan Agama Islam. Kemudian membahas tentang pengertian sertifikasi
guru, tujuan dan kegunaan sertifikasi guru. Selanjutnya dibahas mengenai
pembelajaran agama Islam yakni berkenaan dengan perbedaan profesionalisme guru
dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi
dengan yang belum sertifikasi sehingga dapat memberikan mutu pendidikan yang
baik.
BAB III :GAMBARAN OBYEK
PENELITIAN
Memuat gambaran obyek
penelitian yakni mengenai hasil penelitian dilapangan yang merupakan
pembentukan empiris dan pembahasan yang berkenaan dengan obyek penelitian.
BAB IV : ANALISIS DAN
INTERPRESTAI DATA
Memuat interprestasi dan
analisis data yakni merupakan inti dari pembahasan yang mengungapkan tentang
pengkajian, analisis, interprestasi sesuai dengan rumusan masalah yang telah
ditetapkan serta aplikasinya dilapangan berkenaan dengan perbedaan
profesionalisme gurgu dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru
yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi
Banggle.
BAB V : PENUTUP
Meliputi simpulan dan saran.
[1] UU No. 14 thn 2005 ttg guru dan
dosen (Bandung: Fermana 2006), 4.
[3] Ernest Rutherford, Masalah Sertifikasi Guru, http://ronnieschrodinger. Blogspot.com/
diakses, 02 Pebruari 2009.
[4] Sertifikasi profesi guru http:/guru-nganjuk.blogspot.com/2009/04/sertifikasi-profesi-guru.html,
2009
[5] Masnur
Muslich, Sertifikasi Guru Menuju
Profesionalisme Pendidik (Malang: Bumi Aksara, 2007), 2.
[6] Syafruddin Nurdin, Profesionalisme dan Impelementsi Kurikulum Guru
(Jakarta:
Quantum Teaching, 2005), 22.
[7] Ani
M.Hasan, Pengembangan Profesionalisme
Guru di Abad Pengetahuan, http://slta.net/ diakses tanggal 12 nov 2009
[8] Ahmad
Munjin Nasih, Lilik Nur Kholidah, Metode
dan Teknik Pembelajaran Penddikan Agama Islam, (Bandung: Refika Aditama,
2009), 20.
[9] Isa Anshori, Perencanaan System Pembelajaran
(Muhammadiyah Universiti Press, jl. Mojopait 666B Sidoarjo),1
[10] Zuhairi, Metode Khusus Pendidikan Agama (Surabaya:Usaha
Nasional),27
[11] Martinis Yamin,
Sertifikasi Profesi Keguruan Di Indonesia, (Jakarta: Gaung Persada Pres, 2009),
2.
[12] Suharsimi
Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan Praktek (Jakarta:
Rineka Cipta, 2006), 34.
[17] Suharsimi
Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan Praktek (Jakarta:
Rineka Cipta, 2006), 155
3 comments:
terimakasih...
salam sehat selalu,
https://marketing.ruangguru.com/uji
ini proposal skripsi kan?
analisis sistem itu sama dgn sistematika pembahasan atau ndak ya?
ini proposal skripsi kan?
analisis sistem itu sama dgn sistematika pembahasan atau ndak ya?
Post a Comment