Thursday, December 20, 2012

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI : SERTIFIKASI GURU


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Balakang
Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.
Profesi guru itu merupakan peran yang mulya dihadapan Allah dan Rasul-Nya. Ditangan gurulah aset bangsa, yang bernama generasi itu, ditentukan seperti apa akhlak hingga membawa keselamatan dunia dan akhirat kelak. Para guru juga berpeluang yang sangat besar untuk memperoleh pahala yang terus mengalir tiada putus-putusnya. Guru punya amal jariyah yang terus mengalir pahalanya jika para muridnya terus mengamalkan ilmu yang diajarkannya.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenui standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[1] Pada intinya guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang disyaratkan untuk mrlakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karene itu, membedah aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.
Diatas telah dibahas masalah profesionalisme atau kemampuan yang dimiliki guru. Berarti kompetensi atau profesionalisme guru tersebut menurut Usman adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik kualitatif maupun kuantitatif.[2] Adapaun indikator tersebut adalah sebagai berikut, meningkatan pengetahuan, pengalaman, minat dan komitmen, tanggung jawab, kompetensi dan idealisme dan kemampuan profesional.
Dengan maksud para guru saat ini harus mengembangkan kapasitas dirinya agar semakin bertindak profesional. Guru yang profesional harus memenuhi hal-hal berikut ini. Pertama, mempunyai persepsi yang kuat tentang tanggung jawabnya. Persepsi yang benar melahirkan niat dan motivasi yang benar. Kedua, guru harus selalu meningkatkan kompetensi dan keterampilan dibidangnya.
Tugas dan peran guru dari  hari-kehari semakin berat seiring dengan perkembangan iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), guru sebagai komponen utama dalam dunia pendidikan. Ketiga, guru harus menjadi teladan yang baik disetiap ucapan dan tindakannya. Keempat, mendoakan anak didik dalam setiap untaian doa. Tujuannya agar kita mempunyai hubungan batin yang kuat dengan Allah SWT. Agar Allah senantiasa berkenan melimpahkan hidayah kepada anak didik kita hingga menjadi anak cerdas dan baik.[3]
Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebu.
Dalam UUDG ditentukan bahwa seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kopetensi pendidik sebagai agen pembelajaran, kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk guru dan S-2 untuk dosen, kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Pertama, kompetensi pedagogik adalah kemempuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kedua, kompetensi kepribadian adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Ketiga, kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat. Keempat, kompetensi profesional adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.[4]
Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi mudah memasuki abad pengetahuan melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun profesional.
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaan diploma II bagi guru-guru SD, diploma III bagi guru-guru SLTP dan strata satu (sarjana). Bagi guru-guru SLTA meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakuakan pemerintah adalah program sertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan diindonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG atau pusat kegiatan guru dan KKG atau kelompok kerja guru yang memungkinkan para guru untuk berbagai pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya. Jadi Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen, dimana sertifikat pendidik tersebut sebagai bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.[5]
Profesianolisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi peguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dll. Secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru.

Sejumlah penelitian membuktikan bahwa guru yang profesional merupakan salah satu indikator penting dari sekolah berkualitas. Guru yang profesional akan sangat membantu proses pencapaian visi misi sekolah. Mengingat strategisnya peran yang dimiliki oleh seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali dan mengembangkan profesionalisme guru menjadi sangat penting untuk dilakukan.[6]
Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Untuk menguji kompetensi tersebut, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru khususnya guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi dilakukan secara portofolio.
Dengan demikian, guru sebagai profesi selain memiliki peran dan tugas sebagai pendidik, juga memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Tuntutan profesionalnya adalah memberikan layanan yang optimal dalam bidang pendidikan kepada masyarakat. Lebih khusus, guru dituntut memberikan layanan profesional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran dapat tercapai.


Untuk membuktikan ada tidaknya perbedaan antara guru yang sedah sertifikasi dengan guru yang belum serifikasi dalam profesionalisme pembelajaran, perlu ada pembuktian secara akurat dan akuntabel. Dalam hal ini, perlu dilakukan survei atau penelitian secara komprehensif terhadap guru-guru yang telah lulus sertifikasi dan yang belum untuk melihat perbedaan dalam keperofesinalnya.
Demikian juga pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMP Hasan Munadi Banggle, menurut survey awal peneliti, guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam sebagian ada yang sudah sertifikasi dan sebagiannya belum sertifikasi. Karena dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam menuntut kemampuan guru dalam mengajara dari seluruh aspek kehidupan manusia, spiritual dan intelektual, individu dan kelompok, dan mendorong seluruh aspek tersebut ke arah pencapaian kesempurnaan hidup.
Oleh karena itu, sangat penting mendidik kepribadian peserta didik dengan guru yang berkompeten dan profesional. Hal ini harus ditunjang kemampuan guru Pendidikan Agama Islam untuk mendidik peserta didik agar menjadi manusia berakhlakul karimah, tidak lepas dari kompetensi dan keprofesionalan yang dimiliki oleh guru.
Berangkat dari studi dan temuan penelitian, serta analisis terhadap pemaparan diatas, selanjutnya peneliti akan mengangkat penelitian tentang ”Perbedaan Profesionalisme Guru Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Antara Guru Yang Sudah Sertifikasi Dengan Yang Belum Sertifikasi Di SMP Hasan Munadi Banggle”.
B.     Penegasan Istilah
Untuk memperoleh gambaran yang jelas dari judul penelitiaan. “Perbedaan Profesionalisme Guru Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara Guru Yang sudah Sertifikasi dengan Yang Belum Sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle”. Dan untuk menghindari timbulnya berbagai penafsiran dalam penulisan skripsi ini, maka penulis akan memberikan penjelasan istilah sebagai berikut:
1.      Profesionalisme Guru Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
a.       Profesionalisme Menurut para ahli, menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister mengemukakan bahwa prpfesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.[7]
b.      Guru Pendidikan Agama Islam adalah orang yang membimbing, mengarahkan dan membina anak didik menjadi manusia yang matang atau dewasa dalam sikap dan kepribadiannya sehingga tergambarlah dalam tingkah lakunya nilai-nilai agama Islam.[8]
Jadi profesionalisme guru adalah tenaga pendidik/guru yang berkompeten di bidangnya dengan syarat dasar ilmu yang kuat, penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praktis pendidikan, pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan dalam membimbing, mengarahkan dan membina anak didik menjadi manusia yang matang atau dewasa dalam sikap dan kepribadiannya sehingga tergambarlah dalam tingkah lakunya nilai-nilai agama Islam..
c.       Pembelajaran: Rangkaian totalitas aktivitas belajar mengajar yang diawali dengan perencanaan dan diakhiri dengan evaluasi dan ditindak lanjuti dengan follow up.[9]
d.      Pendidikan Agama Islam: Usaha-usaha secara sistematis dan pragmatis dalam membantu anak didik supaya mereka hidup sesuai dengan ajaran Islam.[10] Pembelajaran Pendidikan Agama Islam merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara sistematis dalam membantu anak didik supaya mereka hidup sesuai dengan ajaran Islam.
Profesionalieme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam adalah penguasaan terhadap mata pelajaran yang diampuh dan seorang guru seharusnya memahami konsep-konsep dasar, instrumen-instrumen untuk menguji, dan struktur-struktur dari mata pelajaran yang diajarkan, serta dapat menciptakan pengalaman-pengalaman belajar yang dapat membuat seluruh aspek mata pelajaran menjadi bermakna bagi para muridnya dalam memehami dan mempraktekkan ajaran Islam.

2.      Sertifikasi guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan  kelayakan guru dalam  melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan profesionalitas guru, (5) meningkatkan kesejahteraan guru.[11]
Sertifikasi profesi guru merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa guru merupakan suatu profesi tersendiri di masyarakat yang setara dengan profesi-profesi lain seperti dokter, akuntan, notaris, pengacara, apoteker,dll. UU ini juga mengatur kualifikasi pendidikan minimal untuk memenuhi persyaratan profesi, sertifikasi profesi, pendidikan keprofesian berkelanjutan, hak dan kewajiban pendidik, kesejahteraan pendidik, pengangkatan, mutasi, pemberian penghargaan, pemberhentian pendidik, dan organisasi profesi pendidik.
3.      SMP Hasan Munadi Banggle
Merupakan salah satu lembaga pendidikan swasta setingkat sekolah menengah pertama yang (SMP) yang telah menerapkan materi Pendidikan Agama Islam yang terletak di Banggle Kabupaten Pasuruan. Dan juga sebagai subyek atau tempat penggalian data untuk penelitian ini.
Dengan demikian yang dimaksud dengan perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi adalah bagaimana perbedaan profesionalisme guru dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru  yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle. Dalam konteks ini, guru dituntut untuk mampu melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, kreatif dan inovatif secara dinamis dalam suasana yang demokratis. Dengan demikian proses belajar mengajar akan dilihat sebagai proses pembebasan dan pemberdayaan, sehingga tidak terpaku pada aspek-aspek yang bersifat formal, ideal maupun verbal. Penyelesaian masalah yang aktual berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah harus menjadi orientasi dalam proses belajar mengajar.

C.    Rumusan Masalah
Kegiatan penelitian, selain untuk mencapai hasil yang diinginkan dalam tujuan penelitian, juga untuk mengetahui lebih jauh terhadap obyek yang akan dikaji, sehingga dilakukan penelitian agar dapat memecahkan permasalahan. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka rumusan masalah yang akan menjadi permasalahan pada penelitian ini, yaitu sebagai berikut:
1.      Adakah perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle?
2.      Sejauhmana perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle?

D.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
  1. Tujuan penelitian
a.       Untuk mengetahui perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle.
b.      Untuk mengetahui sejauhmana perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle.
  1. Kegunaan penelitian
Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, diharapkan dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis.
a.       Secara teoritis
Secara teoritis, penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi guru dan menjadi acuan dalam melaksanakan profesinya, khususnya pada bidang studi Pendidikan Agama Islam.
b.      Secara praktis
Penelitian ini memiliki tujuan yang penulis klasifikasikan sebagai berikut:
1)      Bagi peneliti
Sebagai sebuah bekal pengalaman yang sangat berharga dalam mengaktualisasikan pengetahuan dan ketrampilan yang dipelajari di Universitas. Serta ditujukan juga sebagai sebuah Tugas Akhir (skripsi) yang diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Pendidikan Agama Islam pada Fakultas Tarbiyah Universitas muhammadiyah sidoarjo.
2)      Bagi almamater
Dapat dijadikan sebagai bahan kajian guna menambah khasanah keilmuan khususnya bagi mahasiswa tarbiyah yang nantinya akan terjun sebagai tenaga-tenaga pendidik. Dan sebagai tambahan referensi kepustakaan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
3)      Bagi obyek penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi guru di SMP hasan Munadi Banggle, sehingga dapat meningkatkan kualitas mengajar para guru.
4)      Bagi masyarakat
Dapat dimanfaatkan sebagai bahan masukan bagi pengembangna keilmuan yang diharapkan dapat diambil manfaatnya oleh pembeca serta refrensi untuk penelitian selanjutnya.

E.     Hipotesis Penelitian
Bertolak dari tujuan penelitian diatas, maka hipotesis yang akan dijawab dan dibuktikan dalam penelitian ini adalah:
1.      Hipotesa kerja (Ha): Ada perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle.
2.      Hipoteasa nihil (Ho): Tidak ada perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle.

F.     Metode Penelitian
  1. Tinjauan Umum
Penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif non eksperimental dan mengunakan pendekatan kompratif, penelitian kuantitatif adalah data yang dinyatakan dengan bilangan. Sedangkan pendekatan kompratif adalah penelitian yang mencoba melihat perbandingan antara beberapa variabel dan ingin mendapatkan data akurat, berdasarkan fenomena yang empiris dan dapat diukur dari dua sample berbeda. Pemilihan data kuantitatif ini didasarkan pada data-data yang diperoleh dari sekolah, baik dari angket maupun wawancara langsung dan dokumen-dokument
  1. Populasi dan sample penelitian
Populasi adalah jumlah keseluruan subjek penelitian.[12] Sudjana menyatakan, bahwa populasi adalah totalitas dari semua nilai yang mungkin, hasil menghitung atau pengukuran kuantitatif maupun kualitatif mengenai karakteristik tertentu dari semua anggota kumpulan yang lengkap dan jelas yang ingin dipelajari sifat-sifatnya.[13]
Populasi pada penelitian ini adalah semua guru Pendidikan Agama Islam di SMP Hasan Munadi Banggle yang berjumlah 6 orang guru. Dan yang telah disertifikasi 2 orang guru. Penentuan populasi ini disesuaikan dengan masalah penelitian. Sampel adalah wakil dari populasi yang di teliti.[14] Dalam penelitian ini, penentuan sample menggunakan teknik purposive sampling yakni guru Pendidikan Agama Islam di SMP Hasan Munadi Banggle. Penentuan obyek penelitian tersebut menunjuk pada pendapat Suharsimi yang mengatakan:” untuk sekedar ancer-ancer, maka apabila subyeknya kurang dari 100, lebih baik di ambil semua. Sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi, selanjutnya jika jumlah subyeknya besar dapat di ambil antara 10-15% atau 20-25% atau lebih.[15]
  1. Jenis dan sumber data
Dalam penelitian ini ada dua jenis data yaitu data primer dan data skunder. Primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari obyek penelitian dalam hal ini adalah responden. Sedangkan data skunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari obyek penelitian.
Dalam hal ini yang menjadi data primer adalah hasil angket atau kuesioner yang disebarkan kepada responden mengenai profesionalisme guru PAI yang bersertifikasi dan yang belum. Sedangkan data skunder diperoleh dari dokumentasi sekolah mengenai keadaan guru, murid, dan keadaan sekolah serta struktur organisasi sekolah maupun data dari literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini serta wawancara dengan guru, kepala sekolah dan murid untuk mendukung data primer terkait dengan profesionalisme guru PAI yang bersertifikasi dan yang belum.
Sedangkan dilihat dari jenisnya, data dalam penelitian ini berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data kualitatif berupa keadaan yang ada di sekolah yang diteliti penulis serta aktivitas para penghuninya. Sedangkan data kuantitatif berupa jumlah siswa, jumlah guru dan hasil angket tentang profesionalisme guru.
  1. Teknik Pengumpulan Data
a.       Angket atau kuisioner
Angket adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden.[16] Teknik kuisioner ini dimaksudkan untuk memperoleh data primer berupa informasi secara langsung dan tertulis dari responden berkaitan dengan perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle.
b.      Observasi
Observasi adalah kegiatan pemusatan perhatian terhadap sesuatu obyek menggunakan alat indra.[17] Metode ini penulis menggunakan untuk mengetahui secara langsung terhadap obyek yang diteliti untuk memperoleh data tentang kondisi sekolah dan lingkungannya, proses atau kegiatan belajar –mengajar Pendidikan Agama Islam di SMP Hasan Munadi Banggle.
c.       Wawancara
Wawancara atau interviw yaitu teknik pengumpulan data melalui tatap muka secara langsung dengan pihak-pihak yang dapat membantu peneliti dalam mengumpulkan data yang mendukung penelitian ini. Dalam penelitian ini dilakukaan wawancara dengan pihak-pihak yang dipandang mampu memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan yaitu kepala sekolah, dewan guru dan siswa keles SMP Hasan Munadi Banggle.
d.      Dokumentasi
Dokumentasi ialah teknik pengumpulan data dimana sumber informasinya berupa bahan-bahan tertulis atau tercatat. Dokumentasi ini diperoleh pada kantor tata usaha (TU) yang berupa dokumentasi sejarah lembaga pendidikan SMP Hasan Munadi Banggle, Srtuktur organisasi SMP Hasan Munadi Banggle. Perkembangan jumlah siswa dan guru serta prestasi belajar Pendidikan Agama Islam siswa SMP Hasan Munadi Banggle.
  1. Teknik analisis dan interpretasi data
Dengan memperhatikan fokus pembahasan dari penelitian ini tentang Perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle, maka dengan menganalisis data  yang terkumpul penulis menggunakan teknik analisis yang bersifat kuantitatif.
Kemudian dengan itu peneliti menggunakan rumus statistik T- Test karena menguji signifikasi perbandingan rata-rata dari dua sampel kecil. Adapun rumus yang digunakan yaitu:     
T-test =  
Mx       =  mean dari sample X
My       = mean dari sample Y
SD2X  = variansi dari sample X
SD2Y  = variansi dari sample Y
N x      = jumlah sample X
N y      = Jumlah sample Y
G.    Sistematika Pembahasan
Pembahasan dalam skripsi ini penulis susun berdasarkan sistematika pembahasan sebagai berikut:
BAB I    : PENDAHULUAN
Memuat pendahuluan dimulai dengan latar belakang masalah yang menjadi dasar pemikiran penulis untuk melakukan penelitian ini, kemudian untuk menghindari pembiasan maka penulis membuat penegasan istilah, kemudian penulis menjelaskan tujuan dan manfaat penelitian untuk menjawab pertanyaan rumusan masalah, juga penulis membuat hipotesis untuk menjawab dugaan sementara terhadap hasil penelitian serta memuat teknik analisis data. Akhirnya penulis membuat rencana penelitian yang terangkum dalam sistematika pembahasan.
BAB II      : LANDASAN TEORI
Memuat kajian teori, pada baba ini mengemukakan tinjauan teoritis mengenai pengertian profesionalisme guru, kriteria profesionalisme guru. Dan pengertian Pendidikan Agama Islam, dasar dan tujuan Pendidikan Agama Islam. Kemudian membahas tentang pengertian sertifikasi guru, tujuan dan kegunaan sertifikasi guru. Selanjutnya dibahas mengenai pembelajaran agama Islam yakni berkenaan dengan perbedaan profesionalisme guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi sehingga dapat memberikan mutu pendidikan yang baik.
BAB III    :GAMBARAN OBYEK PENELITIAN
Memuat gambaran obyek penelitian yakni mengenai hasil penelitian dilapangan yang merupakan pembentukan empiris dan pembahasan yang berkenaan dengan obyek penelitian.
BAB IV    : ANALISIS DAN INTERPRESTAI DATA
Memuat interprestasi dan analisis data yakni merupakan inti dari pembahasan yang mengungapkan tentang pengkajian, analisis, interprestasi sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditetapkan serta aplikasinya dilapangan berkenaan dengan perbedaan profesionalisme gurgu dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam antara guru yang sudah sertifikasi dengan yang belum sertifikasi di SMP Hasan Munadi Banggle.
BAB V      : PENUTUP
Meliputi simpulan dan saran.









[1] UU No. 14 thn 2005 ttg guru dan dosen (Bandung: Fermana 2006), 4.
[2] Kunandar, Guru Profesional (Jakarta: Rajawali Pres, 2006), 51
[3] Ernest Rutherford, Masalah Sertifikasi Guru, http://ronnieschrodinger. Blogspot.com/ diakses, 02 Pebruari 2009.
[4] Sertifikasi profesi guru http:/guru-nganjuk.blogspot.com/2009/04/sertifikasi-profesi-guru.html, 2009
[5] Masnur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik (Malang: Bumi Aksara, 2007), 2.

[6] Syafruddin Nurdin, Profesionalisme dan Impelementsi Kurikulum Guru (Jakarta: Quantum Teaching, 2005), 22.
[7] Ani M.Hasan, Pengembangan Profesionalisme Guru di Abad Pengetahuan, http://slta.net/ diakses tanggal 12 nov 2009
[8] Ahmad Munjin Nasih, Lilik Nur Kholidah, Metode dan Teknik Pembelajaran Penddikan Agama Islam, (Bandung: Refika Aditama, 2009), 20.
[9] Isa Anshori, Perencanaan System Pembelajaran (Muhammadiyah Universiti Press, jl. Mojopait 666B Sidoarjo),1
[10] Zuhairi, Metode Khusus Pendidikan Agama (Surabaya:Usaha Nasional),27
[11] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan Di Indonesia, (Jakarta: Gaung Persada Pres, 2009), 2.
[12] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), 34.
[13] Sudjana, Metode Statistika (Bandung: Tarsito, edisi keenam, 1996), 6.
[14] Ibid. , 68
[15] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), 120.
[16] Ibid. 157
[17] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), 155

3 comments:

bestfriend said...

terimakasih...
salam sehat selalu,
https://marketing.ruangguru.com/uji

Ina Khunaina said...

ini proposal skripsi kan?
analisis sistem itu sama dgn sistematika pembahasan atau ndak ya?

Ina Khunaina said...

ini proposal skripsi kan?
analisis sistem itu sama dgn sistematika pembahasan atau ndak ya?