USAHA KESEHATAN
SEKOLAH ( UKS )
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah
usaha untuk membina dan mengembangkan kebiasaan dan perilaku hidup sehat pada
peserta didik usia sekolah yang dilakukan secara menyeluruh (comprehensive)
dan terpadu (integrative).
Kebijakan UKS mengikuti kebijaksanaan umum Depkes RI. Pemerintah daerah
diberikan wewenang untuk menjalankan usaha kesehatan sekolah yang disesuaikan
dengan keadaan dan kemampuan daerah setempat, sesuai dengan usaha mewujudkan
desentralisasi dan otonomi daerah dalam usaha-usaha di bidang kesehatan
(Depkes, 2001).
UKS dilakukan dengan kerjasama yang
erat antara petugas kesehatan, petugas sekolah, anak didik, pemerintah
setempat, orang tua murid dan golongan-golongan lain dalam masyarakat. Pada
tanggal 23 Juli 2003, UKS telah dikukuhkan pelaksanaannya secara terpadu lintas
sector dan lintas program dalam surat keputusan bersama Menteri Pendidikan,
Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri dalam Negeri RI, nomor
: 0408/U/1984, Nomor : 74/Tn/1984, Nomor : 60 tahun 1984 tanggal 3 september
1984 tentang Pokok Kebijaksanaan UKS (Wahyuni, 2008).
1. Tujuan UKS
a. Tujuan Umum
Meningkatkan
mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku
hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dengan
meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta
didik.
b. Tujuan Khusus
1)
Menciptakan
lingkungan kehidupan sekolah yang sehat, meningkatkan pengetahuan, mengubah
sikap dan membentuk perilaku masyarakat sekolah yang sehat dan mandiri.
2)
Meningkatkan
peran serta peserta didik dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan
rumah tangga serta lingkungan masyarakat, meningkatkan keteramplan hidup sehat
agar mampu melindungi diri dari pengaruh buruk lingkungan.
2. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan
kesehatan di sekolah adalah upaya peningkatan (promotif), pencegahan
(preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif)
yang dilakukan secara serasi dan terpadu terhadap peserta didik pada khususnya
dan warga sekolah pada umumnya. Di bawah koordinasi guru Pembina UKS dengan
bimbingan teknis dan pengawasan puskesmas setempat (Ananto, 2006).
a. Tujuan Pelayanan Kesehatan
1)
Tujuan Umum
: meningkatnya derajat kesehatan peserta didik dan seluruh warga masyarakat
sekolah secara optimal.
2)
Tujuan
Khusus
i. Meningkatkan kemampuan dan
keterampilan melakukan tindakan hidup sehat dalam rangka membentuk perilaku
hidup sehat.
ii. Meningkatkan daya tahan tubuh
peserta didik terhadap penyakit dan mencegah terjadinya penyakit, kelainan dan
cacat.
iii. Menghentikan proses penyakit dan
pencegahan komplikasi akibat penyakit/kelainan, pengembaliannfungsi dan
peningkatan kemampuan peserta didik yang cedera/cacat agar dapat berfungsi
optimal.
iv. Meningkatkan pembinaan kesehatan,
baik fisik, mental sosial maupun lingkungan (Ananto, 2006, Depdiknas, 2006).
b. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Kegiatannya dapat mencakup kegiatan promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif.
1)
Kegiatan
Peningkatan (promotif)
Kegiatan
peningkatan mencakup dokter kecil, Palang Merah Remaja (PMR), pembinaan warung
sekolah sehat dan pembinaan keteladanan berperilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS).
2)
Kegiatan
Pencegahan (preventif)
Mencakup
pemeliharaan kesehatan yang bersifat umum maupun yang khusus untuk
penyakit-penyakit tertentu, memonitor pertumbuhan peserta didik, imunisasi,
usaha pencegahan penularan penyakit, dan lain-lain.
3)
Kegiatan
penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitatif)
Mencakup
diagnosa dini, pengobatan ringan, pertolongan pertama pada kecelakaan dan
pertolongan pertama pada penyakit dan rujukan medik (Ananto, 2006,
Depdiknas,2006).
3. Sarana dan Prasarana Usaha Kesehatan
Sekolah
Mengenai sarana dan prasarana usaha kesehatan sekolah dijelaskan oleh
Djonet Soetatmo (1982, 122-123) meliputi :
a. Ruang UKS atau klinik sekolah
b. Alat-alat pemeriksaan yang
diperlukan
c. Alat-alat PPPK
d. Obat-obatan sehari-hari yang
diperlukan
4. Rencana Program Dokter Kecil UKS SD
Muhammadiyah 1 Krian
Dokter kecil adalah siswa yang memenuhi kriteria dan telah terlatih untuk
ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.
a. Tujuan umum
Meningkatnya partisipasi siswa dalam program UKS
b. Tujuan Khusus
1)
Agar siswa dapat menjadi
penggerak hidup sehat di sekolah,di rumah dan lingkungannya.
2)
Agar siswa dapat menolong dirinya
sendiri, sesama siswa dan orang lain untuk hidup sehat.
c. Tugas dan kewajiban dokter kecil
1)
Selalu bersikap dan berperilaku
sehat.
2)
Dapat menggerakkan sesama
teman-teman siswa untuk bersama-sama menjalankan usaha kesehatan terhadap
dirinya masing-masing.
3)
Berusaha bagi tercapainya
kesehatan lingkungan yang baik di sekolah maupun di rumah.
4)
Membantu guru dan petugas
kesehatan pada waktu pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah.
5)
Berperan aktif dalam rangka
peningkatan kesehatan ,antara lain : Pekan kebersihan, Pekan Gizi, Pekan
Penimbangan BB dan TB di sekolah, Pekan Kesehatan Gigi, Pekan Kesehatan Mata,
dan lain-lain.
d.
Penyuluhan Kesehatan.
1)
Membantu petugas kesehatan
melaksanakan pelayanaan kesehatan di sekolah , antara lain :
i.
Distribusi obat cacing, vitamin
dan lain-lain.
ii.
Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K).
iii.
Pertolongan Pertama Pada
Penyakit.
2) Pengenalan dini tanda-tanda penyakit.\
3) Pengamatan kebersihan Ruang UKS , warung sekolah dan lingkungan sekolah.
4) Pengamatan kebersihan di sekolah separti halaman sekolah, ruang kelas ,
perlengkapan, persediaan air bersih, tempat cuci, WC,kamar mandi, tempat sampah
dan saluran pembuangan termasuk PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk)
5) Pencatatan dan pelaporan, antara lain Buku harian Dokter Kecil.
6) Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya kepada guru UKS / Kepala Sekolah
/ Guru yang ditunjuk.
DAFTAR REFRENSI
Ananto, Purnomo. 2006.
___________________________________________. Jakarta : Departemen Kesehatan.
Departemen Kesehatan. 2008. Pedoman
Pelatihan Kader Kesehatan di Sekolah. Jakarta: Departemen Kesehatan.
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Nomor 26
Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
Sumantri, M. 2007. Pendidikan
Wanita. Dalam Ali, M., Ibrahim, R., Sukmadinata, N.S., dan Rasjidin, W.
(Penyunting). Ilmu dan Aplikasi Pendidikan: Handbook.. Bandung:
Pedagogiana Press (Halaman 1175 – 1186)
Tohar, Billy Anthony. ________. Evaluasi
Program UKS. Tersedia online dalam :
http://www.scribd.com/doc/24368822/UKS-Billy diakses pada tanggal 15
Februari 2015.