Showing posts with label STUDI HADIS. Show all posts
Showing posts with label STUDI HADIS. Show all posts

Wednesday, June 17, 2020

MAKALAH HADITS : Studi Analisis Hadist tentang Larangan Perempuan Menjadi Pemimpin

STUDI HADIST

(Studi Analisis Hadist tentang Larangan Perempuan Menjadi Pemimpin)

 

A.    Pendahuluan

Peranan  wanita  dalam  masyarakat  merupakan pokok persoalan. Dimana  kecenderungan  penilaian bahwa normativitas Islam menghambat ruang gerak wanita  dalam masyarakat.  Hal  ini  didukung  oleh  pemahaman  bahwa tempat  terbaik bagi wanita adalah di rumah,  sedangkan di luar rumah banyak terjadi  kemudharatan. 

Pandangan yang paling  umum adalah bahwa keluarnya  wanita  dari rumah untuk  maksud tertentu dihukumi  dengan  subhat, antara diperbolehkan  dan tidak.  Dalam  bahasan  fiqh ibadah, jika subhat lebih baik ditinggalkan.  Sedangkan dalam  fiqh muamallah bisa dijalankan  dengan  rukhshah darurat. Akan tetapi menurut pandangan Qardhawy, bahwa keluarnya wanita dari rumah untuk  keperluan  tertentu adalah diperbolehkan. Bahkan menahan wanita  di  dalam rumah hanyalah bentuk perkecualian dalam jangka  waktutertentu sebagai bentuk penghukuman.

Meski banyak pendapat yang mengatakan hadis larangan kepempimpinan politik perempuan dinilai sahih, ternyata masih dapat didiskusikan. Di kalangan ulama ada yang tidak sepakat terhadap pemakaian hadis tersebut bertalian dengan masalah perempuan dan politik. Tetapi banyak juga yang menggunakan hadis tersebut sebagai argumen untuk menggusur perempuan dari proses. pengambilan keputusan. Benarkah demikian, dari pembahasan makalah ini akan kami sebutkan beberapa hadist yang berkaitan dengan hal tersebut sebagaiman yang akan diuraikan dalam makalah ini.

 

B.     Pembahasan

1.      Hadist Pertama

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الْجَمَلِ لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً (رواه البخاري)

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Al Haitsam] telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Al Hasan] dari [Abu Bakrah] mengatakan; Dikala berlangsung hari-hari perang jamal, aku telah memperoleh pelajaran dari pesan baginda Nabi, tepatnya ketika beliau Shallallahu'alaihiwasallam tahu kerajaan Persia mengangkat anak perempuan Kisra sebagai raja, beliau langsung bersabda: "Tak akan baik keadaan sebuah kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin urusan mereka."  HR. Bukhari)

Sanad hadist, bermula dari Abu Bakrah yang mendengar lansung dari Nabi, kemudian Al-Hasan, “Auf serta Utsman bin Al Haitsam dan diriwayatkan oleh imam al-Bukhari. Abu bakrah adalah sahabat Nabi, kemudian al-Hasan sendiri dari kalangan Tabi’in sebagai thobaqot yang meriwayatkan hadist dari sejumlah Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta “Auf adalah golongan Tabi’ut Tabi’in kemudian diikuti oleh  Utsman bin Al Haitsam dan diriwayatkan oleh imam al-Bukhari.

Al-Bukhari lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju’fiy Al Bukhari, namun beliau lebih dikenal Imam Bukhari seorang ahli hadits yang termasyhur diantara para ahli hadits. Berdasarkan analisis singkat para perawi atau sanad hadist tersebut dapat dikategorikan bahwa sanad hadist tersebut shahih dimungkinkan adanya keteesambungan ganerasi anatara perawi. 

2.      Hadist Kedua

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنَا سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ َنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَزَادَ اللَّيْثُ الَ يُونُسُ كَتَبَ رُزَيْقُ إِلَى ابْنِ شِهَابٍ وَأَنَا مَعَهُ يَوْمَئِذٍ بِوَادِي الْقُرَى هَلْ تَرَى أَنْ أُجَمِّعَ َرُزَيْقٌ عَامِلٌ عَلَى أَرْضٍ يَعْمَلُهَا وَفِيهَا جَمَاعَةٌ مِنْ السُّودَانِ وَغَيْرِهِمْ َرُزَيْقٌ يَوْمَئِذٍ عَلَى أَيْلَةَ فَكَتَبَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَنَا أَسْمَعُ يَأْمُرُهُ أَنْ يُجَمِّعَ  ُخْبِرُهُ أَنَّ سَالِمًا حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ َنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا َالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ َالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ (رواه البخاري)

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Muhammad Al Marwazi] berkata, telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Salim bin 'Abdullah] dari [Ibnu 'Umar] radliallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin." [Al Laits] menambahkan; [Yunus] berkata; Ruzaiq bin Hukaim menulis surat kepada [Ibnu Syihab], dan pada saat itu aku bersamanya di Wadi Qura (pinggiran kota), "Apa pendapatmu jika aku mengumpulkan orang untuk shalat Jum'at?" -Saat itu Ruzaiq bertugas di suatu tempat dimana banyak jama'ah dari negeri Sudan dan yang lainnya, yaitu di negeri Ailah-. Maka Ibnu Syihab membalasnya dan aku mendengar dia memerintahkan (Ruzaiq) untuk mendirikan shalat Jum'at. Lalu mengabarkan bahwa [Salim] telah menceritakan kepadanya, bahwa ['Abdullah bin 'Umar] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut." Aku menduga Ibnu 'Umar menyebutkan: "Dan seorang laki-laki adalah pemimpin atas harta bapaknya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atasnya. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari)

Sanad hadist yang kedua ini, dari Ibn Umar, Salim bin 'Abdullah, Az Zuhri seringkali meriwayatkan hadist dari Tabi’in, kemudian Yunus adalah tobaqhot kecil dari Tabi’in, 'Abdullah serta Bisyr bin Muhammad Al Marwazi dan hadist ini diriwatkan oleh Bukhari. Dalam analisis sanad Hadist kedua ini, penulis mengambil pendapat al-Bukhari yang mengatakan bahwa sanad hadist ini berkualitas shahih. 

Kedua hadist yang dipaparkan diatas, dipahami sebagai isyarat bahwa perempuan tidak boleh dijadikan pemimpin dalam urusan pemerintahan atau politik serta rumah tangga. Oleh karenanya banyak ulama yang menyatakan seorang perempuan tidak sah menjadi khalifah/imam. Para ulama tersebut menanggapi hadis ini sebagai ketentuan yang bersifat baku-universal, tanpa melihat aspek-aspek yang terkait dengan hadis, seperti kapasitas diri Nabi SAW ketika mengucapkan hadis, suasana yang melatarbelakangi munculnya hadis, setting sosial yang melingkupi sebuah hadis. Padahal, segi-segi yang berkaitan dengan diri Nabi SAW dan suasana yang melatarbelakangi atau menyebabkan terjadinya hadis mempunyai kedudukan penting dalam pemahaman hadis secara utuh.

3.      Kritik Matan

Dari kalangan ulama’ atas masalah yang berkaitan dengan hadist kedua diatas, meskipun dari segi sanad dinilai shahih. Akan tetapi sebagian banyak yang mangkritisi matan atau isi dari hadist tersebut, seperti yang akan penulis paparkan dibawah ini:

a.       Hadist pertama

Hadist pertama, jumhur ulama’ memahami hadist tersebut secara tektual. Mereka berpendapat berdasarkan hadist tersebut perempuan dilarang memegang jabatan menjadi kepala Negara, hakin dan lain-lain. Akan tetapi perempuan hanya diberi tangung jawab untuk menjaga harta suaminya.

Kemudian sebagian pendapat ulama’ mengatakan bahwa hadist tersebut semestinya dipahami secara kontekstual yaitu dengan cara memahami bagaimana hadist tersebut keluar. Antara lain memahami kondisi masyarakat dan system politik pada waktu itu. Sehingga hadist tersebut dapat diterapkan pada situasi yang diinginkan Nabi Muhammad dan ditinggalkan pada kondisi yang berbeda.

Maksudnya dengan metode ini atau pendekatan kontekstual adalah memahami hadits berdasarkan dengan peristiwa-peristiwa situasi ketika hadits itu disampaikan, dan kepada siapa pula ditujukan. Dengan lain perkataan, bahwa dengan metode kontekstual itu diperlukan sabab al-wurud al-hadits.

Jika dipahami secara tekstual, maka akan timbul kesan diskriminasi antara antara hak laki-laki dan perrempuan, secara konteks saat itu, secara sosiologis wanita kurang dihargai dan memperoleh hak-haknya, bahkan tertindas akibat warisan-warisan jahiliyah atas tradisi yang melekat dari bangsa Arab saat itu.

Dari paparan di atas, hingga saat ini beberapa pemikir juga tetap
banyak yang mengaplikasikannya. Seperti Muhammad al-Ghazali dalam
kitabnya. Selanjutnya
dalam menganalisis hadist ini, penulis mengadopsi pendapat imam al-Ghazali, ketika Nabi mengucapkan hadist tersebut pasukan Persia telah dipaksa mundur dan luas wilayahnya makin menyempit. Dari pernyataan al-Ghazali tersebut, memberikan isyarat bahwa perempuan tidak diserahi tugas sebagai pemimpin oleh Nabi adalah perempuan yang tidak memenuhi syarat kepemimpinan, baik dilihat dari segi kepakaran maupun dari segi budaya setempat. Jadi hadist pertama tidak bisa dijadikan alasan penolakan untuk menjadikan perempuan sebagai pemimpin.

b.      Hadist kedua,

hadist ini terdapat dalam lima kitab hadist dengan enam belas jalur sanad. terhadap hadist ini al-Ghazali sepakat dengan Muhadditsin bahwa dari segi sanad maupun matan hadist ini berkualitas shahih. Namun al-Ghazali dalam hadist ini lebih memfokuskan pada matan hadist bahwa ia hanya focus menyoroti kata “perempuan adalah pemimpin dalam urusan rumah tangga suaminya”.

Akan tetapi, menurut al-Ghazali perempuan boleh mengerjakan pekerjaan diluar rumah, namun tetap diingatkan bahwa tugas utama perempuan adalah dalam rumah tangganya dan apat melaksanakan kewajiban tersebut terlabih dahulu dan diliputi rasa ketaqwaan.

C.    Penutup

Berkaitan dengan hadis kepemimpinan perempuan di atas, dapat dikatakan bahwa Nabi SAW saat menyampaikan hadis tersebut bukan dalam kapasitas sebagai nabi dan rasul yang pembicaraannya pasti mengandung kebenaran dan dibimbing wahyu, tetapi harus dipahami bahwa pendapat Nabi SAW yang demikian itu disabdakan dalam kapasitas beliau sebagai manusia. biasa (pribadi) yang mengungkap realitas sosial keberadaan masyarakat (bayan al-waqi') pada saat hadis tersebut disabdakan dalam rangka mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi di kemudian hari andai pemimpin itu diserahkan pada perempuan yang secara sosial tidak mendapat legitimasi dari masyarakat.

Dengan demikian, hadis tentang pernyataan Nabi SAW dalam kepemimpinan perempuan tersebut sama sekali tidak terkait dengan wacana persyaratan syar’i kepala negara; namun hanya merupakan informasi mengenai pendapat pribadi Nabi SAW yang memberikan peluang adanya 2 (dua) kemungkinan. Pertama, boleh jadi sabda Nabi SAW tersebut merupakan do'a agar pemimpin sukses dan sebagaimana sikap dan tindakan yang pernah beliau tunjukkan pula pada saat menerima kabar tentang dirobeknya surat Nabi SAW oleh Kisra Persia. Kedua, boleh jadi hal tersebut merupakan pendapat Nabi SAW yang didasarkan pada fakta realitas tradisi masyarakat yang pada saat itu.

 

Daftar Bacaan:

 

Azami, M. M. . Memahami Ilmu Hadist ( Tela’ah Metodologi & Literatur Hadist) Jakarta: Lentera, 1997.

Bustamin, M. Isa H. A. Salam. Metodologi Kritik Hadist. Jakarta Raja Grafindo Persada, 2004.

Ismail, M. Syahudi. Metodologi Penelitian Hadist Nabi. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Majid Khon, Abdul. Ulumul Hadist. Ed. Achmad Zirzis, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2008.

Suparta, Munzier. Ilmu Hadist. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Wahyudi, Ari. Thabaqat Para Rawi Hadits.  www.muslim.or.id, diakses tanggal 25 Nopember 2010.

 

 


MAKALAH HADITS : Studi Hadist analisis sanad, kritik matan dan perawi tentang Adzab Kubur

STUDI HADIST

(Studi Hadist tentang Adzab Kubur)

 

A.    Pendahuluan

Adapun adzab kubur, dalil-dalil dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan dari para sahabat telah menunjukkan kebenarannya secara pasti dan kita wajib mengimaninya karena merupakan tuntutan keimanan kita kepada hari kiamat yang merupakan rukun iman keenam dimana tidak sah iman seseorang kecuali harus beriman kepada semua rukun iman yang enam.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melalui dua kuburan lantas berkata, "Kedua penghuni kubur itu di adzab, dan dia diadzab bukan karena dosa besar, tapi hakekatnya juga besar. Salah satunya tidak membersihkan diri atau tidak bertabir dari kencing, sedangkan yang satunya lagi biasa kian kemari menghambur fitnah". Kemudian beliau mengambil dua pelepah kurma yang masih basah kemudian membelahnya menjadi dua, lalu menancapkannya pada masing-masing kuburan itu seraya bersabda : "Semoga bisa meringankan adzab yang menimpa kedua orang itu selama pelepah itu belum kering". Ini merupakan satu dalil bahwa adzab kubur itu bisa diringankan, yang menjadi pertanyaan, apa kaifiatnya antara dua pelepah kurma itu dengan diringankannya adzab atas kedua penghuni kubur itu ?.

Ada yang memberikan alasan bahwa karena kedua pelepah kurma itu selalu bertasbih selama belum kering, dan tasbih itu bisa meringankan siksaan yang menimpa mayit. Berpijak dari sini ada yang mengambil alasan akan sunnahnya berziarah kubur dan bertasbih di situ untuk meringankan adzab yang menimpa si mayit.

Artinya, waktu permohonan beliau itu tidak lama, hanya sebatas basahnya pelepah kurma. Ini dimaksudkan sebagai ancaman terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan seperti kedua mayit yang diadzab itu. Karena sebenarnya dosa yang diperbuat itu termasuk besar. Berdasarkan riwayat dan kajian ini, penulis dalam makalah ini akan membahas tentang Adzab Kubur.

 

B.     Pembahasan

1.                                                  Hadist Pertama

و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ فِيمَا قُرِئَ عَلَيْهِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعَلِّمُهُمْ هَذَا الدُّعَاءَ كَمَا يُعَلِّمُهُمْ السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ قُولُوا اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ قَالَ مُسْلِم بْن الْحَجَّاج بَلَغَنِي أَنَّ طَاوُسًا قَالَ لِابْنِهِ أَدَعَوْتَ بِهَا فِي صَلَاتِكَ قَالَ لَا قَالَ أَعِدْ صَلَاتَكَ لِأَنَّ طَاوُسًا رَوَاهُ عَنْ ثَلَاثَةٍ أَوْ أَرْبَعَةٍ أَوْ كَمَا قَالَ (رواه مسلم)

Artinya: Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas], dari apa yang telah dibacakan dihadapannya dari [Abu Zubair] dari [Thawus] dari [Ibn Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajari para sahabat doa ini sebagaimana mengajari mereka salah satu surat dalam Al Qur`an. Beliau bersabda: "Ucapkanlah Allaahuma Innaa Na'uudzu Bika Min 'Adzaabi Jahannama Wa A'uudzu Bika Min 'Adzaabil Qabri Wa A'uudzu Bika Min Fitnatil Masiihid Dajjaal, Wa A'uudzubika Min Fitnatil Mahyaa Wal MAMAAT" (Ya Allah saya berlindung kepada-Mu dari siksa jahnanam, dan saya berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, dan saya berlindung kepada-Mu dari fitnah Al Masih Dajjal, dan saya berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian)." Muslim bin Hajjaj mengatakan; "Telah sampai berita kepadaku bahwa Thawus bertanya kepada anaknya; "Apakah kamu berdoa dengan do'a tersebut dalam shalatmu?" Jawabnya; "Tidak." Thawus berkata; "Ulangi shalatmu, sebab Thawus (maksudnya dirinya) telah meriwayatkan dari tiga atau empat orang, atau sebagaimana yang ia katakan." (HR. Muslim)

Sanad dari hadist ini meliputi, Ibn Abbas adalah perawi dari golongan sahabat, kemudian Thawus adalah perawi dari generasi Tabi’in dan menurut ibn Hibban Thawus adalah ulama’ yang menelusuri hadist dari iraq, dan Abu Zubair, juga Malik bin Anas ialah thobaqhot kibar Tabi’ut Tabi’in, serta Qutaibah bin Sa'id ia seorang ulama’ hadist yang tidak pernah bertemu dengan Tabi’in, akan tetapi Qutaibah mengambil hadist dari Tabi’ut Tabi’in. Kemudian hadist ini diriwayatkan oleh murid dari pada imam Bukhari yang juga menjadi salah satu periwayah hadist tekemuka diatarara perawi hadist yang berada pada Thabaqhat pertengahan sezaman dengan gurunya imam Bukhari.

Dengan riwayat singkat beberapa perawi tersebut, meskipun ada beberapa nama perawi yang menurut penulis kurang begitu masyhur dalam kalangan perawi. Akan tetapi, dalam seleksi imam muslim untuk meriwayatkan sebuah hadist tentunya harus melewati seleksi yang begitu ketat, termasuk dalam kriteria kesahihan sanad. 



2.                                                                              Hadist Kedua

 

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ لِبَنِي النَّجَّارِ فَسَمِعَ صَوْتًا مِنْ قَبْرٍ فَقَالَ مَتَى مَاتَ صَاحِبُ هَذَا الْقَبْرِ قَالُوا مَاتَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ عَذَابَ الْقَبْرِ(رواه احمد)

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Anas bin Malik] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati kebun bani Najjar lalu beliau mendengar suara dari kuburan, maka beliau pun bersabda: "Penghuni kuburan ini kapan meninggalnya?" para sahabat menjawab; "Ia meninggal di masa Jahilliyah, " beliau bersabda: "Sekiranya engkau tidak akan dikuburkan, sungguh aku akan memeohon agar Allah memperdengarkan kalian bagaimana suasana siksa kubur." (HR. Ahmad)

Sanad dari hadist ini meliputi, Anas bin Malik adalah pelayan (khadim) Nabi yang terpercaya. Anas dipersembahkan oleh ibunya Ummu Sulaim pada usia sepuluh tahun. Kepribadiaanya dikenal dikalangan sahabat adalah ketaqwaannya dan kewaraan. Hadist-hadist yang diterimanya, selain langsung dari Rosul juga dari sahabat lainya seperti Abu Bakar, Umar, Ustman, Fatima az-Zahra, Tsabit ibn Qais, Abdurrahman ibn Auf, Ibn Mas’ud, Ubay ibn Ka’ab, Mu’adz ibn Jabal dan banyak lagi sahabat lainya.

Sedangkan dari kalangan para Tabi’in yang banyak meriwayatkan hadistnya adalah Al-hasan Al-Bisyri, Sulaiman At-Tamimi, Abu Qilabah, Ishak ibn Abi Thalhah, Abdl Aziz ibn Suhaib, Qotadah, Humaid Al-Thawil, Muhammad ibnu Sirin. Dalam periwayatan Hadist dikalangan para sahabat, ia adalah salah satu dari para sahabat yang banyak meriwayatkan hadist. Silsilah sanad yang paling shahih, yang sampai kepadanya adalah malalui Malik ibn Anas dari Ibn Syihab Al-Zuhri. Sedangkan yang paling lemah melalui Daud ibn Muhabbir dari ayahnya dari Abban ibn Iyasy.

Kemudian Humaid dan Yahya bin Sa'id, barang kali nama Hamaid dalam periwayatan hadist tidak semasyhur nama Yahya ibn Said yang berada dalam kalangan Tabi’ut Tabi’in. Selanjutnya hadist ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, beliau adalah ulama’ hadist yang mengambil hadits dari Tabi'ut Taabi'in yang mereka tidak bertemu dengan tabi'in. Agar lebih jelas menganai sanad hadist ini, 

3.                                                                              Kritik Matan

Dimaksud matan adalah sabda Nabi SAW. setelah disebutkan sanadnya. Dalam ulum al-hadits terdapat tiga kemungkinan pembagian tentang matan. Pertama dari segi penyampainya, meliputi; al-hadits al-Qudsi, al-marfu', al-mauquf, dan al-maqthu'. Kedua dari segi ilmu-ilmu yang menjelaskan pada matan, meliputi; garib al-hadits, asbab wurud al-hadits, nasikh al-hadits wa mansukhuh, mukhtalaf al-hadits, dan muhkam al-hadits. Terakhir yang ketiga, ilmu-ilmu yang berkembang dari aspek matan yang diriwayatkan dengan berbagai periwayatan dan hadits-hadits lainnya.

Kaidah Minor Kritik Matan Hadits Terhindar dari syadz dan terhindar dari 'illah merupakan dua kaidah mayor untuk matan hadits. Untuk menjabarkan dua kaidah mayor tersebut dalam kritik minor hadits, sebagaimana dalam sanad di atas, nampaknya masih cukup kesulitan bagi para pemikir al-hadits. Namun sebagian pemikir dan pemerhati Hadits Nabi SAW. telah melakukannya dengan cara yang berbeda (secara sendiri) sebagai kesahihah suatu matan, sehingga tidak mengherankan jika tidak semua ulama dalam mengungkapkannya sama persis.

Beberapa yang dapat disebutkan antara lain; pendapat Al-Baghdadi (w. 463), al-Adlabi, dan terakhir dari jumhur 'ulama, sebagaimana disebutkan oleh as-Siba'i. Al-Baghdadi, menyebutkannya sebagai berikut; tidak bertentangan dengan akal sehat; tidak bertentangan dengan hukum Al-Qur'an yang muhkam; tidak bertentangan dengan hadits mutawatir ; tidak bertentangan dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama sebelumnya ; tidak bertentangan dengan dalil yang pasti dan ; tdk bertentrangan dgn hadits Ahad yg kualitas keshahihannya lebih kuat. Al-Adlabi mengemukakannya ada empat macam; tidak bertentangan dengan petunjuk Al-Qur'an, tidak bertentangan dengan hadits yang kualitasnya lebih kuat, tidak bertentangan dengan akal sehat, indera dan sejarah, dan terakhir susunan pernyataannya menunjukkan ciri-ciri kenabian.

Dengan maksud yang sama, jumhur 'ulama mengungkapkan, bahwa untuk meneliti kepalsuan suatu Hadits Nabi SAW. diantara tanda-tandanya sebagai berikut: Susunan bahasanya rancu; Isinya bertentangan dengan akal sehat dan sangat sulit diinterpretasikan secara rasional; Isinya bertentangan dengan tujuan pokok ajaran Islam; Isinya beretentangan dengan hukum alam atau sunnatullah; Isinya bertentangan dengan sejarah; Isinya bertentangan dengan petunjuk Al-Qur'an atau Hadits mutawatir; dan Isinya berada di luar kewajaran, dilihat dari petunjuk umum ajaran Islam. Setidaknya, standar atau kaidah yang telah disebutkan itu, dapat dijadikan sebagai alternatif untuk dapat mengkritik Hadits Nabi SAW. baik dari aspek sanad ataupun matannya.

Berdasarkan matan hadist tersebuit diatas, penulis dapat memaparkan dengan mengutip beberapa pandangan para ulama mu’tabar mengenai siksa kubur. Setidaknya ada dua pendapat mu’tabar di kalangan ulama ahlus sunnah wal jamaa’ah terhadap siksa kubur:

a.       Pendapat pertama menyatakan, bahwa hadits-hadits tentang siksa kubur mencapai derajat mutawatir bil makna. Sebab, jalur periwayatannya sangatlah banyak dan perawi-perawinya telah mencapai derajat pasti dikarenakan para perawinya tidak mungkin sepakat untuk dusta.

b.      Pendapat kedua menyatakan bahwa hadits-hadits yang bertutur tentang ketetapan-ketetapan akherat, semacam siksa kubur, ru’yatullah, dan lain-lain, tidak menghasilkan ilmu dlaruriy, tetapi, hanya menghasilkan ilmu tuma’ninah.

Demikian pendapat ulama’ ahlus sunnah wal jama’ah, disini penulis juga memaparkan ayat Al-Qur’an tentang adanya alam kubur. Yaitu QS. Al-Mu’minun.100, yang artinya:

Artinya: Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah Perkataan yang diucapkannya saja. dan di hadapan mereka ada dinding sampal hari mereka dibangkitkan. ( Maksudnya: mereka sekarang telah menghadapi suatu kehidupan baru, Yaitu kehidupan dalam kubur, yang membatasi antara dunia dan akhirat. )

Bedasarkan ayat ini dijelaskan bahwa orang meninggal itu rohnya itu berada di suatu tempat dimana ada dinding yang menghalanginya bahwa roh itu tidak bisa kembali ke jasadnya di bumi dan tidak bisa menuju kehidupan berikutnya sampai hari mereka dibangkitkan. Dengan demikian diri manusia itu berada di alam barzakh atau orang menyebutkan di alam kubur. Tetapi bukan kubur dalam arti sebenarnya secara fisik.

Barangkali ayat tersebut dapat dijadikan pendukung hadist-hadist diatas akan adanya alam kubur, sedangkan siksa kubur sendiri dalam banyak riwayat rasul seringkali menyuruh untuk berdo’a dari adzab atau siksa kubur. Memang ditinjau dari segi akal agaknya kurang begitu rasional, akan tetapi dalil al-Qur’an dan Hadist menunjukkan indikator adanya alam kubur dan adzab didalam kubur.

C.    Catatan Penutup

Hadits-hadits yang berbicara tentang siksa kubur hanya menghasilkan ilmu tuma’ninah, dan tidak menghasilkan ilmu dlaruriy yang menjadi syarat itsbat ‘aqidah. Kaum Mukmin yang mengikuti pandanngan dan pendapat di atas, tidak diperkenankan menjadikan hadits-hadits yang berbicara tentang siksa kubur, al-haudl, dan lain sebagainya sebagai bagian dari ‘aqidah Islam. Hanya saja, hadits-hadits seperti ini wajib dijadikan sebagai ketetapan hati (ilmu tuma’ninah), dan seseorang tidak diperkenankan mengingkarinya. Pasalnya, hadits-hadits yang berbicara tentang ketetapan-ketetapan akherat diriwayatkan oleh perawi-perawi yang berkualitas ksahihanya, sehingga menghasilkan ketenangan jiwa dan ketentraman hati. 

Daftar Bacaan:                               

Bustamin, M. Isa H. A. Salam. Metodologi Kritik Hadist. Jakarta Raja Grafindo Persada, 2004.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta:Proyek Pengadaan Ktab Suci Al-Qur’an Dep. Agama RI Pelita III, 1982.

Ismail, M. Syahudi. Metodologi Penelitian Hadist Nabi. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Khaeruman, Badri. Orientasi Hadist (Studi Kritis Atas Kajian Hadist Konteporer. Peng. Endang Soetarti, Bandung: Remaja Roesda Karya, 2004.

Majid Khon, Abdul. Ulumul Hadist. Ed. Achmad Zirzis, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2008.

Suparta, Munzier. Ilmu Hadist. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Taufiqulloh, Afif Muhammad, Kitab Jinayah dalam Terj. Assbab Wurud al-Hadist Au Al Luma’ fi Asbab al-Hadist. Bandung: PUSTAKA. 1984.

Wahyudi, Ari. Thabaqat Para Rawi Hadits.  www.muslim.or.id, diakses tanggal 25 Nopember  2010.

 


MAKALAH HADITS : Analisis Sanad, Matan dan Perawi Studi Tentang Hadis Air Seni Perempuan

S T U D I   H A D I S T

Studi Tentang Hadist Air Seni Perempuan 

A.    Pendahuluan

Permasalahan perbedaaan air kencing anak laki-laki dan perempuan ini tidak menjadi isu gender dalam. Namun dalam wacana dan sisi pengungkapannya yang hampir terdapat dalam setiap karya fiqh, baik kelasik maupun modern, cukup sebagai indicator bahwa masalah ini adalah signifikan. Sesuai dengan bidangnya, permasalahan air seni ini terdapat dalam setiap pembukuan kitab-kitab fiqh.

Dalam menjastifikasi hokum atau cara penyelesaian air seni ini, para ulama’ fiqh menggunakan hadist. Ditinjau dari sisi beragamnya kitab-kitab fiqh sementara hadist yang digunakan sama. Diantaranya adalah seperti hadist yang akan penulis paparkan dalam makalah ini berikut analisis sanat dan matan hadist tersebut.

Namun dari sekian banyaknya hadist-hadist tersebut yang menarik adalah hadist riwayah ibn Majjah yang menyebutkan latar belakang alasan peredaan air kencing laki-laki dan perempuan yang belum makan selain susu tersebut. Karena itu, penelitian ini kan difokuskan dalam hadist tersebut

B.     Sanad dan Matan Hadist

حَدَّثَنَا حَوْثَرَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ أَنْبَأَنَا أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَرْبِ  بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيْلِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ أَ ان النالنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الرَّضِيعِ يُنْضَحُ وبوْلُ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ الَ أَبُو الْحَسَنِ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُوسَى بْنِمَعْقِلٍحَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ الْمِصْرِيُّ قَالَ سَأَلْتُ الشَّافِعِيَّ عَنْ حَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَالْمَاءَانِ جَمِيعًا وَاحِدٌ قَالَ لِأَنَّ بَوْلَ الْغُلَامِ مِنْ الْمَاءِ وَالطِّينِ وَبَوْلَ الْجَارِيَةِ مِنْ اللَّحْمِ وَالدَّمِ ثُمَّ قَالَ لِي فَهِمْتَ أَوْ قَالَ لَقِنْتَ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمَّا خَلَقَ آدَمَ خُلِقَتْ حَوَّاءُ مِنْ ضِلْعِهِ الْقَصِيرِ فَصَارَ بَوْلُ الْغُلَامِ مِنْ الْمَاءِ وَالطِّينِ وَصَارَ بَوْلُ الْجَارِيَةِ مِنْ اللَّحْمِ وَالدَّمِ قَالَ قَالَ لِي فَهِمْتَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ لِي نَفَعَكَ اللَّهُ بِهِ (رواه ابن ما جه)

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Hautsarah bin Muhammad] dan [Muhammad bin Sa'id bin Yazid bin Ibrahim] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata, telah memberitakan kepada kami [Bapakku] dari [Qotadah] dari [Abu Harb bin Abul Aswad Ad Dili] dari [Bapaknya] dari [Ali] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda berkenaan dengan kencing anak kecil yang masih menyusu: "Anak laki-laki diperciki sedangkan anak perempuan di cuci." Abu Al Hasan bin Salamah berkata, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Musa bin Ma'qil berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Al Yamani Al Mishri berkata; aku bertanya kepada Imam Asy Syafi'i berkenaan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Pada bayi laki-laki diperciki dan pada bayi perempuan di cuci. Sedang kedua air tersebut adalah satu." Beliau bersabda lagi: "Sebab kencing anak laki-laki dari air dan tanah sedangkan kencing anak perempuan dari daging dan darah." Setelah itu Imam Syafi'i berkata kepadaku; "Engkau paham! ", atau ia mengatakan, "engkau mengerti! " Abu Al Yamani Al Mishri berkata; Aku berkata; "Tidak." Imam Syafi'i berkata; "Ketika Allah menciptakan Adam, Hawa juga dicipta dari tulang rusuknya yang pendek. Maka kencing anak laki-laki dari air dan tanah sedangkan kencing anak perempuan dari daging dan darah." Abu Al Yamani Al Mishri berkata; "Imam Syafi'i berkata kepadaku; "Engkau paham! " Aku menjawab; "Ya, " Imam Syafi'i berkata kepadaku; "Semoga dengannya Allah memberimu manfaat."

 

1.      Analisis Sanad

Menurut bahasa, kata  (ﺴﻨﺪ ) / Sanad mengandung kesamaan arti kata ( ﻄﺮﻴﻖ ) / Thariq yaitu jalan atau sandaran. Sedangkan menurut istilah hadist, sanad ialah jalan yang menyampaikan kita pada matan hadist. Adapun kriteria kesahihan Sanad menurut Muhammad Al-Ghazali adalah:

a.       Setiap perawi dalam sanad suatu hadis haruslah orang yang dikenal sebagai penghafal yang cerdas, teliti dan benar-benar memahami apa yang didengarnya. Kemudian setelah ia meriwayatkannya, tepat seperti aslinya. Pada konteks ini perawi disebut Dhabit.

b.      Disamping kecerdasan yang dimiliki, ia harus mantap kepribadiannya, bertaqwa kepada Allah, serta menolak dengan tegas segala pemalsuaan dan penyimpangan. Pada konteks ini disebut Adil.

Selain itu, menurut ulama’ Muhadditsin menambahkan, ketersambungan sanad mutlak adanya, dan keterhindaran Syaz (Kejanggalan) dan Illat (Cacat) sebagai suatu syarat kesahihan sanad Hadist. Setelah dijelaskan mengenai kriteria kesahihan Sanad hadist, selanjutnya masuk pada analisis Sanad hadist tersebut diatas.

Dari penelusuran melalu teknologi modern, CD ROM dikrtahui hadist dengan tema diatas disebutkan dalam kutub tis’ah atau juga disebut dalam kitab hadist lainya yang tidak termasuk dalam kutub tis’ah. Namun dari sekian banyaknya hadist-hadist tersebut yang menarik adalah hadist riwayah ibn Majjah yang menyebutkan latar belakang alasan peredaan air kencing laki-laki dan perempuan yang belum makan selain susu tersebut. Karena itu, penelitian ini kan difokuskan dalam hadist tersebut.

Analisis terhadap komponen sanad dilakukan terhadap apa yang sudah lazim berlaku. Dari sekema sanad nampak bahwa hadist tersebut diriwayatkan oleh sembilan perawi yang masing-masing thaboqahnya dari mulai sahabat sampai pada mukharrij hadist tersebut yaitu Pertama, kualitas perawi dan hubungan antar mereka, dari penelusuran terhadap perawi-perawi hadist riwayat ibn majjahdiketahui bahwa:

a.       Diantara perawi terdapat hubungan murud dan guru, kecuali Muhammad ibn Sa’id bin Yazid. Ia bukan guru dari ibn Majjah

b.      Kualitas perawi rata-rata pada peringkat ke tiga dan ke enam, sehingga bisa dikatakan rendah.

Kedua, instrumen penyampaiaan dan penerimaan hadist, dalam periwqayatan hadist ibn Majjah diatas, terdapat beberapa instrumen yang digunakan oleh para perawi, diantaranya adalah “AN”, “HADDSTANA”, dan AMMBAANA”. Dari ketiga instrumen yang digunakan dua dianataranya adalah instrumen yang berkualitas tingggi yaitu As-Sama’. Sedangkan kata AN, memiliki probabilitas anatara muttasil dan munfasil tergantung pada tiga syarat, yaitu:

a.       Perawinya Adil

b.      Adanya kepastian bertemu antara murid dan guru

c.       Terhindar dari adanya tadlis

Bila tiga syarat itu dipenuhi, maka dapat dipastikan periwayatan itu muttasil.

Dari telaah kulaitas perawi hadist tersebut diatas, meskipun terdapat instrumen AN namun dapat dipastikan bahwa tiga syarat tersebut diatas sudah dipenuhi oleh para perawi ibn Majjah dan bebrapa indikator kesahihan matan yang diungkap oleh penulis diatas. Oleh karena itu dapat dikategorikan dari segi sanad hadist ini sanadnya shahih.

Akan tetapi, selain syarat tersebut diatas, Syazz dan Illat adalah indikator penting yang harus diikutkan dalam manganalisis para perawi hadist. Adapun kriteria atau ukuran Syazz dan Illat adalah:

a.       Hadistnya tidak Gharib

b.      Memiliki Muttabi’ dan Syahid

c.       Kuaitas rawi tidak bertentangan dengan kualitas rawi yang diatasnya.

Dari analisis sanad hadist tersebut diatas diduga, hadist ini selamat dan memenuhi syarat-syarat kesahihan matan sebuah hadist. Meskipun untuk mengetahui Syazz diperlukan penelitian yang lebih mendalam lagi.

 

2.      Analisis Matan

Menurut bahasa kata Matan berasal dari bahasa Arab ( ﻤﺘﻦ ) artinya punggung jalan (muka jalan), tanah yang tinggi dan keras. Sedangkan matan menurut ilmu Hadist adalah penghujung sanad, yakni sabda Nabi Muhammad SAW, yang disebut sesudah habis disebutkan sanad. Matan adalah isi Hadist, dan matan hadist dibagi menjadi tiga, yaitu ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad SAW.

Kesahihan matan nampaknya menurut muhadditsin mengalami banyak perbedaan, hal itu mungkin terjadi karena perbedaan latar belakang, keahlian alat bantu, persoalan masyarakat yang dihadapi oleh mereka. Akan tetapi, ada versi kesahihan matan hadist menurut Al-Khatib Al-Bagdadi, suatu hadist dapat dikatakan Maqbul apabila memenuhi kriteria sebagai berikut;

a.       Tidak bertentangan dengan akal sehat

b.      Tidak bertentangan dengan hukum al-Qur’an yang muhkam

c.       Tidak bertentangan dengan hadist mutawattir.

d.      Tidak bertentangan dengan amalan yang menjadi kesepakatan ulama’ masa lalu.

e.       Tidak bertentangan dengan dalil yang telah pasti.

f.        Tidak bertentangan dengan hadist ahad yang kualitas kesahihannya lebih kuat.

Sedangkan Salah Al-Din Al-Adabi, mempunyai pendapat yang sedarhana dalam menentukan kriteria matan Sahih, adapun kriterianya sebagai berikut:

a.       Tidak bertentangan dengan petunjuk Al-Qur’an.

b.      Tidak bertentangan denagn hadist yang lebih kuat.

c.       Tidak bertentangan dengan akal sehat, indra dan sejarah.

d.      Susunan pernyataanya menunjukkan ciri-ciri sabda kenabian.

Dari beberapa indikator tersebut, kalau disimpulkan. Kriteria kesahihan matan hadist adalah tidak bertentangan dengan hadist mutawattir dan hadist ahad yang kuat kesahihannya, tidak bertentangan dengan petunjuk al-Qur’an, sejalan dengan alur akal sehat dan tidak bertentangan dengan sejarah, kemudian susunan pernyataan menunjukkan ciri-ciri kenabian.

Dari analisis terhadap redaksi hadist tersebut, terdapat kaidah yang nampak saling bertentangan. Pilihan terhadap pendapat tersebut akan relevan dengan adanya alasan yang dukemukakan oleh hadist riwayat ibn Majjah yang bertitik tolak pada proses awal kejadian perempuan yang banyak dikeritik oleh para ahli.

Terlepas dari pendapat itu, menarik untuk melakukan uji materi atas redaksi hadist riwayat ibn Majjah seperti yang dipaparkan penulis diatas. Sebagaimana tertera dalam redaksi hadist tersebut, meskipun bukan merupakan bagian matan hadist akan tetapi alasan yang terjadinya perbedaan yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i adalah alasan yang didasarkan pada hadist. Air kecing laki-laki bila mengenai sesuatu disucikan dengan cara memercikkan air terhadapnya, karena laki-laki tercipta dari air dan tanah. Sedangkan air seni perempuan dengan cara membasuhnya karena perempuan tercipta dari daging dan darah. Uraian ini memberikan konsepsi teologis yang menganggap perempuan berasal dari tulang rusuk Adam yang membawa implikasi lebih luas termasuk anatomi dan bialogis.

Hadist ini menurut para ulama’ memang tidak di temukan asbabul wurudnya, sehingga kita tidak bisa mamastikan dalam konteks apa hadist ini muncul. Namun bila yang terakhir ini dipakai tidak menggunakan alasan Syafi’i, maka diperkirakan cara untuk laki-laki itu  ketika musim kering dan kurang air. Tetapi yang diterapkan pada perempuan itu mungkin sebaliknya. Asusmsi ini memang agaknya kurang beralasan, kecuali jika tetsp memaksakan menerima hadist yang dimaksud

C.    Kesimpulan

Paparan singkat terhadap analisis hadist tersebut dari segi sanad hadist ini shahih. Kemudian kajian dan kritik matan atau redaksi hadist ini terdapat beberapa kata yang tidak popoler pada waktu itu. Sehingga secara historis hadist ini dari segi matan patut dipertanyakan. Bila mengamati alasaan yang dikemukakan maka dalil yang dugunakan bertentangan dengan Al-Qur’an. Argumen tidak tepat juga apabila menengok hadist-hadist yang menggunakan kata-kata lebih umum.


Daftar Bacaan:

Anwar, Moh. Ilmu Mushthalah Hadits. Surabaya: Al-Ikhlas, 1981.

 

Bustamin, M. Isa H. A. Salam. Metodologi Kritik Hadist. Jakarta Raja Grafindo Persada, 2004.

 

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya . Jakarta:Proyek Pengadaan Ktab Suci Al-Qur’an Dep. Agama RI Pelita III, 1982.

 

Ilyas, Hamim. Dkk. Perempuan Tertindas (Kajian Hadist-Hadist Misagonis”) Yogyakarta: Alsaq Prees, Cet III, 2008.

 

Ismail, M. Syahudi. Metodologi Penelitian Hadist Nabi. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

 

Majid Khon, Abdul. Ulumul Hadist. Ed. Achmad Zirzis, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2008.

 

Suparta, Munzier. Ilmu Hadist. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

 

_ _ _ _ _ _, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadist 2. Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

 

 


Thursday, December 6, 2012

MAKALAH DAN STUDI HADITS URRANIYYIN


S T U D I   H A D I T S
(Studi analisis sanad dan  kritik matan hadist al-‘Uraniyyin riwayat al-Bukhori)
OLEH : ARIFFUDIN


A.    Pendahuluan
Secara global banyak yang mengkritik hadist dan mengambil kesimpulan yang melenceng dari pernyataan para tokoh muslim tentang hadits, termasuk di dalamnya hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari. Akan tetapi, kritikannya tidak meliputi semua aspek, hanya mengeritik sisi sanad (jalur transmisi) hadits tanpa matan (teks)-nya, begitu juga sebaliknya.
Seperti Dr. Robert Morey[1] melihat hadits layaknya sebuah buku karangan Nabi Muhammad, sehingga menyayangkan bahwa dalam hadits tidak ada selayang pandang dari penulisnya, yaitu Nabi Saw. Morey dalam hadis yang akan dibahas dibawah ini hanya mengeritik matannya saja, memang dalam hadist ini Nabi menganjurkan meminum kencing onta kapada golongan Ukl/Uranyyin[2].
Dalam upaya menyudutkan Hadits Morey berusaha memanipulasi makna dari hadits-hadits yang ingin dibenturkan dengan sensitifitas masyarakat modern seperti masalah rasial dan hal-hal yang dianggap jijik. Untuk mendukung pendapatnya tersebut ia mengutarakan sebuah dialog perihal urin onta yang menurutnya dianjurkan oleh Rasulullah layaknya iklan Coca Cola. Dengan harapan bahwa sesnsitivitas modern akan menolak hal-hal yang bersifat menjijikkan, sehingga umat muslim dianggap mengalami dilema untuk menerima hadits tersebut.

Dalam hal ini, Morey tidak berani menyebutkan matan (materi) haditsnya, apalagi mengkomparasikan dengan riwayat-riwayat lain yang mengungkap masalah senada. Kemudian Morey menyatakan hanya mengambil dari kitab hadits Imam Bukhari saja, tentu saja cara pengkajian hadits semacam ini sangat parsial dan tidak layak dalam dunia keilmuan Islam.[3]
Dalam ilmu hadits, kritik ditujukan kepada dua aspek, yaitu: sanad dan matan hadits.[4] Krtik sanad (naqd sanad/naqd ar-Rijal) diperlukan untuk mengetahui apakah rawi-rawi itu jujur, taqwa, kuat hapalannya, dan apakah sanad itu bersambung atau tidak. Sedang kritik matan (naqd al-matan) diperlukan untuk mengetahui apakah hadits itu mempunyai cacat (illat) atau janggal (syadz). Dari sini, kemudian timbul istilah ahli hadits “hadza al-hadîts shahîh al-isnad” (hadits ini shahih sanadnya), dan “hadza shahîh al-matan” (hadits ini shahih matannya).
Maka kami mencoba memakai kitab Hadits Imam Bukhari dalam menjawab masalah ini dan mengkomparasikan dengan riwayat dari perawi lain. Berikut ini kami ketengahkan beberapa hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari menyangkut masalah ini.

B.     Analisis Sanad dan Kritik Matan Hadist al-‘Uronyyin
1.      Hadis al-‘Uranyyin
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ فَهَؤُلَاءِ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ )رواه البخارى)
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik berkata, Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air seni dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi. Abu Qilabah mengatakan, Mereka semua telah mencuri, membunuh, murtad setelah keimanan dan memerangi Allah dan rasul-Nya. (HR. Bukhori).
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَهْطًا مِنْ عُكْلٍ أَوْ قَالَ عُرَيْنَةَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ مِنْ عُكْلٍ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَخْرُجُوا فَيَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَشَرِبُوا حَتَّى إِذَا بَرِئُوا قَتَلُوا الرَّاعِيَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُدْوَةً فَبَعَثَ الطَّلَبَ فِي إِثْرِهِمْ فَمَا ارْتَفَعَ النَّهَارُ حَتَّى جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ بِهِمْ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ فَأُلْقُوا بِالْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ هَؤُلَاءِ قَوْمٌ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ  (رواه البخارى)

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qataibah ibnu Said, telah menceritakan kepada kami Hammadun dari Ayub dari Abi Qilabah, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, “Bahwa sekelompok orang dari `Ukl atau `Urainah dan aku tidak tahu kecuali dia berkata dari ‘Ukl mendatangi Madinah namun cuaca Madinah tidak cocok untuk mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam menyuruh mereka untuk pergi ke kandang unta dan menyuruh mereka untuk keluar lalu meminum air seninya dan susunya. Lalu mereka meminumnya, (tetapi) begitu mereka sembuh tiba-tiba mereka mereka membunuh penggembala unta Nabi saw dan mencuri unta-untanya. Keesokan paginya berita tersebut sampai kepada Nabi saw dan beliau mengutus beberapa orang untuk menangkap mereka dan mereka tertangkap di waktu belum siang. Beliau lalu memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka dan mencungkil mata mereka. Mereka dibiarkan di daerah al-Harrah, ketika mereka meminta air, tidak ada yang memberikan mereka air. Abu Qilabah berkata, “Mereka adalah kaum yang telah membunuh dan mencuri, kafir setelah beriman, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhori).

Dalam pandangan ulama’ hadist, kedua hadist diatas dinamakan dengan hadist al-‘Uronyyin yang diambi dari nama golongan atau suku yang terdapat dalam matan hadist tersebut. Menurut Irena Handono dalam buku Islam Dihujjat, al-Bukhori mengeluarkan 13 hadist dalam masalah ini. Dalam bab zakat 1 hadist, bab jihad wa as sair 1 hadist, bab al-Maghazi 2 hadist, bab tafsir Al-Qur’an 1 hadist, bab wudlu 1 hadist, bab at-Thibb 2 hadist, bab al-Hudud 4 hadist, serta bab ad-dyat 1 hadist.[5]
2.      Analisis Sanad
Menurut bahasa, kata  (ﺴﻨﺪ ) / Sanad mengandung kesamaan arti kata ( ﻄﺮﻴﻖ ) / Thariq yaitu jalan atau sandaran. Sedangkan menurut istilah hadist, sanad ialah jalan yang menyampaikan kita pada matan hadist.[6] Adapun kriteria kesahihan Sanad menurut Muhammad Al-Ghazali adalah:
a.       Setiap perawi dalam sanad suatu hadis haruslah orang yang dikenal sebagai penghafal yang cerdas, teliti dan benar-benar memahami apa yang didengarnya. Kemudian setelah ia meriwayatkannya, tepat seperti aslinya. Pada konteks ini perawi disebut Dhabit.
b.      Disamping kecerdasan yang dimiliki, ia harus mantap kepribadiannya, bertaqwa kepada Allah, serta menolak dengan tegas segala pemalsuaan dan penyimpangan. Pada konteks ini disebut Adil.
Selain itu, menurut ulama’ Muhadditsin menambahkan, ketersambungan sanad mutlak adanya,[7] dan keterhindaran Syaz (Kejanggalan) dan Illat (Cacat)[8] sebagai suatu syarat kesahihan sanad Hadist.[9] Setelah dijelaskan mengenai kriteria kesahihan Sanad hadist, selanjutnya masuk pada analisis Sanad hadist tersebut diatas. Aapaun Sanadnya adalah Anas r.a. sebagai rawi pertama, kepada Abu Qilabah. Kemudian, Abu Qilabah sebagai rawi kedua menyampaikan kepada Ayyub sebagai rawi ketiga menyampaikan kepada Hammad ibn Zaid, kemudian Hammad ibn Zaid menyaimpaikan kepada Sulaiman ibn Harb, hingga sampai kepada Al-Bukhari
Berawal dari Anas bin Malik ibn Al-Nadhar ibn Dhamdham ibn Zaid ibn Haram ibn Jundub ibn Amir ibn Ghanam ibn Addi ibn Al-Najar Al-Anshari. Ia dikenal dengan sebutan Abu Hamzah, Anas ibn Malik hidup pada tahun 10 sebelum Hijriyah dan wafat pada tahun 93 H di Basrah (612-912).[10]
Anas bin Malik, hidup dengan Rosululloh sebagai pelayan (khadim) yang terpercaya. Anas dipersembahkan oleh ibunya Ummu Sulaim pada usia sepuluh tahun. Kepribadiaanya dikenal dikalangan sahabat adalah ketaqwaannya dan kewaraan. Hadist-hadist yang diterimanya, selain langsung dari Rosul juga dari sahabat lainya seperti Abu Bakar, Umar, Ustman, Fatima az-Zahra, Tsabit ibn Qais, Abdurrahman ibn Auf, Ibn Mas’ud, Ubay ibn Ka’ab, Mu’adz ibn Jabal dan banyak lagi sahabat lainya.[11]
Sedangkan dari kalangan para Tabi’in yang banyak meriwayatkan hadistnya adalah Al-hasan Al-Bisyri, Sulaiman At-Tamimi, Abu Qilabah, Ishak ibn Abi Thalhah, Abdl Aziz ibn Suhaib, Qotadah, Humaid Al-Thawil, Muhammad ibnu Sirin.[12] Dalam periwayatan Hadist dikalangan para sahabat, ia adalah salah satu dari para sahabat yang banyak meriwayatkan hadist.
Silsilah sanad yang paling shahih, yang sampai kepadanya adalah malalui Malik ibn Anas[13] dari Ibn Syihab Al-Zuhri[14]. Sedangkan yang paling lemah melalui Daud ibn Muhabbir dari ayahnya dari Abban ibn Iyasy.[15] Kemudian diantara tabi’in yang meriwayatkan hadistnya adalah Abu Qilabah.[16]
Nama lengkap Qilabah adalah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi salah seorang dari para ahli ibadah dan ahli zuhud yang berasal dari Al-Bashroh. Beliau meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik dan sahabat Malik bin Al-Huwairits. Beliau wafat di negeri Syam pada tahun 104 Hijriah pada masa kekuasaan Yazid bin Abdilmalik.
Abu Qilabah dari golongan tabi’in, bukanlah satu nama yang asing karena sering sekali ia disebutkan dalam isnad-isnad hadits, terutama karena ia adalah seorang perawi yang meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik yang merupakan salah seorang dari tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu nama Abu Qilabah sering berulang-ulang seiring dengan sering diulangnya nama Anas bin Malik dalam kitabnya Ats-Tsiqoot .[17] Kemudian dalam buku Islam Dihujjat karya Irena Handono, Abu Qilabah menurut beberapa ahli hadist dinilai tidak kredibel karena dinilai suka menambah-nambah cerita (Katsir al-Itsal).[18] Akan tetapi, dugaan ini tidak disertai analisis atau alasan tertulis dibuku tersebut, yang menunjukkan ketidak kridibelnya Abu Qilabah.
Nama ayyub dalam periwayatan/sanad hadist ini tidak disebutkan dengan lengkap, akan tetapi kemungkinan yang dimaksud adalah Ayyub As Sikhtiyani. Ia adalah periwayat dari golongan Tabi’in, dimungkinkan ia hidup sezaman dengan Abu Qilabah.[19] Karena Ayyub As Sikhtiyani dalam beberapa riwayat beberapa kali menerima hadist dari Abu Qilabah. Akan tetapi jika dalam hadist tersebut yang dimaksud adalah Muhammad bin Ayyub, maka orang ini kerapkali dituduh meriwayatkan hadist-hadist palsu.[20]
Sedangkan Hammad ibn Zayd, adalah ulama’ hadist dan seorang imam yang terpandang, dan termasuk juga orang yang tsiqoh.[21] Ia adalah guru dari Isma’îl bin Ibrâhîm al-Ju’fî ayah dari Imam Bukhori, dan hadist diriwayatkan oleh Sulaiman bin Harb.[22] Sedangkan Qutaibah bin Said[23], adalah guru-guru Bukhori yang tidak bertemu dengan tabi’in, namun mengambilnya dari tabi’ut ‘tabi’in. Menurut Badri, Qutaibah ibn Said adalah salah satu ulama’ hadist dari sekian banyak ulama’ hadist yang dikunjungi oleh imam Bukhori di Balka untuk mendapatkan periwayatan hadist.[24]
Didalam salah satu pertemuan Qutaibah bin Sa'id mengatakan, "Aku telah duduk bersama para ahli fikih, ahli zuhud, dan ahli ibadah. Aku belum pernah melihat semenjak aku bisa berpikir ada seorang manusia yang seperti Muhammad bin Isma'il. Dia di masanya seperti halnya Umar di kalangan para sahabat.[25]
Yang dimaksud Qutaibah adalah Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn Al-Mughirah ibn Badibzah (Bukhori), adalah ulama’ hadist yang sangat Masyhur lahir di Bukhara. Bapaknya Ismail adalah seorang ulama’ hadist dibawah bimbingan Malik ibn Anas, Hammad ibn Zayd dan Ibn Mubarok. Pada usia 10 tahun Bukhori sudah mempunyai perhatian pada ilmu Hadist. Ketika beliau pergi ke Bagdad para ulama’ hadist Bagdad bersepakat mengujinya dalam masalah Hadist, karena beliau dinilai ulama’ muda yang mulai menanjak namanya dikalangan Ulama’ Hadist.[26]
Menurut Al-Dzahabi, untuk memperoleh periwayatan hadist Bukhori melakukan pengembaraannya keberbagai negeri. Termasuk di Balka, Bukhori menerima hadist dari beberapa tokoh perawi diantaranya adalah Makki ibn Ibarahim, Yahya ibn Basyar al-Zahid, Qutaibah, dan beberapa ulama’ lainya.[27]
Dengan beberapa penjelasan tersebut diatas, menunjukkan adanya kesinambungan sanad pada hadist tersebut diatas. Dari Anas bin Malik, beliau adalah sahabat Nabi, menurut beberapa sumber hadistnya telah diriwayatkan oleh beberapa perawi diantaranya adalah Abu Qilabah yang hidup pada masa Tabi’in. Sedangkan Hammad bin Zaid adalah guru Hadist dari ayah imam Bukhari, kemudian Sulaiman bin Harb dan Qutaibah bin Said adalah guru yang pernah ditemui imam Bukhori dan diambil hadistnya.
Berangkat dari penjelasan singkat tentang para sanad dalam hadist tersebut, dapat dijelaskan dan disimpulkan bahwa kedua hadist tersebut diatas dari segi sanad tergolong hadist yang shahih. Hal ini didukung dengan pernyataan Mahmud Thahhan dalam buku Ulumul Hadis, Ia berbendapat bahwa hadist shahih karena beberapa hal yaitu, Sanadnya bersambung, sebab setiap perawinya telah mendengar dari gurunya, adapau periwayatan dengan kata “AN” Ayyub[28] dan Abu Qilabah serta Anas masih tergolong bersambung.[29] Meskipun dalam menerima hadist tidak menggunakan kata-kata penghubung yang berkualitas tinggi dan disepakati oleh ulama’, seperti kata Al-Asma’, sebab dimungkinkan diantara mereka hidup se-zaman dari Anas generasi sahabat dan diikuti Abu Qilabah serta Ayyub yang termasuk dalam generasi Tabi’in. Kemudian hammad bin Zaid adalah generasi Tabi’ut tabi’in dilanjutkan Sulaiman ibn Harb dan Qitaibah ibn Said dimana meraka berdua termasuk sabagian dari Ulama’ hadist yang pernah didatangi pleh Bukhari.
Akan tetapi sebaliknya, jika merujuk pada nama-nama Abu Qilabah dan Muhammad ibn Ayyub yang dimaksud dalam hadist tersebut. Dalam beberapa pendapat disebutkan bahwa mereka berdua (Abu Qilabah dan Muhammad ibn Ayyub) dituduh pernah melakukan kesalahan. Seperti Abu Qilabah yang suka menambah cerita dan Muhmaad ibn Ayyub sendiri pernah dituduh meriwayatkan hadist-hadist palsu. Berdasarkan analisis dan alasan ini, berarti hadist ini masuk dalam kategori Hadist Matruk.[30] Karena dalam sanad hadist tersebut ada nama-nama perawi yang dituduh melakukan pernah melakukan kesalahan.

Berdasarkan hasil kajian riwayat dan sejarah para perawi tersebut diatas, keshahihan sanad dalam hadist ini lebih beralasan. Daripada adanya tuduhan salah satu dari perawi hadist tersebut pernah malakukan kesalahan, sehingga mengakibatkan dan menggolongkan hadist ini termasuk dalam kategori hadist al-Matruk.
3.      Kritik Matan
Menurut bahasa kata Matan berasal dari bahasa Arab ( ﻤﺘﻦ ) artinya punggung jalan (muka jalan), tanah yang tinggi dan keras.[31] Sedangkan matan menurut ilmu Hadist adalah penghujung sanad, yakni sabda Nabi Muhammad SAW, yang disebut sesudah habis disebutkan sanad. Matan adalah isi Hadist, dan matan hadist dibagi menjadi tiga, yaitu ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad SAW.[32]
Kesahihan matan nampaknya menurut muhadditsin mengalami banyak perbedaan, hal itu mungkin terjadi karena perbedaan latar belakang, keahlian alat bantu, persoalan masyarakat yang dihadapi oleh mereka. Akan tetapi, ada versi kesahihan matan hadist menurut Al-Khatib Al-Bagdadi, suatu hadist dapat dikatakan Maqbul apabila memenuhi kriteria sebagai berikut;
a.       Tidak bertentangan dengan akal sehat
b.      Tidak bertentangan dengan hukum al-Qur’an yang muhkam
c.       Tidak bertentangan dengan hadist mutawattir.
d.      Tidak bertentangan dengan amalan yang menjadi kesepakatan ulama’ masa lalu.
e.       Tidak bertentangan dengan dalil yang telah pasti.
f.       Tidak bertentangan dengan hadist ahad yang kualitas kesahihannya lebih kuat.
Sedangkan Salah Al-Din Al-Adabi, mempunyai pendapat yang sedarhana dalam menentukan kriteria matan Sahih, adapun kriterianya sebagai berikut:
a.       Tidak bertentangan dengan petunjuk Al-Qur’an.
b.      Tidak bertentangan denagn hadist yang lebih kuat.
c.       Tidak bertentangan dengan akal sehat, indra dan sejarah.
d.      Susunan pernyataanya menunjukkan ciri-ciri sabda kenabian.[33]
Dari beberapa indikator tersebut, kalau disimpulkan. Kriteria kesahihan matan hadist adalah tidak bertentangan dengan hadist mutawattir dan hadist ahad yang kuat kesahihannya, tidak bertentangan dengan petunjuk al-Qur’an, sejalan dengan alur akal sehat dan tidak bertentangan dengan sejarah, kemudian susunan pernyataan menunjukkan ciri-ciri kenabian.
Setelah memahami krieria kesahihan matan hadist, selanjutnya kritik atas matan hadist tersebuta diatas, pada 2 matan hadist tersebut diatas tampak jelas adanya perbedaan lafazd akan tetapi maksud dalam matan tersebut sama. Hadist tersebut diatas menunjukkan kepada kita bahwa hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang Tsiqah pun dapat terjadi perbedaan lafaz matan hadist yang diriwayatkannya. Perbedaan lafadz hadist yang dapat ditoleran, hanya hadist yang diriwayatkan oleh periwayat Tsiqah, sedangkan hadist yang diriwayatkan oleh periwayat yang tidak Tsiqah termasuk hadist yang tidak dapat diltoleran.[34]
Bebagai macam kesahihan sanad menurut para ulama’ hadist, termasuk yang penulis paparkan tersebut. Seiring dengan itu, banyak pula matan atau isi hadist yang bertentangan dengan indikator-indikator yang menjadi ukuran kesahihan matan hadist, termasuk matan hadist tersebut diatas yang sebagian matannya menyebutkan bahwa Nabi menyuruh minum air kencing onta.
Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan akal sehat, disamping itu juga menurut penulis betentangan dengan  ayat al-Qur’an. Seperti firman Allah:
Artinya: ..... dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..... (QS. Al-‘Araf:157).[35]
Dengan demikian matan kedua hadist tersebut kurang memenuhi kriteria kesahihan matan hadist, karena dalam matan hadist tersebut terdapat kalimat yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. Dimana Nabi menganjurkan kepada golongan Ukl/Urainah untuk meminum air kencing onta. Karena tidak mungkin Nabi menganjurkan bahkan menyuruh meminum air kencing onta yang akal kita air kencing adalah sesuatu yang menjijikkan.
Disamping masalah urin onta yang menjijikkan dalam matan hadist tersebut juga diriwayatkan tentang hukuman yang diterima oleh para penjarah/perampok tersebut. Dimana penjarah/perampok tersebut dipotong tangannya, kakinya dan yang lebih tragis dicungkil kedua matanya kemudian diabiarkan sampai mati. Memang hal itu sangat kejam dan tidak masuk akal seorang rasul melakukan hal seperti itu.
Akan tetapi yang perlu diingat, ketika kejadian itu belum ada ayat al-Qur’an yang mengatur tentang hudud, kemungkinan aturan hukuman yang dipakai adalah adat masyarakat Arab pada waktu itu.[36] Hal ini diperkuat pendapat ahli tafsir dalam kitab Tafsir al-Maraghi, yang mengatakan”dari peristiwa ini, kemudian turun QS al-Maidah ayat 33 yang mangatur masalah hudud.
Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,  (QS.al-Maidah :33).[37]

  Dengan adanya pernyataan bahwa belum turunya ayat al-Qur’an masalah hudud, kemungkinan peristiwa hukuman itu dapat dimaklumi, kemudian menururt Irena, pada abad 7 keadaaan dan kondisi aturan hukum yang diterapkan Nabi belum memadai.[38] Akan tetapi yang yang menjadi persolalan, apakah benar Nabi menyuruh sahabat melakukan atau menerapakan hukuman sekejam itu.
Kemudian dari matan kedua hadist tersebut terdapat tambahan perkataan dari perawi, dalam permasalahan seperti ini hadist tergolong Hadist al-Mudraj[39] karena pada matan hadistnya terdapat perkataan Abu Qilabah. Akan tetapi hal ini tidak mengurangi kashahihan matan hadisnya.
Dari beberapa kalimat atau matan hadist tersebut, jika diukur dari indikator kashahihan matan menururt al-Bagdadi dan al-Adabi, dalam matan hadist tersebut terdapat pernyataan yang bertentangan dengan al-Qur’an dan akal sehat. Terutama pada kalimat “rosul menyarankan golongan Ukl/Urainah untuk meminum urin onta. Jadi menurut kriteria ksahhihan matan hadist ini dinilai kurang memenuhi kriteria ksahihan matan. Dalam buku Metodologi Penelitian Hadist Nabi yang dituli oleh Syahudi Ismail, dikategorikan termasuk hadist shahih dari segi sanad, tetapi dhoif dari segi matan.[40]

C.    Catatan Penutup
Berdasarkan hasil analisis sanad dan kritik matan tentang hadist al-Uranyyin yang diriwayatkan oleh Bukhari, dapat dipahami bahwa dari segi sanad hadist tersebut dapat dikatakan sahih. Akan tetapi, ada dua asumsi dalam sanad hadist. Pertama, hadist tersebut shahih matannya karena ketersambungan atau pernah hidup se-zaman dianatara para sanadnya. Kedua, dari beberapa pendapat mengenai salah-satu perawi yang dituduh pernah melakukan kesalahan seperti Abu Qilabah dan Muhammd ibn Ayyub. Sehingga hadist ini dapat dikategorikan hadist matruk (yang ditinggalkan).
Kemudian dari segi matan hadist tersebut  kurang memenuhi kriteria kesahihan matan hadist, karena didalam matan hadist tersebut terdapat kalimat yang bertentangan dengan al-Qur’an dan akal sehat Demikian pemaparan singkat tentang hadist al-Uranyyin, yang sangat jauh dari sempurna. Sehingga penulis menghasilkan sebuah kesimpulan yang kurang berkualitas, apalagi pembahasan ini hadist yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari, sehingga untuk menela’ah kualitas hadistnya dibutuhkan sebuah pemikiran dan keilmuan yang cukup

Daftar Kepustakaan

Anwar, Moh. Ilmu Mushthalah Hadits. Surabaya: Al-Ikhlas, 1981.

Azami, M. M. . Memahami Ilmu Hadist ( Tela’ah Metodologi & Literatur Hadist) Jakarta: Lentera, 1997.

Bustamin, M. Isa H. A. Salam. Metodologi Kritik Hadist. Jakarta Raja Grafindo Persada, 2004.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta:Proyek Pengadaan Ktab Suci Al-Qur’an Dep. Agama RI Pelita III, 1982.

Handono, Irena et, al. . Islam Dihujjat (Menjawab Buku the Islamic Invasion). Kudus: Bima Rodheta, 2004.
Ismail, M. Syahudi. Metodologi Penelitian Hadist Nabi. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.


Khaeruman, Badri. Orientasi Hadist (Studi Kritis Atas Kajian Hadist Konteporer. Peng. Endang Soetarti, Bandung: Remaja Roesda Karya, 2004.

M. Abdurrahman, Pergeseran Pemikiran Hadist (Ijtihad Al-hakim dalam Menentukan Status Hadist. Jakarta, Paramadina, 1999.

Majid Khon, Abdul. Ulumul Hadist. Ed. Achmad Zirzis, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2008.

Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Teungku. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist. Semarang: Pustaka Rizki Puttra, 2005.

Suparta, Munzier. Ilmu Hadist. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Thahhan, Mahmud. Ulumul Hadist (Studi Kompleksitas Hadist Nabi). Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1999.

Wahyudi, Ari. Thabaqat Para Rawi Hadits.  www.muslim.or.id, diakses tanggal 25 Oktober 2010.

Zain,  http://m.cybermq.com diakses tanggal 21 Oktober 2010.

_ _ _ _ _ _, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadist 2. Jakarta: Bulan Bintang, 1976.



[1] Robert Morey adalah Direktur ekskutif dari yayasan penelitian dan pendidikan, yang menkaji topik yang mengkaji topik tentang pengeruh nilai Budaya dan Nilai Barat dan mengarang beberapa buku termasuk buku yang berjudul “The Islamic Invation-Confronting the Word’s Fastest Growing Religion”. Lihat Irena Handono, et, al. , Islam Dihujjat (Menjawab Buku the Islamic Invasion), (Kudus: Bima Rodheta, 2004), 6.
[2] ‘Uranyyin menurut beberapa riwayat dalam hadist Bukhori adalah golongan atau suku. Juga dalam sebuah riwayat dikatakan 8 orang dari Ukl, yang mendatangi Nabi di Madinah. Lihat Irena Handono, et, al. , Islam Dihujjat (Menjawab Buku the Islamic Invasion), 2004, 282.
[3] Ibid. 279-280.
[4] Bustamin, M. Isa H. A. Salam. Metodologi Kritik Hadist. (Jakarta Raja Grafindo Persada, 2004), 4.
[5] Irena Handono, et, al. , Islam Dihujjat (Menjawab Buku the Islamic Invasion), 2004, 279-280.
[6]Bustamin, M. Isa H. A. Salam. Metodologi Kritik Hadist. (Jakarta Raja Grafindo Persada, 2004), 5.
[7] Kriteria kesinambungan sanad, Pertama periwayat hadist harus berkualitas siqat (adil dan dhabit), Kedua  masing-masing periwayat harus menggunakan kata-kata penghubung yang berkualitas tinggi yang sudah disepakati ulama’ (al-Sama’) yang menunjukkan adanya pertemuan antara guru dan murid, kata yang biasanya dipakai untuk cara al-Sama’ antara lain ﺤﺪﺜﻨﺎ, ﺴﻤﻌﺖ, ﺬﻜﺮﻠﻨﺎ, ﻘﺎﻞﻠﺎ, ﺤﺪﺜﻨﻰ dll. Ketiga adanya indikasi kuat perjumpaan mereka. (Lihat Bustamin & M. Isa, Metodologi Kritik Hadist, 2004, 55).
[8] Untuk mengetahui Syaz atau Illat pada sanad hadist diperlukan penelitian yang mendalam, kemudian hasil penelitian tersebut dibanding-bandingkan Bustamin, M. Isa H. A. Salam. Metodologi Kritik Hadist, 56.
[9] Ibid. , 102-103.
[10] Munzier Suparta, Ilmu Hadist (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), 217.
[11] Ibid. , 217.
[12] Ibid. , 218.
[13] Malik ibn Anas ( 93 H-179 H ), Ia adalah Imam Dar Al-Hijrah dan seorang faqih pemuka Mazdhab Malikiyah. Beliau mengambiol hadist secara Qira;ah dari Nafi ibn Nu;aim, Al-Zuhry, Nafi pelayan Ibn Umar dan lain sebagianya, Lihat, Munzier Suparta, Ilmu Hadist, 228-229.
[14] Al-Zuhri (50 H-125 H), Ia hidup di zaman Khalifah Umar Ibn Abd Al-Aziz dan mendapat kepercayaan untuk mengumpulkan hadist-hadist. Hasil karayanya menurut ulama’ dinilai lebih lengkap.sedangkan silsilah sanad yang paling tinggi yang sampai kepadanya menurut al-Nasa’i adalah Ali ibn Al-Husain dari ayahny (Husain) dari kakeknya (Ali), Lihat, Munzier Suparta, Ilmu Hadist, 226-227.
[15] Munzier Suparta, Ilmu Hadist,  2002, 219.
[16] Lihat, Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist (Semarang: Pustaka Rizki Puttra, 2005), 258.
[17] Zain,  http://m.cybermq.com diakses tanggal 21 Oktober 2010.
[18] Irena Handono, et, al. , Islam Dihujjat (Menjawab Buku the Islamic Invasion), 2004, 282..
[19] Ari Wahyudi, Thabaqat Para Rawi Hadits , www.muslim.or.id, diakses tanggal 25 Oktober 2010.
[20] Moh. Anwar, Ilmu Mushthalah Hadits (Surabaya: Al-Ikhlas, 1981), 137
[21] Ibid. , 143.
[22] Ibid. , 182.
[23] Qitaibah ibn Sa’id termasuk periwayat hadist yang dijadikan guru oleh imam al-Tirmidzi. Lihat, Badri Khaeruman, Orientasi Hadist (Studi Kritis Atas Kajian Hadist Konteporer), 2004, 231.
[24] Ibid. , 196.
[26] Munzier Suparta, Ilmu Hadist, 2010, 237-238.
[27]Badri Khaeruman, Orientasi Hadist (Studi Kritis Atas Kajian Hadist Konteporer), Peng. Endang Soetarti (Bandung: Remaja Roesda Karya, 2004), 196.
[28] Yang dimaksud penulis adalah Ayyub As Sikhtiyani
[29] Mahmud Thahhan, Ulumul Hadist (Studi Kompleksitas Hadist Nabi), (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1999), 45.
[30] Al-matruk (yang ditinggalkan) sedangkan Hadist Matruk adalah hadist yang diriwayatkan oleh seseorang yang dituduh berdusta (baik tuduhan itu dalam bidang periwayatan hadist atau yang lainya) atau hadist yang diriwayatkan seseorang yang tertuduh banyak melakukan kekeliruan atau kelalaian ataupun tertuduh mengerjakan pekerjaan yang maksiat. Lihat Moh. Anwar, Ilmu Mushthalah Hadits, 1981, 137.
[31] Bustamin, M. Isa H. A. Salam. Metodologi Kritik Hadist, 2004, 59.
[32] Ibid. , 59.
[33] Ibid. , 59.
[34] Bustamin, M. Isa H. A. Salam. Metodologi Kritik Hadist, 2004, 67-68.
[35] Al-Qur’an: 7, 157.
[36] Irena Handono, et, al. , Islam Dihujjat (Menjawab Buku the Islamic Invasion), 2004, 284..
[37] Qur’an, 5. , 33.
[38]Lihat,  Irena Handono, et, al. , Islam Dihujjat (Menjawab Buku the Islamic Invasion), 2004, 284..
[39] Hadist al-Mudraj adalah hadist yang sanad atau matannya bercampur dengan yang lain yang semestinya tidak termasuk dalam sanat atau matan itu. Lahat Moh. Anwar, Ilmu Mushthalah Hadits, 1981, 143.
[40] Lihat  M. Syahudi Ismail. Metodologi Penelitian Hadist Nabi. (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), 150-151.